Tag: Ivan Yustiavandana

  • Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa terdapat ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya, akibat penghentian sementara transaksi atau pemblokiran yang dilakukan. 

    Ivan tidak memerinci berapa jumlah nasabah dimaksud, namun dia mengungkap bahwa rekening milik ribuan nasabah itu diblokir bukan karena tidak aktif atau dormant. 

    Menurut Ivan, rekening milik ribuan nasabah itu justru diblokir karena disalahgunakan sebagai penampunan dana tindak pidana. 

    “Beberapa [ribuan nasabah] marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana [mayoritas judol],” ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Kendati demikian, Ivan mengungkap pihaknya sudah membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sejalan dengan program pencegahan PPATK. Rekening-rekening dormant itu telah dikonfirmasi langsung kepada nasabah pemiliknya. 

    Dia menyebut kini pelaku pidana semakin sulit mencari rekening-rekening dormant untuk menampung uang hasil tindak pidana. 

    “Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah,” terangnya. 

    Adapun PPATK melaporkan sebelumnya memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Adapun pemblokiran rekening itu tidak lepas dari kritik masyarakat, salah satunya disampaikan melalui DPR. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) untuk memblokir
    rekening
    bank tidak aktif selama tiga bulan menjadi bumerang.
    Alih-alih menyasar pelaku kejahatan keuangan seperti judi online (
    judol
    ) dan pencucian uang, pemblokiran itu justru menyasar warga biasa yang tak tahu-menahu, bahkan menjadikan sebagian dari mereka korban salah sasaran.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku kejahatan.
    Rekening
    tidak aktif, kata Ivan, rawan digunakan untuk jual beli akun ilegal, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).
    Ivan juga menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman dan pemblokiran bersifat sementara. Kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Namun, dampak di lapangan jauh dari ideal. Banyak warga, terutama lansia dan pemilik rekening tabungan jangka panjang, dibuat panik, merasa diperlakukan tidak adil, dan bahkan mengaku dirugikan secara finansial maupun emosional.
    Sejumlah warga bercerita rekening mereka diblokir meski tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
    Ahmad Lubis (37), warga Padang, mengatakan rekening anaknya yang digunakan untuk menyimpan hadiah lomba diblokir meskipun masih ada aktivitas transfer hingga April 2025.
    “Itu rekening khusus tabungan anak. Namanya tabungan anak, tapi saya tetap transfer ke sana. Terakhir April akhir masih saya transfer,” ucap Ahmad, Rabu (30/7/2025).
    Ahmad kecewa karena tak ada peringatan sebelum pemblokiran, dan ia menganggap kebijakan ini menyasar secara sembarangan.
    “Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” tegasnya.
    Kisah serupa dialami Alief (28) yang menyimpan dana pernikahannya bersama pasangan dalam satu rekening.
    “Jawabannya katanya rekening terindikasi judol. Padahal, ini rekening buat nabung nikah,” keluh Alief.
    Ia sempat menghubungi bank dan PPATK, namun tidak mendapat tanggapan cepat, hingga akhirnya rekening kembali aktif lima hari kemudian.
    Kasus Mardiyah (48) dari Citayam menyoroti persoalan nasabah berpenghasilan tak menentu.
    Sebagai pedagang kecil, ia mengaku rekeningnya diblokir padahal masih dianggap aktif olehnya.
    “Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” katanya.
    Nasabah lain, Jefferson (24), seorang WNI yang bekerja di Jepang, bahkan dua kali mengalami pemblokiran. Ia mengaku trauma dan mulai mempertimbangkan menyimpan uangnya di luar negeri.
    “Mau pindah tempat saving saja, buka rekening di Singapura, karena di sana enggak ribet,” ucap Jefferson.
    Efek dari kebijakan ini menyebar luas. Seorang teller bank di Depok, E (22), menceritakan adanya gelombang nasabah lansia yang datang hanya untuk melakukan transaksi ringan agar rekening mereka tidak diblokir.
    “Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar katanya bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E, Kamis (31/7/2025).
    Banyak dari mereka hanya ingin menarik uang atau menyetor jumlah kecil, semata karena takut rekeningnya dianggap tidak aktif.
    Seorang teller lain berinisial L (25) di Jakarta Barat juga menyatakan bahwa kebijakan ini membingungkan nasabah, terutama lansia yang mengandalkan rekening untuk menerima uang dari anak atau sebagai tempat menabung jangka panjang.
    “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucapnya.
    Meningkatnya keluhan publik membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana.
    “Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan saat tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB.
    Pertemuan itu dinilai sebagai sinyal kuat adanya kemungkinan evaluasi atau penyesuaian kebijakan, terutama karena implementasi dinilai terlalu luas dan tidak selektif.
    Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa puluhan juta rekening yang sempat diblokir kini sudah dibuka kembali.
    “Negara hadir untuk melindungi nasabah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
    Nasabah bisa membuka blokir dengan mengisi formulir keberatan dan membawa dokumen identitas ke bank. Proses reaktivasi dilakukan setelah verifikasi data selesai.
    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp PPATK di 0821-1212-0195 atau email call195@
    ppatk
    .go.id untuk bantuan lebih lanjut.
    PPATK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan keuangan judol, rekening bodong, dan pencucian uang, yang marak sepanjang 2024.
    Tercatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa edukasi dan seleksi yang tepat, kebijakan ini berisiko merugikan masyarakat biasa yang justru menjadi korban salah sasaran.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian, Baharudin Al Farisi, Dinda Aulia Ramadhanty, | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Sebut Prabowo Dukung Rekening Tak Aktif Diblokir: Cegah Penyimpangan

    PPATK Sebut Prabowo Dukung Rekening Tak Aktif Diblokir: Cegah Penyimpangan

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim bahwa transaksi judi online (judol) menurun drastis usai langkah pemblokiran rekening tidak aktif 3-12 bulan atau rekening dormant dilakukan. PPATK menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah ini.

    “Presiden kemarin manggil (ke Istana) untuk hal lain. Beliau mendukung, karena ini untuk memproteksi hak dan kepentingan publik, dijaga dari upaya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ivan menegaskan bahwa saldo rekening yang diblokir tersebut tidak akan dirampas negara. Hal ini katanya demi mencegah sejumlah tindak pidana seperti judol hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada aja. Emangnya tega membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujarnya.

    “Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya denyan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” tambahnya.

    “Ya nggak mungkin lah dirampas, ini justru sedang di jaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana.
    Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,” tegasnya.

    Transaksi Judol Diklaim Nyungsep

    Sebelumnya, PPATK mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judol setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

    Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

    “Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.

    (azh/jbr)

  • Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya telah diblokir dilakukan tidak lama setelah sang kepala dipanggil menghadap presiden pada Rabu (30/7/2025).

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara. 

    Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo. 

    Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025). 

    Setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir, menyusul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    “Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    Natsir sebelumnya menjelaskan terdapat jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan. Dari jutaan rekening dormant yang ditemukan, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali.

    Tak hanya itu, lebih dari 140.000 rekening juga disebutkan telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data per Februari 2025. Dia bilang sebagian rekening memang sudah dibuka kembali dan sisanya akan direaktivasi apabila pemilik rekening melakukan konfirmasi. 

    Dia juga menyebut, rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.

    Kebijakan Tuai Polemik

    Selain dari para nasabah, kebijakan pemblokiran rekening menuai sorotan dari sejumlah pemangku kepentingan. Pasalnya, kebijakan pemblokiran secara sepihak dinilai tidak tepat.

    Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.

    “Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujarnya.

    Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

    Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

    “[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” ujarnya.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

  • Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik Nasional 31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    , meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) lebih hati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada publik, seperti polemik pemblokiran rekening tidak aktif atau
    dormant
    yang akhirnya dibuka lagi.
    “Jangan mengumbar sesuatu yang ujungnya hanya polemik, akhirnya polemik. Begitu berpolemik, masyarakat jadi was-was dan sebagainya,” kata Rudianto saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Polemik ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.
    Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik akibat kurangnya komunikasi yang jelas.
    Rudi menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya warga berpenghasilan rendah seperti petani dan nelayan.
    “Harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, yang kebijakan tersebut menyangkut orang banyak ya, karena pembukaan rekening itu kan sebenarnya tujuannya adalah tabungan, kan, tabungan itu tabungan untuk masa depan,” ujar Rudi.
    Dia menyayangkan apabila kebijakan seperti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan jelas kepada nasabah, karena bisa memunculkan kegaduhan publik.
    Menurut dia, langkah yang tidak tepat justru akan menuai protes dan polemik yang menyita energi.
    “Kalau seperti itu kan bagus, kalau perlu PPATK menginformasikan ke seluruh bank, nanti bank yang menyampaikan ke seluruh nasabahnya. Nanti pihak bank yang verifikasi validasi, termasuk keaktifan rekening itu,” tuturnya.
    Ia mencontohkan saat PPATK sempat merilis temuan jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
    Pernyataan tersebut, menurutnya, justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
    “Saya kira PPATK fokus saja pada tugasnya, itu kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Fokus saja pada transaksi-transaksi mencurigakan, yang terindikasi adalah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris, fokus di situ saja,” katanya.
    “Kalau ada pelanggaran, ada transaksi mencurigakan terhadap rekening-rekening tertentu, itu langsung dilaporkan ke para aparat penegak hukum kita, jangan langsung menginformasikan ke publik tapi bikin gaduh,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara.
    Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.
    “Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

    Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara sejumlah rekening dormant alias rekening nganggur. Hal ini dilakukan seiring maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

    Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

    “Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

    Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan rekening dormant? Kemudian rekening dormant seperti apa yang dapat diblokir PPATK? Berikut penjelasannya.

    Pengertian Rekening Dormant

    Dalam catatan detikcom yang mengutip laman resmi Bank Negara indonesia (BNI), dormant adalah kondisi ketika rekening tabungan dinyatakan pasif, jika selama jangka waktu tertentu berturut-turut tidak ada transaksi.

    Baik itu transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, pajak dan bunga, serta denda saldo minimum. Hal ini berlaku untuk jumlah saldo berapa pun di rekening.

    Setiap lembaga keuangan akan punya periode akun tidak aktif yang berbeda, dan kebijakannya bisa berubah. Contoh untuk BNI, rekening tabungan dinyatakan dormant jika selama 6 bulan tidak ada transaksi.

    Menurut Corporate Finance Institute (CFI), lembaga keuangan bisa mengenakan biaya layanan pada akun atau rekening yang tidak aktif. Selain itu, mereka juga bisa secara otomatis menutup akun yang tidak aktif dengan saldo nol.

    Penanganan rekening tidak aktif bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Biaya layanan mungkin dikenakan pada akun dormant.

    Biasanya, semakin lama akun dormant, maka semakin tinggi biaya layanan tahunan yang dibebankan.

    Kriteria Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK

    Foto: Getty Images/LukaTDB

    Berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

    “Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas,” tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

    Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    “Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi.

    Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Lihat juga Video: Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil Megapolitan 31 Juli 2025

    Rekening Terblokir PPATK? Begini Cara Buka Blokir dan Cerita Warga yang Sudah Berhasil
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Banyak nasabah mendapati rekening bank mereka tidak dapat diakses karena diblokir.
    Pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) terhadap rekening tidak aktif atau dormant.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menegaskan, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

    Rekening dormant
    yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
    Namun, rekening yang diblokir bukan berarti disita, dan uang nasabah tetap aman.
    Berikut ini langkah-langkah resmi yang perlu dilakukan nasabah untuk membuka blokir rekening:
    Akses tautan:
    https://bit.ly/FormHensem
    dan lengkapi formulir keberatan penghentian sementara.
    Setelah itu, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan pemutakhiran data atau Customer Due Diligence (CDD).
    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.
    Pihak bank akan menghubungi PPATK dan melakukan pencocokan data nasabah melalui sistem profiling.
    Setelah proses verifikasi selesai, rekening akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti semula.
    Untuk informasi lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email ke call195
    @ppatk.go.id
    .
    Nasabah juga disarankan untuk rutin memantau aktivitas rekening agar tidak masuk kategori dormant.
    Ita (50), warga
    Jakarta
    , termasuk nasabah yang mengalami
    pemblokiran rekening
    .
    Ia membuka rekening pada November 2024, namun tidak pernah menggunakannya untuk transaksi.
    Suatu hari, saat hendak menggunakan rekening tersebut, Ita mendapati tidak bisa mengakses layanan mobile banking.
    “Mereka tanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah, baru terblokir, kan,” ujar Ita kepada
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Setelah mengetahui adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant, Ita langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat.
    Ia menjelaskan kondisinya kepada petugas customer service, yang kemudian memanggil atasan untuk membantu proses lebih lanjut.
    Petugas bank kemudian meminta Ita mengisi sejumlah formulir administrasi. Setelah dilakukan verifikasi data, rekening Ita dinyatakan aktif kembali.
    “Cepat banget begitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi. Mereka bilang, ‘ya bu, dicoba lagi’. Ya, memang bisa,” kata Ita.
    Sebelum meninggalkan bank, Ita mendapatkan saran dari petugas agar rekeningnya tidak dianggap pasif lagi.
    “Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur Ita.
    Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, nasabah seperti Ita dapat kembali menggunakan rekeningnya tanpa kehilangan dana sedikit pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aman! PPATK Tegaskan Tidak Blokir Rekening Haji-Umroh

    Aman! PPATK Tegaskan Tidak Blokir Rekening Haji-Umroh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan rekening haji atau umroh milik masyarakat akan tetap dilindungi. PPATK pun memastikan tidak melakukan pemblokiran atas rekening haji/umroh ini.

    Rekening haji/umroh milik masyarakat biasanya minim transaksi, sebagaimana rekening pensiunan yang digunakan sebatas untuk menyimpan dana. Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat.

    “Iya kami lindungi semua. Hak nasabah dan semua kepentingannya kita lindungi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).

    Berbeda dengan rekening dormant yang transaksinya dibekukan sementara atau diblokir hingga ada pemberitahuan dari nasabah pemiliknya, rekening haji dan rekening pensiunan sebatas dianalisis oleh PPATK, untuk mencegah penyusupan pihak tak bertanggung jawab.

    “Bukan dihentikan tapi dianalisis untuk diberikan perlindungan dari potensi tindak pidana oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ivan.

    Sebagaimana diketahui, PPATK menegaskan pihaknya telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir.

    Dari data PPATK total uang yang berada di dalam 140 ribu rekening ini mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.

    Ivan pun mengungkapkan PPATK tidak merampas rekening ataupun isi dari rekening ini. Tindakan yang dilakukan PPATK adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening.

    “Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Ivan.

    “Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang,” tegas Ivan.

    Penghentian atau blokir transaksi rekening nganggur alias dormant ini dilakukan karena PPATK menemukan data rekening itu kerap jadi objek permainan untuk transaksi ilegal.

    Tidak sedikit rekening dormant ini yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi tindak pidana.

    “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

    5 Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan Megapolitan

    Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan, salah satunya Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.
    Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.
    PPATK menegaskan bahwa
    rekening dormant
    yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.