Tag: Ivan Yustiavandana

  • PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pembolokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

    “Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Ivan mengatakan Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Dia mengatakan mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

    “Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun,” ujarnya.

    Ivan mengklaim jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pembolokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

    PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

    1. Korupsi
    280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

    2. Perjudian
    517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

    3. Penggelapan
    16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

    4. Penipuan dan/atau penggelepan
    3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

    5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

    (mib/dek)

  • Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun – Page 3

    Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan total perputaran uang dalam aktivitas judi online (Judol) di Indonesia pada 2025 bakal mencapai Rp 1.100 triliun. Angka itu juga pemerintah tidak melakukan intervensi untuk menghentikan aktivitas judol.  

    Angka ini melonjak dari proyeksi 2024, yang menyentuh Rp 981 triliun. Pada tahun lalu, proyeksi tersebut berhasil ditekan menjadi Rp 359 triliun berkat upaya pengendalian bersama pemerintah lintas sektor, termasuk perbankan, regulator, dan satgas khusus di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    “Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun,” ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Diskusi Publik bersama Katadata, pada Selasa, (5/8/2025). 

    Perputaran uang di judi online di Indonesia tiap tahun mengalami lonjakan tajam. Selama periode 2017, perputaran dana masih berada di angka Rp 2,01 triliun, namun terus meningkat secara signifikan setiap tahun. 

    Pada 2022, perputarannya mencapai Rp 327 triliun, dan naik kembali pada 2023 mencapai Rp 359 triliun. Di 2025, diproyesikkan akan turun 37,23 persen jika ada intervensi dari pemerintah, yaitu sebesar Rp 205 triliun. 

    Ivan menyampaikan, dengan adanya intervensi dari pemerintah, nilai perputaran dan judol dapat menurun. Hasil dari intervensi ini terlohat pada hasil semester 1 tahun 2025, di mana perputaran dana judi online berhasil ditekan hingga berada di angka Rp 99,67 triliun, turun 43 persen dari semester 1 2024 lalu yang mencapai Rp 174,57 triliun.

    ‘Tapi kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening situsnya, semester 1 terlihat sangat sukses, semester 1 hanya Rp 99 Triliun,” jelasnya. 

  • PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah melakukan analisis menyeluruh pada rekening dormant.

    Ivan menerangkan perbankan telah melaporkan keseluruhan data-data rekening dormant. Dengan begitu, Ivan menilai sudah menyeluruh data-data rekening dormant yang dianalisis oleh PPATK.

    “Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dorman berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” kata Ivan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Kendati begitu, Ivan menerangkan rekening dormant yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, termasuk judol kan dihentikan juga. Sebab, dampaknya dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, Ivan belum menerangkan jumlah rekening dorman yang terindikasi ke judol.

    “Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga. Tadi Pak Firman (anggota DEN) menyampaikan dampaknya sangat jelas terhadap pertumbuhan ekonomi kan,” jelas Ivan.

    Ivan menerangkan rekening dorman menjadi target pelaku judol. Hal ini dapat dilihat di mana sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tambah Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

    (rea/kil)

  • Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jual-beli rekening online makin marak di marketplace. Jual-beli rekening ini terindikasi ke tindak pidana pencucian uang, seperti judi online dan korupsi.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dalam dua tahun terakhir, aliran dana akibat tindak pencucian uang makin bertumbuh. Pada 2023, perputaran dana tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 1.600 triliun. Angka ini naik pada 2024 menjadi Rp 2.658 triliun.

    “Datanya ini, 2 tahun terakhir kalau kita berbicara korupsi, narkotika sana-sana itu, tahun 2023 saja Rp 1.600 triliun. Pada 2024 naik, Rp 2.658 triliun. Artinya betapa masifnya tindak pidana,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025)

    Ivan menyebut sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dorman, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dorman,” tambah Ivan.

    Ivan menjelaskan pelaku TPPU menargetkan rekening-rekening yang masih terdata. Bahkan menurut dia, jual-beli rekening ini banyak ditawarkan di e-commerce.

    “Pelaku menjadikan rekening existing sebagai target. Jadi makanya kenapa banyak sekali jual-beli rekening, bahkan jual-beli rekening di Shopee dan segala macam, ini dalam waktu sebelas menit, dalam waktu sekian menit, dapat saja provider rekening,” jelas Ivan.

    (kil/kil)

  • PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

    “Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa.

    Pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025, katanya, menjelaskan.

    Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut. Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

    Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

    “Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.

    Sebelumnya dalam siaran pers, PPATK mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.

    Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekening Nganggur Diblokir, Bos PPATK Klaim Frekuensi Deposit Judol Turun

    Rekening Nganggur Diblokir, Bos PPATK Klaim Frekuensi Deposit Judol Turun

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Dari kebijakan tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengklaim ada penurunan frekuensi setoran awal atau deposit yang menuju judi online (judol).

    Ivan menilai frekuensi deposit turun signifikan. Dalam data PPATK, pada Mei 2025 frekuensi deposit judol mencapai 7,32 juta. Lalu angkanya turun menjadi 2,79 juta pada Juni 2025.

    Hal ini berarti penurunan frekuensi deposit judol mencapai 61,88%. Penurunan frekuensi deposit ini menyusul diberlakukannya pemblokiran rekening dormant pada 16 Mei 2025.

    “Sangat signifikan, itu sangat signifikan. Jadi upaya yang kita lakukan ini justru adalah upaya untuk menjaga integritas sistem keuangan yang pada akhirnya menambah kepercayaan publik terkait dengan hak dan kepentingan mereka terhadap rekening-rekeningnya,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Frekuensi deposit judol sempat mencapai 17,33 juta pada Januari 2025. Angkanya naik pada Februari dan Maret dengan masing-masing sebesar 17,99 juta dan 15,82 juta. Frekuensi deposit judol melonjak pada April mencapai 33,23 juta. Angkanya mulai turun pada Mei 2025 menjadi 7,32 juta saat menerapkan kebijakan pemblokiran rekening.

    Sementara, untuk transaksi deposit judol mencapai Rp 5,08 triliun pada April 2025. Nilai transaksinya menurun pada Mei 2025 mencapai Rp 2,29 triliun dan Rp 1,50 triliun pada Juni 2025.

    “Nah ini kita lihat memang faktanya transaksi yang dilaporkan terkait dengan judi online penurunan drastis, bayangkan Maret 2025 Rp 2,5 triliun, lalu kemudian melonjak sampai Rp5,8 triliun, ini ada fenomena lebaran, udah di liquid dan segala macam, sehingga ternyata dipakai juga untuk kepentingan judol oleh saudara-saudara kita. Lalu menurun di bulan Mei 2025 dan turun lagi sekarang Rp1,5 triliun,” imbuh Ivan.

    Ivan menegaskan rekening dorman rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk aktivitas judol. Ivan menjelaskan pemain judol biasanya menutupi identitas pribadi. Dengan begitu, rekening dormant menjadi solusi.

    “Sekarang banyak sekali komplain kepada PPATK terkena dengan rekening dormant. Ternyata dia dipergunakan bukan terkena dengan rekening dormant, bener-bener terkena dengan judi online, satu yang komplain, satu orang yang komplain itu, itu merepresentasikan berapa rekening yang ternyata begitu kita lihat, rekening dormant sudah banyak menerima uang yang sebenarnya tidak bisa diapa-apakan untuk melakukan transaksi judi online,” terang Ivan.

    Lihat juga Video: OJK Temukan 25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    (rea/kil)

  • PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah membuka sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menerima data-data rekening dormant dari pihak perbankan. PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

    Dalam per batch-nya, Ivan menerangkan akan dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan serta Customer Due Diligence (CDD) atau uji tuntas konsumen oleh perbankan. Per hari ini, lanjut Ivan, pihaknya telah membuka blokir seluruh rekening dormant.

    “Jadi kita dari Mei itu merencanakan per batch itu kan, kita sudah sampai 17 batch mungkin ya, satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ivan menerangkan saat ini pihaknya telah memasuki tahap ke-17. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.

    “Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang,” terang Ivan.

    Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namunn, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

    “Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya,” imbuh Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    (rea/kil)

  • Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan terkait penarikan uang massal di masyarakat imbas kebijakan pemblokiran rekening dormant. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi terkait hal tersebut.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hingga saat ini tidak ada laporan dari perbankan terkait penarikan uang massal. Ivan menyampaikan kebijakan pemblokiran rekening dilakukan guna menjaga kepentingan publik dan menambah kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

    “Tidak ada laporan. Ini buat melindungi dan menjaga kepentingan publik, akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan kepada detikcom, Senin (4/8/2025).

    Ivan menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ivan menyebut rekening masyarakat dalam keadaan aman.

    “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Rekening 100% aman, hak dan kewajiban nasabah utuh tidak berkurang,” terang Ivan.

    Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok terkait masyarakat yang mengantre untuk menarik uang di bank karena kebijakan pemblokiran rekening dormant. Salah satu rekaman video amartir di TikTok memperlihatkan antrean tersebut.

    “Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir,” tulis keterangan di video yang diunggah di akun TikTok @tetang****.

    Dalam unggahan tersebut, ada yang berteriak soal kerugian masyarakat dan meminta jangan membuat aturan yang merugikan masyarakat. Unggahan penarikan uang massal juga ramai di X.

    “Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tulis akun @Nenk******.

    (rea/kil)

  • PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan ihwal penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan. 

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.

    Menurut Ivan, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih. 

    “Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Ivan menyebut data-data rekening yang ditemukan dormant diserahkan oleh perbankan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan program pencegahan PPATK sejak beberapa bulan lalu, guna menangkal praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk penampungan uang hasil tindak pidana. 

    Hasilnya, sejalan dengan konfirmasi dari para nasabah terdampak, PPATK kini telah mengaktifkan kembali sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir atau dibekukan. 

    “Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan.

    Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, masing-masing perbankan juga memiliki kriteria atau aturan berbeda mengenai berapa lama suatu rekening tidak aktif sebelum dinyatakan dormant. 

    PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, dilansir dari situs resmi bca.co.id, menyebut rekening bank swasta itu dinyatakan dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama enam bulan berturut-turut. 

    Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI juga menyatakan rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari atau enam bulan. 

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.