Tag: Ivan Yustiavandana

  • 8
                    
                        Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
                        Nasional

    8 Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta Nasional

    Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
    “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).
    Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
    Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.
    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia.
    Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
    Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
    “Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
    Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
    PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
    Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
    Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jual beli rekening tindakan ilegal, banyak cara menjebak korban

    Jual beli rekening tindakan ilegal, banyak cara menjebak korban

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Jual beli rekening tindakan ilegal, banyak cara menjebak korban
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 09:56 WIB

    Elshinta.com – Praktik jual beli rekening Bank semakin marak terjadi yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Jual beli rekening Bank merupakan tindakan illegal dan berbahaya terutama bagi pihak yang menjual rekening.

    Para pelaku memiliki banyak cara untuk menjebak korban agar menyerahkan rekeningnya sehingga para pelaku dapat menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan mereka. 

    Padahal seharusnya rekening bank tidak boleh diperjualbelikan. Untuk membuat rekening nasabah harus datang dan mengurus secara pribadi dengan pihak bank.

    Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

    Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

    Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (1/8), PPATK menjelaskan bahwa pengehentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara terhadap gak dan kepentingan nasabah perbankan. 

    “Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap gak dan kepentingan nasabah perbankan. Nasabah tetap dapat 
    menggunakan 100% rekeningnya,” kata Ivan Yustiavandana kepala PPATK, kepada wartawan, Jumat (9/8).

    Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

    Prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan Indonesia berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat bank memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. 

    Dalam prakteknya, prinsip kepercayaan ini berarti bahwa bank harus memberikan layanan perbankan yang terpercaya dan dapat diandalkan. Bank harus memenuhi kewajibankewajiban hukum mereka, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memperlakukan nasabah dengan adil dan bijaksana. Bank juga harus memiliki sistem pengamanan dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan informasi dan dana nasabah.

    Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing dan pencucian uang di Indonesia mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan kegiatan-kegiatan kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai kita semua.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    GELORA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap pasif alias dormant. Rekening itu berisi sejumlah uang untuk keperluan yayasan.

    “(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening itu tidak bijak. Dirinya pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

    “Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” kata dia.

    Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, ‘Ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ucapnya. 

    Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.

    “Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

    “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ucapnya

  • PPATK Pastikan Rekening Ustaz Das’ad Latif Sudah Dibuka, Tak lagi Diblokir

    PPATK Pastikan Rekening Ustaz Das’ad Latif Sudah Dibuka, Tak lagi Diblokir

    GELORA.CO  – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan, rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif sudah tidak diblokir. Diketahui, rekening tersebut sebelumnya sempat diblokir oleh PPATK.

    “Sudah tidak ada (rekening diblokir),” kata Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

    Ivan menjelaskan, dirinya telah bertemu Ustaz Das’ad Latif. Pertemuan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan Ustaz Das’ad Latif.

    “Saya sudah bertemu langsung dengan beliau,” ujar Ivan.

    Sebelumnya diberitakan, pendakwah ternama Ustaz Das’ad Latif mengaku kaget dan bingung saat mendapati rekeningnya diblokir oleh PPATK. Padahal, uang di rekening tersebut hendak digunakan untuk keperluan pembangunan masjid miliknya.

    Kejadian ini dibagikan Ustaz Das’ad dalam unggahan video di akun TikTok resminya @dasadlatifofficial pada Kamis 7 Agustus 2025. Dia menceritakan, dirinya datang ke sebuah bank milik pemerintah untuk menarik dana guna membayar bahan bangunan.

    “Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad.

    Ustaz Das’ad mengaku heran dan menyayangkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kampanye gemar menabung yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

    “Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan dan diambil terus bolak-balik, ya mending disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” katanya

  • Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan analisis atas 122 juta rekening dormant (tidak aktif). Ratusan juta rekening yang sempat terdampak penghentian sementara transaksi dipastikan akan aktif kembali.

    Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant. Saat ini, lebih dari 100 juta atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    (ada/fdl)

  • 122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif/nganggur) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas dilakukan pada 31 Juli 2025. Sebanyak 122 juta rekening dormant yang terdampak dipastikan aktif kembali.

    PPATK mengungkap mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

    “Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Sebagai bentuk tindalanjut dari hasil analisis, sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.

    “Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” lanjut dia

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    “Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tutupnya.

    (ada/fdl)

  • Tak ditemukan penerima bansos dari 10 juta rekening dormant

    Tak ditemukan penerima bansos dari 10 juta rekening dormant

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi jajaran kedeputian memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi judi online dan anomali transaksi lainnya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

    Mensos: Tak ditemukan penerima bansos dari 10 juta rekening dormant
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan tidak ditemukan satupun penerima bantuan sosial (bansos) dari kementeriannya di dalam 10 juta rekening dormant, setelah proses pencocokan nomor kependudukan yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Setelah kami cek, tidak ada satu pun rekening dormant itu yang sesuai dengan NIK penerima bansos dari Kemensos,” kata Mensos Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta usai pertemuan terbatas dengan Kepala PPATK di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis dalam proses penyaluran bantuan sosial agar tidak ada kebocoran atau bantuan salah sasaran.

    Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening pasif yang memiliki saldo signifikan, namun tidak menunjukkan aktivitas penarikan bantuan selama periode waktu tertentu.

    “Kalau rekening itu tidak aktif selama lebih dari tiga bulan plus 15 hari, maka sesuai ketentuan, dana harus dikembalikan ke negara,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

    Dia menambahkan verifikasi yang dilakukan nantinya tidak hanya menyasar rekening penerima, tetapi juga anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mulai disisir dalam tahap lanjutan kerja sama dengan PPATK.

    Langkah verifikasi ganda tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi nasional untuk pengelolaan bantuan sosial yang lebih akurat, inklusif, dan berbasis bukti.

    Sumber : Antara

  • Mensos Koordinasi ke Erick Thohir Bila Benar 27.932 Pegawai BUMN Dapat Bansos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Mensos Koordinasi ke Erick Thohir Bila Benar 27.932 Pegawai BUMN Dapat Bansos Nasional 7 Agustus 2025

    Mensos Koordinasi ke Erick Thohir Bila Benar 27.932 Pegawai BUMN Dapat Bansos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal hampir 28 ribu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima bantuan sosial (bansos).
    “Kalau benar mereka adalah pegawai BUMN, pasti kita akan koordinasi. Tapi ini masih akan kita dalami,” ujar Gus Ipul di Kantornya, Kamis (7/8/2025).
    Temuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari data hasil analisis transaksi perbankan semester pertama 2025.
    Dalam data tersebut, diketahui ada beberapa penerima bansos yang mengaku sebagai pegawai BUMN saat membuka rekening di bank.
    “Jadi tadinya, untuk yang BUMN dan profesi-profesi lain yang disinggung oleh Ketua PPATK tadi itu adalah pengakuan mereka ketika membuka rekening di perbankan,” jelas Gus Ipul.
    Gus Ipul menekankan bahwa informasi yang diterima PPATK berasal dari data awal nasabah di perbankan, yang bisa saja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
    Oleh karena itu, verifikasi dan pendalaman akan dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
    “Makanya kita ingin tahu, apakah benar mereka pegawai BUMN. Itu masih perlu diverifikasi, dan pasti kita akan koordinasi ya (dengan Kementerian BUMN),” tegasnya.
     
    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial.
    Dia menyebut, terdapat ribuan penerima bansos yang berasal dari kalangan profesi berpenghasilan tinggi, mulai dari pegawai BUMN, dokter, hingga tingkat eksekutif managerial.
    “Dari profil yang kami temukan di satu bank saja, terdapat 27.932 penerima bansos yang berstatus pegawai BUMN, 7.479 orang berstatus dokter, dan lebih dari 6.000 orang bekerja sebagai eksekutif atau manajerial,” ungkap Ivan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Temukan 78 Ribu Penerima Bansos Tahun Ini Masih Main Judi Online

    PPATK Temukan 78 Ribu Penerima Bansos Tahun Ini Masih Main Judi Online

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan puluhan ribu penerima bantuan sosial (bansos) masih bermain judi online (judol). Data itu berasal dari pemantauan PPATK selama enam bulan terakhir.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data ini ditemukan setelah pihaknya melakukan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Data itu menyebut banyak penerima bansos masih bermain judi online.

    “Kami menemukan lebih dari 78 ribu penerima bansos di tahun 2025 ini semester 1 masih bermain judol,” kata Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

    Ivan mengaku menemukan anomali data penerima bansos. Katanya, ada 1,7 juta rekening yang terdata sebagai penerima bansos malah tidak menerima duitnya.

    “Ada beberapa anomali contohnya misalnya kalau bisa saya sebutkan dari 10 juta jumlah rekening yang dimohonkan kepada kami, 1,7 jutanya tidak teridentifikasi menerima bansos. Jadi hanya 8.398.624 yang diketahui menerima bansos,” jelas dia.

    “Sebagai contoh saja kalau bicara nilai rekening kami menemukan ada orang yang memiliki rekening di atas Rp 50 juta tapi masih menerima bansos. Jadi di rekeningnya dia memiliki uang lebih dari Rp 50 juta tapi masih menerima bansos itu hampir 60 orang,” ucapnya.

    (haf/haf)

  • PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun

    PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan, perputaran dana judi online atau judol bisa tembus Rp 1.100,18 triliun tanpa adanya intervensi penanganan dari pemerintah.

    “Ini kalau pemerintah tidak intervensi, kita diam-diam saja, teman-teman tidak sosialisasikan dampak sosialnya, judol didiamkan saja, itu akan tembus Rp 1.100 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Pada 2024 PPATK mencatat perputaran dana judol menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir dengan nilai Rp 359,81 triliun, karena pada 2017 perputaran dana judol hanya sebesar Rp 2,01 triliun.

    Ivan menegaskan, estimasi besarnya potensi transaksi judol pada 2025 hingga Rp 1.100,18 triliun itu sudah termasuk adanya dampak rambatan dari perolehan pembiayaan para pemain judol dari pinjol.

    Sementara itu, bila pemerintah gencar melakukan berbagai kebijakan intervensi maka transaksi atau perputaran dana judol Ivan perkirakan bisa merosot hingga ke level Rp 114,34 triliun pada tahun ini.

    “Nah kalau bisa sampai Rp 0 kita enggak tahu teorinya bagaimana,” tutur Ivan.

    Ivan mengatakan, salah satu bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah dalam menekan perputaran dana judol ini ialah dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant karena kerap dijadikan target oleh bandar judol sebagai media deposit.

    Penghentian transaksi rekening dormant ini telah dilakukan PPATK sejak 16 Mei 2025 sampai akhir Juli 2025 terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank.

    Hasil dari penghentian transaksi dormant itu ialah ambruknya nominal deposit judol. Pada Mei 2025 posit judol senilai Rp 2,29 triliun, lalu merosot menjadi Rp 1,5 triliun. Deposit judol sepanjang semester I-2025 mencapai puncaknya pada pada April senilai Rp 5,08 triliun.

    Sebelum itu, nilai deposit judol sejak Januari-Maret 2025 masing-masing senilai Rp 2,96 triliun, Rp 3,05 triliun, dan Rp 2,59 triliun.

    Jumlah frekuensi transaksi depositnya pun ambles, dari 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025 menjadi 2,79 juta kali transaksi. Pada April 2025 bahkan sempat tembus 33,23 juta kali transaksi, menjadikan jumlah transaksi terbanyak pada paruh pertama tahun ini.

    Biasanya jumlah transaksi deposit judol belasan juta transaksi, seperti Januari 2025 sebanyak 17,33 juta kali transaksi, Februari 2025 sebanyak 17,99 juta kali transaksi, dan Maret 2025 mencapai 15,82 juta kali transaksi.

    “Artinya ini penurunan signifikan. Ini datanya bukan fabrikasi tapi data yang kita terima dari bank, jadi kalau kita lihat dampaknya penghentian transaksi sementara seperti ini,” papar Ivan.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]