PPATK Laporkan Hasil Penelusuran Aliran Dana Terkait Ricuh di Jakarta ke Polda Metro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hasil analisis dugaan aliran dana yang digunakan untuk mendanai kericuhan dalam demo pada akhir Agustus 2025.
“Ya kami sudah sampaikan hasil analisis kepada Polda,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil analisis instansinya.
Dia menyarankan wartawan untuk bertanya langsung ke Polda Metro Jaya.
“Semua sudah selesai di kami, sekarang sudah di penyidik,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam kericuhan di Jakarta beberapa waktu lalu sekaligus mencari dalangnya.
“Sudah. Kami juga ingin menelusuri apakah ada aliran-aliran dana tertentu kepada kelompok ini atau mereka lebih bersifat kolektif,” Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Putu Cholis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Penyidik menemukan indikasi adanya pemberian kompensasi kepada anak remaja yang ikut dalam aksi.
“Itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik itu menjadi salah satu data awal, untuk kami pergunakan mengungkap jaringan,” imbuh dia.
Ia juga mengungkapkan adanya satu tersangka yang berperan membuat bom molotov dan mendistribusikannya bersama petasan ke sejumlah titik.
“Satu tersangka yang memiliki peran untuk membuat molotov, lalu menginformasikan titik petasan dan molotov, dan ketika bergeser mereka mengarahkan ke slipi Pejompongan karena disana ada rel kereta api yang di sekitar rel kereta api ada banyak batu yang bisa menjadi alat penyerangan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ivan Yustiavandana
-
/data/photo/2023/10/12/65276d0ca3bb9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 PPATK Laporkan Hasil Penelusuran Aliran Dana Terkait Ricuh di Jakarta ke Polda Metro Megapolitan
-

Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.
Dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Anggota
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Jaksa Agung
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kepala Badan Narkotika NasionalTonton juga video “Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU” di sini:
(hal/ara)
-

Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..
GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.
Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.
Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki.
Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.
“Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.
Follow The Money
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money.
Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.
Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.
Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.
Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.
PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji.
Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal
Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.
Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.
Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.
Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.
Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun
Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi
Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?
KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.
Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Terbaru, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.
Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.
“Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
“Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.
SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.
Desak Umumkan Tersangka
Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.
“Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.
-

Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Fathur Rochman
Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 25 Agustus 2025 – 17:25 WIBElshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh. Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin, dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.
Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan. Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
Sebanyak 117 tokoh maupun perwakilan keluarga menerima langsung tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo. Sedangkan sisanya berhalangan hadir.
Berikut daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto
1. Puan Maharani
2. Ahmad Muzani
3. Sultan Najamuddin
4. Sufmi Dasco Ahmad
5. Zulkifli Hasan
6. Wiranto
7. Agum Gumelar
8. Subagyo Hadi Siswoyo
9. AM Hendropriyono
10. Alm. Moerdiono
11. Alm. Jenderal Hoegeng Imam Santoso
12. Almh. Rachmawati Soekarnoputri
13. Alm. Abdul Rachman Ramly
14. Alm. Aloysius Benedictus Mboi
15. Alm. Muhammad Noer
16. Abdul Muhaimin Iskandar
17. Bahlil Lahadalia
18. Saifullah Yusuf
19. Andi Amran Sulaiman
20. Marty Natalegawa
21. Retno Lestari Priansari Marsudi
22. Juwono Sudarsono
23. Noer Hassan Wirajuda
24. Alm. Baharuddin Lopa
25. Alm. Ida Cokorda Pemecutan
26. Alm. Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
29. Purnomo Yusgiantoro
30. Letjen TNI (Purn) Tarub
31. Suhartoyo
32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
33. Dino Pati Djalal
34. Alm. Bismar Siregar
35. Alm.Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
36. Alm. Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
37. Alm. Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
38. Alm. Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
39. Burhanuddin Abdullah
40. Terawan Agus Putranto
41. Hashim Djojohadikusumo
42. Agus Harimurti Yudhoyono
43. Sugiono
44. Abdul Mu’ti
45. Fadli Zon
46. Andi Syamsuddin Arsyad
47. Suhardi
48. Siti Hardjanti Wismoyo
49. Prasetyo Hadi
50. Meutya Hafid
51. Teddy Indra Wijaya
52. Muhammad Yusuf Ateh
53. Ivan Yustiavandana
54. Dadan Hindayana
55. Perry Warjiyo
56. Miftachul Akhyar
57. Haedar Nashir
58. Sigit P. Santosa
59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
60. Johanes Gluba Gebze
61. Herlina Christine Natalia Hakim
62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
63. Alm. Prof Fahmi Idris
64. Alm. Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
65. Alm. Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parhadimulyo
67. Alm. K. H. Yusuf Hasyim
68. Alm. K. H. Maimun Zubair
69. Alm. K. H. Abdullah Abbas
70. Alm. Letjen TNI (Purn) Rais Abin
71. Alm. Jose Fernando Osorio Soares
72. Alm. Abilio Jose Osorio Soares
73. Alm. Arnaldo dos Reis Araujo
74. Alm. AKBP (Purn) H. Soekitman
75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
76. Yusuf AR
77. Maher Al Gadri
78. Alm. K. H. Muhammad Maksum
79. Juri Ardiantoro
80. Sumarsono
81. Angga Raka Prabowo
82. Anwar Iskandar
83. Soepriyatno
84. Angky Retno Yudianti
85. Widjono Hardjanto
86. H. Abidin
87. Abdul Ghofur
88. Soegeng Sarjadi
89. Simon Aloysius Mantiri
90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
91. Abdul Rasyid
92. Nanik Sudaryati Deyang
93. Willy Ananias Gara
94. Amzulian Rifai
95. Isma Yatun
96. Lydia Silvanna Djaman
97. Teddy Sutadi Kardin
98. Taufiq Ismail
99. Muhammad Ainun Najib
100. Alm. Cornel Simanjuntak
101. Asep Saifuddin Chalim
102. Alm. Benyamin Sueb
103. Almh. Titiek Puspa
104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
105. Carina Citra Dewi
106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
107. Sadiman
108. Seto Mulyadi
109. Senny Marbun
110. Afdiharto Mardi Lestari
111. Alm. Atmakusumah Astraatmadja
112. Andi Ramang
113. Diana Cristina
114. Abdul Muis
115. Aipda Muhammad Irvan
116. Ja’un S. Mihardja
117. Slamet Rahardjo Djarot T
118. Waldjinah
119. I Nyoman Nuarta
120. Alm. Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
121. Alm. Mochtar Lubis
122. Sukmono Hadi
123. Alm. Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
124. Francisco Deodato Osorio Soares
125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
127. Joao Angelo de Sousa Mota
128. Alm. Lettu (Purn) Isa Mangun
129. Alm. Willie Firdaus
130. Alm. Martinho Fernandes
131. Alm. Joaquim Monteiro
132. Alm. Alfonso Henrique Pinto
133. Alm. Juliao Fraga
134. Alm. Claudio Vieira
135. Alm. Jose Fernandes
136. Alm. Roberto Li
137. Alm. Jose Da Conceicao
138. Alm. Edmundo da Silva
139. Joao da Silva Tavares
140. Alm. Hein Mantundoy
141. Aries MarsudiyantoSumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4730564/original/059133600_1706628158-Rahasia_Kewalian_Mbah_Moen.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3
Berikut daftar lengkap penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:
Bintang Republik Indonesia Utama:
1. Puan Maharani
2. Ahmad Muzani
3. Sultan Najamuddin
4. Sufmi Dasco Ahmad
5. Zulkifli Hasan
6. Jenderal TNI (purn) Wiranto
7. Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar
8. Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono
9. Almarhum Letjen TNI (purn) Moerdiono
10. Almarhum Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso
11. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri
12. Almarhum Letjen TNI (purn) Abdul Rachman Ramly
13. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi
14. Almarhum Muhammad Noer
Bintang Mahaputera Adipurna:
1. Abdul Muhaimin Iskandar
2. Bahlil Lahadalia
3. Saifullah Yusuf
4. Andi Amran Sulaiman
5. Raden Muhammad Marty Natalegawa
6. Retno Lestari Priansari Marsudi
7. Juwono Sudarsono
8. Noer Hassan Wirajuda
9. Almarhum Baharuddin Lopa
10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan
11. Almarhum Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
12. Purnomo Yusgiantoro
13. Letjen TNI (Purn) Tarub
Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Suhartoyo
2. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
3. Dino Pati Djalal
4. Almarhum Bismar Siregar
5. Almarhum Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
6. Burhanuddin Abdullah
7. Terawan Agus Putranto
Bintang Mahaputera Utama:
1. Hashim Djojohadikusumo
2. Agus Harimurti Yudhoyono
3. Sugiono
4. Abdul Mu’ti
5. Fadli Zon
6. Andi Syamsuddin Arsyad
7. Almarhum Suhardi
8. Siti Hardjanti Wismoyo
9. Prasetyo Hadi
10. Meutya Hafid
11. Teddy Indra Wijaya
12. Muhammad Yusuf Ateh
13. Ivan Yustiavandana
14. Dadan Hindayana
15. Perry Warjiyo
16. Miftachul Akhyar
17. Haedar Nashir
18. Sigit Puji Santosa
19. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
20. Johanes Gluba Gebze
21. Herlina Christine Natalia Hakim
22. Francisco Xavier Lopez da Cruz
23. Almarhum Prof Fahmi Idris
24. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin
25. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
26. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim
27. Almarhum K. H. Maimoen Zubair
28. Almarhum K. H. Abdullah Abbas
29. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin
30. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
31. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares
32. Almarhum Arnaldo dos Reis Arauj
o33. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman
34. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Yusuf AR
2. Maher Al Gadri
3. Juri Ardiantoro
4. Sudaryono
5. Angga Raka Prabowo
6. K. H. Anwar Iskandar
7. Almarhum Soepriyatno
8. Angky Retno Yudianti
9. Widjono Hardjanto
10. Almarhum H. Abidin
11. K. H. Abdul Ghofur
12. Simon Aloysius Mantiri
13. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
14. Abdul Rasyid
15. Nanik Sudaryati Deyang
Bintang Mahaputera Nararya:
1. Amzulian Rifai2. Isma Yatun
3. Lydia Silvanna Djaman
4. Teddy Sutadi Kardin
5. Taufiq Ismail
6. Almarhum Cornel Simanjuntak
7. K. H. Asep Saifuddin Chalim
8. Almarhum Benyamin Sueb
9. Almarhumah Titiek Puspa
Bintang Jasa Utama:
1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
2. Carina Citra Dewi
Bintang Jasa Nararya:
1. Seto Mulyadi
2. Senny Marbun
3. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja
Bintang Kemanusiaan:
1. Abdul Muis
2. Aipda Muhammad Irvan
Bintang Budaya Paramadharma:
1. Ja’un S. Mihardja
2. Slamet Rahardjo Djarot T
3. Waldjinah
4. I Nyoman Nuarta
5. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
6. Almarhum Mochtar Lubis
7. Sukmono Hadi
8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
Bintang Sakti:
1. Francisco Deodato Osorio Soares
2. Vidal Domingos Doutel Sarmento
3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
4. Joao Angelo de Sousa Mota
5. Almarhum Willie Firdaus
6. Almarhum Martinho Fernandes
7. Almarhum Alfonso Henrique Pinto
8. Almarhum Juliao Fraga
9. Almarhum Claudio Vieira
10. Almarhum Roberto Li
11. Almarhum Jose Da Conceicao
12. Almarhum Edmundo da Silva
13. Joao da Silva Tavares
14. Almarhum Hein Mantundoy
15. Aries Marsudiyanto
-

Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA – Pada bulan Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 orang.
Biasanya, penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau momen penting lainnya.
Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan ke berbagai kalangan, termasuk menteri, pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, seniman, dan profesi lainnya pada Senin (25/8/2025).
Adapun tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
List Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:
1. Puan Maharani
2. Ahmad Muzani
3. Sultan Najamuddin
4. Sufmi Dasco Ahmad
5. Zulkifli Hasan
6. Wiranto
7. Agum Gumelar
8. Subagyo Hadi Siswoyo
9. AM Hendropriyono
10. Alm Moerdiono
11. Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso
12. Almh Rachmawati Soekarnoputri
13. Alm Abdul Rachman Ramly
14. Alm Aloysius Benedictus Mboi
15. Alm Muhammad Noer
16. Abdul Muhaimin Iskandar
17. Bahlil Lahadalia
18. Saifullah Yusuf
19. Andi Amran Sulaiman
20. Marty Natalegawa
21. Retno Lestari Priansari Marsudi
22. Juwono Sudarsono
23. Noer Hassan Wirajuda
24. Alm Baharuddin Lopa
25. Alm Ida Cokorda Pemecutan
26. Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
29. Purnomo Yusgiantoro
30. Letjen TNI (Purn) Tarub
31. Suhartoyo
32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
33. Dino Pati Djalal
34. Alm Bismar Siregar
35. Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
36. Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
37. Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
38. Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
39. Burhanuddin Abdullah
40. Terawan Agus Putranto
41. Hashim Djojohadikusumo
42. Agus Harimurti Yudhoyono
43. Sugiono
44. Abdul Mu’ti
45. Fadli Zon
46. Andi Syamsuddin Arsyad
47. Suhardi
48. Siti Hardjanti Wismoyo
49. Prasetyo Hadi
50. Meutya Hafid
51. Teddy Indra Wijaya
52. Muhammad Yusuf Ateh
53. Ivan Yustiavandana
54. Dadan Hindayana
55. Perry Warjiyo
56. Miftachul Akhyar
57. Haedar Nashir
58. Sigit P. Santosa
59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
60. Johanes Gluba Gebze
61. Herlina Christine Natalia Hakim
62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
63. Almarhum Prof Fahmi Idris
64. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
65. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh adimulyo
67. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim
68. Almarhum K. H. Maimun Zubair
69. Almarhum K. H. Abdullah Abbas
70. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin
71. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
72. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares
73. Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo
74. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman
75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
76. Yusuf AR
77. Maher Al Ga dri
78. Almarhum K. H. Muhammad Maksum
79. Juri Ardiantoro
80. Sumarsono
81. Angga Raka Prabowo
82. Anwar Iskandar
83. Soepriyatno
84. Angky Retno Yudianti
85. Widjono Hardjanto
86. H. Abidin
87. Abdul Ghofur
88. Soegeng Sarjadi
89. Simon Aloysius Mantiri
90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
91. Abdul Rasyid
92. Nanik Sudaryati Deyang
93. Willy Ananias Gara
94. Amzulian Rifai
95. Isma Tahun
96. Lydia Silvanna Djaman
97. Teddy Sutadi Kardin
98. Taufiq Ismail
99. Muhammad Ainun Najib
100. Almarhum Cornel Simanjuntak
101. Asep Saifuddin Chalim
102. Almarhum Benyamin Sueb
103. Almarhum Titiek Puspa
104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
105. Carina Citra Dewi
106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
107. Sadiman
108. Seto Mulyadi
109. Senny Marbun
110. Afdiharto Mardi Lestari
111. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja
112. Andi Ramang
113. Diana Cristina
114. Abdul Muis
115. Aipda Muhammad Irvan
116. Ja’un S. Mihardja
117. Slamet Rahardjo Djarot T
118. Waldjinah
119. I Nyoman Nuarta
120. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
121. Alm Mochtar Lubis
122. Sukmono Hadi
123. Alm Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
124. Francisco Deodato Osorio Soares
125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
127. Joao Angelo de Sousa Mota
128. Alm Lettu (Purn) Isa Mangun
129. Alm Willie Firdaus
130. Alm Martinho Fernandes
131. Alm Joaquim Monteiro
132. Alm Alfonso Henrique Pinto
133. Alm Juliao Fraga
134. Alm Claudio Vieira
135. Alm Jose Fernandes
136. Alm Roberto Li
137. Alm Jose Da Conceicao
138. Alm Edmundo da Silva
139. Joao da Silva Tavares
140. Alm Hein Mantundoy
141. Aries Marsudiyanto
-

120.000 Rekening Warga RI Dijual di Facebook, Begini Keterangan PPATK
Jakarta, CNBC Indonesia – Setdiaknya ada 120 ribu rekening yang dijualbelikan di platform Facebook dan e-commerce. Ini ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan analisa dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant dari 105 bank.
“Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
PPATK melakukan penelusuran terkait rekening tersebut pada Februari 2025 lalu. Dari hasil temuannya tercatat 1,5 juta rekening telah digunakan untuk tindak pidana dalam periode 2020 hingga 2024.
Bukan hanya diperjualbelikan, PPATK menemukan beberapa rekening lain yakni 150 ribu untuk rekening nominee dan 20 ribu merupakan akun yang kena retas.
Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi dormant mulai 16 Mei 2025 lalu.
Menurutnya penting melakukan hal ini untuk melindungi hak masyarakat sebagai nasabah. Agar rekening mereka tidak menjadi rekening dormant.
“Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant,” papar Ivan.
Sebagai informasi, transaksi dormant merupakan rekening yang tidak ada aktivitas debit sama sekali selama satu tahun hingga lima tahun.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

PPATK Pernah Ungkap Ribuan Anggota Dewan Terlibat Judol, Panik?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap anggota Dewan Perwaklilan Rakyat terlibat Judi Online (Judol) kembali mencuat.
Video itu kembali tersebar di media sosial. Padahal, pernyataan itu diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
“Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar tujuh ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan tujuh ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi,” kata Ivan kala itu.
Ivan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Hadi Tjahtanto agar temuan PPATK terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara.
Karena itu, pihaknya menunggu perintah dari Menko Hadi agar menyampaikan data tersebut kepada pimpinan DPR, DPRD, dan Sekjen DPR.“Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yg bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak setjen untuk menyerahkan data terkait,” ucap Ivan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI ini juga, Ivan menyatakan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan Judol. -

Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol
Judi online. Foto: Ilustrasi/elshinta.com.
PPATK: Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 13 Agustus 2025 – 13:36 WIBElshinta.com – Frustasi, depresi, hingga akhirnya bunuh diri menjadi masalah yang muncul akibat kecanduan judi online. Nyatanya, bukan hanya orang dewasa yang kecanduan judi online.
Kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi pengguna. Alih-alih mempermudah komunikasi, kemajuan teknologi malah menjerat pengguna untuk kecanduan judi online berkedok permainan atau website, atau tergiur dengan promosi bernuansa judi online di media sosial.
Judi online berkembang cepat melalui berbagai platform, dari situs web hingga aplikasi yang mudah diakses siapa saja. Kemudahannya menjadi jebakan bagi banyak orang, terutama generasi muda, yang tergoda oleh janji “kemenangan instan”.
Mengkutip dalam siaran pers PPATK Rabu (13/8), Data kuartal satu Tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit. Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain.
Pemerintah perlu bersikap lebih keras dalam memberantas judi online. Pasalnya efek judi online tidak hanya memicu tindakan kriminal tetapi juga gangguan psikis bagi para pelakunya.
Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri.
Banyak kisah tragis bermula dari “sekadar coba-coba”. Bermain judol demi iseng, meminjam online demi kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, mereka terseret dalam pusaran masalah yang tak mudah diselesaikan.
Pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital.
“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening – rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” kata Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (31/7).
Sumber : Elshinta.Com
