Tag: Ivan Yustiavandana

  • Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.

    Dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

    Susunan Keanggotaan Komite TPPU

    Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    Anggota

    Menteri Luar Negeri
    Menteri Dalam Negeri
    Menteri Keuangan
    Menteri Hukum
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Menteri Perdagangan
    Menteri Koperasi
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Menteri Lingkungan Hidup
    Menteri Kehutanan
    Menteri Kelautan dan Perikanan
    Gubernur Bank Indonesia
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Jaksa Agung
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Kepala Badan Intelijen Negara
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Kepala Badan Narkotika Nasional

    Tonton juga video “Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU” di sini:

    (hal/ara)

  • Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.

    Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri

    Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

    Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.

    “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki. 

    Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

     

    “Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.

    Follow The Money

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money. 

    Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.

    Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery. 

    Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.

    Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.

    Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

    Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.

    PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji. 

    Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal

    Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

    Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

    Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.

    Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.

    Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

    Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.

    Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

    Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.

    Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

    Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.

    Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.

    Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.

    Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

    Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun

    Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi

    Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?

    KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

    Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

    Terbaru, Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

    PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

    Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.

     “Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

    Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.

    “Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

    Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana

    Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.

    “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan. 

    “Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.

    Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

    Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

    Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

    SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

    Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.

    KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

    Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.

    Desak Umumkan Tersangka

    Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.

    Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.

    “Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.

  • Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita Rp154 miliar uang terkait judi online dari rekening yang dilaporkan PPATK.

    Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari pembekuan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp90,6 miliar.

    “Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya masih memburu atau menelusuri aset-aset yang terindikasi dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No. 1/2013.

    “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis.com, Bareskrim sebelumnya juga telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol) pada Juni 2025.

    Bareskrim menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025. Jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.

    “Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” ujar Ivan, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).

  • Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Fathur Rochman

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 17:25 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh. Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin, dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

    Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan. Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    Sebanyak 117 tokoh maupun perwakilan keluarga menerima langsung tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo. Sedangkan sisanya berhalangan hadir.

    Berikut daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto

    1. Puan Maharani
    2. Ahmad Muzani
    3. Sultan Najamuddin
    4. Sufmi Dasco Ahmad
    5. Zulkifli Hasan
    6. Wiranto
    7. Agum Gumelar
    8. Subagyo Hadi Siswoyo
    9. AM Hendropriyono
    10. Alm. Moerdiono
    11. Alm. Jenderal Hoegeng Imam Santoso
    12. Almh. Rachmawati Soekarnoputri
    13. Alm. Abdul Rachman Ramly
    14. Alm. Aloysius Benedictus Mboi
    15. Alm. Muhammad Noer
    16. Abdul Muhaimin Iskandar
    17. Bahlil Lahadalia
    18. Saifullah Yusuf
    19. Andi Amran Sulaiman
    20. Marty Natalegawa
    21. Retno Lestari Priansari Marsudi
    22. Juwono Sudarsono
    23. Noer Hassan Wirajuda
    24. Alm. Baharuddin Lopa
    25. Alm. Ida Cokorda Pemecutan
    26. Alm. Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
    29. Purnomo Yusgiantoro
    30. Letjen TNI (Purn) Tarub
    31. Suhartoyo
    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
    33. Dino Pati Djalal
    34. Alm. Bismar Siregar
    35. Alm.Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
    36. Alm. Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
    37. Alm. Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
    38. Alm. Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
    39. Burhanuddin Abdullah
    40. Terawan Agus Putranto
    41. Hashim Djojohadikusumo
    42. Agus Harimurti Yudhoyono
    43. Sugiono
    44. Abdul Mu’ti
    45. Fadli Zon
    46. Andi Syamsuddin Arsyad
    47. Suhardi
    48. Siti Hardjanti Wismoyo
    49. Prasetyo Hadi
    50. Meutya Hafid
    51. Teddy Indra Wijaya
    52. Muhammad Yusuf Ateh
    53. Ivan Yustiavandana
    54. Dadan Hindayana
    55. Perry Warjiyo
    56. Miftachul Akhyar
    57. Haedar Nashir
    58. Sigit P. Santosa
    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
    60. Johanes Gluba Gebze
    61. Herlina Christine Natalia Hakim
    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
    63. Alm. Prof Fahmi Idris
    64. Alm. Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
    65. Alm. Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parhadimulyo
    67. Alm. K. H. Yusuf Hasyim
    68. Alm. K. H. Maimun Zubair
    69. Alm. K. H. Abdullah Abbas
    70. Alm. Letjen TNI (Purn) Rais Abin
    71. Alm. Jose Fernando Osorio Soares
    72. Alm. Abilio Jose Osorio Soares
    73. Alm. Arnaldo dos Reis Araujo
    74. Alm. AKBP (Purn) H. Soekitman
    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
    76. Yusuf AR
    77. Maher Al Gadri
    78. Alm. K. H. Muhammad Maksum
    79. Juri Ardiantoro
    80. Sumarsono
    81. Angga Raka Prabowo
    82. Anwar Iskandar
    83. Soepriyatno
    84. Angky Retno Yudianti
    85. Widjono Hardjanto
    86. H. Abidin
    87. Abdul Ghofur
    88. Soegeng Sarjadi
    89. Simon Aloysius Mantiri
    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
    91. Abdul Rasyid
    92. Nanik Sudaryati Deyang
    93. Willy Ananias Gara
    94. Amzulian Rifai
    95. Isma Yatun
    96. Lydia Silvanna Djaman
    97. Teddy Sutadi Kardin
    98. Taufiq Ismail
    99. Muhammad Ainun Najib
    100. Alm. Cornel Simanjuntak
    101. Asep Saifuddin Chalim
    102. Alm. Benyamin Sueb
    103. Almh. Titiek Puspa
    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
    105. Carina Citra Dewi
    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
    107. Sadiman
    108. Seto Mulyadi
    109. Senny Marbun
    110. Afdiharto Mardi Lestari
    111. Alm. Atmakusumah Astraatmadja
    112. Andi Ramang
    113. Diana Cristina
    114. Abdul Muis
    115. Aipda Muhammad Irvan
    116. Ja’un S. Mihardja
    117. Slamet Rahardjo Djarot T
    118. Waldjinah
    119. I Nyoman Nuarta
    120. Alm. Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
    121. Alm. Mochtar Lubis
    122. Sukmono Hadi
    123. Alm. Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
    124. Francisco Deodato Osorio Soares
    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
    127. Joao Angelo de Sousa Mota
    128. Alm. Lettu (Purn) Isa Mangun
    129. Alm. Willie Firdaus
    130. Alm. Martinho Fernandes
    131. Alm. Joaquim Monteiro
    132. Alm. Alfonso Henrique Pinto
    133. Alm. Juliao Fraga
    134. Alm. Claudio Vieira
    135. Alm. Jose Fernandes
    136. Alm. Roberto Li
    137. Alm. Jose Da Conceicao
    138. Alm. Edmundo da Silva
    139. Joao da Silva Tavares
    140. Alm. Hein Mantundoy
    141. Aries Marsudiyanto

    Sumber : Antara

  • Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3

    Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Ulama, Ada Kiai Abbas Buntet hingga Mbah Moen – Page 3

    Berikut daftar lengkap penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

    Bintang Republik Indonesia Utama:

    1. Puan Maharani

    2. Ahmad Muzani

    3. Sultan Najamuddin

    4. Sufmi Dasco Ahmad

    5. Zulkifli Hasan

    6. Jenderal TNI (purn) Wiranto

    7. Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar

    8. Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono

    9. Almarhum Letjen TNI (purn) Moerdiono

    10. Almarhum Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso

    11. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri

    12. Almarhum Letjen TNI (purn) Abdul Rachman Ramly

    13. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi

    14. Almarhum Muhammad Noer

    Bintang Mahaputera Adipurna:

    1. Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Bahlil Lahadalia

    3. Saifullah Yusuf

    4. Andi Amran Sulaiman

    5. Raden Muhammad Marty Natalegawa

    6. Retno Lestari Priansari Marsudi

    7. Juwono Sudarsono

    8. Noer Hassan Wirajuda

    9. Almarhum Baharuddin Lopa

    10. Almarhum Ida Cokorda Pemecutan

    11. Almarhum Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi

    12. Purnomo Yusgiantoro

    13. Letjen TNI (Purn) Tarub

    Bintang Mahaputera Adipradana:

    1. Suhartoyo

    2. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri

    3. Dino Pati Djalal

    4. Almarhum Bismar Siregar

    5. Almarhum Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo

    6. Burhanuddin Abdullah

    7. Terawan Agus Putranto

    Bintang Mahaputera Utama:

    1. Hashim Djojohadikusumo

    2. Agus Harimurti Yudhoyono

    3. Sugiono

    4. Abdul Mu’ti

    5. Fadli Zon

    6. Andi Syamsuddin Arsyad

    7. Almarhum Suhardi

    8. Siti Hardjanti Wismoyo

    9. Prasetyo Hadi

    10. Meutya Hafid

    11. Teddy Indra Wijaya

    12. Muhammad Yusuf Ateh

    13. Ivan Yustiavandana

    14. Dadan Hindayana

    15. Perry Warjiyo

    16. Miftachul Akhyar

    17. Haedar Nashir

    18. Sigit Puji Santosa

    19. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin

    20. Johanes Gluba Gebze

    21. Herlina Christine Natalia Hakim

    22. Francisco Xavier Lopez da Cruz

    23. Almarhum Prof Fahmi Idris

    24. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin

    25. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto

    26. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim

    27. Almarhum K. H. Maimoen Zubair

    28. Almarhum K. H. Abdullah Abbas

    29. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin

    30. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares

    31. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares

    32. Almarhum Arnaldo dos Reis Arauj

    o33. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman

    34. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim

    Bintang Mahaputera Pratama:

    1. Yusuf AR

    2. Maher Al Gadri

    3. Juri Ardiantoro

    4. Sudaryono

    5. Angga Raka Prabowo

    6. K. H. Anwar Iskandar

    7. Almarhum Soepriyatno

    8. Angky Retno Yudianti

    9. Widjono Hardjanto

    10. Almarhum H. Abidin

    11. K. H. Abdul Ghofur

    12. Simon Aloysius Mantiri

    13. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)

    14. Abdul Rasyid

    15. Nanik Sudaryati Deyang

    Bintang Mahaputera Nararya:

    1. Amzulian Rifai2. Isma Yatun

    3. Lydia Silvanna Djaman

    4. Teddy Sutadi Kardin

    5. Taufiq Ismail

    6. Almarhum Cornel Simanjuntak

    7. K. H. Asep Saifuddin Chalim

    8. Almarhum Benyamin Sueb

    9. Almarhumah Titiek Puspa

    Bintang Jasa Utama:

    1. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin

    2. Carina Citra Dewi

    Bintang Jasa Nararya:

    1. Seto Mulyadi

    2. Senny Marbun

    3. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja

    Bintang Kemanusiaan:

    1. Abdul Muis

    2. Aipda Muhammad Irvan

    Bintang Budaya Paramadharma:

    1. Ja’un S. Mihardja

    2. Slamet Rahardjo Djarot T

    3. Waldjinah

    4. I Nyoman Nuarta

    5. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi

    6. Almarhum Mochtar Lubis

    7. Sukmono Hadi

    8. Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)

    Bintang Sakti:

    1. Francisco Deodato Osorio Soares

    2. Vidal Domingos Doutel Sarmento

    3. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic

    4. Joao Angelo de Sousa Mota

    5. Almarhum Willie Firdaus

    6. Almarhum Martinho Fernandes

    7. Almarhum Alfonso Henrique Pinto

    8. Almarhum Juliao Fraga

    9. Almarhum Claudio Vieira

    10. Almarhum Roberto Li

    11. Almarhum Jose Da Conceicao

    12. Almarhum Edmundo da Silva

    13. Joao da Silva Tavares

    14. Almarhum Hein Mantundoy

    15. Aries Marsudiyanto

  • Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada bulan Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 orang.

    Biasanya, penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau momen penting lainnya.

    Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan ke berbagai kalangan, termasuk menteri, pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, seniman, dan profesi lainnya pada Senin (25/8/2025).

    Adapun tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

    List Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

    1. Puan Maharani 

    2. Ahmad Muzani

    3. Sultan Najamuddin 

    4. Sufmi Dasco Ahmad

    5. Zulkifli Hasan

    6. Wiranto

    7. Agum Gumelar 

    8. Subagyo Hadi Siswoyo

    9. AM Hendropriyono 

    10. Alm Moerdiono

    11. Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso

    12. Almh Rachmawati Soekarnoputri

    13. Alm Abdul Rachman Ramly

    14. Alm Aloysius Benedictus Mboi

    15. Alm Muhammad Noer

    16. Abdul Muhaimin Iskandar 

    17. Bahlil Lahadalia 

    18. Saifullah Yusuf

    19. Andi Amran Sulaiman 

    20. Marty Natalegawa

    21. Retno Lestari Priansari Marsudi

    22. Juwono Sudarsono 

    23. Noer Hassan Wirajuda

    24. Alm Baharuddin Lopa

    25. Alm Ida Cokorda Pemecutan

    26. Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi

    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara

    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa

    29. Purnomo Yusgiantoro

    30. Letjen TNI (Purn) Tarub

    31. Suhartoyo

    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri

    33. Dino Pati Djalal

    34. Alm Bismar Siregar

    35. Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo

    36. Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin

    37. Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono

    38. Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris

    39. Burhanuddin Abdullah

    40. Terawan Agus Putranto

    41. Hashim Djojohadikusumo

    42. Agus Harimurti Yudhoyono

    43. Sugiono

    44. Abdul Mu’ti

    45. Fadli Zon

    46. Andi Syamsuddin Arsyad

    47. Suhardi

    48. Siti Hardjanti Wismoyo

    49. Prasetyo Hadi

    50. Meutya Hafid

    51. Teddy Indra Wijaya

    52. Muhammad Yusuf Ateh

    53. Ivan Yustiavandana

    54. Dadan Hindayana

    55. Perry Warjiyo

    56. Miftachul Akhyar

    57. Haedar Nashir

    58. Sigit P. Santosa

    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin

    60. Johanes Gluba Gebze

    61. Herlina Christine Natalia Hakim

    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz

    63. Almarhum Prof Fahmi Idris 

    64. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin

    65. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto

    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh adimulyo

    67. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim

    68. Almarhum K. H. Maimun Zubair

    69. Almarhum K. H. Abdullah Abbas

    70. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin

    71. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares

    72. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares

    73. Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo

    74. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman

    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim

    76. Yusuf AR

    77. Maher Al Ga dri

    78. Almarhum K. H. Muhammad Maksum

    79. Juri Ardiantoro

    80. Sumarsono

    81. Angga Raka Prabowo

    82. Anwar Iskandar

    83. Soepriyatno

    84. Angky Retno Yudianti

    85. Widjono Hardjanto

    86. H. Abidin

    87. Abdul Ghofur

    88. Soegeng Sarjadi

    89. Simon Aloysius Mantiri

    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman) 

    91. Abdul Rasyid

    92. Nanik Sudaryati Deyang

    93. Willy Ananias Gara

    94. Amzulian Rifai

    95. Isma Tahun

    96. Lydia Silvanna Djaman

    97. Teddy Sutadi Kardin

    98. Taufiq Ismail

    99. Muhammad Ainun Najib

    100. Almarhum Cornel Simanjuntak

    101. Asep Saifuddin Chalim

    102. Almarhum Benyamin Sueb

    103. Almarhum Titiek Puspa

    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin

    105. Carina Citra Dewi

    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam

    107. Sadiman

    108. Seto Mulyadi

    109. Senny Marbun

    110. Afdiharto Mardi Lestari

    111. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja

    112. Andi Ramang

    113. Diana Cristina

    114. Abdul Muis

    115. Aipda Muhammad Irvan

    116. Ja’un S. Mihardja

    117. Slamet Rahardjo Djarot T

    118. Waldjinah

    119. I Nyoman Nuarta

    120. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi

    121. Alm Mochtar Lubis

    122. Sukmono Hadi

    123. Alm Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)

    124. Francisco Deodato Osorio Soares

    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento

    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic

    127. Joao Angelo de Sousa Mota

    128. Alm Lettu (Purn) Isa Mangun

    129. Alm Willie Firdaus

    130. Alm Martinho Fernandes

    131. Alm Joaquim Monteiro

    132. Alm Alfonso Henrique Pinto

    133. Alm Juliao Fraga

    134. Alm Claudio Vieira

    135. Alm Jose Fernandes

    136. Alm Roberto Li

    137. Alm Jose Da Conceicao

    138. Alm Edmundo da Silva

    139. Joao da Silva Tavares

    140. Alm Hein Mantundoy

    141. Aries Marsudiyanto

  • 120.000 Rekening Warga RI Dijual di Facebook, Begini Keterangan PPATK

    120.000 Rekening Warga RI Dijual di Facebook, Begini Keterangan PPATK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setdiaknya ada 120 ribu rekening yang dijualbelikan di platform Facebook dan e-commerce. Ini ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan analisa dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant dari 105 bank.

    “Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    PPATK melakukan penelusuran terkait rekening tersebut pada Februari 2025 lalu. Dari hasil temuannya tercatat 1,5 juta rekening telah digunakan untuk tindak pidana dalam periode 2020 hingga 2024.

    Bukan hanya diperjualbelikan, PPATK menemukan beberapa rekening lain yakni 150 ribu untuk rekening nominee dan 20 ribu merupakan akun yang kena retas.

    Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi dormant mulai 16 Mei 2025 lalu.

    Menurutnya penting melakukan hal ini untuk melindungi hak masyarakat sebagai nasabah. Agar rekening mereka tidak menjadi rekening dormant.

    “Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant,” papar Ivan.

    Sebagai informasi, transaksi dormant merupakan rekening yang tidak ada aktivitas debit sama sekali selama satu tahun hingga lima tahun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PPATK Pernah Ungkap Ribuan Anggota Dewan Terlibat Judol, Panik?

    PPATK Pernah Ungkap Ribuan Anggota Dewan Terlibat Judol, Panik?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap anggota Dewan Perwaklilan Rakyat terlibat Judi Online (Judol) kembali mencuat.

    Video itu kembali tersebar di media sosial. Padahal, pernyataan itu diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

    “Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar tujuh ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan tujuh ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi,” kata Ivan kala itu.

    Ivan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Hadi Tjahtanto agar temuan PPATK terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara. 
     
    Karena itu, pihaknya menunggu perintah dari Menko Hadi agar menyampaikan data tersebut kepada pimpinan DPR, DPRD, dan Sekjen DPR.

    “Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yg bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak setjen untuk menyerahkan data terkait,” ucap Ivan.
     
    Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI ini juga, Ivan menyatakan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan Judol.

  • Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol

    Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol

    Judi online. Foto: Ilustrasi/elshinta.com.

    PPATK: Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 13:36 WIB

    Elshinta.com – Frustasi, depresi, hingga akhirnya bunuh diri menjadi masalah yang muncul akibat kecanduan judi online. Nyatanya, bukan hanya orang dewasa yang kecanduan judi online. 

    Kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi pengguna. Alih-alih mempermudah komunikasi, kemajuan teknologi malah menjerat pengguna untuk kecanduan judi online berkedok permainan atau website, atau tergiur dengan promosi bernuansa judi online di media sosial.

    Judi online berkembang cepat melalui berbagai platform, dari situs web hingga aplikasi yang mudah diakses siapa saja. Kemudahannya menjadi jebakan bagi banyak orang, terutama generasi muda, yang tergoda oleh janji “kemenangan instan”.

    Mengkutip dalam siaran pers PPATK Rabu (13/8), Data kuartal satu Tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit. Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain.

    Pemerintah perlu bersikap lebih keras dalam memberantas judi online. Pasalnya efek judi online tidak hanya memicu tindakan kriminal tetapi juga gangguan psikis bagi para pelakunya.

    Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri.

    Banyak kisah tragis bermula dari “sekadar coba-coba”. Bermain judol demi iseng, meminjam online demi kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, mereka terseret dalam pusaran masalah yang tak mudah diselesaikan.

    Pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital. 

    “Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening – rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100% aman  dan bisa dipergunakan kembali,” kata Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (31/7).

    Sumber : Elshinta.Com

  • Cara Buka Rekening Dormant yang Masih Kena Blokir – Page 3

    Cara Buka Rekening Dormant yang Masih Kena Blokir – Page 3

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

    Untuk selanjutnya, setelah dilakukannya pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah TERBEBAS dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi yang tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.