Tag: Iskandarsyah

  • Guru Bahasa Arab Ternyata Ikut Pesta Gay di Jaksel, Ada Juga Dokter dan Karyawan Kontrak – Halaman all

    Guru Bahasa Arab Ternyata Ikut Pesta Gay di Jaksel, Ada Juga Dokter dan Karyawan Kontrak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan dari 56 orang yang diringkus dalam kegiatan pesta gay di hotel kawasan Jakarta Selatan diantaranya pekerja. Dari keterangan sejumlah peserta pesta gay itu mereka ternyata berlatar belakang profesi yang beragam.

    “Karyawan swasta 48 orang, personal trainer (PT) 2 orang, karyawan kontrak AVSEC 1 orang, dan tidak bekerja 3 orang,” katanya kepada wartawan Kamis (6/2/2025).

    Iskandarsyah menambahkan kemudian ada dua profesi lain yang ikut dalam pesta gay tersebut. Profesi ini terbilang mulia yakni seorang guru dan dokter.

    “Guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang,” imbuhnya.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Adapun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 56 orang dalam penggerebekan pesta gay yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana.

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.

    Sebagian dari peserta pesta gay yang diamankan sudah dijemput oleh istrinya bagi yang sudah menikah dan dijemput orang tuanya yang belum menikah.

  • Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

    Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI – Penyelenggara pesta seks di Hotel Habitera di Setiabudi, Jakarta Selatan menyewa kamar tipe deluxe untuk bisa menampung puluhan pesera.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengatakan, tersangka membayar Rp 1,4 juta untuk menyewa tipe kamar tersebut.

    “Iya betul (kamar tipe deluxe), Rp 1,4 juta ditanggung oleh dua tersangka,” kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).

    Iskandarsyah menyebut pihak hotel tidak terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, pihak hotel tidak mengetahui acara pesta seks sesama jenis itu karena penyelenggara memesan kamar melalui aplikasi.

    “Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui,” ujar dia.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak hotel bersikap kooperatif ketika polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks itu.

    “Pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel. Tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP,” ujar dia.

    Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Ade Ary.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

    “Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

    “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

    Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    “Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 4
                    
                        Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya
                        Megapolitan

    4 Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya Megapolitan

    Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – RH alias R dan RE alias E, dua dari tiga tersangka kasus
    pesta seks gay
    di hotel wilayah Jakarta Selatan, dipecat dari pekerjaannya karena penyimpangan seksual.
    Hal ini terungkap saat wartawan menanyakan latar belakang kedua tersangka mengingat mereka berperan sebagai pihak yang membiayai pesta seks gay tersebut.
    “Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
    Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa.
    “Kalau yang
    public figure
    , tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ujar Iskandarsyah.
    “Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi
    random.
    Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya),” lanjut dia.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33
    juncto
    Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya
                        Megapolitan

    3 Tersangka Pesta Seks Gay di Jaksel Terinspirasi dari Acara Serupa yang Pernah Diikuti Megapolitan 5 Februari 2025

    3 Tersangka Pesta Seks Gay di Jaksel Terinspirasi dari Acara Serupa yang Pernah Diikuti
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Tiga tersangka kasus
    pesta seks
    sesama jenis pria atau gay yang digerebek di hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025).pernah mengikuti acara serupa.
    Sebab, ketiga tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D ini mengenal satu sama lain pada acara pesta seks sebelumnya.
    “Memang mengenal satu sama lain dan berkenalan di
    event-event
    sebelumnya. Tapi tersangka ini bukan sebagai
    host
    -nya atau panitianya,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
     
    “Jadi, mempunyai ide berdasarkan
    event
    yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk, ‘kita buat sendiri saja, kita buat
    event
    baru’,” tambah dia.
    Berangkat dari situ, D mencari peserta lain dengan merekrut satu per satu berdasarkan rekomendasi orang yang dikenalnya.
    Sementara itu, RH dan RE menyuplai dana untuk
    pesta seks gay
    tersebut.
    “Betul (pernah ikut pesta seks sebelumnya), terinspirasi. Dia mempunyai dana. ‘Kita bagi dua, sewa kamar, dan nanti ada perekrut’,” ungkap Iskandarsyah.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Arisan" Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

    "Arisan" Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Megapolitan 5 Februari 2025

    “Arisan” Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkapkan, peserta
    pesta seks gay
    di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, mempunyai kode khusus untuk menggelar acara tersebut.
    Hal tersebut terungkap saat penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah satu tersangka yang merekrut para peserta.
    “Nanti, tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi. ‘Saya dapat rekomendasi’, dengan macam-macam kode,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
    “Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi, variatif gitu, ada kode-kode mereka. Iya, (cara) mengajaknya maksudnya,” tambah dia.
    Saat peserta dihubungi oleh tersangka D, mereka memang mengetahui kode-kode tersebut.
    Sebab, peserta lainnya sudah mendapatkan kode dari peserta lain yang telah direkomendasikan sebelumnya.
    “Iya, karena sebelumnya kan sudah direkomendasi oleh kawannya yang kenal sama D ini. ‘Ini nanti ada yang menghubungi’, gitu, ‘Mau enggak?’. Nanti kalau misalnya berkenan, mau bergabung dengan pesta itu, mereka bisa,” kata Iskandarsyah.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi sebut pelaku pesta seks sesama jenis memakai kode ‘arisan’

    Polisi sebut pelaku pesta seks sesama jenis memakai kode ‘arisan’

    Para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut para pelaku pesta seks sesama jenis yang terungkap di Jakarta Selatan memakai kode ‘arisan” untuk mengumpulkan pesertanya.

    “Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu mereka pakai kode-kodenya,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Iskandarsyah menjelaskan kode-kode tersebut nantinya akan dikirimkan tersangka berinisial BP alias D kepada calon peserta dan memastikan apakah mereka mau bergabung atau tidak.

    “Nanti kalau misalnya berkenan atau mau bergabung dengan pesta itu mereka bisa menghubungi kembali penyelenggara,” ucapnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait apakah manajemen hotel mengetahui penyelenggaraan pesta tersebut, Iskandarsyah menjelaskan tidak mengetahui.

    “Para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel, tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP, ” jelasnya.

    Kemudian Iskandarsyah juga menambahkan untuk para peserta rata-rata umur dan pekerjaannya bervariasi.

    “Tidak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan, jadi mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta ini dari rekomendasi random (acak), jadi variatif semuanya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan karena ponsel para tersangka sedang dilaksanakan pemeriksaan digital forensik.

    “Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi, ” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

    Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay Megapolitan 5 Februari 2025

    Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta berjanji akan bersikap transparan ke Polda Metro Jaya dalam penyelesaian kasus
    pesta seks sesama jenis
    atau gay yang terjadi di salah satu kamar hotelnya pada Sabtu (1/2/2025).
    General Manager Habitare Rasuna Jakarta, Mazlina Ramli mengatakan, pihaknya memikirkan kenyamanan dan keamanan tamu mereka setelah peristiwa penggerebekan tersebut.
    “Kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Mazlina di kantornya, Rabu (5/2/2025).
    Mazlina berujar, pihaknya justru membantu kepolisian dalam penggerebekan
    pesta seks gay
    di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta.
    “Kejadian ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak berwajib dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut,” kata dia.
    Terlepas dari hal tersebut, Mazlina menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
    “Kami tidak mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu kami,” pungkas dia.
    Secara terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menyampaikan bahwa penggerebekan pesta seks gay itu dibantu oleh pihak hotel.
    “Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kami. Karena, pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi, itu termasuk dengan bantuan pihak hotel,” kata Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan Peserta Pesta Gay di Jakarta Selatan Ternyata Sudah Beristri, Sebagian Dijemput Keluarga – Halaman all

    Puluhan Peserta Pesta Gay di Jakarta Selatan Ternyata Sudah Beristri, Sebagian Dijemput Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap puluhan peserta pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan berstatus menikah.

    Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Kompol Iskandarsyah menyebut sebagian dari peserta yang diamankan sudah dijemput oleh pihak keluarga.

    “Untuk pesertanya sudah kami datakan diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah,” ucapnya.

    Dia menambahkan, untuk peserta yang belum berkeluarga dijemput orangtua mereka.

    “Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan,” katanya.

    Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 56 orang dalam penggerebekan pesta gay yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkaiti kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.

     

     

  • Host Pesta Gay Sewa Kamar di Hotel Jaksel Pakai Uang Patungan

    Host Pesta Gay Sewa Kamar di Hotel Jaksel Pakai Uang Patungan

    Jakarta

    Polisi mengungkap sebanyak 56 orang ikut serta dalam pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Host pesta gay sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar.

    “Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

    Kamar deluxe tersebut disewa dengan harga Rp 1,4 juta. Host pesta gay pria RH alias R dan pria RE alias E patungan untuk menyewa kamar hotel tersebut.

    “Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta,” tuturnya.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, pesta gay yang digelar para host yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru pertama kali dilakukan. Namun diketahui para host diketahui pernah menjadi peserta di pesta gay lainnya yang digelar di Jakarta.

    Pihak hotel mengaku tidak tahu menahu kamar yang disewanya tersebut dijadikan tempat pesta seks. Iskandarsyah menyebut pihak hotel kooperatif dan membantu kepolisian saat melakukan penggerebekan.

    “Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kita. Karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel, tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP,” jelasnya.

    Tiga Orang Jadi Tersangka

    Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary merinci para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

    “Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.

    Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

    (wnv/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polres Tegal luncurkan penanaman jagung serentak 1 juta hektar

    Polres Tegal luncurkan penanaman jagung serentak 1 juta hektar

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Polres Tegal luncurkan penanaman jagung serentak 1 juta hektar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 16:55 WIB

    Elshinta.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polres Tegal menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar. Acara ini berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara serentak melalui sarana daring, melibatkan berbagai pihak dari seluruh Indonesia.

    Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah hadir dalam acara tersebut bersama Pejabat Utama Polres Tegal, Kapolsek jajaran Polres Tegal, Kabid Penyuluh Pertanian Kabupaten Tegal, Ibu Tri Jatiningsih, Forkopimcam Tarub, Kades dan perangkat Desa Karangjati, Paguyuban Kades Kecamatan Tarub, perwakilan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Koramil 09 Tarub, GAPOKTAN Tarub, serta Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Mindaka.

    Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Wakapolres Tegal, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tegal dalam mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.

    “Kegiatan ini bukan hanya simbolis, melainkan langkah konkrit untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat,” jelas Kompol M. Iskandarsyah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (21/1). 

    “Penanaman jagung sebagai komoditas utama ini diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi nasional dan memberdayakan masyarakat di sektor pertanian. Penanaman ini dilakukan di lahan seluas 1 hektar,” tambahnya.

    Sinergi lintas sektor, yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan komunitas lokal, menunjukkan tekad kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Tegal.

    Dengan kolaborasi yang erat dari berbagai pihak, program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju swasembada pangan yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

    Sumber : Radio Elshinta