Tag: Iskandarsyah

  • TERKUAK Pekerjaan 56 Orang yang Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, 5 Diantaranya Tak Kaleng-kaleng

    TERKUAK Pekerjaan 56 Orang yang Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, 5 Diantaranya Tak Kaleng-kaleng

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pekerjaan 56 orang peserta pesta seks gay di Hotel Habitera, Setiabudi, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar.

    Diketahui, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Selain mengamankan 56 pria, polisi menetapkan tersangka. Dimana tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan sebagian besar dari mereka merupakan karyawan swasta.

    Bahkan lima diantaranya memiliki profesi yang tak kaleng-kaleng.

    Guru Bahasa Arab dan Dokter

    Meski tak menyebutkan datanya secara merinci. Namun Iskandar mengatakan ada yang berprofesi sebagai dokter.

    Bahkan ada juga guru Bahasa Arab yang menjadi satu diantara pesertanya.

    “(Profesi para peserta) karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang,” ungkap Iskandarsyah, Jumat (7/2/2025).

    lihat foto
    PESTA GAY DI JAKSEL – Polisi menemukan fakta baru dari pengungkapan kasus pesta seks Gay di Jaksel. Di lokasi ada temuan barang tak terduga yang dipakai 56 peserta. Ada juga yang berperan laki-laki dan pura-pura wanita.

    Personal Trainer dan Karyawan Kontrak AVSEC Soetta.

    Selanjutnya ada juga yang bekerja sebagai karyawan kontrak hingga pelatih pribadi.

    “Kemudian personal trainer dua orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta satu orang, tidak bekerja tiga orang,” sambungnya.

    Dari jumlah tersebut empat peserta diantaranya sudah menikah dan memiliki istri.

    Sementara lima peserta lainnya sudah bercerai.

    Untuk usia peserta pesta seks gay pun mulai 26-30 tahun yang sebagian besar berdomisili di Jakarta.

    Peran Tersangka

    Adapun peran masing-masing tersangka yakni, RH berperan sebagai penyewa kamar hotel.

    Sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

    “Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

    “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh Ade Ary.

    Berbagi Peran

    Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran.

    Sebagian berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi “perempuan”.

    Peserta yang memainkan peran sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.

    “Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” jelas Ade Ary.

    Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.

    Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

    Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    “Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 47 Lajang, 4 Kawin dan 5 Cerai, Rentang Usia 20-45 Tahun

    47 Lajang, 4 Kawin dan 5 Cerai, Rentang Usia 20-45 Tahun

    GELORA.CO – Terbongkar sudah status peserta pesta seks gay di salah satu hotel di Jakarta Selatan yang digelar pada Sabtu (1/2/2025) lalu. 

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan diketahui 47 peserta pesta seks gay tersebut belum kawin, 4 orang kawin dan 5 orang lainnya cerai.

    Adapun rentang usianya berkisar antara 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang dan 41-45 tahun 6 orang.

    Tak hanya itu, Iskandarsyah turut merincikan profesi para peserta pesta gay di Jakarta Selatan itu. 

    Profesi-profesi mereka antara lain 48 orang dari 56 peserta pesta seks gay karyawan swasta, 1 orang guru bahasa Arab, 1 orang dokter, 2 orang personal trainer dan 1 orang karyawan kontrak petugas keamanan bandara.

    Ada pula 3 orang peserta pesta seks gay yang tidak memiliki pekerjaan. 

    Dari kasus ini polisi berhasil mengantongi tiga orang pelaku. Mereka adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

    Ketiganya mengaku bukanlah panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena ada pergantian penyelenggara.

    Mereka juga mengaku pesta ini baru digelar sebanyak satu kali. Namun, keterangan ini masih terus didalami polisi terkait berapa kali, kapan dan di mana pesta serupa digelar. 

    “Jadi mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan. Kebetulan saja mereka ada di sana,” kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025). 

    Iskandarsyah menyebut pesta seks gay di Jakarta Selatan ini digelar hanya untuk have fun atau bersenang-senang. 

    Pelaku merekrut atau mengajak peserta secara acak atau random.

    Setelah itu, pihak penyelenggara memberikan bermacam-macam kode untuk mengumpulkan mereka seperti arisan atau event. 

    Usai mendapatkan kode, para peserta dikumpulkan di satu kamar lalu mereka membuka pakaiannya. 

    Pemeran laki-laki tak menggunakan stiker. Sedangkan, pemeran “perempuan” menggunakan stiker di bahunya. 

    Polisi dengan bantuan pihak hotel pun berhasil menggagalkan pesta ini. 

    Saat didatangi polisi ditemukan berbagai macam alat bukti seperti obat anti HIV, sabun hingga kondom. 

    Akibatnya perbuatannya RH alias R, RE alias E dan BP alias D diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. 

    Mereka dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

    Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

  • Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilai sejumlah fakta-fakta dari kasus pesta seks sesama jenis pria yang digelar di Hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam. 

    Sebanyak 56 pria diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung. 

    Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RH, RE, dan BP alias D. 

    Mereka memiliki peran sebagai penyewa kamar hingga perekrut peserta. 

    Para peserta pesta gay ini diundang lewat jaringan pribadi alias japri oleh tersangka D.

    “Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

    Puluhan peserta tersebut berpesta di ruangan ukuran 6×4 meter.

    Pesta ini tak diketahui oleh pihak hotel. 

    Sejumlah barang bukti, seperti bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, kemudian obat anti HIV dan juga sabun mandi. 

    Kode Rahasia 

    Para peserta diundang dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. 

    Mereka tak menggunakan kalimat ‘pesta seks’. 

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

    Para tersangka menyampaikan bahwa tak ada pungutan biaya apapun untuk menjadi peserta. 

    Untuk biaya kamar seharga Rp 1,4 juta dibayar oleh tersangka RH dan RE. 

    “Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” kata Kompol Iskandarsyah.

    Stiker Glow in the Dark jadi Tanda Pengenal 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah tersangka D yang melakukan perekrutan peserta menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘have fun’. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, Senin.

    Saat lampu dimatikan, hanya stiker glow in the dark (menyala dalam gelap) yang menjadi penanda identitas mereka apakah berperan sebagai pria atau sebagai wanita.

    Stiker itu ditempel di bahu mereka. 

    Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.

    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark,” jelasnya.

    Diikuti Guru hingga Dokter 

    Mirisnya, dalam pesta ilegal ini diikuti mereka yang memiliki profesi pengajar hingga dokter. 

    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Adapun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    (Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) (Kompas.com) 

  • TERKUAK Pekerjaan 56 Orang yang Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, 5 Diantaranya Tak Kaleng-kaleng

    Ada Guru Bahasa Arab dan Dokter Jadi Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI – Polisi mengungkap latar belakang 56 orang peserta pesta seks gay di Hotel Habitera, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan, para peserta memiliki beragam profesi.

    Ia mengungkapkan, ada peserta yang berprofesi sebagai guru bahasa Arab dan dokter.

    “(Profesi para peserta) karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang,” ungkap Iskandarsyah, Jumat (7/2/2025).

    Tak hanya itu, Iskandarsyah menyebut ada peserta pesta seks gay yang berprofesi sebagai karyawan kontrak AVSEC Soetta.

    “Kemudian personal trainer dua orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta satu orang, tidak bekerja tiga orang,” kata dia.

    Sementara itu, terdapat empat peserta yang sudah menikah dan memiliki istri, dan lima peserta tercatat sudah bercerai.

    “47 orang belum menikah,” ujar Iskandarsyah.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak sosok Yonih, Lansia yang Meninggal Dunia setelah Membeli Elpiji 3 Kg di Tangsel, Senin (3/2/2025). Curhat Keluarga ke Dedi Mulyadi.

    Adapun mayoritas peserta pesta seks gay berusia antara 26-30 tahun dan kebanyakan tinggal di wilayah Jakarta.

    Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

    “Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

    “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

    Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    “Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terungkap Awal Mula Trio Host Punya Ide Bikin Pesta Gay

    Terungkap Awal Mula Trio Host Punya Ide Bikin Pesta Gay

    Jakarta

    Pesta gay di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terbongkar. Puluhan pria yang menjadi peserta pesta gay diamankan oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini dibongkar penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam. Tiga orang yang berperan sebagai host pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Ketiga tersangka itu yakni RH alias R, pria RE alias E, dan BP alias D. Mereka merekrut para peserta dari awalnya 20 orang hingga total menjadi 56 orang melalui jaringan pesan pribadi (japri).

    Mereka menggelar pesta gay dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. Para tersangka mengklaim tidak menarik biaya kepada para peserta dalam pesta sesama jenis laki-laki tersebut.

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).

    Puluhan peserta pesta gay tersebut berkumpul dalam satu ruangan kamar deluxe. Dua orang host mengaku membiayai akomodasi hotel tersebut dengan uang patungan sebesar Rp 1,4 juta.

    “Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta,” ujarnya.

    Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

    Bunyi Pasal 7 UU Pornografi:

    Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    Bunyi Pasal 33 UU Pornografi:

    Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
    15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

    Bunyi Pasal 36 UU Pornografi:

    Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Bunyi Pasal 296 KUHP:

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

    Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus pesta gay ini. Berikut informasi terbaru terkait pesta gay di hotel Jaksel, yang dirangkum detikcom, Jumat (7/2/20205).

    Baca di halaman selanjutnya: ide gelar pesta gay

    Ide Awal Gelar Pesta Gay

    Ilustrasi LGBT (Andhika Prasetia/detikcom)

    Polisi mengungkap awal mula tiga pria host menyelenggarakan pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mengaku terinspirasi untuk menggelar pesta gay ini karena penah mengikuti pesta serupa sebelumnya.

    “Jadi mempunyai ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk ‘kita buat sendiri saja, kita buat event baru di TKP terakhir tersebut’,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Kamis (6/2).

    Dua tersangka mengaku bersepakat untuk membiayai sewa kamar. Sementara satu tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai perekrut.

    “Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut,” kata Iskandarsyah.

    Ponsel Diperiksa Digital Forensik

    Pesta gay yang diikuti para host sebelumnya juga digelar di Jakarta. Namun pihak kepolisian masih mendalami lokasi pasti dan pihak terlibat dengan metode digital forensik melalui ponsel para tersangka.

    “Handphone-nya sedang kita laksanakan digital forensik. Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi,” jelasnya.

    Tes Urine 3 Host Negatif Narkoba

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap tiga orang host yang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, ketiganya negatif mengonsumsi narkotika.

    “Kita sudah melaksanakan tes urine kepada tiga tersangka. Untuk tiga tersangka itu negatif,” lanjutnya.

    Baca di halaman selanjutnya: daftar peserta pesta gay

    Peserta Pesta Gay dari Dokter hingga Guru

    Puluhan peserta pesta gay diamankan dalam satu ruangan kamar di hotel Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: dok Istimewa)

    Polisi mengungkap ‘arisan’ pesta gay yang digelar trio host di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diikuti 56 peserta. Para peserta dari berbagai kalangan profesi, ada yang bekerja sebagai dokter hingga guru.

    “Profesinya macam-macam, paling banyak karyawan swasta ada 48 orang. Kemudian ada guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec ada 1 orang, ada juga yang nggak bekerja 3 orang,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/2).

    Dari 56 peserta itu, mayoritas merupakan pria yang berdomisili di Jakarta. Ada juga yang berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bekasi, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Timur.

    Iskandar mengatakan seluruh peserta berusia dewasa, dari 20 tahun sampai 45 tahun. Beberapa di antaranya berstatus sudah menikah.

    “Yang sudah kawin ada 4 orang, yang belum kawin 47 orang. Sisanya statusnya cerai,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 3
                    
                        Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
                        Megapolitan

    3 Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter Megapolitan

    Kode Rahasia dan Stiker “Glow in the Dark”, Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fakta-fakta dari pesta seks sesama jenis pria yang digelar di
    Hotel Karet Kuningan
    , Setiabudi, Jakarta Selatan, semakin tersingkap.
    Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum
    Polda Metro Jaya
    telah menggali informasi mendalam terhadap 56 peserta yang ditangkap dalam
    penggerebekan
    pada Sabtu (1/2/2025) malam.
    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Iskandarsyah membeberkan bagaimana
    pesta seks gay
    ini terselenggara hingga latar belakang para peserta.
    Iskandarsyah menjelaskan, dalam kasus ini, tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    RH dan RE merupakan orang membiayai pesta tersebut dengan memesan kamar hotel tipe deluxe, sementara BP berperan sebagai perekrut peserta.
    Namun, mereka bukanlah penggagas utama. Ketiga tersangka mengaku terinspirasi dari pesta serupa yang pernah mereka ikuti sebelumnya.
    “Jadi, mereka memiliki ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya, mereka mencoba untuk membuat event baru,” ungkap Iskandarsyah.
    Menurut Iskandarsyah, ketiga tersangka adalah peserta dari pesta sebelumnya dan terinspirasi untuk mengadakan acara serupa, dengan dana yang dibagi dua untuk sewa kamar.
    RH dan RE memesan kamar hotel melalui aplikasi, sedangkan BP mulai mencari peserta dengan menghubungi teman-teman yang sudah dikenalnya sebagai gay.
    BP alias D menghubungi mereka satu per satu, sekaligus meminta rekomendasi. Dengan begini, mereka berhasil mengumpulkan sejumlah peserta.
    “Jadi, satu orang merekomendasikan yang lain, dan tersangka D langsung menghubungi mereka,” jelas Iskandarsyah.
    Dalam percakapan melalui pesan atau telepon WhatsApp, BP mengirimkan kode khusus sebagai pengganti istilah pesta seks gay.
    “Ada yang bilang arisan, ada yang bilang event. Jadi, variatif begitu kode-kode mereka,” ungkapnya.
    Para tersangka tidak memungut biaya dari peserta karena tujuan utama mereka adalah mencari kesenangan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah BP menutup pintu kamar dan mematikan lampu.
    Sebelum acara berlangsung, BP memberi pesan kepada peserta agar menikmati acara dengan baik dan berjalan sesuai dengan yang mereka inginkan.
    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘
    have fun
    ‘. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary.
    Kemudian, peserta diharapkan membuka pakaian dan mengenakan label identitas berupa stiker di bahu mereka.
    Stiker yang dipakai menunjukkan peran peserta dalam acara. Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.
    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu
    glow in the dark
    ,” jelasnya.
    Dari 56 peserta yang ditangkap, banyak di antaranya berasal dari berbagai latar belakang profesi.
    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang,
    personal trainer
    dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.
    Sebagian besar peserta berdomisili di Jakarta, tetapi ada juga yang berasal dari Bekasi, Tangerang, serta beberapa daerah lainnya.
    “Dalam hal status perkawinan, empat orang sudah menikah, 47 masih lajang, dan lima lainnya telah bercerai,” tambahnya.
    Polisi telah memulangkan 53 dari 56 pria tersebut, dan mereka dijemput oleh keluarga atau istri.
    “Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Untuk yang belum berkeluarga, saya meminta ibunya untuk menjemput mereka,” tutup Iskandarsyah.
    Beberapa dari mereka kini berstatus sebagai saksi kunci karena mengetahui peristiwa pesta seks gay tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Bahasa Arab Ternyata Ikut Pesta Gay di Jaksel, Ada Juga Dokter dan Karyawan Kontrak – Halaman all

    Guru Bahasa Arab Ternyata Ikut Pesta Gay di Jaksel, Ada Juga Dokter dan Karyawan Kontrak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan dari 56 orang yang diringkus dalam kegiatan pesta gay di hotel kawasan Jakarta Selatan diantaranya pekerja. Dari keterangan sejumlah peserta pesta gay itu mereka ternyata berlatar belakang profesi yang beragam.

    “Karyawan swasta 48 orang, personal trainer (PT) 2 orang, karyawan kontrak AVSEC 1 orang, dan tidak bekerja 3 orang,” katanya kepada wartawan Kamis (6/2/2025).

    Iskandarsyah menambahkan kemudian ada dua profesi lain yang ikut dalam pesta gay tersebut. Profesi ini terbilang mulia yakni seorang guru dan dokter.

    “Guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang,” imbuhnya.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Adapun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 56 orang dalam penggerebekan pesta gay yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana.

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.

    Sebagian dari peserta pesta gay yang diamankan sudah dijemput oleh istrinya bagi yang sudah menikah dan dijemput orang tuanya yang belum menikah.

  • Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

    Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI – Penyelenggara pesta seks di Hotel Habitera di Setiabudi, Jakarta Selatan menyewa kamar tipe deluxe untuk bisa menampung puluhan pesera.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengatakan, tersangka membayar Rp 1,4 juta untuk menyewa tipe kamar tersebut.

    “Iya betul (kamar tipe deluxe), Rp 1,4 juta ditanggung oleh dua tersangka,” kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).

    Iskandarsyah menyebut pihak hotel tidak terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, pihak hotel tidak mengetahui acara pesta seks sesama jenis itu karena penyelenggara memesan kamar melalui aplikasi.

    “Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui,” ujar dia.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak hotel bersikap kooperatif ketika polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks itu.

    “Pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel. Tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP,” ujar dia.

    Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Ade Ary.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

    “Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

    “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

    Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    “Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3
                    
                        Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
                        Megapolitan

    4 Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya Megapolitan

    Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – RH alias R dan RE alias E, dua dari tiga tersangka kasus
    pesta seks gay
    di hotel wilayah Jakarta Selatan, dipecat dari pekerjaannya karena penyimpangan seksual.
    Hal ini terungkap saat wartawan menanyakan latar belakang kedua tersangka mengingat mereka berperan sebagai pihak yang membiayai pesta seks gay tersebut.
    “Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
    Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa.
    “Kalau yang
    public figure
    , tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ujar Iskandarsyah.
    “Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi
    random.
    Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya),” lanjut dia.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33
    juncto
    Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter
                        Megapolitan

    3 Tersangka Pesta Seks Gay di Jaksel Terinspirasi dari Acara Serupa yang Pernah Diikuti Megapolitan 5 Februari 2025

    3 Tersangka Pesta Seks Gay di Jaksel Terinspirasi dari Acara Serupa yang Pernah Diikuti
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Tiga tersangka kasus
    pesta seks
    sesama jenis pria atau gay yang digerebek di hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025).pernah mengikuti acara serupa.
    Sebab, ketiga tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D ini mengenal satu sama lain pada acara pesta seks sebelumnya.
    “Memang mengenal satu sama lain dan berkenalan di
    event-event
    sebelumnya. Tapi tersangka ini bukan sebagai
    host
    -nya atau panitianya,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
     
    “Jadi, mempunyai ide berdasarkan
    event
    yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk, ‘kita buat sendiri saja, kita buat
    event
    baru’,” tambah dia.
    Berangkat dari situ, D mencari peserta lain dengan merekrut satu per satu berdasarkan rekomendasi orang yang dikenalnya.
    Sementara itu, RH dan RE menyuplai dana untuk
    pesta seks gay
    tersebut.
    “Betul (pernah ikut pesta seks sebelumnya), terinspirasi. Dia mempunyai dana. ‘Kita bagi dua, sewa kamar, dan nanti ada perekrut’,” ungkap Iskandarsyah.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.