Tag: Ishfah Abidal Aziz

  • KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
    “Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
    splitting
    (pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
    “Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
    split
    menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
    Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
    “Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 
    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
     
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
    Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
    “Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) berkaitan dengan pengusutan kasus kuota haji 2023-2024.
    “KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
    Budi mengatakan, dari keempat lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan jual-beli kuota haji tambahan.
    Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami temuan-temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
    Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan kondusif dan pihak-pihak tersebut kooperatif selama proses berlangsung.
    “Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
    Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
    Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji Nasional 14 Agustus 2025

    KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait adanya komitmen
    fee
    yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hitungan sementara, komitmen fee tersebut berada di kisaran 2.600-7.000 Dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    Asep mengatakan, komitmen
    fee
    tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
    Ia mengungkapkan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki
    fee
    tertentu.
    Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami informasi komitmen
    fee
    tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
    “Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel

    Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setoran sejumlah perusahaan travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mencapai rata-rata 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para agen travel melalui asosiasi travel meminta kepada oknum di Kemenag RI agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan khusus sebanyak 10.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

    Dari kesepakatan tersebut, kuota tambahan 20.000 dibagi rata, 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota khusus (10.000). Kuota haji tambahan khusus tersebut diberikan Kemenag kepada asosiasi travel untuk kemudian dibagikan kepada para agen travel.

    “Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50, dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Sebagai komitmen fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran  2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900. Uang setoran ini dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

    Nilai setoran bervariasi tergantung jumlah kuota tambahan haji khusus yang diperoleh. KPK juga menaksir adanya setoran dengan nilai tertinggi mencapai triliunan rupiah.

    “Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Ada nilainya ada yang sampai sekian triliun dan lain-lain. Ya bisa menghitung nilai-nilai kasar, tapi hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” jelas Asep.

    Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa tersangka pada Jumat (8/8/2025). Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel FHM.

    Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia.

    Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.

    Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.

  • KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

    “Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 hijriah atau 2024 masehi.

    Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

    “Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.