Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari
Antara
.
Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” kata
Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Tiga orang tersebut adalah eks Menag
Yaqut Cholil Qoumas
; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ishfah Abidal Aziz
-
/data/photo/2025/08/07/6894119f4d172.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
-

Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.
Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.
-

Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji
GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup kuat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
Temuan tersebut merujuk pada 17 permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M, termasuk pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang. Ketidaksesuaian ini membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
“Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar prima facie (bukti awal), tapi dapat dijadikan bukti utama dalam menetapkan tsk bagi pejabat tinggi di kementrian atau mantan menteri,” kata Hudi kepada Inilah.com, Rabu (10/12/2025).
Hudi juga mempertanyakan lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka, mengingat lembaga tersebut sudah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
“Seyogyanya KPK tidak perlu ragu tetapkan tsk kepada ybs berdasarkan audit BPK,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK mengungkap 17 permasalahan terkait penyelenggaraan haji, yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Salah satu temuan utama adalah kuota jemaah yang diisi melampaui ketentuan, sehingga mengakibatkan subsidi jemaah tidak berhak mencapai 4.531 orang.
Menurut dokumen tersebut, ketidaksesuaian terjadi dalam tiga kategori:
61 jemaah yang sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan,3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat,971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.
Total nilai ketidakpatuhan mencapai Rp596,88 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat penggunaan sebagian anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintah, hingga penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa.
Temuan tersebut diperparah oleh kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.
Di sisi lain, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam pendalaman.
Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ),Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
-

KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel
GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.
Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
-

KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.
“Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Selama berada di Arab Saudi, Asep mengatakan, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.
“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata dia.
Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” katanya.
KPK pada pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.
Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.
DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.
-

KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Jakarta –
KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Saksi yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan travel.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Budi menuturkan, pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa diantaranya:
1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia
2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata
4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express
5. H Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata
7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata
8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata
9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke pihak travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.
(azh/azh)


