Tag: Ishfah Abidal Aziz

  • Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK perlu waktu panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Berikut perjalanan kasus dari awal KPK mengusut hingga menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex:

    19 Juni 2025
    KPK Usut Dugaan Korupsi Haji

    KPK menyampaikan kepada publik bahwa mereka tengah mengusut kasus dugaan kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji pada tahun 2024.

    “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    23 Juni 2024
    KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah

    KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut Ustaz Khalid Basalamah datang secara kooperatif.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ustaz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani. Ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada ustaz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

    “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” terang Budi.

    Ustaz Khalid Basalamah didampingi tim penasehat hukum tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) Foto: Ari Saputra

    8 Juli 2025
    KPK Periksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Fadlul mengaku telah memberikan informasi dengan jelas kepada KPK.

    “Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)

    5 Augustus 2025
    KPK Panggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag

    KPK meminta klarifikasi terhadap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menggali keterangan Latief soal dugaan kasus korupsi tersebut.

    “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Pada saat itu, KPK menyampaikan telah memeriksa sejumlah pihak seperti Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) periode 2020-2024, Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. Para pihak yang diperiksa hari ini salah satunya didalami terkait dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.

    7 Agustus 2025
    KPK Periksa Yaqut

    KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam atau dari pukul 9.30 sampai pukul 14/18 WIB.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bakal diklarifikasi KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba sekitar pukul 09.29 WIB. Foto: Ari Saputra

    9 Agustus 2025
    KPK naikkan Kasus ke Penyidikan

    KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

    Soal belum ada tersangka saat itu, KPK mengatakan masih mengumpulkan alat bukti.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    11 Agustus 2025
    Kerugian Negara Rp 1 Triliun

    KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    11 Agustus 2024
    Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini ke luar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

    13 Agustus
    KPK Geledah Kemenag dan Rumah di Depok

    Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. KPK menyita mobil dan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan untuk penggeledahan rumah di Depok, KPK menyita satu unit mobil dan aset. Dia belum merinci rumah yang digeledah milik siapa.

    “Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Sementara penggeledahan di kantor Kemenag, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan barang elektronik. Semua barang bukti ini diyakini memiliki kaitan dengan perkara yang tengah diusut.

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ucapnya.

    15 Agustus 2025

    KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain itu, KPK pun menggeledah rumah ASN Kemenag.

    KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Yaqut.

    “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Gedung baru KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    17 Agustus 2025
    KPK Ungkap Ada Barang Bukti Dihilangkan

    KPK mengungkap ada barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen.

    20 Agustus
    KPK Geledah 4 Lokasi

    KPK KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi haji. Tiga lokasi merupakan kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, dan satu rumah pihak biro travel.

    26 Agustus 2025
    KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Yaqut

    KPK memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan salah satu dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan kediaman Gus Alex juga sudah digeledah penyidik KPK.

    Ishfah Abidal Aziz Foto: Istimewa

    28 Agustus 2025
    KPK Periksa Bos Travel Maktour

    Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK. Fuad menyebut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dalam kasus ini merupakan kebijakan pemerintah. Pihaknya hanya diminta mengisi kuota yang tersedia.

    “Kalau bicara itu (pembagian kuota) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya,” ucapnya.

    1 September 2025
    KPK Kembali Periksa Yaqut

    Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Foto: Ari Saputra

    2 September 2025
    KPK Sita USD 1,6 juta dan 4 Mobil

    KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah.

    2 September 2025
    KPK Periksa Lagi Kepala BPKH

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag. Fadhul diperiksa KPK selama 6 jam lebih untuk mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

    “Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    9 September 2025
    KPK Sita 2 Rumah

    KPK menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rumah yang disita itu senilai Rp 6,5 miliar.

    9 September 2025
    KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah

    Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) memenuhi panggilan KPK. Khalid akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Khalid mengklaim dirinya sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah. Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah.

    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini.” ucapnya.

    KPK menegaskan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta. KPK menyebut Khalid berangkat haji pada 2024 menggunakan kuota haji tambahan yang jadi perkara dalam kasus ini.

    11 September 2025
    KPK Memeriksa Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji

    KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

    12 September 2025
    KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut

    Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Nizar Ali dicecar soal mekanisme surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

    15 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah

    KPK telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.

    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.

    18 September 2025
    KPK Periksa Dirjen Haji dan Umrah

    KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief selama 11 jam hingga sekitar pukul 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haji.

    Sementara itu, KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke Hilman.

    “Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    19 September 2025

    KPK Ungkap 400 Biro Haji Terlibat Kasus

    KPK mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Itu menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka.

    KPK pun mengungkap ada oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya pada 2024. KPK menyebut nilainya USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    6 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Rp 100 M dari Biro Travel Haji

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setyo mengatakan uang yang dikembalikan mendekati Rp 100 miliar.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut dengan panitia khusus haji DPR pada 2024.

    7 Oktober 2025
    KPK 3 Kali Panggil Bendahara Amphuri

    KPK memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Panggilan itu merupakan panggilan ketiga MH Tauhid, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 19 September dan 25 September.

    Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Dia mengatakan Amphuri tidak melakukan intervensi.

    13 Oktober 2025
    KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto

    Tim penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB), sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Rufis mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.

    14 Oktober 2025
    KPK Periksa Eks Ketua Amphuri Bangkit Melayani

    KPK memeriksa eks Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro, terkait kasus korupsi kuota haji pada 2024. Joko mengaku tidak terlalu banyak ditanya oleh penyidik.

    19 November 2025
    KPK Sita Rumah dan Mobil

    KPK kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita itu milik pihak swasta.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    1 Desember 2025
    KPK Terbang ke Arab Saudi

    Penyidik KPK sempat berada di Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji-nya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    3 Desember 2025
    KPK Cekal Sejumlah Orang

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji ini.

    Budi juga menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

    “Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan,” ujarnya.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang masih bergulir dan terus dikembangkan oleh penyidik. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto

    16 Desember 2025
    KPK Panggil Lagi Yaqut

    KPK kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menanyakan temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi.

    Diketahui, penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.

    9 Januari 2026
    KPK Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.

    Halaman 2 dari 5

    (aik/aik)

  • 7
                    
                        Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
                        Nasional

    7 Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian Nasional

    Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.
    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi menyebutkan,
    Gus Yaqut
    dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.
    Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.
    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.
    Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar.
    Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
    KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
    Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024 di Kementerian Agama.
    “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
    Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
    “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya.
    Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (
    presumption of innocence
    ) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.
    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kakak kandung Yaqut, juga meengaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat adiknya itu.
    Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang.
    Gus Yahya tidak memungkiri penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dirasakannya secara emosional.
    “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
    Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Yaqut.
    “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tutur Gus Yahya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente haji.
    “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Dahnil berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
    Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
    “Semoga (tidak ada lagi), kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
    Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
    “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, PBNU: Itu Masalah Pribadi

    Jakarta

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan kasus tersebut merupakan masalah pribadi dan tak terkait dengan PBNU.

    “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

    Gus Fahrur mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga berharap persidangan nanti dapat berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.

    “Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” ujarnya.

    “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” sambung dia.

    “Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    (amw/idn)

  • 5 Hal soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

    5 Hal soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ada sejumlah hal yang telah diketahui sejauh ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (9/1/2026), KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025. Meski demikian, KPK saat itu tak langsung mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

    KPK saat itu mencegah Yaqut, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah saat berstatus sebagai saksi.

    Penyidikan terus berjalan. KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK juga melakukan penyitaan serta mengungkap sejumlah hal terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK itu sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

    Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebut oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024. KPK menyebut ada pengembalian Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

    Pada Jumat (9/1), KPK mengumumkan telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berikut empat hal yang diketahui terkait penetapan tersangka oleh KPK:

    Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

    KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dikalkulasi oleh BPK.

    “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    KPK sebelumnya pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebutkan BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.

    Penetapan Tersangka 8 Januari 2026

    Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan kemarin. Dia belum menguraikan detail apa peran kedua tersangka dalam perkara ini.

    “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi.

    Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.

    “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.

    KPK Segera Tahan Tersangka

    KPK mengaku segera melakukan penahanan. Namun, KPK belum menyebut detail kapan keduanya akan ditahan.

    “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya,” kata Budi.

    Budi juga tak menjelaskan mengapa penetapan tersangka tak diumumkan bersamaan dengan penahanan. Dia mengatakan KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif.

    “KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucapnya.

    Terima Pengembalian Rp 100 M

    KPK juga mengungkap ada pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi.

    Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. KPK memang pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

    Yaqut Hormati Proses Hukum

    Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menjamin Yaqut bersikap kooperatif.

    “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.

    Melissa menyebut Yaqut telah menerima informasi terkait penetapan tersangka itu. Dia mengajak semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.

    “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Dia juga mengajak semua pihak memberi kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara independen. Dia berharap proses hukum dilakukan secara objektif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Terungkap 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Terungkap 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

    GELORA.CO – Ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci akhirnya harus menerima kenyataan pahit.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, meski mereka telah antre hingga 14 tahun.

    Fakta ini terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

    KPK menyatakan bahwa pengalihan kuota terjadi ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

    Namun, dalam praktik yang ditemukan penyidik, tambahan kuota itu justru dialokasikan secara tidak wajar: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.

    Akibat perubahan tersebut, ribuan calon jemaah reguler yang berada di daftar tunggu panjang.

    Bahkan sebagian sudah terdaftar sejak era tahun 2010-an kehilangan kesempatan berangkat pada tahun tersebut.

    KPK menyebut dugaan adanya manipulasi administrasi serta potensi jual beli kuota melalui pihak biro perjalanan tertentu.

    Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka: Gus Yaqut, Menteri Agama periode 2020–2024, dan Gus Alex, salah satu orang dekat di lingkungan Kementerian Agama saat itu.

    Surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada keduanya.

    KPK menyebut proses berikutnya adalah pemanggilan pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda penahanan apabila diperlukan.

    Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    Termasuk dokumen internal, hasil pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana dari pihak biro haji.

    Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK menyebut adanya pengembalian uang sebesar sekitar Rp100 miliar dari beberapa biro travel haji.

    Pengembalian dana itu diduga terkait transaksi yang melibatkan kuota haji khusus, termasuk dugaan adanya setoran kepada oknum dalam proses penambahan kuota.

    Modus yang Merugikan Jemaah

    Penyidik KPK menemukan pola dugaan korupsi berupa Pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus, yang memberikan keuntungan kepada pihak penyelenggara haji khusus.

    Tarif setoran tinggi, bahkan mencapai ribuan dolar AS per kursi tambahan serta intervensi internal dalam penetapan dan distribusi kuota haji khusus.

    Modus ini bukan hanya melanggar aturan pembagian kuota, tetapi juga mengakibatkan kerugian langsung kepada ribuan jemaah yang telah melakukan pembayaran, manasik, serta persiapan keberangkatan.

    Dampak Besar Bagi Calon Jemaah

    Banyak jemaah yang gagal berangkat adalah mereka yang telah menunggu antara 12 hingga 16 tahun. Beberapa bahkan berusia lanjut dan telah menabung sejak lama.

    KPK menilai kasus ini bukan sekadar korupsi administratif, melainkan memiliki dampak kemanusiaan, karena menyangkut ibadah yang sangat ditunggu oleh umat muslim.

    KPK Hitung Potensi Kerugian Negara

    Hingga kini, KPK masih menghitung total kerugian negara dan potensi kerugian publik akibat perubahan kuota tersebut.

    Perkiraan awal yang disampaikan penyidik menunjukkan angka yang dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama jika memasukkan dampak finansial biro haji dan kerugian jemaah.

    Penyidikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan aset yang terkait aliran dana dalam kasus ini.***

  • BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.
    Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

    BPK
    saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir
    Antara
    .
    “Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan
    kasus kuota haji
    .
    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH

    Ternyata Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH

    GELORA.CO -Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut ditetapkan tersangka korupsi kuota haji bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, kapasitas Gus Alex sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.

    Gus Alex memang dikenal sebagai orang dekat Yaqut. Sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini sudah malang melintang di dunia organisasi dan pemerintahan.

    Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex tercatat menjabat Ketua Tanfidziyah periode 2022-2027. Gus Alex juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI periode 2020-2025.

    Di lingkungan pemerintahan, ia kemudian direkrut Yaqut sebagai Stafsus Menteri Agama.

    Kariernya di pemerintahan semakin melebar dengan mendapat jabatan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sekitar tiga tahun menjabat, ia kemudian diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025.

    Merujuk rekam jejak karier tersebut, praktis kasus korupsi kuota haji Kemenag yang diusut KPK periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex juga menjabat sebagai Dewas BPKH. 

  • Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Begini Penampakan Aktivitas di Kediamannya

    Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Begini Penampakan Aktivitas di Kediamannya

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

    Tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

  • Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

    Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

    Jakarta

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ia menegaskan turut merasakan tapi tidak ikut campur.

    “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

    Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

    “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

    Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

    Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

    KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

    Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/idn)

  • Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan dua tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

    Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

    “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Namun, dia tidak menjelaskan peran keduanya secara detail. Meskipun begitu, Budi mengemukakan bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

    Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggara haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

    “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” tutur Budi.

    Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.