Tag: Ishfah Abidal Aziz

  • Tak Mungkin Jokowi tak Tahu Bagi-bagi Kuota Haji Yaqut, KPK Didesak Periksa Dia

    Tak Mungkin Jokowi tak Tahu Bagi-bagi Kuota Haji Yaqut, KPK Didesak Periksa Dia

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

    “Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan (Jokowi),” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, kepada Inilah.com, Kamis (15/1/2025).

    Hudi menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting karena yang bersangkutan dinilai mengetahui, atau setidaknya terdapat dugaan adanya perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Pembagian kuota tersebut dinilai menabrak aturan dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

    “Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” ujar Hudi.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

    Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Asep menjelaskan perkara bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Arab Saudi.

    “Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

    Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Untuk memotong antrean itu, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

    Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

    Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.

    Pembagian kuota tambahan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Sementara itu, Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel.

    Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.

    KPK membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1/2026). Namun, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Sebelumnya, Yaqut juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia diperiksa hampir lima jam dan mengaku mendapat pertanyaan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.

    Ketika ditanya mengenai dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut memilih memberikan jawaban normatif.

  • KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah mengetahui pihak yang memerintah seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024. Identitas pihak yang memerintah pun sudah dikantongi oleh KPK.

    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

    Budi juga menyampaikan, penyidik pun telah melakukan analisa terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Nantinya, kata Budi, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan.

    “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

    Budi sekaligus menjelaskan, bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tak menjadi alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Dia menyebut untuk penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.

    KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

    Fuad Hasan Ikut Dicegah ke LN Bareng Yaqut-Aziz

    Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (kuf/azh)

  • KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

    KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
    Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal
    Perintangan Penyidikan
    atau tidak.
    “Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
    Diberitakan, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan
    penghilangan barang bukti
    saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
    Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta tersebut.
    “KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21
    obstruction of justice
    terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
    KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan update-nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
    KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Getol Desak KPK Dalami Keterlibatan Gus Yaqut terkait Kuota Haji, Pentolan NU Beri Jawaban Tegas

    Getol Desak KPK Dalami Keterlibatan Gus Yaqut terkait Kuota Haji, Pentolan NU Beri Jawaban Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tokoh Nadhatul Ulama (NU), Umar Hasibuan memberi respon tegas.

    Respon tegasnya ini berkaitan dengan kritik-kritik yang didapatkannya dari pihak-pihak yang berada di Nadhatul Ulama (NU) itu sendiri.

    Kritik datang setelah Umar Hasibuan jadi pihak yang paling keras bersuara ke KPK untuk melakukan pengusuta soal keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam kasus kuota haji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan memberikan jawaban tegas soal kritik yang ditujukan kepadanya.

    Ia menyebut jawaban ini adalah jawaban tegas dari kritik-kritik dari beberapa orang di NU.

    “Byk orang NU kritik saya knp getol bgt minta @KPK_RI serius utk dalami peran yaqut dlm korupsi quota haji,” tulisnya dikutip Rabu (14/1/2026).

    Tegas Umar Hasibuan memyebut dirinya sangat benci ke pihak yang melakukan dan tega melakukan korupsi kuota haji

    “Saya jawab :
    Saya benci manusia yg tega korupsi haji,” ungkapnya.

    Menurutnya pelaku tindakan korupsi kuota haji adalah penjahat yang paling jahat yang ada didunia.

    Ia bahkan menyebut dengan harapan para pelaku korupsi Kuota Haji ini setidaknya bisa mendapatkan hukuman seumur hidup.

    “Korupsi haji adalah sejahat2nya korupsi dimuka bumi ini,” harapnya.

    “Pelakunya layak dihukum seumur hidup bilanperlu dihukum mati,” terangnya.

    Diketahui, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam korupsi kuota haji.

    Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan pada pada Jumat 9 Januari 2026.

  • Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama dengan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Kamis 8 Januari 2026.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat 9 Januari 2026.

    Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.

    Melansir Tribunnews.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, adik  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu sempat mengatakan kepada anaknya bahwa kebijakannya tersebut bukanlah wujud korupsi.

    Dia juga membantah telah menerima keuntungan dari kebijakannya tersebut.

    “Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah.”

    “Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar,” ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

    Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.

    Dia menyebut perubahan kuota bukanlah kebijakan satu-satunya yang dirinya lakukan selaku Menag saat itu.

    “Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang.”

    “Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan jemaah itu,” ujarnya.

    Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” tuturnya.

    Mereka pun disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Di sisi lain, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

    Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Kemudian, pasca penyidikan dilakukan lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

    Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Aizzudin pada Selasa (13/1/2026) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.

    Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

    Jakarta

    KPK memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz.

    “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

    Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.

    “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji soal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (dek/dek)

  • Usut Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

    Usut Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin pada hari ini.

    Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    “Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/1/2026).

    Dia mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah hadir untuk memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Aizzudin.

    KPK diketahui telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

    Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

    Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

    Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

    “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

    Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

    “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

  • Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

    Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

    Oleh:Rosadi Jamani

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar duit korupsi kuota haji dikembalikan. Eh ternyata benaran dikembalikan. Sudah ada Rp100 miliar dikembalikan secara sukarela. 

    Dugaan korupsi kuota haji pun sudah menetapkan 

    mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex jadi tersangka. Sepertinya akan banyak tersangka baru nanti. Siapkan lagi Koptagulnya, simak narasinya.

    Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

    Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Rp100 miliar uang yang “dikembalikan secara sukarela” oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro travel. 

    Angka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK. “Ini belum final, silakan yang lain menyusul,” imbau KPK. Di titik ini, publik mulai paham, uang panas rupanya punya jalan pulang sendiri, asal pintunya tidak ditutup rapat.

    KPK memang masih menutup rapat mulut soal hubungan langsung Rp100 miliar itu dengan kasus korupsi kuota haji, tapi lembaga ini sudah sempat keceplosan kata kunci paling jujur dalam kamus birokrasi, “uang percepatan”. 

    Uang ini konon membuat calon jemaah bisa berangkat lebih dulu menggunakan kuota haji tambahan 2024. Kalau selama ini kita mengenal fast track di bandara, ternyata fast track menuju Baitullah juga tersedia, hanya saja loketnya tidak diumumkan di papan informasi.

    Nama besar pun masuk daftar pemeran. Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tapi sampai hari ini, keduanya belum ditahan. Entah karena hukum sedang ingin santai, atau karena sel tahanan ikut antre haji reguler.

    Cerita ini bermula dari kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Aturannya jelas, bahkan anak madrasah pun hafal, 92 persen untuk haji reguler, delapan persen untuk haji khusus. 

    Tapi di tangan para pendekar administrasi, angka itu dipelintir jadi 50:50, seperti sedang membagi warisan sambil pura-pura adil. 

    Separuh untuk reguler, separuh untuk khusus. Padahal yang reguler itu rakyat jelata dengan antrean belasan hingga puluhan tahun. 

    Sementara yang khusus adalah ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.

    Asosiasi travel pun disebut-sebut melobi Kemenag agar memperoleh kuota lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat. Setiap travel memperoleh jumlah kuota berbeda, tergantung seberapa besar perusahaannya. 

    Logikanya sederhana dan kejam. Makin besar travel, makin besar jatah, makin deras pula aliran “komitmen”. Dari perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka yang membuat Rp100 miliar pengembalian terasa seperti uang parkir, bukan pengembalian dosa.

    Yang membuat cerita ini terasa seperti konspirasi murahan tapi nyata adalah imbauan resmi KPK sendiri. PIHK, biro travel, dan asosiasi diminta kooperatif, termasuk mengembalikan uang. Bahasa halusnya begini. 

    Ayo kita rapikan dulu uangnya, urusan siapa salah siapa benar nanti kita diskusikan sambil minum air putih. Secara hukum, pengembalian uang memang tidak menghapus pidana. Tapi secara psikologis, ini memberi ilusi, korupsi bisa dicicil, asal sopan dan tepat waktu.

    Sementara itu, jemaah haji reguler tetap setia menunggu, tak tahu bahwa hak mereka pernah dinegosiasikan dalam rapat-rapat yang tidak pernah mereka hadiri. 

    Mereka hanya tahu nomor antrean mereka tak bergerak, sementara sebagian orang melesat dengan boarding pass mahal hasil “uang percepatan”. Ibadah pun berubah rupa, dari rukun Islam menjadi simulasi ekonomi, dari soal niat menjadi soal koneksi.

    Akhirnya, kasus kuota haji ini bukan sekadar cerita korupsi, tapi dongeng modern tentang bagaimana surga bisa diberi jalur cepat, bagaimana angka bisa lebih sakti dari doa, dan bagaimana Rp1 triliun bisa menguap hingga yang kembali baru Rp100 miliar. 

    Kita pun hanya bisa meneguk Koptagul sampai pahitnya habis, sambil tertawa getir. Di negeri ini, perjalanan ke Tanah Suci pun harus melewati calo, asosiasi, dan matematika ajaib ala birokrasi.

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Permudah Penyidikan, Yaqut Sebaiknya Ditahan

    Permudah Penyidikan, Yaqut Sebaiknya Ditahan

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke dalam tahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan kuota haji.

    Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, penahanan Yaqut sangat sah dan proporsional, karena yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka.

    “Penahanan Yaqut akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji,” kata Pitra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

    Menurut Pitra, secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. 

    Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat, lanjut Pitra, langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum.

    Petisi Ahli menegaskan bahwa dukungan terhadap penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law. 

    Selain itu, Pitra mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa spekulasi atau penghakiman dini.

    “Pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Pitra. 

    Diketahui, KPK pada Jumat 9 Januari 2026, resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan kuota haji.