Tag: Isa Rachmatarwata

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, Abdul Qohar, mengemukakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    Adapun untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Dia menjadi pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkeu kedua yang menjadi tersangka korupsi.  

     

  • Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan buka suara soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung. Isa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, otoritas fiskal menghormati proses hukum tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2024).

    Meski begitu, Deni enggan menjelaskan lebih detail sejak kapan pemeriksaan Isa dilakukan. Ia pun belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi strategis Isa sementara ini.

    “Belum, segera nanti kami sampaikan,” tegasnya.

    Sebelumnya Kejagung menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditahan dengan tangan diborgol.

    Foto: Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)
    Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” bebernya.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

    Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

    (wur)

  • Dirjen Anggaran Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Dirjen Anggaran Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
    Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.

    Merespons peristiwa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara.

    “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Deni enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan apa yang berlangsung saat ini sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung.

    Deni juga enggan menjelaskan soal pemeriksaan yang dijalani Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.

    “Kita belum bisa sampaikan ya, temen2 penyidik yang sampaikan,” ujar Deni

    (hns/hns)

  • Pernyataan Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Pernyataan Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung alias Kejagung yang telah menerapkan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.  

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Tersangka Korupsi Jiwasraya!

    Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Tersangka Korupsi Jiwasraya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong, APBN Hemat Rp3,6 T

    Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong, APBN Hemat Rp3,6 T

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya penghematan anggaran sebesar Rp3,6 triliun akibat pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas kementerian/lembaga (K/L) yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTA 2025, dikutip Selasa (7/1).

    Menurut Isa, penghematan tersebut tidak hanya berasal dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas, tetapi juga mencakup penghematan pada paket rapat dan belanja lainnya.

    Angka penghematan sebesar Rp3,6 triliun tercapai berkat efisiensi yang dilakukan oleh seluruh K/L sejak arahan yang disampaikan oleh Prabowo pada Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

    Poin penting efisiensi anggaran perjalanan dinas

    Langkah efisiensi anggaran perjalanan dinas sebelumnya ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.

    Surat yang ditujukan kepada menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara ini memuat tujuh poin arahan, yaitu:

    Menteri/pimpinan lembaga harus meninjau kembali kegiatan yang membutuhkan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 untuk mencari potensi penghematan, tanpa mengurangi efektivitas pencapaian target. Penghematan minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas di DIPA TA 2024 harus dilakukan sejak surat ditetapkan. Jika ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan. Kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk dua hal: perjalanan dinas yang menjadi tugas utama unit atau lembaga tertentu dan belanja perjalanan dinas yang bersifat tetap. Contohnya untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan perjalanan dinas di kedutaan besar/atase. Kementerian/lembaga diminta membatasi belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencatat penghematan tersebut di halaman IV.A DIPA, serta mengkoordinasikan penghematan di instansi vertikal/satuan kerja masing-masing. Revisi pencantuman penghematan pada halaman IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb. Memastikan pembatasan anggaran perjalanan dinas diterapkan secara mandiri, kementerian/lembaga atau satuan kerja tidak diperkenankan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

  • APBN Berhasil Dihemat Rp3,6 T Usai Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas

    APBN Berhasil Dihemat Rp3,6 T Usai Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim berhasil menghemat anggaran hingga Rp3,6 triliun berkat memangkas perjalanan dinas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para pejabat.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan arahan penghematan ini disampaikan Prabowo pada Oktober 2024, selang beberapa hari dilantik menjadi Kepala Negara.

    Isa mengatakan data ini diperoleh dari catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

    “Sejauh ini, kita (Kemenkeu) menghemat Rp3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar Oktober (2024) setelah beliau (Presiden Prabowo) menjabat presiden,” kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

    Di lain sisi, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menegaskan arahan Prabowo juga kembali diulang pada November 2024. Isa menyebut arahan penghematan anggaran ini bukan hanya untuk perjalanan dinas pejabat.

    “Ini sebenarnya keseluruhannya, bukan hanya perjalanan dinas. Ada paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan Bapak Presiden (Prabowo) untuk dilakukan penghematan,” jelasnya.

    “Itu kita melakukan penghematan Rp3,6 triliun, perkiraannya,” tutup Isa.

    Perintah Presiden Prabowo untuk memangkas 50 persen biaya perjalanan dinas itu disampaikan dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 serta 6 November 2024. Kemudian, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

    Surat edaran itu ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    “Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis poin 2 surat edaran Sri Mulyani itu.

    (skt/pta)

  • Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

    Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran belanja perjalanan dinas.

    Isa mengatakan pembatasan ini tidak berlaku hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga hal lainnya seperti kegiatan rapat.

    “Dari catatan teman-teman di [direktorat jenderal] perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Isa mengatakan bahwa jumlah penghematan Rp 3,6 triliun tersebut merupakan akumulasi dari semua kementerian/lembaga.

    “Dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober setelah beliau menjabat presiden, kemudian di November diulang lagi, itu kita lakukan penghematan itu Rp 3,6 triliun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Prabowo meminta Kabinet Merah Putih untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam sidang paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Mulanya Prabowo meminta menteri untuk bekerja dengan efisien dan tidak bekerja seenaknya.

    Ia pun meminta Menteri Keuangan untuk mempelajari lagi alokasi APBN hingga DIPA.

    Prabowo kemudian meminta agar menterinya mengurangi perjalanan luar negeri.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

    SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

    “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).

    SE tersebut setidaknya memiliki tujuh point yakni pertama, Menteri Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yeng memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sesaran program pade masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

    Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas begi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.