Tag: Isa Rachmatarwata

  • Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

    Isa Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Harta Rp 38 M

    Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Harta Rp 38 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Jumat (7/2/2025). Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.

    Kementerian Keuangan pun buka suara menanggapi peristiwa tersebut.

    “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Deni enggan banyak berkomentar soal kasus yang membelit Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan apa yang berlangsung saat ini sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung.

    Termasuk enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalani Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.

    Sementara itu, selama menjadi pejabat negara, Isa Rachmatarwata tercatat melaporakan harta kekayaannya

    Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, yang dilaporkan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, berikut rincian harta Isa:

    A. Tanah dan Bangunan Rp 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA
    TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6.380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2.648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3.457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3.134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp 447.715.000

    B. Alat Transportasi dan Mesin

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

    C. Harta Bergerak Lainnya Rp 504.064.000

    D. Surat Berharga Rp 19.520.346.454

    E. Kas dan Setara Kas Rp 5.789.149.834

    F. Harta Lainnya Rp 3.120.071.794
    Sub Total Rp 39.270.837.082

    Utang Rp 302.916.587

    Total Harta Kekayaan Rp 38.967.920.495.

    (ily/hns)

  • Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya  – Halaman all

    Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (7/2/2025) malam.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Kemenkeu tunduk pada proses hukum yang berlaku menyoal penetapan tersangka tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Jumat.

    Sayangnya, Deni enggan menjelaskan lebih jauh soal penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.

    Adapun dalam perkara ini disebut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Isa saat itu masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa kata Qohar diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

  • Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya Nasional 7 Februari 2025

    Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam
    kasus korupsi Jiwasraya
    .
    Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)
    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
    Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun
    Oleh sebab itu,, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
    Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LHKPN Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya Tembus Rp38,9 Miliar

    LHKPN Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya Tembus Rp38,9 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Jenderal) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Dengan penetapannya sebagai tersangka, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung resmi menahan Isa untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang Kejagung.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Harta Isa Rachmatarwata

    Isa diketahui memiliki harta senilai Rp38,9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk tahun lapor 2023 lalu. Adapun penyelenggara negara dijadwalkan melaporkan LHKPN 2024 mereka terakhir Maret 2025 ini.

    Berdasarkan perinciannya, dia melaporkan kepemilikan enam aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan serta Tasikmalaya. Nilainya Rp8,8 miliar.

    Kemudian, tiga mobil merek Toyota Camry, Mazda CX9 serta Hyundai Ioniq 5 EV. Keseluruhannya mencapai Rp1,5 miliar.

    Aset terbesar milik Isa berbentuk surat berharga yakni Rp19,5 miliar. Lalu, dia juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp504 juta, kas dan setara kas Rp5,7 miliar serta harta lainnya Rp3,1 miliar. Adapun Isa melaporkan utang sebesar Rp302,9 juta.

    Dalam catatan KPK, Isa sudah sembilan kali menyampaikan LHKPN sejak 2014. Dia pertama kali melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal serta Komisaris di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

    Dia juga kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    Bisnis mencatat bahwa nilai harta yang dilaporkan Isa ke KPK meningkat secara eksponensial.

    Jejak Harta Isa

    2014: Rp862 juta (tahun pertama lapor);
    2016: Rp1,8 miliar;
    2017: Rp3,39 miliar;
    2018: Rp4,80 miliar;
    2019: Rp9,61 miliar;
    2020: Rp18,75 miliar;
    2021: Rp25,43 miliar;
    2022: Rp35,33 miliar; dan
    2023: Rp38,96 miliar.

  • Profil Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

    Profil Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

    Jakarta

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.

    Kementerian Keuangan pun sudah mengeluarkan pernyataan menanggapi peristiwa tersebut.

    “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Lalu, seperti apa perjalanan Isa selama ini di Kemenkeu? Berikut profil singkat Isa Rachmatarwata dikutip dari situs Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990.

    Ia mendapat beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.

    Isa. engawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.

    Pada tahun 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK). Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada November 2013, Isa dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Pada 3 Juli 2017 diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pada 12 Maret 2021, dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Penghargaan yang pernah diterima adalah Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.

    (ily/hns)

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, Abdul Qohar, mengemukakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    Adapun untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Dia menjadi pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkeu kedua yang menjadi tersangka korupsi.  

     

  • Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan buka suara soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung. Isa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, otoritas fiskal menghormati proses hukum tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2024).

    Meski begitu, Deni enggan menjelaskan lebih detail sejak kapan pemeriksaan Isa dilakukan. Ia pun belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi strategis Isa sementara ini.

    “Belum, segera nanti kami sampaikan,” tegasnya.

    Sebelumnya Kejagung menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditahan dengan tangan diborgol.

    Foto: Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)
    Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” bebernya.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

    Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

    (wur)

  • Dirjen Anggaran Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Dirjen Anggaran Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
    Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.

    Merespons peristiwa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara.

    “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Deni enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan apa yang berlangsung saat ini sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung.

    Deni juga enggan menjelaskan soal pemeriksaan yang dijalani Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.

    “Kita belum bisa sampaikan ya, temen2 penyidik yang sampaikan,” ujar Deni

    (hns/hns)

  • Pernyataan Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Pernyataan Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung alias Kejagung yang telah menerapkan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.  

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.