Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
“Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
kerugian keuangan negara
senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
korupsi Jiwasraya
yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Isa Rachmatarwata
-
/data/photo/2025/02/07/67a61cf4cc656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dia didakwa atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
JPU merincikan kerugian keuangan negara itu berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.
Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.
Adapun, kerugian negara itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT AJS pada beberapa perusahaan periode 2008–2018 Nomor: R-1/F.6/FO.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 dari tim auditor bantuan teknis dan hukum lainnya Jampidsus.
Kemudian, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Bahwa perbuatan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
-

Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ke Kejari jajaran.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini masih mendalami soal peran Isa dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang menekankan, pihaknya saat ini bakal terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara Isa terkait Jiwasraya untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan pelimpahan.
“Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkas Anang.
Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat.
Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana.
Adapun, investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan
Isa Rachmatarwata
yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi
PT Asuransi Jiwasraya.
Ini merupakan kali keempat Isa diperiksa oleh penyidik.
“Untuk perkara Jiwasraya sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ini sudah pemeriksaan yang keempat kalau enggak salah yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
Harli mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik berharap bisa segera melimpahkan berkas Isa ke penuntut umum.
“Mudah-mudahan ini bisa semakin cepat dan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” lanjut dia.
Namun, Harli enggan memprediksi kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Ya targetnya kalau berkas perkara yang sudah rampung kemudian memang sudah penyidik merasa bahwa sudah memenuhi pemenuhan unsur-unsurnya ya ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum, kita ikuti ya,” kata Harli lagi.
Diberitakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan, kasus ini terjadi saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu tersangka IR,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana
Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022535/original/081976400_1579074608-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Lelang Lagi Aset Korupsi Jiwasraya, Masuk ke Kas Negara Rp5,5 Triliun – Page 3
Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian saat itu, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.
“Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima,” ujar Harli.
Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.
“Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun,” ujar dia.
Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.
Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.
Akibat hal ini perusahaan mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Harli.
-

Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung
Jakarta –
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.
Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.
“Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.
Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.
Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.
“Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.
Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.
“”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.
Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.
Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.
“Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.
-
Menkeu Sri Tunjuk Suahasil jadi Pjs Dirjen Anggaran Usai Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi penjabat sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Penunjukan ini seiring ditetapkannya Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus BUMN Jiwasraya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Asuransi Bapepam LK.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menginformasi penunjukkan tersebut.
“Benar, untuk penjabat sementara [PJs] telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,” ujar Deni kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
-

Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.
“DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.
Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.
Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.
Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
DARI REDAKSI
Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.
