Tag: Irwansyah

  • Refleksi 388 Tahun Sultan Iskandar Muda dan 20 Tahun Aceh Bangkit

    Refleksi 388 Tahun Sultan Iskandar Muda dan 20 Tahun Aceh Bangkit

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dalam semangat yang penuh makna, acara Haul Ke-388 Sultan Iskandar Muda sekaligus memperingati 20 Tahun Kebangkitan Aceh Pasca Tsunami menjadi momen refleksi sekaligus harapan. Acara ini tak hanya sekadar seremonial, tetapi juga wujud penghormatan terhadap sejarah dan upaya membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

    “Kegiatan Haul Iskandar Muda merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Para Komunitas yang peduli terhadap Sejarah Aceh sejak tahun 2012 dan 20 tahun Pasca Tsunami Aceh Bangkit ini dilaksanakan oleh Satgas Percepatan Pembangunan Aceh,” ujar Ketua Panitia, Iskandar.

    Sultan Iskandar Muda adalah simbol kejayaan Aceh pada abad ke-16, saat Kerajaan Aceh Darussalam mencapai puncak kegemilangan. Di bawah kepemimpinannya, Aceh menjadi pusat peradaban Islam di Asia Tenggara dengan wilayah yang membentang luas hingga Semenanjung Malaysia dan menjadi mercusuar peradaban.

    Karena itu kegiatan ini diselenggarakan untuk mengenang perjalanan sejarah KerajaanAceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda meukuta Alam, dimana saat itu Aceh mencapai puncak keemasan.Wilayah Kerajaan Aceh di masa kejayaan saat itu meliputi Aceh, Sumatra bagian Timur Siak sampai ke semenanjung Malaysia.

    “Selain itu Kerajaan Aceh juga dikenal sebagai Pusat Peradaban Islam di Asia Tenggara, tentu hal ini kita harapkan menjadi spirit generasi dan pemimpin sekarang untuk membawa Aceh kearah kemajuan dan kesejahteraan ke depan,” ucapnya.

    Tak hanya itu, peringatan ini juga untuk menanam pada diri masyarakat Aceh untuk tidak melupakan sejarah. Menurutnya, sejarah merupakan fondasi untuk bergerak ke masa depan yang lebih baik. Karena di dalam sejarah itu mencatat dan memberikan gambaran tentang perjalanan maupun peradaban suatu bangsa.

    “Oleh karena itu generasi muda di Aceh harus tahu sejarah, karena sejarah itu menunjukkan identitas diri kita, identitas bangsa kita. Kalau kita melupakan sejarah terutama sejarah masa suram, tidak mustahil sejarah itu akan muncul kembali dengan versi dan bentuk yang lain,” ucapnya.

    Tahun ini juga menjadi peringatan dua dekade pasca bencana tsunami yang mengguncang Aceh pada 26 Desember 2004. Tragedi yang menghapus ribuan nyawa dan meluluhlantakkan wilayah ini telah menjadi saksi ketangguhan masyarakat Aceh.

    “Saat inilah pasca 20 tahun Tsunami mari kita bangkit dan berkolaborasi untuk membangun Aceh yang maju dan sejahtera demi anak cucu kita,” ucapnya.

    Adapun acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk, antara lain Sekjen MUNA Banda Aceh Tgk. Isramudi, Tuha Peet MUNA Banda Aceh Tgk. Muktaruddin, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, Penerus Kesultanan Daya Sultan Saifullah Alaidin Riayat Syah, Rektor Universitas Ubudiyah Prof. Adjunct Mariati.

    Sebagai informasi, Sultan Iskandar Muda telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui SK Presiden RI No. 077/TK/1993 atas keberaniannya memimpin Aceh melawan penjajahan Portugis, sekaligus membangun Aceh sebagai kerajaan maritim yang kuat.

    (ory/ory)

  • Riset Binus Sebut Hilirisasi RI Jadi Inspirasi Negara Asia & Afrika

    Riset Binus Sebut Hilirisasi RI Jadi Inspirasi Negara Asia & Afrika

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan hilirisasi pertambangan mineral yang dilakukan Indonesia ternyata menjadi inspirasi bagi sejumlah negara berkembang di Asia dan Afrika. Penelitian yang dilakukan oleh Binus University (Binus) berjudul “Analisis Mahadata Kebijakan Hilirisasi: Strategi dan Diplomasi Indonesia Menghadapi Dinamika Global” mengungkapkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam telah mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi langkah serupa.

    Salah satu Tim peneliti Binus University Dr. Edy Irwansyah menyebut bahwa hilirisasi di Indonesia tidak hanya berhasil meningkatkan perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan model kebijakan yang relevan untuk konteks global.

    “Indonesia telah menunjukkan bahwa melalui hilirisasi, bahan tambang seperti nikel, tembaga, dan kobalt dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang lebih kompetitif di pasar internasional. Ini menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk memaksimalkan potensi sumber daya mereka,” ujar Edy, Sabtu, (28/12/2024).

    Penelitian ini mencatat bahwa kebijakan hilirisasi Indonesia telah memotivasi negara seperti Filipina, yang juga merupakan pemasok nikel utama dunia, untuk menerapkan kebijakan serupa. Langkah ini menunjukkan bagaimana keberhasilan Indonesia dalam mendorong pengolahan domestik dapat menjadi referensi kebijakan ekonomi bagi negara-negara lain di Asia dan Afrika yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

    “Hilirisasi di Indonesia juga dinilai berhasil menarik investasi asing dan memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global. Produk berbasis nikel seperti bahan baku baterai lithium dan stainless steel memberikan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi dibandingkan bahan mentah. Selain itu, upaya ini mendorong diversifikasi ekonomi, memperkuat sektor manufaktur, dan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai wilayah penghasil tambang, seperti Sulawesi dan Maluku,” kata Edy yang juga Lecturer Specialist Binus University.

    Namun, penelitian yang dilakukan Binus juga mencatat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan kebijakan ini. Menurut salah satu Tim Peneliti, Dr. Ahmad Sofyan, salah satunya adalah konflik perdagangan internasional, seperti gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel mentah. Konflik ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya proteksionisme domestik untuk pembangunan industri nasional dengan aturan perdagangan bebas global.

    “Perselisihan ini mengharuskan Indonesia untuk memadukan strategi hilirisasi dengan pendekatan diplomasi ekonomi yang konstruktif. Jika tidak dikelola dengan baik, ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan perdagangan internasional,” jelas Ahmad Sofyan.

    Selain tantangan di tingkat internasional, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan hilirisasi. Proses pengolahan logam berat seperti nikel dan tembaga berisiko menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan teknologi yang memadai. Peningkatan eksploitasi tambang juga berpotensi mempercepat deforestasi dan degradasi lingkungan, sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.

    Riset ini menegaskan bahwa hilirisasi adalah langkah strategis yang mampu mengubah peran Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pusat manufaktur global. Namun, keberhasilan jangka panjang kebijakan ini bergantung pada keberlanjutan, regulasi yang inklusif, dan pengelolaan yang cermat.

    “Indonesia telah menjadi model yang diikuti banyak negara berkembang, tetapi kebijakan ini harus terus dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Edy.

    (dpu/dpu)

  • Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Asia dan Afrika

    Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Asia dan Afrika

    Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan hilirisasi pertambangan mineral yang dilakukan Indonesia ternyata menjadi inspirasi bagi sejumlah negara berkembang di Asia dan Afrika.

    Penelitian yang dilakukan oleh Binus University (Binus) berjudul “Analisis Mahadata Kebijakan Hilirisasi: Strategi dan Diplomasi Indonesia Menghadapi Dinamika Global” mengungkapkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam telah mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi langkah serupa.

    Salah satu Tim peneliti Binus University Dr. Edy Irwansyah menyebut bahwa hilirisasi di Indonesia tidak hanya berhasil meningkatkan perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan model kebijakan yang relevan untuk konteks global.

    “Indonesia telah menunjukkan bahwa melalui hilirisasi, bahan tambang seperti nikel, tembaga, dan kobalt dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang lebih kompetitif di pasar internasional. Ini menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk memaksimalkan potensi sumber daya mereka,” ujar Edy.

    Penelitian ini mencatat bahwa kebijakan hilirisasi Indonesia telah memotivasi negara seperti Filipina, yang juga merupakan pemasok nikel utama dunia, untuk menerapkan kebijakan serupa.

    Langkah ini menunjukkan bagaimana keberhasilan Indonesia dalam mendorong pengolahan domestik dapat menjadi referensi kebijakan ekonomi bagi negara-negara lain di Asia dan Afrika yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

    “Hilirisasi di Indonesia juga dinilai berhasil menarik investasi asing dan memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global. Produk berbasis nikel seperti bahan baku baterai lithium dan stainless steel memberikan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi dibandingkan bahan mentah. Selain itu, upaya ini mendorong diversifikasi ekonomi, memperkuat sektor manufaktur, dan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai wilayah penghasil tambang, seperti Sulawesi dan Maluku,” kata Edy yang juga Lecturer Specialist Binus University.

    Namun, penelitian yang dilakukan Binus juga mencatat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan kebijakan ini. Menurut salah satu Tim Peneliti, Dr. Ahmad Sofyan, salah satunya adalah konflik perdagangan internasional, seperti gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel mentah. Konflik ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya proteksionisme domestik untuk pembangunan industri nasional dengan aturan perdagangan bebas global.

    “Perselisihan ini mengharuskan Indonesia untuk memadukan strategi hilirisasi dengan pendekatan diplomasi ekonomi yang konstruktif. Jika tidak dikelola dengan baik, ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan perdagangan internasional,” jelas Ahmad Sofyan.

    Selain tantangan di tingkat internasional, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan hilirisasi. Proses pengolahan logam berat seperti nikel dan tembaga berisiko menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan teknologi yang memadai.

    Peningkatan eksploitasi tambang juga berpotensi mempercepat deforestasi dan degradasi lingkungan, sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.

    Riset ini menegaskan bahwa hilirisasi adalah langkah strategis yang mampu mengubah peran Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pusat manufaktur global.

    Namun, keberhasilan jangka panjang kebijakan ini bergantung pada keberlanjutan, regulasi yang inklusif, dan pengelolaan yang cermat.

    “Indonesia telah menjadi model yang diikuti banyak negara berkembang, tetapi kebijakan ini harus terus dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Edy.

  • Riset Binus: Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara-negara Asia dan Afrika

    Riset Binus: Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara-negara Asia dan Afrika

    Riset Binus: Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara-negara Asia dan Afrika
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kebijakan
    hilirisasi
    pertambangan mineral yang diterapkan Indonesia kini menjadi contoh yang menginspirasi sejumlah negara berkembang di Asia dan Afrika.
    Penelitian berjudul “Analisis Mahadata Kebijakan
    Hilirisasi
    : Strategi dan Diplomasi Indonesia Menghadapi Dinamika Global” yang dilakukan oleh
    Binus University
    mengungkapkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alamnya mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan serupa.
    Salah satu anggota tim peneliti Binus University Dr Edy Irwansyah menjelaskan bahwa hilirisasi Indonesia tidak hanya berhasil meningkatkan perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan model kebijakan yang relevan secara global.
    “Indonesia telah menunjukkan bahwa melalui hilirisasi, bahan tambang seperti nikel, tembaga, dan kobalt dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang lebih kompetitif di pasar internasional. (Keberhasilan) ini menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk memaksimalkan potensi
    sumber daya alam
    (SDA) mereka,”  ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
    Penelitian itu juga mencatat bahwa kebijakan hilirisasi Indonesia telah mendorong negara-negara seperti Filipina yang juga merupakan salah satu pemasok utama nikel di dunia untuk menerapkan kebijakan serupa. 
    Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mendorong pengolahan domestik dapat menjadi acuan kebijakan ekonomi bagi negara-negara lain di Asia dan Afrika yang kaya akan sumber daya alam.
    “Hilirisasi di Indonesia juga dinilai berhasil menarik investasi asing dan memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global. Produk berbasis nikel, seperti bahan baku baterai litium dan
    stainless steel
    , memberikan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi dibandingkan bahan mentah,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Lecturer Specialist di Binus University.
    Upaya tersebut juga mendorong diversifikasi ekonomi, memperkuat sektor manufaktur, dan menciptakan lapangan kerja baru di wilayah penghasil tambang, seperti Sulawesi dan Maluku.
    Meski demikian, penelitian tersebut juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan kebijakan hilirisasi. 
    Salah satu anggota tim peneliti lainnya, Dr Ahmad Sofyan mencatat bahwa salah satu tantangan utama adalah konflik perdagangan internasional, seperti gugatan dari Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel mentah. 
    Konflik tersebut, kata dia, menunjukkan adanya ketegangan antara upaya proteksionisme domestik untuk pembangunan industri nasional dengan aturan perdagangan bebas global.
    “Perselisihan ini menuntut Indonesia untuk memadukan strategi hilirisasi dengan pendekatan diplomasi ekonomi yang konstruktif. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menimbulkan negatif pada hubungan perdagangan internasional,” jelas Ahmad.
    Selain tantangan perdagangan,
    isu lingkungan
    juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan hilirisasi.
    Proses pengolahan logam berat seperti nikel dan tembaga berisiko menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan teknologi yang memadai.
    Peningkatan eksploitasi tambang juga berpotensi mempercepat deforestasi dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat dan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.
    Riset tersebut menegaskan bahwa hilirisasi merupakan langkah strategis yang mampu mengubah peran Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pusat manufaktur global. 
    Namun, keberhasilan jangka panjang kebijakan tersebut bergantung pada keberlanjutan, regulasi yang inklusif, dan pengelolaan yang cermat.
    “Indonesia telah menjadi model bagi banyak negara berkembang, tetapi kebijakan ini harus terus dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat,” jelas Edy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Riset Binus Ungkap Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara Asia dan Afrika – Page 3

    Hasil Riset Binus Ungkap Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara Asia dan Afrika – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sejumlah negara berkembang di Asia dan Afrika ternyata terinspirasi kebijakan hilirisasi pertambangan mineral yang dilakukan Indonesia. Hal ini diketahui setelah Binus University (Binus) melakukan penelitian berjudul “Analisis Mahadata Kebijakan Hilirisasi: Strategi dan Diplomasi Indonesia Menghadapi Dinamika Global” mengungkapkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam telah mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi langkah serupa.

    Salah satu Tim peneliti Binus University Dr. Edy Irwansyah menyebut bahwa hilirisasi di Indonesia tidak hanya berhasil meningkatkan perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan model kebijakan yang relevan untuk konteks global. 

    “Indonesia telah menunjukkan bahwa melalui hilirisasi, bahan tambang seperti nikel, tembaga, dan kobalt dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang lebih kompetitif di pasar internasional. Ini menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk memaksimalkan potensi sumber daya mereka,” ujar Edy.

    Penelitian ini mencatat bahwa kebijakan hilirisasi Indonesia telah memotivasi negara seperti Filipina, yang juga merupakan pemasok nikel utama dunia, untuk menerapkan kebijakan serupa. Langkah ini menunjukkan bagaimana keberhasilan Indonesia dalam mendorong pengolahan domestik dapat menjadi referensi kebijakan ekonomi bagi negara-negara lain di Asia dan Afrika yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

    “Hilirisasi di Indonesia juga dinilai berhasil menarik investasi asing dan memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global. Produk berbasis nikel seperti bahan baku baterai lithium dan stainless steel memberikan nilai ekspor yang jauh lebih tinggi dibandingkan bahan mentah. Selain itu, upaya ini mendorong diversifikasi ekonomi, memperkuat sektor manufaktur, dan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai wilayah penghasil tambang, seperti Sulawesi dan Maluku,” kata Edy yang juga Lecturer Specialist Binus University.

    Namun, penelitian yang dilakukan Binus juga mencatat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan kebijakan ini. Menurut salah satu Tim Peneliti, Dr. Ahmad Sofyan, salah satunya adalah konflik perdagangan internasional, seperti gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor nikel mentah. Konflik ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya proteksionisme domestik untuk pembangunan industri nasional dengan aturan perdagangan bebas global.

    “Perselisihan ini mengharuskan Indonesia untuk memadukan strategi hilirisasi dengan pendekatan diplomasi ekonomi yang konstruktif. Jika tidak dikelola dengan baik, ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan perdagangan internasional,” jelas Ahmad Sofyan.

    Selain tantangan di tingkat internasional, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan hilirisasi. Proses pengolahan logam berat seperti nikel dan tembaga berisiko menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan teknologi yang memadai. Peningkatan eksploitasi tambang juga berpotensi mempercepat deforestasi dan degradasi lingkungan, sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.

    Riset ini menegaskan bahwa hilirisasi adalah langkah strategis yang mampu mengubah peran Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pusat manufaktur global. Namun, keberhasilan jangka panjang kebijakan ini bergantung pada keberlanjutan, regulasi yang inklusif, dan pengelolaan yang cermat.

    “Indonesia telah menjadi model yang diikuti banyak negara berkembang, tetapi kebijakan ini harus terus dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Edy.

  • Yuliani Nelangsa Suaminya Haryono Jadi Tersangka setelah Bongkar Pembunuhan Polisi: Dia Menyopiri

    Yuliani Nelangsa Suaminya Haryono Jadi Tersangka setelah Bongkar Pembunuhan Polisi: Dia Menyopiri

    TRIBUNJATIM.COM – Yuliani nelangsa suaminya jadi tersangka setelah bongkar kasus pembunuhan polisi.

    Wanita berusia 38 tahun itu murung saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024) pagi.

    Yuliani adalah istri dari Muhammad Haryono alias MH.

    Haryono baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

    Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terendus.

    Ibu anak dua itu masih tak menyangka dan syok dengan penetapan tersangka suami dia.

    Yuliani merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya.

    Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran, tetapi berujung pada penetapan tersangka.

    Suaminya, saat kejadian, hanya seorang sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton, tetapi nasib sial membuatnya harus menyaksikan tindakan brutal polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya itu.

    “Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani, melansir dari Kompas.com.

    Bagi Yuliani, Haryono adalah sosok suami yang humoris dan periang.

    Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.

    Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya.

    “Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.

    Brigadir Anton memosisikan dirinya di kursi belakang sopir. Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB yang menjadi korban tindakan brutal Anton.

    “Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.

    Yuliani langsung syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.

    Sisi kemanusiaan mereka tidak bisa menerima kenyataan tersebut.

    “Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.

    Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya. Anton beberapa kali mengancam Haryono selaku saksi mata supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya.

    Haryono bahkan pernah ditransfer uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh Anton, tetapi dia kembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Haryono lantas bersikukuh untuk melaporkan kasus itu.

    Hati nurani dia dan sang istri tergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya karena merasa kasihan dengan korban meski di tengah ancaman Brigadir Anton.

    “Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ini.

    Yuliani tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya.

    Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu.

    Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya.

    “Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.

    Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana, tetapi malah menjadi tersangka.

    “Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.

    Dia adalah saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

    “Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

    Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.

    “Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.

    Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan. Untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

    Cerita  Istri Korban Pembunuhan

    Sidah (32) mengungkapkan kronologi kepergian sang suami, BA (32), yang tewas dibunuh Brigadir AK alias Anton Kurniawan yang jasadnya ditemukan di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, sang suami pamitan pada Selasa, 26 November 2024 malam dengan menggunakan sebuah mobil pick up dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Sidah mengatakan, suaminya melakoni pekerjaan sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut ke Kalteng.

    Sama seperti dirinya dan sang suami, pemilik mobil pick up tersebut juga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Sedangkan pekerjaan yang dilakukan suaminya sudah berjalan selama empat bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng.” 

    “Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah dilansir Tribun Banjarmasin, Selasa (17/12/2024) via Tribunnews.

    Keesokan harinya, Rabu (27/11/2024), Sidah sempat berkomunikasi dengan BA sekitar pukul 11.00 WITA.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Sidah mengungkapkan, itu adalah komunikasi terakhirnya dengan sang suami.

    “Terakhir aktif WA-nya sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu sudah lost contact hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” ujarnya.

    Sidah mengaku memperoleh kabar kematian sang suami dari pemilik mobil pick up dan pihak kepolisian Kalteng pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya,” tuturnya.

    “Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya.”

    “Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” papar Sidah.

    Setelah memastikan bahwa itu jenazah suaminya, Sidah menceritakan, suaminya dimakamkan di Palangkaraya oleh polisi dan rumah sakit pada sore harinya.

    Saat itu, sambungnya, kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga, jika berhalangan hadir, maka korban akan dimakamkan.

    Oleh sebab itu, Sidah menyebut pihak keluarga tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jasad korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa ke sana dan perlu ongkos juga ke sana,” ucap Sidah. 

    “Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah.” 

    “Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa ke sana,” jelasnya.

    Sidah menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga.

    Apalagi ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” terangnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.

    Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.

    Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.

    Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.

    “Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” kata Erlan.

    Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.

    Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.

    Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.

    “Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” urai Erlan.

    Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.

    Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

    Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.

    “Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti,” bebernya.

    Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.

    Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B. 

    Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.

    Kronologi Versi H

    H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

    H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

    Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

    H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. (Istimewa)

    Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

    Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya.”

    “Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” tandasnya.

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

    Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

    Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

    Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” bebernya.

    Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

    Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

    Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

    Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil.”

    “Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” paparnya.

    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

    Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

    Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.”

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Senin.

    Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR membuka peluang kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dugaan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buah dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai Jenderal Listyo perlu kembali diingatkan soal insiden penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri di beberapa daerah. Namun, Rikwanto mengaku akan menunggu instruksi dari pimpinan komisi.

    “Bisa jadi kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita aja, komisi III,” kata dia usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

    Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan Komisi III DPR saat ini masih menunggu respons Polri terkait insiden terakhir penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri di Kalimantan Tengah.

    Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukan hanya mengenai keselamatan masyarakat, namun juga menyangkut nama baik institusi Polri. Dia berharap polisi bisa transparan mengusut kasus tersebut.

    “Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,” katanya.

    DPR saat ini tengah memasuki masa reses selama satu bulan hingga Januari mendatang. Komisi III DPR terakhir menggelar rapat bareng Kapolri pada 11 November lalu.

    Dalam satu masa sidang, Komisi III DPR biasanya hanya satu kali rapat dengan mitra. Artinya, mereka berpeluang akan kembali menggelar rapat pada masa sidang berikutnya usai reses.

    Sementara, kasus penembakan polisi berpangkat Brigadir di Kalteng menjadi sorotan, apalagi kasus itu mencuat tak lama setelah kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

    Di Kalteng, kasus bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).

    Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).

    Sementara, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan menembak warga dalam keadaan positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) sangat terkejut setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas. 

    Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024). 

    Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. 

     

    Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK. 

    Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas. 

    Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. 

    Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

    Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

     

    H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

    Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini. 

    Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah. 

    Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK. 

    Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu. 

    Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun. 

    Namun, uang itu dikembalikan oleh H. 

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

    Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah. 

    Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. 

    Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

    Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi. 

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir,” kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). 

    Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya. 

    Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

    Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. 

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya. 

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

    Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

    Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata dia lagi. 

    Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK. 

    Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini. 

    Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. 

    Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA. 

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” kata Nuredy. 

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 

    Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

    “Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat,” ucap Nugoroho. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Penulis: Ahmad Supriandi

  • Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    Awalnya Niat Laporkan Brigadir AK, H Justru Ikut Jadi Tersangka, sang Istri: Suamiku Cuma Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, pria berinisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka. 

    Istri H, Yuliani (38), pun syok dan sedih suaminya menjadi tersangka dalam kasus kematian BA.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). 

    Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. Beberapa hari kemudian, Polda Kalteng mengungkap identitas BA.

    Korban diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya, AK. Sialnya, H selaku sopir taksi online adalah sosok yang mengantarkan AK. 

    Meski baru kenal satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. Adapun mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

    Menurut pihak kepolisian, ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

    Atas dasar itu, H menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AK terhadap warga sipil.

    Yuliani mengungkapkan, suaminya seperti orang depresi setelah beberapa hari dibawa AK keluar dari rumah.

    H pun akhirnya bercerita kepada Yuliani mengenai peristiwa yang dialaminya saat menjadi sopir untuk mengantarkan AK.

    Yuliani mengatakan, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat peristiwa itu.

    AK juga sempat mentransfer sejumlah uang ke H agar tak bercerita kepada siapa pun. Akan tetapi, uang itu dikembalikan oleh H. 

    Setelah berdiskusi dengan sang istri, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

    Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, dan nyaris tak pulang ke rumah. Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

    Pada Senin, 16 Desember 2024, Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

    Ia mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi, tetapi ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa motif dan kronologi yang jelas.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” terangnya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

    Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop cokelat yang digenggamnya berisi surat penetapan H sebagai tersangka.

    Padahal, awalnya Yuliani dan suaminya berniat mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya. 

    Polisi Masih Tertutup

    Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik Polda Kalteng terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.

    “Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin.

    Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

    Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.

    Kena Sanksi PTDH

    Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.

    Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi. 

    Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024). 

    “Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.” 

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho, Senin.

    Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)