Tag: Irwansyah

  • 9
                    
                        Pencurian Avtur 30.000 Liter, Apakah Pertamina Tak Sadar Berkurang Saat Bongkar Muat? Ini Tanggapannya
                        Medan

    9 Pencurian Avtur 30.000 Liter, Apakah Pertamina Tak Sadar Berkurang Saat Bongkar Muat? Ini Tanggapannya Medan

    Pencurian Avtur 30.000 Liter, Apakah Pertamina Tak Sadar Berkurang Saat Bongkar Muat? Ini Tanggapannya
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    TNI Angkatan Laut
    Lantamal 1 Belawan menangkap tiga sindikat pencuri
    avtur

    Pertamina
    di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (11/2/2025).
    Dari penangkapan itu, mereka mengaku sudah mencuri sejak tahun 2022 dan dalam beraksi selalu berhasil membawa 30 kiloliter atau 30.000 liter avtur yang apabila dirupiahkan sekarang mencapai Rp 400 juta.
    Lalu, apakah selama ini pihak Pertamina tidak sadar avturnya berkurang saat bongkar muat?
    Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, tidak menjawabnya secara gamblang.
    Awalnya, dia menjelaskan proses bongkar muat avtur dilakukan melalui kapal tanker dengan pipa bawah laut sejauh 5 km ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU)
    Bandara Kualanamu
    , sebanyak 2-3 kali setiap bulan.
    Kapasitas DPPU 30 juta liter sehingga saat kehilangan 30.000 liter avtur, mereka menganggapnya masih di ambang batas penguapan bahan bakar tersebut.
    “(Sebanyak) 30.000 liter memang ini di sistem kami batas toleransi atau penguapan (avtur),” ujar August saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (13/2/2025).
    August pun merasa heran mengapa sindikat ini bisa mengetahui batas penguapan avtur yang mereka kirim ke Bandara Kualanamu.
    “Bagaimanapun kami harus tahu dulu hasil penyelidikannya, seperti apa dia mengambilnya, kenapa dia terpikir untuk itu (mengambil 30.000 liter),” ujarnya.
    Disinggung kenapa pihak Pertamina tidak mengetahui ada pencurian sejak tahun 2022, August masih menunggu keterangan polisi untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, bukan hanya sekadar pengakuan pelaku.
    “Jadi, lagi-lagi, tadi kalau misalnya saya sampaikan, saya sendiri harus menunggu hasil penyidikan. Jadi dia apakah pengakuannya di 2022 atau baru satu kali atau dua kali (melakukan pencurian), saya masih harus tunggu dulu hasil penyidikan dari polisi,” ujarnya.
    Sebelumnya, diberitakan Tim Fleet One Quick Response (FIQR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan mengungkap sindikat
    pencurian avtur
    yang dipasok untuk pesawat di Bandara Kualanamu pada Selasa (11/2/2025).
    Para pelaku mencuri bahan bakar tersebut dengan cara melubangi pipa bawah laut milik Pertamina dan menyalurkannya ke gudang penampungan avtur yang mereka buat.
    Komandan Lantamal 1, Brigjen TNI Marinir Jasiman Purba, melalui Kadispen Letkol Laut Nelson Sagala, mengungkap dalam operasi ini tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu Andur Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43).
    Satu pelaku lainnya, Jack (50), masih dalam pengejaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Urus Sertifikat Tanah Lewat Prona Gratis?

    Apakah Urus Sertifikat Tanah Lewat Prona Gratis?

    PIKIRAN RAKYAT – Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) seringkali dianggap sebagai program sertifikasi tanah yang sepenuhnya gratis.

    Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Meskipun pemerintah memberikan kemudahan dan subsidi dalam program ini, namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.

    Apa Itu Program Prona?

    Program Prona adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini dilakukan secara massal dan terintegrasi, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah.

    Mengapa Ada Biaya dalam Program Prona?

    Meskipun program Prona bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh peserta, yaitu:

    1. Biaya administrasi: Biaya ini digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan dokumen dan pengurusan surat-surat.

    2. Biaya meterai: Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis dokumen yang dibuat.

    3. Biaya pemasangan patok batas: Biaya ini digunakan untuk membuat dan memasang patok batas tanah.

    Ilustrasi sertifikat tanah, berikut 3 cara cek sertifikat saya atas nama siapa, bisa cek online, caranya simpel dan mudah. ANTARA/Irwansyah Putra

    4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

    5. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    Besaran Biaya dan Siapa yang Membayar?

    Besaran biaya yang harus dibayar oleh peserta program Prona bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

    – Luas tanah: Semakin luas tanah, semakin besar biaya yang harus dibayar.

    – Lokasi tanah: Lokasi tanah juga dapat mempengaruhi besarnya biaya.

    – Nilai jual objek pajak (NJOP): Nilai jual objek pajak akan mempengaruhi besarnya BPHTB yang harus dibayar.

    Penting untuk diingat, biaya-biaya tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat wajib.

    Mengapa Biaya Harus Ditanggung oleh Masyarakat?

    Meskipun program Prona bertujuan untuk membantu masyarakat, namun pemerintah tidak dapat menanggung seluruh biaya yang timbul dalam proses sertifikasi tanah. Oleh karena itu, masyarakat diharuskan untuk ikut berkontribusi dalam membiayai proses tersebut.

    Tips Mengikuti Program Prona

    Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPN.

    Tanyakan secara berkala mengenai perkembangan proses pembuatan sertifikat tanah Anda. Laporkan jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.

    Mari kita sama-sama mendukung program Prona dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan melaporkan jika ada indikasi pungutan liar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9
                    
                        Pencurian Avtur 30.000 Liter, Apakah Pertamina Tak Sadar Berkurang Saat Bongkar Muat? Ini Tanggapannya
                        Medan

    Sindikat Pencurian Avtur di Deli Serdang Rugikan Pertamina Rp 400 Juta Medan 13 Februari 2025

    Sindikat Pencurian Avtur di Deli Serdang Rugikan Pertamina Rp 400 Juta
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Pertamina
    menanggapi penangkapan sindikat pencuri
    avtur
    di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten
    Deli Serdang
    , Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025).
    Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Kami sudah melaporkan tindak pidana dengan pemberatan ini ke Polresta Deli Serdang. Jadi, saat ini ketiga orang yang ditangkap oleh tim patroli dari TNI AL sudah diserahkan kepada Polres Deli Serdang untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, di kantornya, Kamis (13/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan awal, nilai kerugian akibat
    pencurian avtur
    ini ditaksir mencapai Rp 400 juta.
    “(Kerugiannya) sekitar Rp 400 jutaan dengan barang bukti, kalau tidak salah ada 29 lebih tank, berarti sekitar 30 kiloliter, (total kerugian) sekitar Rp 400 jutaan,” ungkap August.
    Terkait total kerugian yang dialami Pertamina akibat sindikat ini, August mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan. Pasalnya, sindikat tersebut mengaku telah beraksi sejak 2022 dengan rata-rata sekali pencurian memperoleh 30 kiloliter avtur.
    “Saya harus menunggu dulu hasil penyidikan. Saya belum bisa pastikan apakah itu dari tahun 2022 atau berapa, karena saya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Deli Serdang,” katanya.
    Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (FIQR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan mengungkap
    sindikat pencurian avtur
    yang dipasok untuk pesawat di Bandara
    Kualanamu
    . Para pelaku mencuri bahan bakar dengan cara melubangi pipa bawah laut milik Pertamina dan menyalurkannya ke gudang penampungan.
    Komandan Lantamal 1 Belawan, Brigjen TNI Marinir Jasiman Purba, melalui Kadispen Letkol Laut Nelson Sagala, mengungkapkan tiga pelaku yang ditangkap adalah Andur Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43). Sementara satu pelaku lainnya, Jack (50), masih dalam pengejaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Urus Sertifikat Tanah Lewat Prona Gratis?

    Waspada! Ini Akibat Tidak Mengubah Girik, Letter C, Petok D Jadi SHM Sebelum 2026

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen tradisional seperti girik, letter C, dan petok D untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM).

    Jika tidak diurus sebelum tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

    Mengapa Penting Mengubah Menjadi SHM?

    – SHM memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah Anda.

    – Proses jual beli, gadai, atau hibah tanah menjadi lebih mudah dan aman.

    – SHM melindungi Anda dari klaim kepemilikan ganda atau sengketa tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang hanya memiliki girik.

    Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengubah Menjadi SHM?

    Jika Anda tidak mengurus perubahan status tanah menjadi SHM sebelum batas waktu yang ditetapkan, maka Anda akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:

    – Anda berpotensi kehilangan hak atas tanah yang Anda miliki.

    – Tanah Anda dapat menjadi objek sengketa oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

    Ilustrasi sertifikat tanah, berikut 3 cara cek sertifikat saya atas nama siapa, bisa cek online, caranya simpel dan mudah. ANTARA/Irwansyah Putra

    – Anda akan kesulitan untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah tersebut.

    – Bank atau lembaga keuangan lainnya biasanya mensyaratkan adanya sertifikat tanah sebagai agunan.

    Proses Mengubah Girik Menjadi SHM

    Proses mengubah girik menjadi SHM umumnya meliputi beberapa tahapan, antara lain:

    1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

    2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah (girik, letter C, atau petok D), dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut.

    3. Petugas pertanahan akan melakukan survey dan pemetaan tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    4. Setelah proses survey dan pemetaan selesai, petugas pertanahan akan membuat sertifikat hak milik.

    5. Sertifikat hak milik akan diserahkan kepada pemilik tanah.

    Biaya yang Dibutuhkan

    Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi biaya pengukuran tanah, biaya pembuatan sertifikat, dan biaya-biaya lainnya.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai pendaftaran tanah dengan menghubungi Kantor Pertanahan setempat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sebanyak 273 imigran etnik Rohingya melarikan diri dari tempat pengungsian sementara di Aceh Timur

    Sebanyak 273 imigran etnik Rohingya melarikan diri dari tempat pengungsian sementara di Aceh Timur

    Minggu, 2 Februari 2025 18:01 WIB

    Seorang imigran etnik Rohingya asal Myanmar keluar dari tenda pengungsian sementara di lapangan sepak bola Seunebok Rawang, Aceh Timur, Aceh, Minggu (2/2/2025). Berdasarkan data aparatur Desa setempat dari jumlah 686 orang imigran yang ditempatkan ditempat pengungsian sementara itu sejak setahun terakhir, kini hanya tersisa 413 orang sementara 273 orang lainnya telah melarikan diri. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

    Anak-anak imigran etnik Rohingya asal Myanmar berada dalam tenda pengungsian sementara di lapangan sepak bola Seunebok Rawang, Aceh Timur, Aceh, Minggu (2/2/2025). Berdasarkan data aparatur Desa setempat dari jumlah 686 orang imigran yang ditempatkan ditempat pengungsian sementara itu sejak setahun terakhir, kini hanya tersisa 413 orang sementara 273 orang lainnya telah melarikan diri. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

  • Pelampung Laris usai Kecelakaan Kapal yang Tewaskan 7 Orang di Nunukan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Februari 2025

    Pelampung Laris usai Kecelakaan Kapal yang Tewaskan 7 Orang di Nunukan Regional 2 Februari 2025

    Pelampung Laris usai Kecelakaan Kapal yang Tewaskan 7 Orang di Nunukan
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Kecelakaan maut speed boat Cinta Putri di
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, yang terjadi Rabu (29/1/2025) lalu, membawa berkah tersendiri bagi toko yang menyediakan safety jacket atau
    pelampung
    .
    Persediaan pelampung di salah satu toko grosir besar di Jamaker,
    Toko Rita
    , bahkan ludes diborong oleh para agen dan pemilik
    speed boat
    atau kapal cepat.
    “Dua hari ini banyak yang borong pelampung. Satu orang beli satu ikat isi lima pcs paling sedikit,” ujar penjual di Toko Rita, Arman Hidayat, saat dihubungi, Sabtu (2/1/2025).
    Arman mengatakan, pembeli yang datang rata-rata adalah pemilik
    speed boat
    dan agen perjalanan laut.
    Dari tanya jawab yang sempat dilakukan Arman kepada para pembeli, mereka mengatakan saat ini petugas memperketat aturan perjalanan speed boat.
    Semua rute pelayaran speed boat sedang diawasi ketat.
    “Kalau yang tidak pakai pelampung, tidak boleh berangkat, kata mereka. Itulah mereka borong pelampung di toko,” imbuh Arman.
    Satu pelampung dijual dengan harga Rp 85.000, dan sejak Kamis (30/1/2025), rata-rata orang membeli pelampung paling sedikit satu ikat berisi 5 buah pelampung atau seharga Rp 425.000.
    “Satu hari kadang orang beli 30 pcs, 40 pcs, tapi orang yang berbeda-beda. Kebanyakan agen yang beli. Karena dilarang katanya beroperasi itu
    speed boat
    kalau tidak ada pelampung,” imbuh Arman.
    Saat ini, stok pelampung di Toko Rita juga menipis dan sedang memesan lagi untuk kebutuhan stok.
    “Laris betul pelampung sejak kecelakaan
    speed boat
    kemarin itulah,” kata Arman.
    Speed Boat Cinta Putri dengan mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025).
    Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat, kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban.
    Sebanyak 10 penumpang selamat, 7 tewas, dan 1 orang lagi masih dalam pencarian.
    Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.
    Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
    Sebagai motoris
    speed boat
    , Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai, sehingga berakibat insiden maut yang menewaskan 7 korban, termasuk di antaranya seorang polisi, Aipda Nurdin.
    Satu korban lain masih dalam pencarian.
    Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri tidak layak berlayar.
    Badan
    speed boat
    merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris, entah itu Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah, maupun Pas Keselamatan dari BPTD, serta izin trayek Pemerintah Daerah.
    Akibatnya, keberangkatan
    speed boat
    juga dilakukan secara ilegal, tidak melalui dermaga resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dinding Beton Drainase di Baturaja Sumsel Ambruk, Seorang Buruh Tewas, Rekannya Patah Kaki – Halaman all

    Dinding Beton Drainase di Baturaja Sumsel Ambruk, Seorang Buruh Tewas, Rekannya Patah Kaki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA – Dinding beton drainase yang baru selesai dibangun di Lorong Serasan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) ambruk, Jumat (23/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Dua orang pekerja tertimpa material dinding yang ambruk itu.

    Akibatnya seorang buruh harian lepas, Adi Putra (41), warga Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang tewas.

    Sementara seorang buruh lainnya Irwansyah M Akil (41), warga Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang mengalami luka patah tulang pergelangan kaki sebelah kiri.

    Menurut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, awalnya Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, para pekerja sedang melakukan pembongkaran mal (cetakan) dinding drainase.

    Saat proses pembongkaran berlangsung, tanah di balik dinding tersebut longsor dan menyebabkan dinding beton ambruk menimpa kedua pekerja.

    Berdasarkan keterangan saksi, pengecoran dinding drainase telah dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025), di Lorong Serasan, belakang Yayasan Asyifa Baturaja, Desa Air Paoh.

    Keesokan harinya, Jumat (24/1/2025), sekitar pukul 10.15 WIB, para pekerja mulai membongkar mal dinding drainase yang baru berusia satu hari tersebut. 

    Namun nahas, saat pembongkaran itulah longsor terjadi.

    Akibat kejadian ini, seorang pekerja meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Dinding beton drainase yang baru selesai dibangun ambruk di di Lorong Serasan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ambruk, Jumat (23/1/2025). Akibatnya seorang buruh tewas, rekannya patah kaki. (Handout)

    Sementara satu korban lainnya mengalami patah kaki. 

    Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender

    KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I – BPKP Sumut sinergi perkuat pengawasan persekongkolan tender
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – KPPU Kanwil melakukan kunjungan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menjalin silaturahmi dan kerjasama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

    Rombongan dari KPPU Kanwil I yang dipimpin oleh Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto serta Staf Humas Dewi Konny Sibarani diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Farid Firman dan didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN), Irwansyah, Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Ata Sumarta dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Deddy Yudistira.

    Dalam pertemuan tersebut Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Nota kesepahaman antara KPPU Pusat dengan BPKP Pusat yang menjadi landasan kerjasama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha. Di tingkat wilayah, Ridho berharap sinergi dengan BPKP akan dapat mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

    ”Berdasarkan temuan-temuan KPPU dalam menangani persekongkolan tender, tujuan dari persekongkolan adalah untuk meningkatkan keuntungan karena tidak adanya persaingan dan membagi keuntungan tersebut, yang biasanya juga diikuti dengan mark up harga atau kualitas pekerjaan yang rendah,” ujar Ridho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (17/1).

    Menanggapi hal tersebut, Farid Firman menyatakan pihaknya siap bersinergi dan bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai tender di Sumatera Utara. BPKP menyatakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dapat dilakukan setelah didapatkan indikasi persaingan usaha tidak sehat.

    “Saya berharap kolaborasi ini akan membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Farid.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dongkrak Ekonomi, Produk Pertanian dan Perkebunan Kolaka Timur Sultra Dikembangkan ke Pasar Ekspor – Halaman all

    Dongkrak Ekonomi, Produk Pertanian dan Perkebunan Kolaka Timur Sultra Dikembangkan ke Pasar Ekspor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki produk perkebunan dan pertanian yang berpotensi untuk digenjot kegiatan ekspornya.

    Satu di antara komoditas perkebunan yang dapat dikembangkan yakni kakao, yang pada tahun 2022 luas perkebunannya mencapai 57.916 ha dan produksi 18.188 ton. 

    Selain itu, ada komoditas lain setelah kakao adalah cengkeh, kelapa dalam, kopi robusta, lada, pala, dan kelapa sawit. 

    Dalam mengembangkan potensi ekspor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Kolaka Timur, DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang diwakili Ketua Komisi I, Eka Saputra; Ketua Komisi II, Suprianto; dan Ketua Komisi III, Irwansyah beserta anggota tiap-tiap komisi melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Kendari, pekan kemarin.

    “Kunjungan perwakilan DPRD Kabupaten Kolaka Timur merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengembangkan perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Trisman dikutip Selasa (7/1/2025).

    Kabupaten Kolaka Timur juga mengembangkan pertanian terpadu yang memadukan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. 

    Diharapkan, perkembangan pertanian dan perkebunan Kabupaten Kolaka Timur dapat membuat daerah ini menjadi pemasok pangan nasional.

    “Kami sangat berterima kasih kepada perwakilan DPRD yang telah melakukan kunjungan ke sini. Semua anggota dewan yang hadir kami beri kesempatan untuk memberikan pertanyaan, dan sebagian besar bertanya bagaimana Kolaka Timur yang dengan peraturan daerah terbarunya akan menjadikan Kolaka Timur menuju kota agropolitan,” tuturnya.

     

  • Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

    Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

    Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

    Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

    Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

    “Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono,” ungkapnya.

    Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

    Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

    “Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami,” kata Parlin.

    Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

    Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

    “Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

    Namun, ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

    Halim mengatakan bahwa perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mempengaruhi pasal yang akan dikenakan kepada mereka.

    “Saya yakin, perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal,” tegasnya.

    Parlin menegaskan bahwa semua perbedaan dalam kronologi yang dipresentasikan akan dibuktikan di pengadilan.

    “Nanti kita akan buktikan di pengadilan versi mana yang logis,” ungkapnya.

    Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait jalannya rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini. 

    Sejumlah awak media juga coba meminta keterangan terkait perbedaan kronologi versi Anton dan Haryono namun Nuredy masih tidak memberikan pernyataan.

    Urutan Rekonstruksi 

    Rekonstruksi perkara itu diperagakan oleh tersangka Anton Kurniawan dan saksi kunci Haryono, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi. 

    Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.

    Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.  

    Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15  pembuangan mayat korban. (Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)