Tag: Irwandi

  • Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

    Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi Megapolitan 8 September 2025

    Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan konten kreator Ferry Irwandi.
    Pernyataan itu disampaikan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
    “Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan.
    Juinta hadir ke Mapolda bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI. Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.
    “Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
    Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.
    “Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ungkapnya.
    Menurut Juinta, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
    Ia juga mengklaim bahwa TNI telah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
    “Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” kata Juinta.
    Di sisi lain, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui apa pun terkait klaim dugaan tindak pidana yang disampaikan TNI.
    “Saya belum tau apa-apa soal itu,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
                        Nasional

    8 Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat Nasional

    Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas, mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025).
    Perwakilan kolektif, Andhyta F Utami (Afu) menyampaikan, tuntutan ini bermula dari kekecewaan dan rasa duka yang mendalam menyusul berjatuhannya korban jiwa akibat demo di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR RI yang nominalnya tidak rasional.
    “Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini tidak seharusnya terjadi,” kata Afu di depan Gerbang Pancasila, Kamis.
    Terlebih,tak ada respons yang diharapkan dari pemerintah ketika aparat keamanan justru bertindak represif hingga memakan korban jiwa.
    Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sejumlah hal yang menjadi perhatian, yang masuk dalam tuntutan 17+8.
    “Kami melihat perlunya sebuah daftar tuntutan bersama yang bisa mengukur respons pemerintah secara tepat, dengan alur akuntabilitas yang jelas dan sebisa mungkin merefleksikan keresahan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Afu.
    Para
    influencer
    yang turut hadir dalam penyampaian surat ini, yakni Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
    Mereka ditemui oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andrea Rosiade.
    Andre menyatakan tuntutan itu akan disampaikan kepada sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
    “Yang jelas kami sudah berkoordinasi baik internal maupun berbagai instansi agar berbagai tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
    Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.
    Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:
    1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.
    3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik
    6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
     
    9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.
    11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM. Tugas TNI
    12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
    15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
    16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
    17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
    Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026.
    Berikut rinciannya:
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
    2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.
    3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
    4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
    6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ferry Irwandi Pertanyakan Klaim TNI Soal Prajurit Ditangkap Polisi: Siapa yang Harus Kita Percaya?

    Ferry Irwandi Pertanyakan Klaim TNI Soal Prajurit Ditangkap Polisi: Siapa yang Harus Kita Percaya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Malaka Institute, Ferry Irwandi, blak-blakan mengenai simpang siur informasi terkait prajurit TNI yang disebut ditangkap polisi karena diduga menjadi salah satu perusuh aksi unjuk rasa.

    Hal itu ia sampaikan saat hadir di program ‘Rakyat Bersuara’ yang tayang di I News TV.

    Ferry mengaku heran dengan perbedaan informasi yang muncul di publik.

    “Siapa yang harus kita percaya? Berita bilang polisi nangkep, Puspen TNI bilang hoax,” ujarnya dikutip pada Kamis (4/9/2025).

    Dikatakan Ferry, informasi soal dugaan keterlibatan prajurit TNI tidak bisa dianggap sepele.

    “Dan satu hal yang sangat-sangat membuat kita bertanya-tanya, satu berita muncul ternyata yang ditangkap salah satu perusuh aksi itu, dengan segala risiko saya bicara, pegang identitas tentara,” lanjutnya.

    Namun, Puspen TNI membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Ferry pun kembali mempertanyakan hal ini.

    “Dikatakan hoax oleh Puspen TNI, itu yang saya mau tanyakan. Siapa yang harus kita percaya, polisi atau TNI?” tegasnya.

    Ia menilai situasi ini menunjukkan masih ada masalah serius dalam tata kelola keamanan.

    “Artinya mengidentifikasi perusuh pun bisa siapapun. Kita gak usah ngomong soal teori asing, mafia, dan segala macam,” Ferry menuturkan.

    “Ada loh yang benar-benar harus diberesin sekarang. Kalau pemerintah berjalan dengan baik, sesuai harapan masyarakat, kita gak perlu takut dengan ancaman seperti ini,” kuncinya.

    (Muhsin/fajar)

  • Ferry Irwandi Pertanyakan Klaim TNI Soal Prajurit Ditangkap Polisi: Siapa yang Harus Kita Percaya?

    Ferry Irwandi Sebut Banyak Keanehan Demo Belakangan Ini, Ada Narasi Prabowo Hebat tapi DPR Tidak

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Konten Kreator Ferry Irwandi mengungkap banyak keanehan dalam demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan pantauannya di media sosial.

    “Banyak sekali keanehan, dan kita itu menemukan akun yang sama aja buat kita lawan. Karena mereka selalu ngefitnah, nuduh, dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (30/8/2025).

    Namun pada demo kali ini. Ia mengatakan akun tersebut berubah sikap.

    “Tiba-tiba didemo ini, akun-akun yang sering dibilang buzzer itu memprovokasi orang turun ke jalan untuk membubarkan DPR,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyebut ada narasi sama dalam akun tersebut. Yakni memuji Prabowo.

    “Dengan narasi Prabowo hebat, Prabowo bagus, DPR tidak,” ucapnya.

    Itulah, kata dia yang menurutnya aneh.

    “Nah aneh. Itu yang bikin kita mulai, ini kenapa ya,” jelasnya.

    Di titik itu, ia mengaku paham apa yang terjadi. Walaupun tidak menyebutnya gamblang.

    “Teman-teman Twitter juga laporan, akun-akun ABCDE, yang dari dulu itu wah ngefitnahnya luar biasa sekali,” pungkasnya.

    “Tiba-tiba bilang, ayo turun. Bubarkan DPR. Oh gitu. Menarik kan,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ahmad Sahroni Dikabarkan “Kabur” ke Singapura, di Tengah Ramainya Aksi Demo

    Ahmad Sahroni Dikabarkan “Kabur” ke Singapura, di Tengah Ramainya Aksi Demo

    GELORA.CO –   Di tengah panasnya situasi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, terhadap kelakuan anggota DPR RI, keberadaan Ahmad Sahroni disorot.

    Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem itu dikabarkan ‘kabur’ ke Singapura sejak 27 Agustus 2025. Padahal, aksi unjuk rasa sejumlah elemen sedang terjadi di tanggal tersebut.

    Dugaan ‘kaburnya’ Ahmad Sahroni ke Singapura itu sempat tertangkap kamera warga, saat sang anggota dewan yang terhormat itu berada di bandara.

    Melansir postingan akun X @senjatanuklir, ia membagikan tangkapan layar chat berisi informasi dari rekannya tentang keberadaan Sahroni.

    “Sahroni udah gak di Indo dari 2 hari lalu,” demikian isi pesan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

    Warga tersebut mengaku terkahir kali melihat Ahmad Sahroni di Singapura. Namun demikian, ia tak mengetahui, apakah Ahmad Sahroni sudah berpindah lokasi atau belum.

    “Singapura terakhir, gak tau kalo pindah lagi,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam postingan @akun_buat_marah, terlihat foto Ahmad Sahroni saat sedang menunggu pesawat di bandara.

    Dia tampak duduk di kursi sambil mengenakan earphone dan bermain ponsel.

    Politisi NasDem itu tampil santai dalam balutan jaket cokelat dan topi hitam.

    “Sahroni kabur nih ke SG (Singapura),”  tulisnya.

    Dugaan ‘kaburnya’ Ahmad Sahroni ke Singapura, semakin diperkuat dengan unggahan influencer sekaligus founder Malaka Project, Ferry Irwandi.

    Ferry pun menduga jika Ahmad Sahroni kabur ke Singapura.

    Hal itu disampaikan Ferry Irwandi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya seraya mengunggah foto politikus Partai Nasdem tersebut.

    Di foto itu sosok tersebut terlihat memakai topi dan jaket.

    Sosok diduga Ahmad Sahroni itu tampak tengah duduk di sebuah ruang tunggu.

    Dalam tulisan yang ada di foto tersebut, dikatakan sosok yang diduga Ahmad Sahroni itu hendak pergi ke Singapura.

    “Kalau ini benar, maka orang ini sama pengecut dan rendahnya dengan katak bhizzer.

    Mau kabur sejauh apapun, warga sipil akan selalu ada dimanapun.

    Hadapi kausalitas yang anda sudah lahirkan bukan kabur.

    Sekali lagi jika ini benar, Kami tidak sudi diwakili pengecut bermental culun seperti anda,” tulis Ferry Irwandi.

    Sebelumnya, Ahmad Sahroni resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia dimutasi menjadi anggota Komisi I.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ahmad Sahroni.

  • Ferry Irawan Ulti Ahmad Sahroni Usai Bilang Pendemo Anarkis di Bawah Umur ‘Brengsek’: Mulut Anda Benar-benar Sampah

    Ferry Irawan Ulti Ahmad Sahroni Usai Bilang Pendemo Anarkis di Bawah Umur ‘Brengsek’: Mulut Anda Benar-benar Sampah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni kembali membuat publik naik pitam karena pernyataan kontroversialnya soal demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

    Belum reda kontroversi soal menyebut rakyat tolol, kini Ahmad Sahroni mendukung kebijakan soal menangkap pendemo yang anarkis.

    Bukan sekedar menyebutnya anarkis, pria yang kerap flexing harta ini ini menyebut para pendemo bahkan di bawah umur dengan kata brengsek.

    “Saya mendukung Polda Metro menangkap mereka yang anarkis, sekalipun di bawah umur,” ungkapnya.

    Pernyataan ini langsung diulti oleh selebgram Ferry Irwandi dalam unggahannya di Insta Story.

    Dia balik mengatai Ahmad Sahroni dan mengatakan tidak semua orang takut pada ketenaran dan power yang dimilikinya.

    “Anda yang brengsek. Tidak semua orang takut dengan uang, ketenaran, dan power yang anda punya,” ungkapnya dikutip Jumat (29/8/2025).

    Ferry bahkan tidak takut jika perkataannya ini akan membuatnya berurusan dengan hukum sekalipun.

    “Kalau mengatakan anda brengsek buat saya harus dipenjara, maka akan saya jalani,” sambungnya.

    Selebgram yang dikenal dengan konten membahas politik dan kritik ke pemerintah ini berharap bisa bertatap muka secara langsung dengan Ahmad Sahroni.

    Tak tanggung-tanggung Ferry menyebut mulut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu sebagai sampah.

    “Siapapun orang yang kenal dengan saya dan orang ini, tolong pertemukan, mau di meja podcast atau pengadilan. Mulut anda benar-benar sampah,” pungkasnya. (Elva/Fajar).

  • JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    JK: Tujuan dari perdamaian adalah untuk kesejahteraan rakyat

    Banda Aceh (ANTARA) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla (JK) menyatakan tujuan akhir dari perdamaian di Provinsi Aceh adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan daerah.

    “Proses perdamaian Aceh tidak mudah dan telah melalui perjalanan panjang. Ada tiga kali upaya perundingan sebelum akhirnya berhasil. Tahun 2002, inisiatif perdamaian mulai dijalankan dan Tsunami tahun 2004 mempercepat proses tersebut,” kata Jusuf Kalla secara daring dalam peringatan dua dekade perdamaian Aceh di UIN Ar Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

    Dalam pidato perdamaian dan penyerahan penghargaan kepada tokoh terlibat perdamaian Aceh oleh UIN Ar Raniry yang disampaikan secara daring tersebut, ia menjelaskan ada dua hal yang menjadi dorongan utama dalam rekonstruksi dan jaminan kehidupan masyarakat yakni tercapainya perdamaian.

    Dalam kesempatan tersebut JK menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir secara fisik karena pesawat yang ditumpanginya menuju Aceh harus kembali usai lepas landas sepuluh menit karena permasalahan mesin akibat burung.

    Menurut dia tanpa terciptanya perdamaian di Provinsi Aceh maka akan sulit untuk mewujudkan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca luluh lantak akibat musibah besar pada penghujung tahun 2004 itu.

    Ia menuturkan konflik yang mendera Aceh kala itu menimbulkan korban besar, baik dari masyarakat maupun aparat. Pada masa itu, siang hari operasi TNI, malam hari operasi GAM. Di mana masyarakat tidak menikmati kebebasan secara utuh.

    Dalam pidato perdamaian itu, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pihak, mempelajari semua akar permasalahan guna menyelesaikan permasalahan di Aceh serta melibatkan tim yang baik, dirinya mengutuskan tim untuk perundingan dengan target selesai dalam enam bulan pasca musibah besar melanda Aceh, karena rekonstruksi pasca tsunami akan dimulai pada bulan ke-6.

    Menurut dia tanpa perdamaian, pembangunan tidak mungkin berjalan. Masyarakat di daerah itu sudah lelah, malam tidak bisa tidur, hidup dalam ketakutan.

    “Kita sangat bersyukur akhirnya perdamaian dapat tercapai melalui dialog. Dialog adalah bentuk kehormatan bagi semua pihak. Semua merasa dihormati dan dihargai. Alhamdulillah Aceh kini masyarakat bisa menikmati kopi hingga larut malam, di mana dulu toko-toko lebih cepat tutup,” katanya.

    Ia mengatakan dengan perdamaian tersebut rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan maksimal sebanyak 50 negara di dunia membantu pemulihan kembali Aceh termasuk dari dana Pemerintah Pusat.

    Karena itu ia mengajak seluruh komponen untuk mengisi perdamaian Aceh yang kini telah memasuki dua dekade dengan berbagai upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus bergerak cepat, masyarakat Aceh adalah orang yang memiliki semangat tinggi untuk bangkit dan maju. Mari kita terus melihat ke depan dan jangan terlena dengan masa lalu,” katanya.

    Menurut dia Aceh harus terus mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang ada guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yakni sektor perkebunan, perikanan, perdagangan dan industri agar seimbang dengan daerah lainnya.

    “Semangat Aceh sangat luar biasa sejak ratusan tahun untuk pembangunan. Esensi penting dari perdamaian adalah meningkatkan kesejahteraan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” katanya.

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyatakan pihaknya memberikan penghargaan tokoh perdamaian kepada M Jusuf Kalla dan tokoh-tokoh terlibat dalam perdamaian Aceh.

    “Penghargaan yang kita berikan kepada para tokoh perdamaian Aceh sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga dan merawat perdamaian,” katanya.

    Ia mengatakan Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh kunci yang memiliki peran krusial dan strategis dalam mewujudkan perundingan dan perdamaian di Aceh.

    Adapun penerima penghargaan perdamaian dari UIN Ar Raniry Banda Aceh yakni Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Dr. (H.C.) Drs. H. M. Jusuf Kalla, Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe Aceh dan Ketua Juru Runding GAM di Helsinki, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prof. Hamid Awaluddin, (Ketua Juru Runding RI di Helsinki & Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) dan Mantan Duta Besar Indonesia untuk Rusia (2008);

    Kemudian Mr. Juha Christensen (Negosiator dari Finlandia yang memainkan peran penting dalam perdamaian Aceh), Sofyan A Djalil (Anggota Tim Perunding RI di Helsinki dan Tokoh Aceh Jakarta), Nur Djuli (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Zaini Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Bakhtiar Abdullah (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki) dan Nurdin Abdurrahman (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki)

    Selanjutnya Irwandi Yusuf (Kepala Perwakilan GAM untuk Aceh Monitoring Mission (AMM) dan Mantan Gubernur Aceh), Zakaria Saman, Shadia Marhaban (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Teuku Hadi (Anggota Tim Perunding GAM di Helsinki), Tengku Nasruddin Bin Ahmad, Perunding GAM CoHA;, Teuku Kamaruzzaman, Perunding GAM CoHA, Amni Ahmad Marzuki, Perunding GAM CoHA, Cut Farah Meutia (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo) dan Erwanto (Anggota Tim Perunding GAM di Tokyo).

    Kemudian almarhum Tengku Muhammad Usman Lampoh Awe, almarhum Tengku Sofyan Ibrahim Tiba, almarhum Cut Nur Asikin, Tokoh Perempuan Aceh Pejuang Referendum Aceh, Alm. Jafar Siddik Hamzah dan Munawar Liza Zainal.

    Pewarta: M Ifdhal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengawasan distribusi gas LPG di Aceh Utara diperketat

    Pengawasan distribusi gas LPG di Aceh Utara diperketat

    Sumber foto: Hamdani

    Pengawasan distribusi gas LPG di Aceh Utara diperketat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 16:13 WIB

    Elshinta.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara, , menegaskan bahwa distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Aceh Utara tetap berjalan lancar dan tidak mengalami kelangkaan.

     Kepala Disperindagkop Aceh Utara Kusairi,melalui kepela bidang perdagangan, Irwandi menerangkan yang terjadi saat ini hanyalah keterbatasan waktu penyaluran di lapangan, bukan kekurangan stok.

    “Gas LPG 3 kg di Aceh Utara tidak langka. Setiap tahun bahkan ada penambahan kuota sekitar 30 persen. Hanya saja, kendala yang sering muncul adalah soal waktu distribusi yang terbatas,” ujar Irwandi kepada wartawan, Kamis (4/7).

    Irwandi menjelaskan, saat ini Aceh Utara memiliki sembilan agen resmi LPG 3 kg, masing-masing membawahi beberapa pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah. Seluruh aktivitas distribusi gas LPG dari agen ke pangkalan diawasi ketat oleh tim pengawasan yang telah dibentuk pemerintah daerah.

    “Tim pengawasan penyaluran LPG 3 kg terdiri dari Sekda Aceh Utara sebagai ketua, dengan anggota dari unsur Kejaksaan, Polri, dan OPD terkait. Kami dari Disperindagkop menjadi bagian dari tim tersebut, khusus dalam fungsi pengawasan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (4/7).

    Untuk mencegah penyalahgunaan distribusi, pemerintah menerapkan sistem pembelian berbasis aplikasi. Pertamina, sebagai penyedia, mewajibkan penggunaan aplikasi bagi setiap pangkalan dan agen. Setiap warga yang membeli LPG subsidi harus menunjukkan KTP yang terintegrasi dalam sistem.

    “Pembelian gas LPG sekarang melalui aplikasi resmi dari Pertamina. Masyarakat wajib menunjukkan KK untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

    Irwandi juga menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, tim pengawasan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan langsung.

    “Jika ada pelanggaran dan tetap tidak diindahkan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk mencabut izin operasional pangkalan tersebut,” pungkasnya.

    Dengan pengawasan yang ketat dan sistem distribusi yang terintegrasi, pemerintah Aceh Utara berupaya memastikan LPG subsidi tetap tersalur dengan adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    GELORA.CO – Polemik administratif atas empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.

    Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Persoalan ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keputusan semula yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi pada tahun 2017.

    Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017, udah lama sekali ya, yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa, 17 Juni 2025.

    Menurut Tito, dasar utama pengambilan keputusan saat itu adalah hasil verifikasi wilayah yang dilakukan pada tahun 2008. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tidak masuk dalam cakupan administrasi Provinsi Aceh.

    “Dan di tahun 2008, saya ulangi, di tahun 2008 itu empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak dimasukkan. Ada namanya tapi koordinatnya ada, di gugusan Pulau Banyak,” kata dia.

    Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam peta wilayah Aceh. 

    Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, justru memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Sementara surat dari Gubernur Sumut itu memasukkan ke dalam, empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah. Ini suratnya ada, ini 2008 dan 2009,” papar Tito.

    Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi Aceh tetap menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka meminta agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun permintaan tersebut tidak disertai dengan koordinat yang akurat, bahkan disebut Tito justru menggunakan koordinat yang salah.

    “Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut,” jelasnya.

    Menurut Tito, pada tahun 2022, baik Pemprov Aceh maupun Sumut kembali menyampaikan keberatan. Keduanya menyodorkan dokumen kesepakatan batas wilayah yang pernah ditandatangani pada tahun 1992. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan Aceh.

    Namun, saat itu dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa salinan fotokopi, bukan naskah asli. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena dokumen fotokopi dianggap lemah dari sisi hukum jika nantinya disengketakan.

    “Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh, namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” ujarnya.

    Setelah melalui proses penelusuran yang panjang, Tito menyampaikan bahwa dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 akhirnya berhasil ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Penemuan tersebut dilakukan di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    “Alhamdulillah, kemarin dipimpin langsung oleh Pak Tomsi, didampingi Pak Safrizal, itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini,” pungkas Tito.