TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan apa yang dilakukan oleh
influencer
Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Hal ini disampaikan Hasanuddin merespons tindakan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiri yang konsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Politikus PDI-P ini mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menyinggung soal aspek pertahanan siber.
Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Menurut purnawirawan TNI tersebut, hl ini penting dilakukan agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebutkan bahwa TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irwandi
-
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber Nasional
-

Polda Metro Sebut TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Mabes TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan aturan itu sudah diatur secara langsung dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan. Artinya, tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Kan menurut MK institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan bahwa Mabes TNI telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik.
Hal itu terungkap saat pihak Mabes TNI melakukan konsultasi dengan pihaknya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait materi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mabes TNI itu.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” pungkas Fian
Diberitakan sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Sembiring mengemukakan, pihaknya telah menemukan temuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Sembiring juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi.
Di lain sisi, CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.
Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi. Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.
“Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341850/original/034396000_1757331127-Screenshot_2025-09-08_at_18.29.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Teka Teki Dugaan Pidana yang Dituduhkan ke CEO Malaka Project Ferry Irwandi – Page 3
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menanggapi santai rencana pelaporan dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.
Hal ini ramai dibicarakan setelah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendadak mendatangi di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferry, langkah hukum adalah hak setiap orang, namun ia heran karena aturan Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang membeberkan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan pribadi, bukan institusi.
“Kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silahkan. Itu kan hak setiap orang. Saya cuman heran saja bukannya sudah ada aturan MK,” kata Ferry saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
Ferry mengaku bingung aktivitas yang membuatnya dituding mencemarkan nama baik TNI. Ia menegaskan tidak pernah merasa menyerang institusi itu, bahkan podcast yang rutin ia jalankan disebutnya aman-aman saja.
Dalam sepekan terakhir, Ferry tegas menyampaikan tidak ada hal apapun yang menyinggung TNI.
“Nama baik apa yang saya cemarkan? Tanya mereka dong kalau podcast saya aman-aman saja. Menyinggung apa? Saya gak tahu. Tanya yang nuduh,” ujar dia.
Dirinya tak gentar menghadapi pelaporan polisi. Menurutnya, TNI seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.
“Emang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya ancaman nasional? Emang saya pegang rudal? pegang senjata? pegang balistik? Saya sampai sekarang kenapa takut? Saya percaya dilindungi oleh aparat saya kok,” ucap dia.
Aktivitas tak pun seperti biasa. Ferry mengaku masih bermain gim FIFA, dan malam ini ia hanya berencana tampil l di sebuah kafe di Jakarta. “Orang gak salah kenapa mesti risih,” ucap dua.
Meski begitu, ia tak menampik menjadi sasaran serangan siber. Data pribadinya sempat dibocorkan, nomor kontak dirinya dan istrinya disebar, bahkan ia menerima fitnah serta ancaman. Namun Ferry menyebut dukungan masyarakat lebih banyak dibanding serangan yang diarahkan kepadanya.
“Iya, dan ada buktinya,” ucap dia.
Namun, dia tegaskan tidak terganggu dengan tuduhan itu. Ia menganggap proses hukum sah-sah saja berjalan, asalkan sesuai aturan. Baginya, sebagai warga biasa yang tidak punya kuasa, apapun hasilnya akan diterima.
“Gak ada perasaan khusus. Cuman kalau secara hukum salah ya silahkan diproses. Tapi kalau secara hukum gak salah ya syukur. Wong saya bingung ditanya perasaan apa, kalau dibilang gak takut, gak takut kalau dibilang khawatir apa yang saya khawatirkan,” ucap dia.
Ferry hanya berpesan agar tetap sehat dan melihat kenyataan bahwa publik sekarang memiliki akses informasi yang luas. Ia pun menegaskan tidak akan kapok berbicara, karena merasa tidak melakukan kesalahan.
“Kapok kalau buat salah ya. Kan saya tidak membuat kesalahan apapun. Kalau dibilang kapok saya bingung kapoknya karena saya tidak membuat kesalahan,” tandas dia.
-

Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi yang Bikin TNI Marah
GELORA.CO – Nama Youtuber Ferry Irwandi Kembali menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Ferry kini diadukan oleh jenderal TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Lantas apa yang membuat Ferry dilaporkan? Sejumlah perwira TNI enggan menjelaskan detail soal perkara pencemaran nama baik dimaksud.
Namun kuat dugaan terkait video yang ditunjukkan Ferry saat diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan video yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI.
“Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Fery.
“Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI” ujar polisi. “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” kata Ferry.
Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI’.
Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan.
Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu ‘Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”
Dalam tayangan itu juga disebut, bukan kata ‘perusuh’ tapi ‘rusuh’. Menurut Soleman Ponto kata-kata itu berbeda maknanya.
“Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto dilansir Antara.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.
Sejumlah perwira TNI lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025).
Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.
Setop provokasi
Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.
Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.
“TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.
Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.
Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.
“Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.
-

Kriminal kemarin, Ferry Irwandi dilaporkan hingga temuan mayat
Jakarta (ANTARA) – Sederet peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Selasa (9/9), mulai dari polisi yang menyebut Dansatsiber TNI ke Polda untuk melaporkan pemengaruh Ferry Irwandi hingga temuan mayat tanpa identitas di aliran Kali Angke, Jakarta Barat.
Berikut rangkuman berita yang menarik untuk disimak kembali:
Polisi sebut Dansatsiber TNI ke Polda untuk laporkan Ferry Irwandi
Kepolisian menyebutkan, bahwa tujuan kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengkonsultasikan rencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi buru pencuri motor bersenjata api di Cengkareng
Polisi memburu dua orang pria bersenjata api yang melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (7/9).
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng AKP Gultom Parman mengatakan upaya pencarian pelaku tersebut tetap dilakukan meskipun korban belum membuat laporan kepada polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi dalami keterkaitan tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim
Kepolisian masih mendalami keterkaitan 14 tersangka perusakan dan penyerangan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur setelah peristiwa anarkis pada 30 Agustus 2025 dini hari.
“Kami menemukan tersangka perusakan dan penyerangan di Polsek Cipayung ada keterkaitan dengan tersangka di Polsek Ciracas, ada kesamaan, dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan dalam berita acara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi selidiki dalang-penyokong dana perusakan kantor polisi Jaktim
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya dalang dan penyokong dana aksi dibalik penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur.
“Kita masih dalami, semuanya ini tentunya nanti akan kita kaji, analisa dan nanti akan kita berikan informasi lebih tepatnya terkait koordinator aksi ataupun (penyokong) dana,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Mayat tanpa identitas ditemukan di aliran Kali Angke Jakbar
Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di aliran Kali Angke, tepatnya di sekitar kawasan Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa sore.
“Tenggelam itu. Dapat laporan dari warga ada orang yang hanyut lalu dipinggirin di situ,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Komentar Begini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mabes TNI melalui Satuan Siber berencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum.
Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9).
Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.
Merespons niat Satuan Siber Mabes TNI melaporkan Ferry Irwandi itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin enggan banyak menanggapi soal rencana Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring tersebut.
Menurut dia, hal itu sebaiknya lebih pantas ditanyakan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto.
“Ya, itu operasional, silakan ke panglima TNI yang menangani operasional,” ucap Sjafrie di Kantor Menko Polkam, Gambir, pada Selasa (9/9).Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut mengaku memang telah mengetahui soal Dansatsiber yang menyinggung Ferry Irwandi.
“Saya nonton di televisi, tetapi saya serahkan kewenangan itu kepada panglima TNI. Kita mempunyai strata-srata pendelegasian berwenang,” kata dia. (fajar)
-
/data/photo/2025/09/09/68bfc722daac6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Megapolitan
Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian.
Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.
“Institusi, institusi ya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) siang.
Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi sebut Dansatsiber TNI ke Polda untuk laporkan Ferry Irwandi
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyebutkan, bahwa tujuan kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengkonsultasikan rencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa.
Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik (terhadap) institusi,” kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9).
Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/09/68bfc722daac6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ungkap Isi Konsultasi Komandan Siber TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi Megapolitan 9 September 2025
Polisi Ungkap Isi Konsultasi Komandan Siber TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan, Satuan Siber TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Fian mengatakan, dugaan tindak pidana yang ingin dilaporkan adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi.
“Institusi. Institusi ya,” ucap dia.
Namun dalam konsultasi itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sebuah institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Sebab, kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu, bukan institusi.
“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) siang.
Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi Megapolitan 9 September 2025
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Satuan Siber TNI yang hendak memproses hukum CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dapat melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI hanya berfungsi mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Dalam konteks siber, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa peran TNI terbatas pada sektor pertahanan (
cyber defense
).
Artinya, TNI tidak berwenang melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelas Iqbal.
Selain menyoroti kewenangan, ICJR juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan langkah hukum yang diambil TNI.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” tegas Iqbal.
Iqbal menekankan, tindakan TNI bisa menjadi preseden buruk, khususnya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Tanah Air.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk konsultasi hukum, Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka untuk membahas hasil patroli siber yang disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Brigjen Juinta.
Ia menambahkan TNI siap menempuh jalur hukum.
“Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Namun, Juinta belum merinci dugaan tindak pidana yang dimaksud, hanya menyebut salah satu pernyataan Ferry terkait algoritma media sosial.
Brigjen Juinta mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry Irwandi sebelumnya, namun Ferry tidak dapat dihubungi.
Ferry Irwandi membantah hal tersebut. Saat dihubungi Kompas.com, ia menegaskan tidak pernah dihubungi oleh pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” katanya.
Melalui akun Instagram @
irwandi.ferry
, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ia juga menegaskan tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
“Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Tidak akan lari ke Singapura, China, dll,” imbuhnya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.