Tag: Irwandi

  • TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, terus menuai perbincangan publik.

    Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara.

    Dia menjelaskan bahwa, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Ferry Irwandi sempat akan dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

    “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9).

    Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan.

    Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian.

    “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

  • Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi

    Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi

    GELORA.CO – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan TNI tak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Yusril menilai konsultasi pihak TNI ke polisi soal pelaporan dugaan pidana tersebut sudah dijelaskan secara jelas. 

    “TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Makassar, Kamis, 11 September 2025

    Yusril menambahkan, pasal pencemaran nama baik tak bisa dilaporkan oleh institusi. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pedoman batasan dalam laporan pencemaran nama baik di mana pihak pelapor adalah objek atau individu yang dicemarkan. 

    “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” tegasnya.

    Meski begitu, Yusril mempersilakan kepada pihak manapun yang ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tak akan mengintervensi. 

    “Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

    TNI konsul ke Polda Metro Jaya

    Satuan Siber Mabes TNI melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. 

    Dugaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

    Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut. 

    Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.

    “Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

    Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.

    “Pencemaran nama baik (institusi),” tambahnya singkat.

    Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang tercatat dalam sistem kepolisian terkait kasus tersebut. Mabes TNI dan pihak berwenang masih meninjau langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

    Diketahui, Ferry Irwandi angkat suara setelah namanya disebut Dansatsiber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh (JO) Sembiring terkait dugaan tindak pidana di ruang siber.

    Namun, Ferry yang juga seorang influencer dan CEO Malaka Project itu menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila Satuan Siber TNI benar-benar melaporkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

    “Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry dalam unggahan Instagram pribadinya pada Senin malam, 8 September 2025.

    Ferry juga menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi TNI perihal tuduhan tersebut.

    “Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak,” terangnya.

    Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI. 

    “Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ucapnya.

  • 4
                    
                        Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
                        Nasional

    4 Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi Nasional

    Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar pihak TNI membuka ruang dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    Menurutnya, hukum pidana merupakan jalan terakhir yang boleh diambil jika ruang komunikasi antara keduanya tidak menemukan solusi.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Pihak TNI, harap Yusril, dapat terlebih dahulu mempelajari tulisan maupun unggahan dari Ferry Irwandi di media sosial.
    Jika unggahan Ferry Irwandi bersifat saran atau kritik yang konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” ujar Yusril.
    Di samping itu, ia menilai tepat keputusan kepolisian yang menyebut bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sebab terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang),” ujar Yusril.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ucap Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Nasional 11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar dengan menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
    Yusril menyebut, korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan adalah individu, bukan institusi.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (
    natuurlijk person
    ) yakni manusia (orang),” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘
    klacht delict
    ‘. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambungnya.
    Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum.
    Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
    “Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” papar Yusril.
    Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
    Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.
    Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
    “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR Minta Polisi Taat Hukum soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandy – Page 3

    Komisi I DPR Minta Polisi Taat Hukum soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandy – Page 3

    Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

    Juinta ingin konsultasi dengan Polda Metro Jaya setelah mengklaim menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

    Dia menjelaskan, dugaan itu diketahui setelah tim patroli siber melakukan penelusuran. Namun, Juinta belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar dia.

    Dia berencana mengambil langkah hukum. Sebelum menempuh langkah hukum, Juinta mengaku sudah mencoba menghubungi Ferry. Namun, tak pernah berhasil.

    “Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa,” ucapnya.

  • TNI Blak-blakan Soal Temuan Dugaan Tindak Pidana terkait Ferry Irwandi

    TNI Blak-blakan Soal Temuan Dugaan Tindak Pidana terkait Ferry Irwandi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menjelaskan soal dugaan tindak pidana terkait CEO Malaka Project, Ferry Irwandi yang dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya.

    Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa rencana pelaporan ini tak hanya soal pencemaran nama baik, namun terkait dengan dugaan provokatif hingga fitnah untuk membuat citra institusi menjadi negatif.

    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, pernyataan yang dilakukan oleh Ferry itu berpotensi meresahkan publik hingga mengadu domba antara masyarakat dengan aparat atau TNI dengan Polri.

    “Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan,” imbuhnya.

    Freddy juga mengemukakan bahwa pihaknya akan mencermati soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya mengatur soal institusi tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.

    Di samping itu, dia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan institusi, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI.

    “Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Freddy.

    Freddy juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    9 Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK Nasional

    Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tepatnya, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Di samping itu, ia meminta Mabes TNI untuk menjelaskan pelanggaran hukum atau ancaman pertahanan siber apa yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Pasalnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Transparansi tersebut penting, agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, angkat suara mengenai perkara yang menjerat Ferry Irwandi.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project tersebut.

    Usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025), Yusril membenarkan adanya dinamika internal di tubuh TNI yang kemudian dikomunikasikan dengan Polri.

    “Itu memang ada masalah di TNI, mereka sudah minta pandangan kepada Polri, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” kata Yusril, kepada awak media.

    Ia menambahkan, persoalan tersebut pada akhirnya juga akan disampaikan ke kementerian yang dipimpinnya.

    “Tapi kan ujung-ujungnya disampaikan kepada kami juga. Kepada Kementerian Hukum mengenai,” sebutnya.

    Dikatakan Yusril, bila laporan itu masuk ke Kemenko Kumham Imipas, pihaknya akan melakukan kajian sebelum memberi masukan.

    “Kalau disampaikan ke kami, kami analisis, dan berikan saran bagaimana menyelesaikan baiknya,” Yusril menuturkan.

    Namun begitu, Yusril mengaku sejauh ini dirinya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut.

    “Sementara ini saya belum tahu apapun terkait hal ini,” kuncinya.

    Sebelumnya, Advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

  • 6
                    
                        TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
                        Nasional

    6 TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber Nasional

    TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan apa yang dilakukan oleh
    influencer
    Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Hal ini disampaikan Hasanuddin merespons tindakan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiri yang konsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Politikus PDI-P ini mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata Hasanuddin.
    TB Hasanuddin pun menyinggung soal aspek pertahanan siber.
    Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Menurut purnawirawan TNI tersebut, hl ini penting dilakukan agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
    Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebutkan bahwa TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.