Tag: Irma Suryani Chaniago

  • Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis Nasional 17 Januari 2025

    Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Cukai Rokok dan CSR BUMN Danai Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem
    Irma Suryani Chaniago
    tidak setuju dana zakat dipakai untuk mendanai program makan bergizi gratis.
    Jika memang
    program makan bergizi gratis
    membutuhkan tambahan anggaran, maka lebih baik mengambil dana cukai rokok.
    “Pertama, bisa diambil dari dana cukai rokok yang setahunnya kurang lebih Rp 150 triliun,” ujar Irma kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
    Selain itu, bisa juga menggunakan dana CSR BUMN dan perusahaan-perusahaan para konglomerat. Dia berpandangan, selama ini, hasil dari CSR BUMN tidak jelas wujudnya.
    “Itu akan lebih jelas kemaslahatannya daripada selama ini dana-dana CSR tersebut tidak jelas output-nya,” imbuh Irma.
    Irma tidak setuju jika program ini menggunakan dana zakat.
    Pasalnya, kata dia, zakat diperuntukkan untuk membantu fakir miskin.
    “Kenapa? Karena memang peruntukan dana zakat itu bukan untuk hal tersebut. Dana zakat diperuntukkan untuk kemaslahatan umat, untuk membantu fakir miskin, dana pemeliharaan masjid, membangun masjid, dan hal-hal yang terkait dengan keagamaan,” sambungnya.
    Sebelumnya, Ketua DPD Sultan Najamuddin mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari zakat.
    Pasalnya, menurut Sultan, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Sultan berpendapat, keterlibatan masyarakat dalam program makan bergizi gratis perlu dimanfaatkan.
    Dia mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
    Apalagi, kata Sultan, DNA orang-orang Indonesia adalah dermawan dan gotong royong.
    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” jelasnya.
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sambung Sultan.
    Dengan demikian, Sultan mengatakan, pemerintah tidak perlu bekerja sendirian dalam menyajikan program makan bergizi gratis.
    Dia turut mengharapkan negara asing untuk ikut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis di RI ini.
    “Ternyata kemarin juga kita senang Jepang sudah mulai ikut support kita. Saya mau mengatakan bahwa program makan bergizi gratis ini, kalaupun memang ini program andalan dari eksekutif atau pemerintah, tapi kami berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” imbuh Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
                        Nasional

    5 Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa? Nasional

    Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IX DPR
    Fraksi Nasdem
    Irma Suryani Chaniago
    membeberkan plus minus yang didapat dari
    usia pensiun
    yang diperpanjang menjadi 59 tahun.
    Irman mengatakan, untuk plusnya, perusahaan jadi tidak perlu merekrut pekerja baru lagi karena karyawan lama masih bisa mengabdi lebih lama.
    “Plusnya pekerja yang memang masih produktif di usia 57 tahun masih dapat mengabdi pada perusahaan. Dan perusahaan juga tidak perlu melakukan
    recruitment
    baru yang tentu juga membutuhkan biaya. Belum lagi jika tenaga kerja yang di-
    recruit
    belum berpengalaman,” ujar Irma kepada
    Kompas.com
    , Senin (13/1/2025).
    Sedangkan untuk minusnya, Irma melihat usia pensiun menjadi 59 tahun ini bisa menyebabkan kenaikan angka pengangguran.
    Sebab, dengan makin lamanya seorang pekerja bekerja, maka ketersediaan lapangan kerja semakin sedikit.
    “Minusnya, di tengah bonus demografi, di mana angkatan kerja muda lebih banyak dan yang pensiun sedikit, maka tentu sedikit banyak akan mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan,” katanya.
    “Dan ini akan memicu makin tingginya angka pengangguran,” ujar Irma lagi.
    Irma sendiri mengaku, tidak masalah jika usia pensiun diperpanjang menjadi 59 tahun. Menurut dia, orang Indonesia berusia 57-60 tahun masih sehat dan produktif.
    Meski demikian, dia turut mendorong kejelasan dari pemerintah perihal usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut.
    “Pensiun diperpanjang dua tahun ini apakah sudah menjadi keputusan pemerintah? Harus jelas, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker dan Menpan-RB harus duduk bersama dulu, jangan sampai nanti tidak sinkron satu dengan yang lain,” katanya.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
    Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
    Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
    Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
    Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

    Usia pensiun
    pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada 9 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Virus HMPV, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Hidup Sehat

    Cegah Virus HMPV, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Hidup Sehat

    Cegah Virus HMPV, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Hidup Sehat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX
    DPR
    RI
    Irma Suryani Chaniago
    meminta pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan wabah virus Human Metapneumovirus (
    HMPV
    ) secara maksimal.
    Irma menilai, upaya pencegahan yang baik dari pemerintah dengan memastikan masyarakat tetap hidup sehat sehingga dapat meminimalisir anggaran yang dikeluarkan untuk pengobatan masyarakat.
    “Untuk pemerintah, promotif atau preventivenya harus lebih disosialisasikan agar dapat meminimize kuratif yang selain menghabiskan anggaran masyarakat juga tidak sehat,” kata Irma kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
    Namun, Irma menekankan bahwa virus
    HMPV
    bukanlah jenis virus yang berbahaya.
     
    Meskipun demikian, dia mengimbau agar masyarakat harus cepat berobat jika merasakan gejala seperti batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, sesak nafas, dan diare.
    “Intinya jika terjadi gejala di atas segera ke dokter, jika batuk tidak membaik dalam waktu tujug hari,” kata Politikus Partai Nasdem itu.
    “Virus ini tidak berbahaya jika segera diobati, tidak perlu antisipasi berlebihan, yang penting masyarakat jaga kesehatan dan kebersihan,” ujarnya lagi.
    Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyebaran
    virus HMPV
    dan influenza tipe A saat ini masih terbatas di wilayah China.
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan pemantauan melalui surveilans dan pelaporan terhadap penyakit infeksi emerging atau penyakit menular jenis baru.
    Saat ini, Kemenkes belum menerapkan kebijakan pembatasan atau larangan perjalanan dari dan ke China.
    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
    Virus HMPV
    sendiri adalah virus yang menyebabkan infeksi pada saluran pernapasan, dengan gejala yang mirip dengan gejala flu pada umumnya.
    “HMPV bukanlah virus yang mematikan. Virus ini memiliki karakteristik mirip dengan flu biasa, dengan gejala seperti batuk, demam, pilek, dan sesak napas,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
    Dia juga mengatakan bahwa sistem imunitas manusia sudah mengenali virus ini sejak lama, sehingga mampu meresponsnya dengan baik.
    Menurut Budi, sebagian besar orang yang terinfeksi virus HMPV akan pulih dengan sendirinya tanpa memerlukan perawatan khusus.
    Dia juga menegaskan bahwa virus HMPV tidak sama dengan Covid-19. Sebab, Covid-19 adalah virus baru, sedangkan HMPV adalah virus lama yang sifatnya mirip dengan flu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendukung Jokowi Wajib Baca! YLBHI Paparkan 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

    Pendukung Jokowi Wajib Baca! YLBHI Paparkan 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

    “Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat,” cetus Arif.

    Keempat, Rezim Nihil Meritokrasi. YLBHI menyebut, merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial. 

    Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto. 

    “Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka,” ujar Arif.

    Kelima, menghidupkan kembali dwifungsi militer. YLBHI menuturkan, dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut.

    Berdasarkan catatan Mahkamah Rakyat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia mengungkapkan, di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas. 

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi – Halaman all

    Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Politikus Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tidak dapat dijadikan acuan dalam menilai tingkat korupsi.

    Pernyataan ini disampaikan Irma menanggapi rilis OCCRP yang mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia.

    Irma menyebut bahwa daftar nama dalam rilis OCCRP tidak berdasarkan data dan fakta. 

    “Yang pertama, lembaga tersebut (OCCRP) merilis berdasarkan polling. Bukan data dan fakta,” kata Irma, Rabu (1/1/2025).

    OCCRP diketahui mengumpulkan nominasi melalui Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.

    Irma juga berpendapat bahwa penilaian yang memasukkan Jokowi sebagai pemimpin terkorup tidak hanya berkaitan dengan isu korupsi, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri pemerintah.

    Menurut Irma, salah satu faktor yang mungkin mendasari penilaian tersebut adalah keputusan Jokowi yang lebih memilih untuk menjalin kerjasama dengan China, yang sering bersinggungan dengan Amerika Serikat (AS).

    OCCRP diketahui, merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

    “Dugaan saya karena Jokowi lebih memilih bekerja sama dengan lawan politik AS, yaitu China, karena investasi China jauh lebih menguntungkan daripada AS, di mana semua investasi AS selama ini merugikan Indonesia dalam bagi hasil,” papar Irma.

    Tanggapan Joko Widodo

    Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi mempertanyakan bukti yang mendasari penilaian tersebut.

    “Hehehe, ya terkorup, korup apa yang dikorupsi? Apa ya dibuktikan?” kata Jokowi di rumahnya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Jokowi menambahkan, banyak tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan framing jahat.

    “Sekarang banyak sekali fitnah dan tuduhan tanpa ada bukti,” ujarnya.

    Ia juga meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak yang melontarkan isu tersebut.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik

    JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik

    JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar
    Idrus Marham
    menilai kisruh dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai contoh yang tidak baik.
    Perseteruan ini terjadi antara dua politikus senior Partai Golkar,
    Jusuf Kalla
    (JK) dan Agung Laksono, yang saling memperebutkan posisi Ketua Umum PMI.
    “Menurut kami itu adalah contoh yang tidak baik, yang tidak boleh kita contoh, karena itu tidak mencerminkan nilai-nilai Partai Golkar,” ujar Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/12/2024).
    Idrus menyarankan agar sesama kader Golkar, JK dan Agung Laksono, melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
    Ia menekankan bahwa perebutan posisi Ketua Umum PMI seharusnya tidak sampai melibatkan ranah hukum.
    “Mestinya kalau sesama kader Partai Golkar, dari awal bicara lah dengan baik, jangan terjadi seperti itu, apalagi terjadi tuntut menuntut sampai kepada hukum,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Idrus menilai bahwa sikap JK dan Agung tidak patut dicontoh oleh generasi muda di Partai Golkar.
    “Sekali lagi cara-cara seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai Partai Golkar dan tidak patut dicontoh oleh generasi-generasi pelanjut Partai Golkar,” tambahnya.
    Kisruh ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) lalu.
    Munas tersebut berujung pada kemunculan munas tandingan.
    Hasil dari Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029, terpilih secara aklamasi. Dengan demikian, JK telah memimpin lembaga ini selama empat periode.
    Namun, di saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
    Kisruh ini juga mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR RI.
    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta agar PMI dikelola oleh individu yang independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik.
    “Sebagai organisasi nirlaba,
    nonprofit oriented
    , seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dengan parpol. Harusnya PMI dikelola oleh profesional yang independen,” kata Irma saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan memediasi dualisme kepemimpinan di PMI setelah menerima struktur kepengurusan dari kedua kubu.
    Menurutnya, mediasi adalah langkah yang lumrah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan semacam ini.
    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan, terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Irma Chaniago Puji Layanan ‘Lapor Mas Wapres’, Sindir Anies Bisanya Cuma Nyuruh

    Irma Chaniago Puji Layanan ‘Lapor Mas Wapres’, Sindir Anies Bisanya Cuma Nyuruh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, memuji langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan program Lapor Mas Wapres.

    Irma menilai langkah tersebut sebagai terobosan baru yang menunjukkan komitmen langsung pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan di daerah.

    “Nah kalau ini yang Gibran lakukan, menurut saya ini keren, wakil Presiden loh turun tangan langsung,” ujar Irma dikutip dari unggahan akun X @tham878 (14/11/2024).

    Irma menyoroti pentingnya peran langsung pemimpin dalam menyelesaikan masalah.

    “Waktu era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak turun tangan langsung Wakil Presidennya, anda apa lagi,” sebutnya.

    Baginya, kritik yang dilontarkan terhadap program tersebut, termasuk yang menganggap langkah ini sebagai kemunduran, justru tidak berdasar.

    “Gubenurnya gak turun, cuma nyuruh doang, yah gak selesai,” sentilnya.

    Irma menegaskan bahwa program ini merupakan langkah maju yang membawa perubahan nyata.

    “Kan yang memegang otoritas untuk menyelesaikan itu Gubernur, Presiden, Wakil Presiden, itu orang yang punya otoritas,” Irma menuturkan.

    “Kalau ngomong cuma sama cecunguk-cecunguk di bawah, kasih laporan, mau anda kirim ke mana juga gak bakal selesai,” tambahnya.

    Irma juga mengkritik efektivitas sistem pelaporan sebelumnya, dengan menyinggung kasus Wanda Hamidah yang menurutnya tidak berhasil diselesaikan.

    “Anda bilang punya IT, punya tools yang begitu bagus, gak ada hasilnya. Kan gak ada hasil. Gak berubah kok, banyak tuh kasusnya Wanda Hamidah aja anda gak selesaikan. Itu di depan mata sahabat saya itu. Ngadu kok ke sana, ke TUGPP. Apa hasilnya, gaji gede gak ada hasil,” terangnya.

  • Video Momen Komisi IX DPR Tegur Dirut RSUP Hoesin Palembang

    Video Momen Komisi IX DPR Tegur Dirut RSUP Hoesin Palembang

    Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago tegur Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Lantaran susah dihubungi dan pelayanan RS lambat. Keluhan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan para Dirut RS Vertikal di DPR.

  • Politikus Nasdem Kritik Menteri Maruarar Gara-gara Tak Pasang Foto Gibran

    Politikus Nasdem Kritik Menteri Maruarar Gara-gara Tak Pasang Foto Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago mengkritik tindakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang hanya menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto saat paparan di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

    Irma menyampaikan kritikan itu melalui platform TikTok dengan username @irmasuryanichaniago pada Selasa (12/11/2024). Dalam unggahannya, Irma berpendapat bahwa Ara blunder dan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, program kerja presiden sama dengan program wakil presiden.

    “Naif sekali bicara satu komando dengan cuma mau pajang satu foto! Kirain cerdas, eh ternyata cuma segitu doang kapasitasnya,” katanya.

    Adapun, alasan Irma menyampaikan kritikan itu dikarenakan dia berpandangan bahwa visi misi presiden dan wakil presiden itu satu, tidak ada visi misi presiden dan visi misi wakil presiden. Karena, lanjut dia, yang dipilih rakyat itu pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Satu komando itu bukan berarti hanya satu foto, satu komando itu berarti hanya ada satu perintah, yaitu perintah presiden. Jadi nggak ada kaitan dengan hanya memasang satu foto demi ingin menyampaikan satu komando’,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (13/11/2024).

    Irma turut menjelaskan, satu komando dalam definisi dirinya adalah perintah yang hanya keluar dari satu orang. Dalam konteks di sini, menurutnya wakil presiden hanya boleh mengerjakan sesuatu jika ada persetujuan dari presiden.

    “Definisi satu komando itu adalah perintah hanya keluar dari satu orang, tdk boleh ada matahari kembar! Wakil presiden hanya boleh mengerjakan sesuatu jika disetujui oleh presiden,” terangnya.

    Irma menjelaskan urgensi kritikan ini perlu dilayangkan, karena banyak oknum yang ingin membenturkan tentang hubungan Presiden Prabowo dengan Presiden RI ke-7 Jokowi, dan ini masih belum berhenti sampai sekarang.

    “Belum 100 hari kerja presiden kok sudah ada yang membuka ruang bagi oknum-oknum yang masih terus ingin membenturkan Prabowo-Gibran. Salah satunya melalui akun bodong fufufafa, nah kalau statement Ara tidak segera diluruskan, maka gorengan-gorengan tersebut akan makin meningkat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, saat kegiatan Rakornas yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri pekan lalu berlangsung, Ara menjadi salah satu pemateri untuk topik “Strategi Kebijakan berkaitan Perumahan Rakyat”. Dalam paparannya, Ara hanya memasang foto Presiden Prabowo saja, tidak ada foto Wapres Gibran.

    “Gambarnya hanya satu, saya izin sama Pak Wapres gambarnya hanya Bapak Prabowo, karena kita satu komando, satu barisan, satu hati, dan satu jiwa di bawah komando Bapak Prabowo. Setuju?” ujarnya di Sentul, Kamis (7/11/2024).