Polri Siapkan Nama Calon Wakapolri Baru Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepolisian Republik Indonesia (
Polri
) tengah menyiapkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan Wakil Kapolri (
Wakapolri
) untuk menggantikan Komjen
Ahmad Dofiri
.
Posisi
wakapolri
akans egera kosong karena
Komjen Ahmad Dofiri
bakal memasuki usia
pensiun
pada bulan Juni 2025 ini.
“Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia mengaku belum dapat menyebutkan ada berapa nama yang dijagokan dalam
bursa Wakapolri
ini.
Sebab, nama-nama yang dipertimbangkan sebagai pengganti Dofiri masih disiapkan oleh Polri.
“Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” kata Sandi lagi.
Diketahui, Dofiri menjabat sebagai Wakapolri selama kurang dari enam bulan.
Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.’
Sebelum menjadi Wakapolri, Dofiri diketahui menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Dofiri diketahui memulai kariernya sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990.
Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
Kemudian, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri.
Dua tahun setelahnya, pada 2007, Dofiri dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung.
Kemudian, pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
Dofiri diketahui melanglang buana ke sejumlah daerah untuk menempati jabatan Kapolda, sebelum akhirnya ditarik ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
Kariernya beranjak naik hingga akhirnya ia menjabat Wakapolri sampai memasuki usia pensiun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irjen Sandi Nugroho
-

Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati
Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.
Berita politik dan hukum lainnya, yakni jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), retret kepala daerah jilid II, langkah pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif impor Trump, hingga KPK yang mengundur batas akhir pelaporan LHKPN.
Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com
1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025. Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Senada dengan Dasco, Puan Maharani juga mengungkapkan, Megawati Soekarnoputri akan bertemu Prabowo Subianto setelah libur Idulfitri 2025.
2. Soal Jurnalis Asing Punya SKK, Polri: Harus Ada Permintaan Penjamin
Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
3. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana
Selain terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni Retret kepala daerah gelombang kedua tidak akan serupa dengan gelombang pertama. Pelaksanaan retret akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya.
Menurutnya, peserta retret gelombang dua tersebut termasuk kepala kepala daerah yang di Bali yang absen pada retret di Magelang sebelumnya, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak.
4. Respons Tarif Impor Trump, Pemerintah Kirim Tim Lobi Tingkat Tinggi
Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim lobi tingkat tinggi ke Amerika Serikat (AS) untuk menegosiasikan pengenaan tarif impor sebesar 32% yang baru saja diumumkan Presiden AS Donald Trump. Secara paralel, pemerintah juga tengah menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif tersebut.
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah mempersiapkan tiga langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat adanya kebijakan tarif impor baru AS oleh Donald Trump.
5. KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 hingga 11 April 2025, karena ada libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. KPK memandang periode libur Idulfitri dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.
Dengan mundurnya batas akhir tersebut, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024. KPK juga berharap penyelenggara negara menjadi terdorong menyampaikan LHKPN secara patuh, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isinya.
Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati.
-

Soal Jurnalis Asing Punya SKK, Polri: Harus Ada Permintaan Penjamin
Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangannya, Kamis (3/4/2025).
Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Sementara itu mengenai kabar yang menyebutkan aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing, Sandi merasa perlu untuk meluruskannya.
“Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan,” ucapnya.
Menurut Sandi, dalam penerbitan SKK tersebut pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.
Tidak hanya itu, Sandi juga menyebut SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing dan tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” tuturnya.
“Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik,” pungkas Sandi mengenai izin jurnalis asing.
/data/photo/2024/11/11/6731eec1055c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5167622/original/044469800_1742365551-WhatsApp_Image_2025-03-19_at_11.59.04_AM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)