Tag: Irjen Sandi Nugroho

  • Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam putusannya pada Kamis (13/11/2025).

    Larang tersebut dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri masih akan mempelajari putusan MK terkait dengan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

  • Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) anggota polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

    Putusan MK

    Diberitakan sebelumnya, MK (MK) menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

  • Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika akan dimusnahkan.

    Acara digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Prabowo hadir pukul 13.20 WIB di lokasi. Ia tampak mengenakan baju safari berkelir coklat muda.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut kedatangan presiden. Ia lalu mengantarkan presiden melihat sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan.

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan para PJU Mabes Polri dan Kapolda hadir di lokasi.

    Hadir beberapa anggota Kabinet Merah Putih, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

    Sejumlah pejabat lainnya yang hadir, yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Hakim Agung MA Yanto, Ketua MUI Pusat Anwar Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Harian Kompolnas Arief Wicaksono.

    Diketahui, Polri telah memaparkan hasil pemberantasan narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Polri menyebut ada 38 ribu kasus narkoba yang diungkap sejak awal 2025

    “Januari sampai bulan Oktober 2025, Polri telah menangani 38.934 kasus narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” ujarnya.

    (fca/whn)

  • Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025.

    Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan puluhan ribu tersangka itu bukan hanya dari WNI, namun terdapat juga warga asing alias WNA sebanyak 157 orang.

    “Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

    Syahar menambahkan dari tersangka itu juga terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya, yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang.

    “WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak. Total dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak,” tambahnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan puluhan ribu tersangka tersebut berkaitan dengan 38.934 kasus yang ada.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” tutur Sandi.

    Dalam pengembangannya, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba ini. Total, terdapat aset Rp221 miliar yang telah disita Bareskrim Januari-Oktober 2025.

  • Sosok Brigjen Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Prabowo jadi Salah Satu Jenderal Termuda di Polri – Page 3

    Sosok Brigjen Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Prabowo jadi Salah Satu Jenderal Termuda di Polri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Ahrie Sonta menjadi satu dari 27 perwira Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ahrie Sonta resmi pecah bintang menjadi bintang satu atau berpangkat Brigjen pada Senin (6/10/2025) malam.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para perwira tinggi tersebut terhadap institusi dan negara.

    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

    Ahrie Sonta menjadi salah satu polisi yang menjadi jenderal termuda di Korps Bhayangkara. Dia mendapatkan pangkat Jenderal bintang satu pada usia 44 tahun.

    Nama Ahrie Sonta mulai dikenal publik saat terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Ahrie Sonta menjadi ajudan dari unsur Polri. Sementara, 4 ajudan Presiden Prabowo lain berasal dari 3 matra Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Rekam jejaknya di kepolisian maupun latar belakang Pendidikan juga cukup mentereng hingga dipercaya menjadi Sekpri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

     

  • Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    GELORA.CO – Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.

    Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.

    Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.

    Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi “Grand Strategy Polri 2025–2045”.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. 

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.

    “Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil,” ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.

    Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.

    Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.

    Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.

    Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir. 

    Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.

    “Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.

    Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.

    Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, turut mengkritik.

    Menurutnya, tradisi kepolisian jarang mempertahankan Kapolri lebih dari lima tahun.

    “Sudah waktunya. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan,” kata Panda.

    Di sisi lain, pemerintah mulai merancang reformasi struktural melalui Komisi Reformasi Polri yang akan diteken lewat Keputusan Presiden.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut komisi ini akan merumuskan perubahan dan menyerahkannya kepada Presiden.

    Berikut daftar 52 perwira dalam Tim Transformasi Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri.

    1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pelindung

    2. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo selaku Penasihat

    3. Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat selaku Pengarah Transformasi Bidang Organisasi

    4. Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran selaku Pengarah Transformasi bidang Operasional

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus selaku Pengarah Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada selaku Pengarah Transformasi bidang Pengawasan

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Ketua Tim

    8. Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak selaku Wakil Ketua Tim I

    9. Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo selaku Wakil Ketua Tim II.

    10. Sahlisosek Kapolri Irjen Kristiyono selaku Sekretaris I

    11. Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Sekretaris II

    12. Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo selaku Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya tk. I Divisi Propam Polri Kombes Iman Immanudin selaku anggota

    14. Sekpri Kapolri Spripim Polri Kombes Ferli Hidayat selaku anggota.

    15. Kasubaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo selaku anggota.

    16. Pamen Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution selaku anggota.

    17. AS SDM Polri Irjen Anwar selaku Ketua Transformasi bidang Organisasi.

    18. Waastamarena Kapolri Irjen Andik Setiyono selaku anggota

    19. Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan selaku anggota

    20. Karojianstra SSDM Polri Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono selaku anggota

    21. Karowatpers SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto selaku anggota.

    22. Karolemtala Stamarena Polri Brigjen Haryadi selaku anggota.

    23. Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Mulia Hasudungan Ritonga selaku Ketua Transformasi bidang Operasional.

    24. Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edi Murbowo selaku anggota.

    25. Dirtindak Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo selaku anggota.

    26. Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid selaku anggota

    27. Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Rudy Hariyanto selaku anggota

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Dedy Murty Haryadi selaku anggota.

    29. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    30. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin selaku anggota

    31. Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana selaku anggota

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah selaku anggota

    33. Karojakstra Stamarena Polri Brigjen Adex Yudiswan selaku anggota

    34. Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi selaku Ketua Dukungan TIK

    35. Karotekkom Div TIK Polri Brigjen Indarto selaku anggota.

    36. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim selaku Ketua Transformasi bidang Pengawasan.

    37. Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku anggota

    38. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Yudo Hermanto selaku anggota.

    39. Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Ucu Kuspriadi selaku anggota.

    40. Irwil III Itwasum Polri Brigjen Herukoco selaku anggota.

    41. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simpanjuntak selaku anggota.

    42. Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Eko Rudi Sudarto selaku Ketua Bidang Lemdik.

    43. Gubernur Akpol Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko selaku anggota.

    44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.

    46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.

    47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.

    48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.

    49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.

    50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.

  • Kadiv Humas Polri Sosialisasi Tugas Polisi ke Siswa SMP Labschool Kebayoran

    Kadiv Humas Polri Sosialisasi Tugas Polisi ke Siswa SMP Labschool Kebayoran

    Jakarta

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan tugas-tugas dalam profesi kepolisian kepada para siswa kelas 7 dan 8 SMP Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan, dalam rangka Parent’s Day. Terdapat 15 perwakilan profesi yang memaparkan peran serta tugas mereka untuk menjadi rujukan bagi para siswa memilih minatnya, salah satunya polisi.

    “Kepolisian adalah aparat negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban, kemudian melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, dan yang paling akhir adalah penegakan hukum,” ujar Irjen Pol. Sandi, Jumat (19/9/2025).

    Kegiatan ini, diharapkan Irjen Sandi, bisa membangun motivasi siswa untuk mencapai cita-citanya, terutama yang bercita-cita sekolah kedinasan, salah satunya pendidikan kepolisian. Dia menekankan untuk menggapai cita-cita apapun, yang diperlukan adalah kepatuhan, ketaatan serta rasa saling hormat.

    “Kepolisian memang memiliki tugas utama yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di samping itu tentunya banyak tantangan tugas ke depan, karena bentuk kejahatan dan gangguan keamanan saat ini terus berkembang seiring kemajuan teknologi,” jelas Irjen Sandi.

    Dia berharap siswa-siswa tak takut bertanya maupun meminta pertolongan dan perlindungan kepada polisi. Ia menekankan polisi adalah sahabat masyarakat.

    Irjen Sandi menyampaikan semua profesi adalah mulia pada dasarnya. Dan jiwa patriot pengabdian kepada negeri menjadi yang harus ditanamkan dalam diri sejak dini sebagai bentuk kecintaan kepada tanah air Indonesia.

    Ia kemudian mengingatkan kepada para siswa soal masa depan masing-masing, serta peran penerus bangsa. Tiap insan, tambah dia, harus bertumbuh dengan landasan kejujuran, keadilan. Irjen Sandi menuturkan jika ada yang hendak menjadi polisi maka jadilah kembangkan diri agar memiliki kemampuan bergaul dengan masyarakat luas.

    “Dalam menggapai cita-cita, kita pedomani kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas,” ungkap dia.

    (aud/eva)

  • Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Simbol Dedikasi Polri Untuk Bangsa

    Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Simbol Dedikasi Polri Untuk Bangsa

    Surabaya

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini menjadi inspektur upacara Hari Juang Polri di Surabaya, Jawa Timur. Jenderal Sigit mengatakan, Hari Juang Polri bukan hanya sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai simbol dedikasi dan komitmen Polri untuk terus mengabdi dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa.

    Upacara digelar di di Monumen Perjuangan Polri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025). Sejumlah mantan Kapolri hingga Pati Polda Jatim turut hadir dalam kegiatan ini seperti Jenderal (Purn) KPH Roesdihadrdjo, Jenderal (Purn) S Bimantoro, hingga Jenderal (Purn) Sutarman.

    Kapolri hadiri peringatan Hari Juang Polri di Surabaya Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

    Upacara ini juga dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri yakni Kabaharkam Polri Irjen Karyoto, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, AS SDM Kapolri Irjen Anwar, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho, hingga Kapusjarah Polri.

    Turut hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa, Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Pangkoarmada II Laksda TNI GP Alit Jaya, hingga Wakajati Hari Wibowo. Kemudian ada juga keluarga M Jasin, dan Moekar, juga veteran penghargaan Seroja Timor Timur.

    Upacara ini diikuti oleh 977 personel. Setelah upacara selesai, Jenderal Sigit memberikan santunan kepada veteran Polri, keluarga M Jasin, dan putri Moekari (Ajudan M Jasin).

    Kapolri di Upacara Hari Juang Polri Foto: (dok istimewa)

    Sejarah Singkat Hari Juang Polri

    Pada 21 Agustus Tahun 1945 pukul 07.00 WIB bertempat di halaman markas Polisi Istimewa Surabaya, Inspektoer Polisi Kelas I Moehammad Jasin membacakan Proklamasi Polisi sebagai bentuk kesetiaan Polisi Istimewa kepada Negara Republik Indonesia. Peristiwa tersebut diperingati sebagai Hari Juang Polri berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/95/I/2024 tentang Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Setelah melakukan Ikrar Proklamasi Polisi, Moehammad Jasin dan anggota Polisi Istimewa melaksanakan pawai siaga untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur menghadapi reaksi Jepang serta menempelkan Pamflet Proklamasi
    Polisi. Selanjutnya pasukan Polisi Istimewa melakukan pelucutan senjata tentara Jepang dan membagikan senjata kepada para pejuang yang menjadi modal utama bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

    Peristiwa proklamasi di Surabaya berpengaruh terhadap perjuangan di beberapa daerah seperti Aceh, Sumut, Sumbar, Sulawesi, Jambi, Palembang, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta. Selain itu, ikrar proklamasi polisi menjadi momentum dalam membangun semangat anggota Polri untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan pada berbagai peristiwa bersejarah seperti Hari Pahlawan 10 November 1945, Pertempuran 5 hari di Semarang pada 15-19 Oktober 1945, Bandung Lautan Api 23 Maret 1946, dan Hari Penegakan Kedaulatan Nasional 1 Maret 1849.

    (zap/hri)

  • Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Ada Kapolda Metro Jaya hingga Aceh

    Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Ada Kapolda Metro Jaya hingga Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik tujuh Kepala Kepolisian Daerah alias Kapolda baru hari ini, Selasa (19/8/2025).

    Pelantikan ini berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selain pelantikan, total ada enam Kapolda yang melakukan serah terima jabatan (Sertijab).

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan agenda ini berbarengan dengan pelantikan dan sertijab pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

    “Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri dan 6 jabatan kapolda,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Dia merincikan untuk Kapolda yang dilantik dalam agenda ini yaitu Irjen Adi Deriyan Jayamarta menjadi Kapolda Sulbar menggantikan Irjen Adang Ginanjar dalam rangka pensiun.

    Selanjutnya, enam Kapolda telah melakukan sertijab mulai dari Irjen Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Karyoto yang naik jabatan menjadi Kabaharkam Polri.

    Kemudian, sertijab sekaligus pelantikan dilakukan juga untuk Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy; Kapolda Gorontalo Irjen Widodo; Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto; Kapolda Banten Brigjen Hengki; dan Kapolda Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa pelantikan dan sertijab ini merupakan bentuk penyegaran di institusi Polri.

    “Hal ini bentuk penyegaran organisasi dan bentuk tour of duty and tour of area,” pungkas Sandi.

    Sekadar informasi, Kapolri telah melantik enam PJU Mabes Polri di antaranya Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada; Kabareskrim Komjen Syahardiantono; dan Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus.

    Selanjutnya, Astamaops Polri Komjen M. Fadil Imran; Kabaharkam Polri Irjen Karyoto; Kadivhubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana; dan Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho.

  • Kapolri Resmi Lantik 7 PJU Mabes Polri: Ada Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam

    Kapolri Resmi Lantik 7 PJU Mabes Polri: Ada Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik pejabat utama alias PJU Mabes Polri.

    Pelantikan ini berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (19/8/2025).

    Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan total ada tujuh PJU Mabes Polri. Enam di antaranya melakukan serah terima jabatan (sertijab).

    “Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Dia merincikan pelantikan itu dilakukan untuk Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.

    Sementara itu, enam lainnya sertijab sekaligus pelantikan mulai dari Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

    Selanjutnya, Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus; Astamaops Polri Komjen M. Fadil Imran; Kabaharkam Polri Irjen Karyoto; Kadivhubinter Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana; dan Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa pelantikan dan sertijab ini merupakan bentuk penyegaran di institusi Polri.

    “Hal ini bentuk penyegaran organisasi dan bentuk tour of duty and tour of area,” pungkasnya.