Tag: Irjen Sandi Nugroho

  • AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    GELORA.CO – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tak akan mengajukan banding atau keberatan atas putusan pemecatan dirinya.

    Sidang etik terhadap Dadang digelar oleh Anggota Majelis, Kombes Armaini, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

    Dadang dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B dan L, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 13 huruf N Perpol 7 / 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” imbuh Sandi.

    Soal motif penembakan, Sandi belum dapat mengungkapkan sebab masih didalami oleh Polda Sumatera Barat.

    Namun, aksi penembakan diduga kuat karena Dadang tidak terima atas aksi Kasatreskrim Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

    Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.

    Ulil pun meninggal dunia usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.

  • Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Jakarta

    Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api bagi personelnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi insiden penembakan kepada sesama anggota.

    Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil. Sandi menyatakan evaluasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    “Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” kata Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2023).

    Selain soal senjata api, Sandi juga menyebut pemakaian bodycam oleh anggota pun akan turut dievaluasi. Dia menyatakan Korps Bhayangkara terbuka masukan dari masyarakat agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

    “Insyaallah mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Belakangan, terdapat dua kasus penembakan oleh anggota Polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pertama yakni kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

    Kemudian, peristiwa seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak di tubuhnya. Tembakan itu disinyalir berasal dari senjata api anggota kepolisian.

    (ond/taa)

  • AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

    “Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

    Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

    Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri. 

  • Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    GELORA.CO –  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

    Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

    “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

    Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

    Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

    Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

    Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

  • 9
                    
                        Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
                        Nasional

    9 Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Nasional

    Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops
    Polres Solok Selatan
    AKP
    Dadang Iskandar
    .
    Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    “Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
    Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
    Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
    Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
    Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
    “(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.
    Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
    Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan.
    Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakan yang diduga oknum polisi terhadap siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR pada Minggu (24/11/2024). 

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan asistensi ini dilakukan dengan dua tim internal Polri. Perinciannya, tim profesi dan pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

    “Untuk yang Semarang tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, Propam dan Itwasum Mabes Polri juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terkait kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum anggota terhadap pelajar tersebut.

    “[Dua tim itu melakukan] monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

    Kronologi Versi Polisi

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kronologi kasus dugaan polisi tembak siswa itu berkaitan dengan tawuran antar kelompok gangster.

    Kejadiannya berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kala itu, kepolisian menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa antar geng.

    Tiga tawuran itu terjadi di Kecamatan Dayang Sari, Semarang Utara dan Semarang Barat. Dalam penanganan dugaan tawuran itu, anggota telah diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan peristiwa tersebut.

    Irwan menyatakan, peristiwa dugaan penembakan itu berada di wilayah Semarang Barat. Peristiwa tawuran ini melibatkan Geng Seroja dan Tanggul Pojok.

    “Nah, yang peristiwa ketiga yang terjadi di Semarang Barat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka, ulang ya, 12 anak-anak yang terlibat, 4 diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat terjadi bentrokan antar dua kelompok ini, anggota kemudian melakukan upaya melerai. Hanya saja, upaya tersebut malah membuat anggota polisi itu diduga diserang.

    “Namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas. Jadi, apa namanya, penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang kita dalami,” kata Irwan.

    Kendati demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkap bahwa tidak ada tawuran seperti yang diungkapkan oleh polisi. Apalagi pihak sekolah juga mengungkap bahwa siswa yang tewas ditembak polisi itu dikenal aktif dan tercatat sebagai anggota pasukan pengibar bendera alias paskibra.

  • Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengerahkan 1,4 juta personel gabungan untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan personel gabungan itu terdiri TNI hingga stakeholder terkait termasuk Linmas.

    “Total pengamanan Pilkada serentak 2024 ada 1.433.441 personel gabungan,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

    Dia memastikan, jutaan personel itu bakal disebar dari tingkat pusat hingga polda jajaran untuk mengawal daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

    “Sudah ditetapkan untuk jumlah dan penempatannya, baik yang ada di pusat maupun di daerah,” tambahnya.

    Dalam catatan Bisnis, khusus daerah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengerahkan 88.565 personel. Puluhan ribu personel itu tergabung dalam Operasi Mantap Praja Jaya.

    Perinciannya, 17.448 personel kepolisian , 6.991 TNI  serta 63.936 personel Linmas. Para personel ini kemudian bakal disebar ke 31.963 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri menginstruksikan Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun langsung ke Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons terhadap insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan beberapa waktu lalu.

    “Hari ini, Kapolri telah mengirimkan Pak Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun ke Sumbar guna melakukan pemeriksaan serta mengasistensi seluruh kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres dan Polda setempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait kasus polisi tembak polisi ini, Senin (25/11/2024).

    Terkait dengan perkembangan kasus polisi tembak polisi, Sandi menjelaskan bahwa penyelidikan mengenai tindak pidana dan pelanggaran kode etik masih berlangsung. Sehingga hasil akhir dari penanganan kasus tersebut belum dapat diumumkan secara pasti.

    Spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai motif polisi tembak polisi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya bekingan dalam bisnis tambang ilegal. Namun, Sandi menegaskan bahwa jika sudah ada informasi resmi terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan segera menyampaikannya kepada publik.

    “Evaluasi terus dilakukan terhadap pihak internal kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami juga memastikan bahwa seluruh prosedur operasional standar (SOP) telah dijalankan, termasuk soal administrasi dan tes psikologi,” tambahnya.

    Sandi juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat terkait kasus polisi tembak polisi terus diperbaiki dan dijadikan bahan masukan dalam proses evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan Dadang menyerahkan diri. 

  • Bareskrim Tetapkan 85 Influencer Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

    Bareskrim Tetapkan 85 Influencer Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 85 influencer sebagai tersangka dalam kasus judi online.

    Influencer merupakan seseorang yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap orang lain, khususnya di media sosial. Influence memiliki jumlah pengikut yang banyak dan loyal, sehingga pendapat atau rekomendasi mereka sangat diperhitungkan oleh para pengikutnya.

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa 85 influencer tersebut melakukan promosi situs judi online di akun miliknya. Bareskrim tidak mengumumkan nama-nama influencer yang terlibat dalam mempromosika praktik terlarang itu.

    “Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, yang tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, terkait dengan adanya artis yang mempromosikan judi online, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya melihat dua jenis influencer yang mempromosikan judi online. 

    Pertama, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini. Jenis kedua adalah para influencer yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tak aktif lagi.

    Namun, Wahyu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Salah satunya, Bareskrim mengundang ahli ITE dan ahli pidana untuk meneliti promosi tersebut.

    Ilustrasi judiPerbesar

    “Nanti kita tentukan apakah itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kita tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri Mengungkap nasib dari 27 influencer atau artis publik figur terlibat dalam kasus promosi judi online.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari 27 publik figur itu ada beberapa yang telah diberikan pemahaman terkait judi online.

    “Pak Kapolri menyampaikan tadi bahwa dari influencer itu ada yang diberikan pemahaman,” ujarnya.

    Sandi menambahkan, setelah puluhan influencer itu dibina dan paham terkait judi online, maka nantinya akan dijadikan duta anti judi online. 

    Pengangkatan publik figur jadi duta itu, telah berlaku terhadap konten kreator atau Tiktokers Gunawan Sadbor yang sudah menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online.

    “Kemudian diminta untuk menjadi duta untuk menjadi duta judi online seperti Sadbor itu,” tambahnya.

    8,8 Juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mencakup 80 ribu anak dibawah umur yang bermain judi online.

    Budi menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah mencatat pemain judi online didalam negeri mencapai angka 8 juta orang. 

    Dari angka tersebut, Budi menyebut mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada di kalangan menengah kebawah.

    Tak hanya kalangan menengah kebawah, Budi mencatat ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah, kata Budi juga mencatat juta pegawai swasta yang bermain judi online.

    Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.

  • Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama TNI-Polri dan Masyarakat Bali, Ikhtiar Pilkada Damai

    Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama TNI-Polri dan Masyarakat Bali, Ikhtiar Pilkada Damai

    Denpasar

    Usai meninjau dan memberi bantuan ke para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan kunjungan kerja ke Bali. Di Pulau Dewata, Kapolri mengikuti doa berama lintas agama bersama TNI-Polri dan masyarakat Bali.

    Acara doa bersama lintas agama bersama TNI-Polri dan masyarakat Bali ini digelar di GOR Yudomo, Praja Raksaka Kepaon, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2024). Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Agenda ini merupakan bentuk ikhtiar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali.

    Doa Bersama Lintas Agama bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bali Foto: dok ist

    Turut mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kapolda Bali Irjen Daniel Aditya Jaya, Astamaops Komjen Verdianto Bitticaca, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, hingga Kapusdokkes dr. Irjen Asep Hendradiana.

    Adapun tokoh agama yang hadir memimpin doa dalam kegiatan ini yaitu, I Nyoman Kenaka (Parisada Hindu Dharma Indonesia/ PHDI Prov Bali) sebagai perwakilan agama Hindu, K.H. Drs. Mahrusun H, M.Pd.I (Majelis Ulama Indonesia/ MUI Prov Bali) sebagai perwakilan Agama Islam, Oscar Naib Wanouw (Perwakilan Umat Buddha Indonesia/ WALUBI Prov Bali) perwakilan dari agama Budha.

    Hadir pula Adinata, S.E (Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia/MATAKIN Prov Bali) perwakilan dari agama Konghuchu, Romo Eventius Dewantoro (Keuskupan Prov Bali) perwakilan dari Agama Katolik, serta Bishop I Nyoman Agustinus, M.Th (Musyawarah Pelayanan Umat Kristen/MPUK Prov Bali) perwakilan dari Agama Kristen Protestan.

    Peserta dalam doa bersama lintas agama berjumlah 740 orang. Hadir dari Forkopimda Prov Bali sebanyak 8 orang, tokoh agama dan tokoh masyarakat Bali sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan instansi terkait sebanyak 143 orang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali sebanyak 56 orang, pejabat Kodam IX Udayana sebanyak 46 orang, pejabat Polda Bali sebanyak 74 orang, serta personel TNI dan Polri sebanyak 400 orang.

    (hri/tor)