Tag: Irjen Sandi Nugroho

  • Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes
    Budhi Herdi Susianto
    naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1.
    Dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu, Budhi tampak dipromosikan ke dalam jabatan baru. ST ini sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas
    Polri
    Irjen Sandi Nugroho pada 12 November 2024 lalu.
    “Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan November 2024. Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel,” ujar Sandi saat itu.
    Dalam surat mutasi tersebut, Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
    Budhi menggeser posisi Brigjen Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karo Dalpers SSDM Polri.
    Itu artinya, Budhi pecah bintang menjadi jenderal bintang 1 karena mendapat kepercayaan untuk menjadi seorang kepala biro di lingkungan Mabes Polri.
    Budhi merupakan salah satu polisi yang pernah dicopot dari Kapolres Jaksel karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri
    Ferdy Sambo
    .
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu menyebutkan bahwa Budhi Herdi terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
    Brigadir J
    .
    Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
    Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
    “Apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit dalam rapat berdama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
    Sigit menjelaskan, Kombes Budhi menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J atau pada Selasa (12/7/2022).
    Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J.
    Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
    “Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan peristiwa pelecehan terhadap Saudara P,” terang Sigit.
    Kapolri mengungkap, saat itu Budhi juga menyampaikan hasil otopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J.
    Disebutkan bahwa ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua
    “Kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat datang ke TKP,” kata Sigit.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    GELORA.CO – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tak akan mengajukan banding atau keberatan atas putusan pemecatan dirinya.

    Sidang etik terhadap Dadang digelar oleh Anggota Majelis, Kombes Armaini, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

    Dadang dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B dan L, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 13 huruf N Perpol 7 / 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” imbuh Sandi.

    Soal motif penembakan, Sandi belum dapat mengungkapkan sebab masih didalami oleh Polda Sumatera Barat.

    Namun, aksi penembakan diduga kuat karena Dadang tidak terima atas aksi Kasatreskrim Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

    Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.

    Ulil pun meninggal dunia usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.

  • Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Jakarta

    Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api bagi personelnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi insiden penembakan kepada sesama anggota.

    Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil. Sandi menyatakan evaluasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    “Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” kata Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2023).

    Selain soal senjata api, Sandi juga menyebut pemakaian bodycam oleh anggota pun akan turut dievaluasi. Dia menyatakan Korps Bhayangkara terbuka masukan dari masyarakat agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

    “Insyaallah mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Belakangan, terdapat dua kasus penembakan oleh anggota Polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pertama yakni kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

    Kemudian, peristiwa seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak di tubuhnya. Tembakan itu disinyalir berasal dari senjata api anggota kepolisian.

    (ond/taa)

  • AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

    “Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

    Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

    Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri. 

  • Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    GELORA.CO –  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

    Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

    “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

    Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

    Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

    Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

    Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

  • 9
                    
                        Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
                        Nasional

    9 Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Nasional

    Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops
    Polres Solok Selatan
    AKP
    Dadang Iskandar
    .
    Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    “Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
    Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
    Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
    Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
    Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
    “(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.
    Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
    Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan.
    Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakan yang diduga oknum polisi terhadap siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR pada Minggu (24/11/2024). 

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan asistensi ini dilakukan dengan dua tim internal Polri. Perinciannya, tim profesi dan pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

    “Untuk yang Semarang tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, Propam dan Itwasum Mabes Polri juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terkait kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum anggota terhadap pelajar tersebut.

    “[Dua tim itu melakukan] monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

    Kronologi Versi Polisi

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kronologi kasus dugaan polisi tembak siswa itu berkaitan dengan tawuran antar kelompok gangster.

    Kejadiannya berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kala itu, kepolisian menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa antar geng.

    Tiga tawuran itu terjadi di Kecamatan Dayang Sari, Semarang Utara dan Semarang Barat. Dalam penanganan dugaan tawuran itu, anggota telah diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan peristiwa tersebut.

    Irwan menyatakan, peristiwa dugaan penembakan itu berada di wilayah Semarang Barat. Peristiwa tawuran ini melibatkan Geng Seroja dan Tanggul Pojok.

    “Nah, yang peristiwa ketiga yang terjadi di Semarang Barat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka, ulang ya, 12 anak-anak yang terlibat, 4 diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat terjadi bentrokan antar dua kelompok ini, anggota kemudian melakukan upaya melerai. Hanya saja, upaya tersebut malah membuat anggota polisi itu diduga diserang.

    “Namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas. Jadi, apa namanya, penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang kita dalami,” kata Irwan.

    Kendati demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkap bahwa tidak ada tawuran seperti yang diungkapkan oleh polisi. Apalagi pihak sekolah juga mengungkap bahwa siswa yang tewas ditembak polisi itu dikenal aktif dan tercatat sebagai anggota pasukan pengibar bendera alias paskibra.

  • Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengerahkan 1,4 juta personel gabungan untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan personel gabungan itu terdiri TNI hingga stakeholder terkait termasuk Linmas.

    “Total pengamanan Pilkada serentak 2024 ada 1.433.441 personel gabungan,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

    Dia memastikan, jutaan personel itu bakal disebar dari tingkat pusat hingga polda jajaran untuk mengawal daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

    “Sudah ditetapkan untuk jumlah dan penempatannya, baik yang ada di pusat maupun di daerah,” tambahnya.

    Dalam catatan Bisnis, khusus daerah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengerahkan 88.565 personel. Puluhan ribu personel itu tergabung dalam Operasi Mantap Praja Jaya.

    Perinciannya, 17.448 personel kepolisian , 6.991 TNI  serta 63.936 personel Linmas. Para personel ini kemudian bakal disebar ke 31.963 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri menginstruksikan Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun langsung ke Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons terhadap insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan beberapa waktu lalu.

    “Hari ini, Kapolri telah mengirimkan Pak Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun ke Sumbar guna melakukan pemeriksaan serta mengasistensi seluruh kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres dan Polda setempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait kasus polisi tembak polisi ini, Senin (25/11/2024).

    Terkait dengan perkembangan kasus polisi tembak polisi, Sandi menjelaskan bahwa penyelidikan mengenai tindak pidana dan pelanggaran kode etik masih berlangsung. Sehingga hasil akhir dari penanganan kasus tersebut belum dapat diumumkan secara pasti.

    Spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai motif polisi tembak polisi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya bekingan dalam bisnis tambang ilegal. Namun, Sandi menegaskan bahwa jika sudah ada informasi resmi terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan segera menyampaikannya kepada publik.

    “Evaluasi terus dilakukan terhadap pihak internal kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami juga memastikan bahwa seluruh prosedur operasional standar (SOP) telah dijalankan, termasuk soal administrasi dan tes psikologi,” tambahnya.

    Sandi juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat terkait kasus polisi tembak polisi terus diperbaiki dan dijadikan bahan masukan dalam proses evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan Dadang menyerahkan diri. 

  • Bareskrim Tetapkan 85 Influencer Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

    Bareskrim Tetapkan 85 Influencer Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 85 influencer sebagai tersangka dalam kasus judi online.

    Influencer merupakan seseorang yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap orang lain, khususnya di media sosial. Influence memiliki jumlah pengikut yang banyak dan loyal, sehingga pendapat atau rekomendasi mereka sangat diperhitungkan oleh para pengikutnya.

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa 85 influencer tersebut melakukan promosi situs judi online di akun miliknya. Bareskrim tidak mengumumkan nama-nama influencer yang terlibat dalam mempromosika praktik terlarang itu.

    “Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, yang tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, terkait dengan adanya artis yang mempromosikan judi online, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya melihat dua jenis influencer yang mempromosikan judi online. 

    Pertama, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini. Jenis kedua adalah para influencer yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tak aktif lagi.

    Namun, Wahyu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Salah satunya, Bareskrim mengundang ahli ITE dan ahli pidana untuk meneliti promosi tersebut.

    Ilustrasi judiPerbesar

    “Nanti kita tentukan apakah itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kita tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri Mengungkap nasib dari 27 influencer atau artis publik figur terlibat dalam kasus promosi judi online.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari 27 publik figur itu ada beberapa yang telah diberikan pemahaman terkait judi online.

    “Pak Kapolri menyampaikan tadi bahwa dari influencer itu ada yang diberikan pemahaman,” ujarnya.

    Sandi menambahkan, setelah puluhan influencer itu dibina dan paham terkait judi online, maka nantinya akan dijadikan duta anti judi online. 

    Pengangkatan publik figur jadi duta itu, telah berlaku terhadap konten kreator atau Tiktokers Gunawan Sadbor yang sudah menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online.

    “Kemudian diminta untuk menjadi duta untuk menjadi duta judi online seperti Sadbor itu,” tambahnya.

    8,8 Juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mencakup 80 ribu anak dibawah umur yang bermain judi online.

    Budi menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah mencatat pemain judi online didalam negeri mencapai angka 8 juta orang. 

    Dari angka tersebut, Budi menyebut mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada di kalangan menengah kebawah.

    Tak hanya kalangan menengah kebawah, Budi mencatat ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah, kata Budi juga mencatat juta pegawai swasta yang bermain judi online.

    Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.