Tag: Irjen Pol Suwondo Nainggolan

  • Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus pada kasus seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul yang terancam hukuman 5 tahun penjara. M dituduh mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

    “Saya minta Pak Kapolda DIY (Irjen Pol Suwondo Nainggolan) segera memberi atensi untuk kasus ini. Dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Bapak Kapolda tega membiarkan kasus seperti ini terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto pelaku M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, upaya kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tidak membuahkan hasil setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak langkah tersebut.

    Meski demikian, Sahroni tetap mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan jajarannya untuk mencari solusi yang lebih manusiawi.

    “Mewujudkan keadilan harus diiringi dengan hati nurani. Masa mencuri beberapa potong kayu yang nilainya tidak seberapa, hukumannya 5 tahun penjara? Apa itu adil?” tegas Sahroni.

    Sahroni menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk kasus seperti ini, terutama mengingat pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    “Restorative justice itu ada untuk memberikan penyelesaian yang masuk akal. Kalau kasus seperti ini tetap dipenjara, untuk apa ada restorative justice? Polisi harus memainkan peran lebih dalam mendorong penyelesaian yang manusiawi,” jelasnya.

    Sahroni berharap, tidak hanya di DIY, tetapi polisi di seluruh wilayah Indonesia lebih peka dalam menangani kasus serupa. Ia meminta kepolisian secara aktif mendorong penggunaan restorative justice agar kasus-kasus kecil seperti ini tidak mengorbankan keadilan.

    “Polisi harus punya peran kuat dalam mendorong keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.

  • Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras Yogyakarta 29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) banyak dikeluhkan masyarakat.
    Pada Selasa (29/10/2024), masyarakat dari golongan santri menggeruduk Polda DIY untuk menyampaikan penolakan
    peredaran miras
    .
    Terkait peredaran miras ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
    Sultan Hamengku Buwono X
    meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan aturan soal peredaran miras.
    Sultan mengatakan bahwa untuk sekarang ini, Perda DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.
    “Menerbitkan ketentuan itu (aturan miras) karena Perda yang ada itu ketinggalan. Ya, karena tidak mengatur untuk daring. Ya, untuk online. Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini,” ujar Sultan, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah, maka peredaran miras dapat diatur dengan detail.
    “Sehingga itu dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu untuk mengatur mereka yang ilegal itu kita tutup,” kata dia.
    Sultan mencontohkan bahwa dengan penjualan melalui daring, seseorang yang tidak memiliki izin bisa saja menjual kepada yang memiliki izin maupun secara langsung kepada konsumen.
    “Begitu online saya dapat, saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya tidak mau punya problem karena begitu saya nangkap kan dianggap melanggar,” kata dia.
    Sultan meminta agar pada minggu ini aturan soal peredaran miras dapat diselesaikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten maupun kota.
    “Sebelum kita melakukan penertiban itu, ya saya minta, saya mohon minggu ini harus keluar keputusan bupati/walikota menyangkut masalah peraturan bupati/walikota menyangkut untuk online (peredaran miras),” tutur Ngarsa Dalem.
    KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA AKSI DEMO: Para santri dari berbagai Pondok Pesantren di DIY saat mengelar aksi di Mapolda DIY menuntut pengusutan tuntas peristiwa penganiayaan santri di Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/10/2024).
    Sebelumnya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta (DIY) memenuhi halaman Mapolda DIY.
    Para santri ini menggelar aksi terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri yang terjadi di Brontokusuman, Kota Yogyakarta.
    Selain itu, juga terkait peredaran miras yang semakin masif di DIY.
    Sekitar pukul 08.30 WIB, para santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta mulai datang ke Mapolda DIY.
    Para santri datang dengan mengendarai sepeda motor hingga bus. Mereka kemudian berkumpul di depan Mapolda DIY.
    Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor mengaku datang ke Mapolda DIY untuk unjuk rasa cinta kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
    “Ketika kita berada pada suasana peringatan Hari Santri tahun 2024 ada peristiwa yang cukup menyakitkan,” ujarnya di Mapolda DIY, Senin (29/10/2024).
    Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap menangkap para pelaku penganiayaan terhadap santri belum lama ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.