Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beleid ini mengatur
polisi aktif
dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 Ayat (2)
Peraturan Polri
10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
Peraturan ini ditetapkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
jabatan sipil
.
Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
Antara
, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Kompas.com
telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
“Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
Kompas.com
, Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irjen Pol Sandi Nugroho
-

Pemerintah Kembali Kangkangi Putusan MK? Gus Umar: yang Dipatuhi Hanya saat Gibran Jadi Cawapres
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tak dihiraukan oleh pemerintah. Khususnya terkait rangkap jabatan.
Putusan terbaru, anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hal itu pun memantik reaksi dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar.
Melalui akun media sosialnya. Dia menyindir ada banyak putusan yang dikangkangi oleh pemerintah. Dan, hanya satu putusan yang dipatuhi yakni terkait pencalonan Gibran sebagai wapres.
“Putusan MK yg dikangkangi: 1. Wamen gak boleh jadi komisaris BUMN. Putusan MK yang langsung di patuhi cuma waktu gibran jadi wapres,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (15/11/2025).
“Saya yakin pasti banyak cara untuk kangkangi putusan MK yang larang polisi duduki jabatan sipil. Wong Teddy saja dicari pembenarannya untuk jadi Seskab. Iya gak sih?” tutup Gus Umar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.
-

Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).
Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.
Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.
Isu Politik-Hukum
1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).
Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.
3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).
4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.
“Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.
5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.“Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
-

MK Perintahkan Anggota Polri Mundur, Bagaimana Respons Jenderal yang Duduki Jabatan Sipil?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Berdasarkan catatan, ada sejumlah jenderal yang kini menduduki jabatan sipil namun tetap masih tercatat sebagai anggota polri aktif. Para jenderal yang menjabat jabatan sipil itu sejauh ini belum memberikan respons atas putusan MK tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah wajib menindaklanjuti setiap MK yang sah secara konstitusi.
“Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya. “Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.
-
/data/photo/2024/11/12/67332354398d3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Terus Pantau Dinamika Daerah Jelang 17 Agustus Nasional 16 Agustus 2025
Polri Terus Pantau Dinamika Daerah Jelang 17 Agustus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polri mengaku terus memantau dinamika di lapangan, terutama menjelang perayaan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025, besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan, perayaan HUT ke-80 RI memang dipusatkan di Jakarta.
Namun, Polda di seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan selama berlangsungnya acara.
“Dinamika perkembangan situasi selalu di-
update
oleh kepolisian, terutama menjadi tugas harmoni, keamanan, dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Dan tentunya kita akan mengamankan setiap
event
di masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Sandi, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Sandi mengatakan, jajaran Polri dari pusat hingga daerah sudah siap untuk mengamankan pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI.
Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat merayakan hari kemerdekaan ini tanpa melanggar aturan atau ketentuan yang ada.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan kegiatan 17 Agustus ini dengan semaksimal mungkin dan tentu saja tidak melanggar ketentuan,” kata Sandi.
Untuk perayaan di Jakarta sendiri, Polri menyiapkan 9.065 personel dari lintas satuan untuk mengamankan sejumlah titik perayaan.
Operasi Merdeka Jaya 2025 ini akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 16-18 Agustus 2025.
Sebanyak 9.065 personel lintas satuan turut dilibatkan, termasuk TNI hingga Satpol PP dan Dishub.
Para personel akan ditempatkan di beberapa titik khusus yang menjadi fokus keramaian masyarakat nanti, misalnya di sekitar Monumen Nasional (Monas) dan Istana Merdeka.
Polri memperkirakan, sekitar 400.000 masyarakat akan memadati sejumlah titik perayaan Hari Kemerdekaan.
“Diperkirakan lebih dari 400.000 warga masyarakat akan hadir pada acara tersebut,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memberikan amanat dalam Apel Ops Merdeka Jaya di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Dengan kepadatan yang ada, Polri mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi, yaitu kemacetan hingga penumpukan masyarakat.
“Tentunya, kerawanan yang mungkin terjadi meliputi kemacetan, kepadatan, penumpukan masyarakat, dan potensi gangguan keamanan,” lanjut Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/04/69319ea3aca5b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



