Tag: Irianto

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perangi Jaringan Narkotika Internasional, BNN Beremu NSB Thailand dan DEA Amerika Serikat – Halaman all

    Perangi Jaringan Narkotika Internasional, BNN Beremu NSB Thailand dan DEA Amerika Serikat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, mengadakan pertemuan  dengan Kolonel Nan, selaku perwakilan  Narcotics Suppression Bureau (NSB) Thailand, dan perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat Matthew Gomm, Selasa (22/4/2025).

    Pertemuan dilakukan sebagai upaya penguatan kerja sama regional dalam penanganan kejahatan narkotika lintas negara antara Indonesia dan Thailand dalam pemberantasan narkotika.

    Kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut (Thailand boat case) yang saat ini tengah ditangani oleh NSB sebagai pemimpin investigasi.

    Diskusi juga menyoroti struktur penanganan kasus narkotika di Negeri Gajah Putih, di mana NSB lebih berfokus pada kasus domestik, sementara Office of the Narcotics Control Board (ONCB) menangani isu-isu narkotika baik di dalam maupun luar negeri.

    Kepala BNN RI Marthinus Hukom didampingi Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, dan Direktur Interdiksi Tery Zakiar Muslim.

    Marthinus Hukom merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 8 Desember 2023 mengemban amanat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional RI.

    Marthinus Hukom, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991, berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan sebelumnya adalah Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88.

    Turut hadir pula  perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Matthew Gomm, dari kantor Jakarta dan Bangkok, DEA Bangkok Country Office CA Nick Wills, DEA Bangkok CO CA Jesse Odum.

    Drug Enforcement Administration (DEA) adalah lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat di bawah Departemen Kehakiman yang memerangi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba.

    Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran BNN dan NSB Thailand sebagai mitra utama DEA dalam upaya global memerangi jaringan narkotika internasional.

    BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan mitra-mitra internasional guna memperkuat sistem deteksi dini, pertukaran informasi intelijen, dan penindakan bersama terhadap sindikat narkoba lintas negara.

  • Pengurus Hanura 2024-2029: Oesman Sapta Odang Kembali Pimpin Partai – Halaman all

    Pengurus Hanura 2024-2029: Oesman Sapta Odang Kembali Pimpin Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengumumkan susunan pengurus untuk periode 2024-2029.

    Oesman Sapta Odang kembali terpilih sebagai Ketua Umum dan pelantikan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada Sabtu, 26 April 2025.

    Proses Pelantikan

    Pengukuhan pengurus baru ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura Nomor 001/B1/DPP/HANURA/II/2025.

    Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya,” kata Sekjen Hanura, Benny Rhamdani saat pelantikan pengurus DPP Hanura.

    Dalam struktur Hanura, terdapat nama eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Lili Pintauli Siregar, mantan Komisioner KPK.

    Struktur Pengurus Hanura 2024-2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:

    DEWAN PEMBINA

    Ketua: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua: Dr. H. Anwar Fuady, S.H., M.H.
    Sekretaris: Prof. Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
    Anggota: H. Herry Lontung Siregar, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. KH. Mansyur Syaerozi dan Dr. KH. Arwani Syaerozi, Lc., M.A.

    DEWAN PENASEHAT

    Ketua: Irjen. Pol. (Purn) Drs. Marwan Paris, M.B.A.
    Wakil Ketua: Halim Shahab, S.H., M.B.A., Prof. Dr. Bachtiar Aly, M.A.
    Mayjen. TNI. (Purn) Rudolf A. Butar-Butar, Ph.D., Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
    Sekretaris: Ir. Bahran Andang, M.T.
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota: Retna R. Situmorang, Drs. Berny Tamara, Asmaredy, S.H., M.M., Drs. Chevy Rasyid, Drs. Ujang Fahpulwaton, Drs. Suhaidi Samallo, H. Saeful Bahri AR, Treeswaty Lanny Susatya.

    DEWAN KEHORMATAN

    Ketua: Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, S.E., S.H., M.H.
    Wakil Ketua: Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Drs. Muhammad Fahmi, M.M.
    Sekretaris: Irjen (Pol) Drs. Yotje Mende
    Wakil Sekretaris: Ir. Darwis Darwis
    Anggota: Brigjen. TNI. (Purn) Abdul Salam Selviea Femmy Lombogia, S.H., Joko Sungkono, S.H., M.A., Dra. Setyo Ediningsih, M.M., Sangga Rustandi, Dra. Djubaedah

    DEWAN PAKAR

    Ketua: Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec.
    Wakil Ketua: Drs. M. Ali Kastella
    Sekretaris: Dr. H. Bambang Dwi Hartono
    Anggota: Dr. H. Sarji, Tresia Nikita Wanggarai Douw, S.Hum.

    DEWAN PENGURUS HARIAN

    Ketua Umum: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum: Prof. Dr. H. Agus Hermanto, MM., Drs. H. Akhmad Muqowam, H. Patrice Rio Capella, S.H., H. Djafar Badjeber, M.Si., Adil Supatra Akbar, H. Hildi Hamid, Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Yunis Liana, S.E., Sonny Valentino Tulung, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Andi Ryza Fardiansyah, S.H., Ir. Heru Hartanto, KH. Musaddad, S.H.I., Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars.

    SEKRETARIS JENDERAL

    Benny Rhamdani, S.I.Pol.

    WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

    Drs. Eddie Siregar, M.Si., Dr. (Cand.) Ilona Irena Gutandjala, S.Kom., M.Msi, Dr. Phil Hanurani Prajanto, M.A, Hengki Irawan, Serfasius Serbaya Manek, S.H., M.H., Ratna Ester L. Tobing, S.H., S.IP., M.M., Yossie Indra Pramana, Drs. Zulhendri Chaniago, Audrey Limbong, S.Ikom., M.Ikom., Ir. H. A. Bambang Irianto, Rini Sundari, S.H., Budi Hermansyah, S.S., Siti Rahmayanti Badjeber, Lestari Manurung, S.H., H. Lutfi Hermawansyah, Astrid Gurning.

    BENDAHARA UMUM: Surpani Sulaiman, S.H., S.Sos., M.Si.

    Wakil Bendahara Umum: Dr. H. Chairul Umaiya, M.M., Ak., Syahrazad, Indah Sri Rezeki, S.T.

    KOORDINATOR WILAYAH

    Korwil I: Ir. H. Dasril, M.M.
    Korwil II: H. Arsadianto Rachman, M.B.A
    Korwil III: Drs. Siswadi
    Korwil IV: Dr. H. Abdul Azis Khafia, S.Si., M.Si.
    Korwil V: Yunianto Wahyudi
    Korwil VI: H. M. Gani S Rangkuti
    Korwil VII: Tiurmaida Tampubolon
    Korwil VIII: Brigjen TNI (Purn.) Manofarianto, S.E., M.A.
    Korwil IX: Brigjen Pol (Purn.) Dr. Drs. Adeni Muhan
    Korwil X: H. Hadianto Rasyid, S.E.
    Korwil XI: Brigjen TNI (Purn.) Samuel Petrus Hehakaya
    Korwil XII: Dawed Marthen Syaranaumal
    Korwil XIII: Johannes Gluba Gebze

    Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Hanura dilaksanakan di Bali pada 18-20 Agustus 2024, di mana Oesman Sapta Odang terpilih kembali sebagai Ketua Umum.

    Dalam Munas ini, 514 DPC dan 38 DPD Hanura se-Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Oesman Sapta.

     

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Daftar Lengkap Pengurus Hanura 2024-2029, Oesman Sapta Ketum, Eks Pimpinan KPK Jadi Waketum – Halaman all

    Daftar Lengkap Pengurus Hanura 2024-2029, Oesman Sapta Ketum, Eks Pimpinan KPK Jadi Waketum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lengkap susunan pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2024-2029.

    Dalam susunan pengurus baru tersebut, Oesman Sapta Odang kembali menjadi Ketua Umum.

    Proses pengukuhan atau pelantikan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Sabtu (26/4/2025).

    Susunan pengurus Hanura ini, berdasarkan SK DPP Hanura Nomor 001/B.1/DPP-HANURA/II/2025.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya,” kata Sekjen Hanura, Benny Rhamdani saat pelantikan pengurus DPP Hanura.

    Dalam struktur Hanura, terdapat nama eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Lili Pintauli Siregar, mantan Komisioner KPK.

    Kini, ia menjabat Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Hanura.

    Sebelumnya, Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 telah dilaksanakan di Bali tanggal 18-20 Agustus.

    Dalam momen tersebut, dipilihlah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum. 

    “Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 dilaksanakan di Bali tanggal 18-20 Agustus. “

    “514 DPC Hanura dan 38 DPD Hanura seindonesia kembali mengusung dan menetapkan Bapak Dr Oesman Sapta untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029,” ungkap Benny Rhamdani, dilansir Kompas.com.

    Struktur Lengkap Pengurus Hanura 2024–2029

    Berikut susunan DPP Partai Hanuar periode 2024-2029 selengkapnya:

    DEWAN PEMBINA

    Ketua: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua: Dr. H. Anwar Fuady, S.H., M.H.
    Sekretaris: Prof. Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
    Anggota: H. Herry Lontung Siregar, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. KH. Mansyur Syaerozi dan Dr. KH. Arwani Syaerozi, Lc., M.A.

    DEWAN PENASEHAT

    Ketua: Irjen. Pol. (Purn) Drs. Marwan Paris, M.B.A.
    Wakil Ketua: Halim Shahab, S.H., M.B.A., Prof. Dr. Bachtiar Aly, M.A.
    Mayjen. TNI. (Purn) Rudolf A. Butar-Butar, Ph.D., Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
    Sekretaris: Ir. Bahran Andang, M.T.
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota: Retna R. Situmorang, Drs. Berny Tamara, Asmaredy, S.H., M.M., Drs. Chevy Rasyid, Drs. Ujang Fahpulwaton, Drs. Suhaidi Samallo, H. Saeful Bahri AR, Treeswaty Lanny Susatya.

    DEWAN KEHORMATAN

    Ketua: Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, S.E., S.H., M.H.
    Wakil Ketua: Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Drs. Muhammad Fahmi, M.M.
    Sekretaris: Irjen (Pol) Drs. Yotje Mende
    Wakil Sekretaris: Ir. Darwis Darwis
    Anggota: Brigjen. TNI. (Purn) Abdul Salam Selviea Femmy Lombogia, S.H., Joko Sungkono, S.H., M.A., Dra. Setyo Ediningsih, M.M., Sangga Rustandi, Dra. Djubaedah

    DEWAN PAKAR

    Ketua: Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec.
    Wakil Ketua: Drs. M. Ali Kastella
    Sekretaris: Dr. H. Bambang Dwi Hartono
    Anggota: Dr. H. Sarji, Tresia Nikita Wanggarai Douw, S.Hum.

    DEWAN PENGURUS HARIAN

    Ketua Umum: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum: Prof. Dr. H. Agus Hermanto, MM., Drs. H. Akhmad Muqowam, H. Patrice Rio Capella, S.H., H. Djafar Badjeber, M.Si., Adil Supatra Akbar, H. Hildi Hamid, Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Yunis Liana, S.E., Sonny Valentino Tulung, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Andi Ryza Fardiansyah, S.H., Ir. Heru Hartanto, KH. Musaddad, S.H.I., Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars.

    SEKRETARIS JENDERAL

    Benny Rhamdani, S.I.Pol.

    WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

    Drs. Eddie Siregar, M.Si., Dr. (Cand.) Ilona Irena Gutandjala, S.Kom., M.Msi, Dr. Phil Hanurani Prajanto, M.A, Hengki Irawan, Serfasius Serbaya Manek, S.H., M.H., Ratna Ester L. Tobing, S.H., S.IP., M.M., Yossie Indra Pramana, Drs. Zulhendri Chaniago, Audrey Limbong, S.Ikom., M.Ikom., Ir. H. A. Bambang Irianto, Rini Sundari, S.H., Budi Hermansyah, S.S., Siti Rahmayanti Badjeber, Lestari Manurung, S.H., H. Lutfi Hermawansyah, Astrid Gurning.

    BENDAHARA UMUM: Surpani Sulaiman, S.H., S.Sos., M.Si.

    Wakil Bendahara Umum: Dr. H. Chairul Umaiya, M.M., Ak., Syahrazad, Indah Sri Rezeki, S.T.

    KOORDINATOR WILAYAH

    Korwil I: Ir. H. Dasril, M.M.
    Korwil II: H. Arsadianto Rachman, M.B.A
    Korwil III: Drs. Siswadi
    Korwil IV: Dr. H. Abdul Azis Khafia, S.Si., M.Si.
    Korwil V: Yunianto Wahyudi
    Korwil VI: H. M. Gani S Rangkuti
    Korwil VII: Tiurmaida Tampubolon
    Korwil VIII: Brigjen TNI (Purn.) Manofarianto, S.E., M.A.
    Korwil IX: Brigjen Pol (Purn.) Dr. Drs. Adeni Muhan
    Korwil X: H. Hadianto Rasyid, S.E.
    Korwil XI: Brigjen TNI (Purn.) Samuel Petrus Hehakaya
    Korwil XII: Dawed Marthen Syaranaumal
    Korwil XIII: Johannes Gluba Gebze

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)

  • Pesawat PAC-750 XSTOL hadir di Papua, layani masyarakat di pedalaman Nabire

    Pesawat PAC-750 XSTOL hadir di Papua, layani masyarakat di pedalaman Nabire

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Pesawat PAC-750 XSTOL hadir di Papua, layani masyarakat di pedalaman Nabire
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 April 2025 – 15:12 WIB

    Elshinta.com – Pesawat jenis PAC- 750 XSTOL berkapasitas 8 orang akan melayani masyarakat di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan rute  wilayah Bandara Nabire, Wamena, Yahukimo dan daerah lainnya.

    Direktur PT. Bunga Persada Group, Laode Syarin Irianto, Minggu (6/4/2025) mengatakan, pesawat tersebut akan melayani total di beberapa kabupaten Papua, dan Papua Tengah.  

    “Pesawat kami ini akan melayani penerbangan ke wilayah yang sulit yang hanya bisa dijangkau transportasi udara, untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang ada di pedalaman Papua dan juga untuk membantu permbangunan di kampung-kampung,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (7/4).

    Disisi lain, kata Laode, kehadiran pesawat PAC-750 XSTOL yang  akan membuka lapangan kerja bagi pilot anak-anak asli Papua yang selama ini sudah menempuh pendidikan penerbangan, tetapi kesulitan dalam mencari pekerjaan.

    “Kehadiran pesawat tersebut luntuk membantu para pilot putra daerah agar membantu mereka bekerja. Dengan adanya armada baru kita bisa mengakomodir anak-anak Papua bekerja disini, terutama yang sudah selesai sekokah penerbangan,” ucapnya.

    Kemudian, ujar Laode, PT Bungan Persada Group juga akan membantu perekonomian di wilayah Papua apalagi dengan berkurangnya sekarang pesawat pilatus, sehingga pesawat tersebut salah satu pesawat yang bisa mengimbangi pesawat pilatus yang bisa mendarati landasan pendek.

    “Pesawat ini kan baru tiba, jadi untuk mulai beroperasi kita belum tentukan, karena kita masih lakukan training pilot dan copilot di Jakarata. Kita sementara ada siapkan 4 pilot putra asli Papua, terdiri dari dua Kapten dan dua Co Pilot,” bebernya.

    Laode menuturkan, kehadiran pesawat PAC-750 XSTOL memberikan kesempatan kepada anak-anak Papua, mengekspresikan ilmu yang mereka  sudah dapatkan selama mengikuti pendidikan pilot di luar Papua.  

    Di tempat yang sama Kapten Pilot, Yosafat Albertinus Mayau menyampaikan, ia  sudah menjadi pilot sejak tahun 2020, pengalaman terbangnya sudah menjangkau wilayah Papua. 

    “Saya sebelumnya menerbangkan pesawat jenis Caravan, tetapi sekarang saya join di PT Bunga Persada. Saya sebagai anak Papua, sangat bangga bisa membantu melayani saudara-saudara kita yang ada di kampung-kampung di Papua yang sulit dijangkau, “katanya.

    Yosafat Mayau mengaku, dengan membawa pesawat yang bisa beroperasi dilandasan bandara pendek, tidak menjadi kendala dalam melayani masyarakat akan transpotasi udara.

    “Landasan bandara pendek membuat saya semangat untuk dapat membantu menjangkau masyarakat yang selama ini sulit dijangkau oleh pesawat jenis Carava,”akunya.

    Dengan hadirnya pesawat baru ini bisa memberikan kemudahan bagi anak-anak Papua yang sudah menyelesaikan pendidikannya khususnya di sekolah penerbangan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kasus Warga dan TNI Keroyok Polisi di Muba, 6 Orang Jadi Tersangka

    Kasus Warga dan TNI Keroyok Polisi di Muba, 6 Orang Jadi Tersangka

    Kendari, Beritasatu.com – Sebanyak enam orang sipil menjadi tersangka buntut kasus sekelompok warga dan dua anggota TNI mengeroyok tiga polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Muba), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat viral di media sosial.

    “Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan,” kata Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto di Kendari, dikutip dari Antara, Rabu (2/4/2025).

    Ketiga polisi yang menjadi korban pengeroyokan, adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Satuan Brimob Polda Sultra.

    Pengeroyokan terjadi saat ketiga polisi melakukan pengamanan malam takbiran Idulfitri 1446 Hijriah pada Senin (31/3/2025) dini hari di depan Mapolsek Tiworo Tengah.

    Peristiwa yang melibatkan sekelompok warga dan dua prajurit TNI tersebut mengakibatkan tiga polisi mengalami luka-luka. Dua anggota TNI diduga terlibat pengeroyokan, yakni Serda AN, anggota Datasemen Intel Korem Palu dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.

    Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh polisi militer (POM). 

    Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan tegas.

    “Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

    Menurut Wahyu, TNI tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum. “Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya terkait kasus pengeroyokan tiga polisi oleh warga dan anggota TNI.

  • Demokrasi Lunglai, Partai Teralienasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Maret 2025

    Demokrasi Lunglai, Partai Teralienasi Nasional 30 Maret 2025

    Demokrasi Lunglai, Partai Teralienasi
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KEMEROSOTAN
    demokrasi di Indonesia sudah terjadi dan terpantau sejak beberapa waktu terakhir. Misalnya, terlihat dari indeks demokrasi Indonesia hasil perhitungan The Economist Intelligence Unit (EIU).
    Sejak tahun 2022 hingga 2024, demokrasi Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Dari 6,71 pada 2022 menjadi 6,5 pada 2023, dan 6,44 pada 2024 dan berada dalam kategori demokrasi cacat (
    flawed democracy
    ).
    V-Dem Institute dalam laporan “Democracy Report 2025” menempatkan Indonesia dalam katagori
    electoral autocracies
    dan meninggalkan kluster “electoral democracies.”
    “Electoral autocracies” dimaknai sebagai sistem pemilu multipartai berlangsung, tapi tidak mencukupi prasyarat minimal untuk terciptanya kebebasan berpendapat dan kebebasan serta keadilan Pemilu.
    Tren penurunan ini diperkirakan akan terus terjadi menyusul
    DPR
    meloloskan
    revisi UU TNI
    yang memberikan ruang lebih besar pada TNI untuk menempati jabatan sipil.
    Pada UU TNI sebelumnya jumlah jabatan sipil yang diperbolehkan hanya sepuluh, kini dilebarkan menjadi 15 posisi, termasuk posisi di Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
    Sayangnya, DPR tidak menyentuh reformasi peradilan militer yang disyaratkan Ketetapan MPR. Meski menduduki jabatan sipil, prajurit TNI berada dalam lingkup peradilan militer.
    Partai
    politik seakan kehilangan legitimasinya di mata rakyat. Partai politik seakan teralienasi dengan kehendak rakyat.
    Situasi dibuktikan dengan maraknya unjuk rasa tanpa henti menolak revisi UU TNI sampai ke kota-kota kecil, seperti Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Bojonegoro, Tuban. Unjuk rasa bahkan terus berlangsung di bulan puasa.
    Memang menjadi pertanyaan publik: mengapa revisi UU TNI harus dipaksakan diselesaikan dengan target waktu tertentu? Siapa sebenarnya yang mendapat keuntungan?
    Kini, mulai muncul gejala aksi tandingan. Pro dan kontra revisi UU TNI bisa mengarah pada konflik horizontal sebagaimana pernah terjadi pada 1998.
    Di Jakarta dan Yogyakarta, ibu-ibu turun ke lapangan dengan nama Suara Ibu Indonesia. Guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto antara lain ikut turun ke jalan mengecam aksi kekarasan yang dilakukan aparat terhadap pengunjuk rasa.
    Tren teralienasinya
    partai
    politik dengan pemilihnya menunjukkan oligarki tumbuh kuat di tubuh partai politik.
    Partai politik sangat tergantung pada ketua umum partainya dan menghilangkan suara-suara anggota partai politik, apalagi suara rakyat.
    Kepentingan rakyat telah ditinggalkan ketika partai politik berhasil meraih suara rakyat dan duduk di parlemen.
    Situasi seperti sekarang seakan mengarah pada industrialisasi politik. Partai politik dikelola sebagaimana korporasi di mana ketua umum partai adalah Chief Executive Officer (CEO), bisa berunding menempatkan anggotanya sebagai menteri, duta besar ataupun komisaris BUMN.
    Gejala elitisme di tubuh partai politik mempertontonkan oligarki di dalam partai politik. Sistem kepartaian telah menciptakann elitisme yang ditandai terputusnya hubungan antara wakil rakyat dan rakyat, penerima mandat dan pemberi mandat, pemilih dan yang dipilih.
    Tren ini telah dibaca Robert Michel pada 1911 dalam buku “Iron Law of Oligarchy”. Tren ini mengingatkan pada perkataaan Louis XIX di Perancis, “negara adalah aku”. Jika Raja telah bersabda, maka semua panglima akan bekerja untuknya.
    Ketika dalam tubuh partai politik terbangun elitisme, di dalam lembaga DPR pun terbangun, super elite, sosok yang sangat berkuasa dan menguasai pimpinan partai-partai politik lain.
    Sosok ini telah “menguasai” anggota-anggota DPR untuk tunduk dan patuh menggolkan agenda legalisme otokratis.
    Legalisme otokrasi adalah upaya merekayasa penyelenggaraan negara melalui mekanisme hukum sebagaimana diteorikan Letvisky dan Ziblatt, dua guru besar Harvard University dalam buku
    How Democracies Die
    .
    Undang-undang yang diproduksi semata-mata disiapkan agar kekuasaan bisa mengkonsolidasikan dirinya. Itu tampak jelas dengan disahkannya UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden, UU BUMN, dan UU TNI.
    Sementara UU Perampasan Aset yang dituntut publik tidak mendapatkan tempat di mata elite partai politik karena tidak menguntungkannya. Stasiun televisi bahkan harus mengoreksi diskusi soal UU Perampasan Aset.
    Situasi politik seperti sekarang tercipta karena praktik demokrasi “doltinuku” atau “demoracy for sale” yang diteorikan Aspinall.
    Kelemahan elite partai politik yang terkait dengan kasus hukum, justru menjadi alat sandera politik untuk kepentingan kekuasaan.
    Publik masih ingat bagaimana elite politik tersangkut kasus hukum tetap aman-aman saja, sejauh berada dalam lingkup kekuasaan.
    Namun sebaliknya, mereka yang bersuara keras, tapi punya cacat hukum, harus berhadapan dengan hukum.
    Praktik seperti ini pernah dilakukan Oscar Bonavides, diktator Peru, 1933-1939. “For my friends, everything. For my enemies, the law.” (Untuk teman-teman saya, segalanya. Untuk musuhku, hukum).
    Bukankah situasi itulah yang sedang dihadapi bangsa ini? Bangsa yang tengah berada di simpang jalan, antara negara kekuasaan dan negara demokrasi konstitusional?
    Pemimpin populis melakukan apa yang Thomas Power (2020: 298) atau Nancy Bermeo (2016) sampaikan dalam jurnal “Democracy Backsliding” sebagai
    the executive weaponization of law enforcement
    .
    Penegakan hukum sebagai senjata politik oleh kekuasaan eksekutif dilaksanakan sepenuhnya dengan sangat selektif.
    Terhadap elite politik yang mau beraliansi dengan pemimpin populis, hukum tidak ditegakkan sekalipun mereka berlumuran dengan kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asalkan loyal dan tunduk pada kehendak kekuasaan, mereka memperoleh proteksi hukum.
    Terjadinya disfungsi partai politik tercermin pada kemandulan DPR sebagai lembaga pengawas. DPR seakan menutup mata maraknya unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan.
    DPR seakan tak melihat bagaimana praktik rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, didiamkan padahal jelas-jelas melanggar UU Kementerian Negara.
    Entah apa tafsir DPR terhadap pasal 23 UU Kementerian Negara yang dirumuskan DPR sebagai berikut:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Berapa banyak menteri atau wakil menteri yang rangkap jabatan? Dan, mengapa DPR diam saja?
    Apakah DPR tidak mempunyai data yang sudah sangat terbuka atau memang pura-pura tidak tahu karena ada konflik kepentingan di dalam tubuhnya?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI – Halaman all

    Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kaum ibu menyatakan keprihatinan dan hati yang pilu atas sikap represi aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU TNI.

    Mereka juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Kamis 20 Maret 2025 lalu. 

    Berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani. Kekerasan yang terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang berulang kali terjadi dan tak kunjung berhenti. 

    “Inisiatif Suara Ibu Indonesia digagas karena dua hal, yakni keinginan untuk melindungi anak-anak mahasiswa yang berdemo menolak RUU dan UU TNI dari kekerasan aparat, dan menyampaikan protes pada pangkal masalahnya, yaitu disahkannya UU TNI,” kata Avianti Armand, arsitek dan penulis, penggagas Suara Ibu Indonesia dalam aksi di depan Gedung Sarinah, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Para Ibu menyerukan hal yang sama dengan mahasiswa, yakni menolak wacana dwifungsi TNI dan meminta TNI tetap berada dalam fungsi dan tugasnya sebagai penjaga keamanan negara sesuai UU 34 Tahun 2004 yang menyebut bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak kembali ditarik masuk ke ranah politik dan bisnis seperti terjadi di masa Orde Baru.

    Dalam orasinya, budayawan Melani Budianta, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia mengatakan, 27 tahun lalu anaknya melakukan aksi menentang dwifungsi TNI.

    Kini ia sudah bercucu, masih melakukan hal yang sama karena prihatin terhadap situasi sosial.

    Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan Indonesia selalu berhasil keluar dari krisis. “Dan gerakan mahasiswa selalu menjadi motor penggerak perubahan,” katanya.

    Filsuf Karlina Supelli yang pada 1998 menggagas gerakan Suara Ibu Peduli, serta banyak tokoh perempuan lain menyambut baik inisiatif Suara Ibu Indonesia.

    “Kehadiran ibu-ibu dalam gelombang protes ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang genting. Kalau ibu-ibu sudah turun ke jalan, pasti ada situasi kritis yang memaksa mereka bertindak,” kata Karina.

    Secara naluriah, kata dia perempuan memiliki sifat melindungi keluarga, terutama anak-anak yang dicintainya.

    “Dalam keadaan genting, seorang Ibu akan bersedia pasang badan dan menjadi tameng untuk melindungi anak-anaknya,” tegas Karlina.

    Inisiatif Suara Ibu Indonesia terinspirasi dan merujuk pada sejarah Suara Ibu Peduli sebelum reformasi dan gerakan Kamisan yang telah berlangsung selama 18 tahun yang digagas oleh Sumarsih Maria, ibunda dari Wawan yang tewas karena kekerasan aparat dalam Tragedi Semanggi. 

    “Kami berharap bahwa dengan terlibatnya ibu-ibu dalam demo menolak UU TNI, gerakan ini bisa menggugah hati para ibu di seluruh Indonesia dan akan terus membesar hingga punya dampak yang serius dalam mendorong dibatalkannya UU TNI,” ujar Avianti.

    Aksi damai ini merupakan permulaan dari perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk melindungi dan mendampingi mahasiswa meneruskan tuntutannya menolak revisi UU TNI.

    Gerakan Suara Ibu Indonesia dan aksi damai ini selanjutnya akan dilakukan dengan berkolaborasi dengan komunitas dan lembaga-lembaga lain yang sudah terlibat dengan berbagai fokus.

    Aksi tersebut mengundang perhatian masyarakat di sekitar Gedung Sarinah Jl. Thamrin Jakarta dengan bernyanyi Ibu Pertiwi dan Bagimu Negeri.

    Berikut teks yang disebarkan pada aksi: 

    Kami adalah Ibu Indonesia. 

    Kami menyuarakan kesedihan dan keprihatinan para ibu di seluruh Indonesia yang mengharapkan Indonesia yang lebih baik bagi generasi anak-anak kami. 

    Kami tidak rela masa depan anak-anak kami diambil oleh keserakahan para elite pejabat yang menempuh cara-cara kotor untuk melanggengkan kekuasaannya. 

    Kami tidak rela anak-anak kami hidup di Indonesia yang kehilangan kemanusiaan, keadilan, keberadaban, dan kemerdekaan bersuara. 

    Kami tidak rela anak-anak kami berhadapan dengan kekerasan aparat demi memperjuangkan demokrasi yang disudutkan oleh senapan dan diinjak-injak lars tentara. 

    Karena itu, kami tidak akan melarang anak-anak kami, para mahasiswa untuk memperjuangkan apa yang direnggut dari masa depan mereka. 

    Kami ingin anak-anak kami memperoleh perlindungan dalam perjuangan yang mereka lakukan. Jangan ada serangan terhadap tim medis yang menyelamatkan mereka dari pukulan aparat. Jangan ada yang dihilangkan. Jangan ulangi sejarah kelam negeri ini pada generasi penentu masa depan ini.

    Kami, Ibu Indonesia, akan mendampingi perjuangan mereka dengan ikut turun ke jalan, berjuang bersama anak-anak kami, melawan kekuasaan yang korup.

    Inilah tuntutan kami: 

    –    Stop kekerasan pada mahasiswa. 
    –    Batalkan UU TNI. Tolak RUU Polri.
    –    Kembalikan tentara ke tugas utamanya membela tanah air dan polisi ke tugas utamanya melindungi masyarakat, bukan membela elite pejabat yang segelintir.

  • BNN-BPS sepakati perjanjian kerja sama pengukuran prevalensi narkoba

    BNN-BPS sepakati perjanjian kerja sama pengukuran prevalensi narkoba

    “Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang penyalahgunaan narkoba di masyarakat,”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba melalui penandatanganan PKS di Jakarta, Senin (24/3).

    Kepala Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Kapuslitdatin) BNN Agustinus Pangaribuan berharap pendekatan yang digunakan dalam pengumpulan data penyalahgunaan narkoba dapat semakin optimal dengan adanya kolaborasi antara BNN dan BPS.

    “Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujar Agustinus dalam sambutan acara penandatanganan PKS dengan BPS, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, pihak BPS berkomitmen dalam mendukung pengelolaan data narkotika yang lebih sistematis dan berbasis ilmiah.

    Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPS Edy Mahmud menuturkan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam pengolahan dan analisis data untuk membantu BNN dalam memetakan kondisi penyalahgunaan narkoba secara lebih akurat.

    “Sinergi ini diharapkan mampu memberikan solusi berbasis bukti bagi perumusan kebijakan nasional terkait narkotika,” kata Edy dalam kesempatan yang sama.

    Penandatanganan PKS antara BNN melalui Puslitdatin dan BPS dilakukan seiring penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi permasalahan serius dan mengancam generasi bangsa Indonesia.

    Melalui kerja sama tersebut, BNN dan BPS akan mengembangkan berbagai inisiatif, termasuk dukungan perancangan desain sampling dalam rangka pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai referensi bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Penandatanganan PKS itu menjadi langkah maju dalam memperkuat kebijakan berbasis data dan membangun strategi nasional yang lebih komprehensif dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih dari narkoba (Bersinar).

    Adapun dalam acara penandatanganan PKS, turut hadir Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, Kapuslitdatin BNN Agustinus Pangaribuan, dan Plt. Sekretaris Utama BPS Edy Mahmud, beserta jajarannya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • JNK tambah gardu di GT Madiun dan Nganjuk saat libur Lebaran 2025

    JNK tambah gardu di GT Madiun dan Nganjuk saat libur Lebaran 2025

    Kami menyiapkan tambahan 33 personel serta menambah 2 hingga 3 gerbang transaksi di setiap gerbang tol untuk mengurai antrean

    Madiun (ANTARA) – PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) menambah gardu di Gerbang Tol (GT) Madiun dan Nganjuk, Jawa Timur, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025.

    Direktur Utama PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto di Madiun, Jumat, mengatakan bahwa JNK meningkatkan kapasitas gardu menjadi lima lajur untuk masuk dan keluar di masing-masing GT di bawah pengelolaannya, yakni GT Madiun, GT Caruban, dan GT Nganjuk, dari sebelumnya ada tiga.

    “Kami menyiapkan tambahan 33 personel serta menambah 2 hingga 3 gerbang transaksi di setiap gerbang tol untuk mengurai antrean,” ujar Arie Irianto usai menggelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2025 di halaman kantor PT JNK Madiun.

    Menurut dia, tiga gerbang tol di bawah pengelolaan PT JNK, yaitu Gerbang Tol Madiun, Gerbang Tol Caruban, dan Gerbang Tol Nganjuk, akan diperkuat dengan tambahan petugas serta layanan transaksi guna mengantisipasi kemungkinan lonjakan kendaraan.

    Penambahan personel tersebut dilakukan selama masa mudik dan balik berlangsung, yakni pada H-10 hingga H+10 Lebaran 2025.

    Selain itu, PT JNK juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan kecelakaan di sepanjang Jalan Tol Madiun. Hal ini disebabkan oleh kondisi jalan yang lurus, sehingga berpotensi menimbulkan kejenuhan bagi pengemudi.

    “Kami telah mengantisipasi potensi kecelakaan dengan memasang rambu tambahan di titik-titik rawan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol,” tambah Arie Irianto.

    Tak hanya fokus pada arus mudik, PT JNK juga menyiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi kepadatan pengguna tol saat periode silaturahmi Lebaran, yang biasanya terjadi setelah hari raya. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan lancar dan aman.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025