Tag: Irianto

  • Kepala Bappenas angkat 25 anggota Forum Masyarakat Statistik

    Kepala Bappenas angkat 25 anggota Forum Masyarakat Statistik

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) resmi mengangkat 25 anggota Forum Masyarakat Statistik (FMS) periode 2025–2026.

    Forum ini dibentuk untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan strategis kepada Badan Pusat Statistik (BPS) terkait isu-isu statistik nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

    “Forum Masyarakat Statistik harus menjadi mitra strategis BPS dalam menjawab berbagai isu penting, mulai dari penghitungan angka kemiskinan hingga mengenai pertumbuhan ekonomi. Dengan data akurat dan dapat dipercaya, kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.

    Saat ini, BPS disebut sebagai lembaga statistik resmi Indonesia yang menempati peringkat kedua di Asia Tenggara dan peringkat ke-37 di dunia dalam hal pengelolaan data statistik.

    Pencapaian ini dinilai menjadi modal penting bagi Indonesia untuk selalu meningkatkan kualitas data, sekaligus memperkuat kredibilitas lembaga statistik nasional di mata internasional.

    Melalui FMS, pemerintah berharap adanya sinergi lebih kuat antara pengambil kebijakan, pakar, dan masyarakat dalam mengawal penyediaan data yang akurat, inklusif, serta mudah diakses.

    Dengan begitu, lanjutnya, data statistik dapat menjadi landasan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang mendorong pembangunan Indonesia lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

    Anggota FMS beranggotakan 25 orang, terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta unsur masyarakat yang dipilih berdasarkan reputasi, karya penelitian, serta kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu dan praktik statistik.

    Keberagaman latar belakang anggota forum ini diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam menyusun rekomendasi strategis bagi BPS.

    “Tantangan kita saat ini adalah literasi statistik masyarakat. FMS diharapkan dapat membantu menjembatani pemahaman publik agar data tidak sekadar menjadi angka, tetapi bisa dimengerti dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ucap Kepala Bappenas.

    Berikut struktur kepengurusan FMS masa kerja tahun 2025-2026:

    Ketua: Dr. Rusman Heriawan, SE, M.Si

    Wakil Ketua I: Dr. Eka Chandra Buana, SE, MA

    Wakil Ketua II: Turro S. Wongkaren, SE, MA, Ph.D

    Sekretaris: Dr. Pudji Ismartini, M.App.Stat

    Ketua Pokja Statistik Pertanian: Prof. Dr. Jamhari, SP, MP

    Ketua Pokja Statistik Sosial: Sudarno Sumarto, Ph.D

    Ketua Pokja Statistik Ekonomi: Prof. Arief Anshory Yusuf, SE, M.Ec, Ph.D

    Ketua Pokja Metodologi Statistik: Prof. Dr. Anang Kurnia, S.Si, M.Si

    Secara keseluruhan, berikut susunan anggota FMS masa kerja tahun 2025-2026:

    Perwakilan Akademisi:

    Prof. Dr. Jamhari, SP, MP Prof. Udjianna Sekteria Pasaribu, Ph.D Prof. Dr. Anang Kurnia, S.Si, M.Si Prof. Dr.rer.pol. Heri Kuswanto, M.Si Prof. Arief Anshory Yusuf, SE, M.Ec, Ph.D Prof. Sri Astuti Thamrin, S.Si, M.Stat, Ph.D Turro S. Wongkaren, SE, MA, Ph.D Dr. Agustinus Prasetyantoko Drs. Ec. Bambang Eko Afiatno, MSE, Ph.D

    Perwakilan pemerintah/lembaga:

    Dr. Eka Chandra Buana, SE, MA Dr. Ateng Hartono, SE, M.Si Dr. Pudji Ismartini, M.App.Stat Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D Riza Tyas Utami Hirsam, S.E.Akt., M.Sc. Rama Gutama Notowidigdo, BS, MBA

    Perwakilan pakar:

    Dr. Rusman Heriawan, SE, M.Si Prof. Dr. Ir. Dradjad Irianto, M.Eng Dr. Ir. Pos M. Hutabarat, MA Sudarno Sumarto, Ph.D Josua Pardede, S.Si, M.Sc, MSE Prof. Dr. Sofyan Sjaf Sri Soelistyowati, MA Ary Santoso, S.Stat, M.Si, M.I.Pol Dr. Ir. Anton Hendranata, M.Si Agus Muhammad Maksum, S.Si

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia-Selandia Baru siap tingkatkan kerja sama berantas narkotika

    Indonesia-Selandia Baru siap tingkatkan kerja sama berantas narkotika

    “Saya berharap kerja sama antara BNN RI dan pemerintah Selandia Baru ke depan dapat semakin meningkat, khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika, baik berupa pelatihan maupun pertukaran informasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Selandia Baru siap meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan narkotika, dalam pertemuan di Jakarta, Senin (8/9).

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan BNN RI dan pemerintah Selandia Baru sebelumnya pernah memiliki beberapa program kerja sama, di antaranya pertukaran polisi wanita pada tahun 2007 dan pelatihan anggota BNN di New Zealand Police Dog Training School pada tahun 2017.

    “Saya berharap kerja sama antara BNN RI dan pemerintah Selandia Baru ke depan dapat semakin meningkat, khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika, baik berupa pelatihan maupun pertukaran informasi,” ungkap Irjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu dengan adanya kunjungan Duta Besar (Dubes) Selandia Baru Phillip Taula ke Kantor BNN RI, Suyudi berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah Selandia Baru dapat terus terjalin dan terealisasi dalam berbagai program nyata.

    Dikatakan bahwa hal tersebut mengingat BNN RI sangat memerlukan pelatihan dalam memperdalam investigasi, mata uang kripto (cryptocurrency), maupun web gelap (dark web).

    Dia pun turut berharap dengan adanya audiensi tersebut hubungan baik BNN RI dengan pemerintah Selandia Baru yang telah lama terjalin semakin erat.

    Sementara itu, Dubes Selandia Baru Phillip Taula yang baru saja dilantik pada Februari 2025, pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Suyudi atas pelantikannya sebagai Kepala BNN RI.

    “Saya ingin mengenal BNN lebih dekat dan meningkatkan kerja sama khususnya dalam bidang penanganan narkotika,” ujar Philip.

    Dalam kunjungan kerja itu, Dubes Selandia Baru didampingi oleh Atase Kepolisian Selandia Baru Paul Borrell serta Penasihat Kepolisian, Politik, dan Keamanan Kedubes Selandia Baru Awan Poesoro, diterima secara langsung oleh Kepala BNN RI

    Adapun Kepala BNN RI didampingi Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo, dan Direktur Interdiksi BNN RI Tery Zakiar Muslim.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Lebih Sederhana

    Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Lebih Sederhana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, hingga 5 September belum dilakukan.

    Itu artinya, jika mengacu jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, maka pengisian DRH tinggal menyisahan 10 hari tersisa, atau hingga 15 September mendatang.

    Meski belum ada proses pengisian DRH, namun honorer tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah memastikan proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan lebih sederhana.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Dia menyebut saat ini, jadwalnya baru selesai pengajuan usulan kebutuhan untuk PPPK paruh waktu.

    “Pengisian DRH PPPK paruh waktu setelah penetapan usulan paruh waktu,” kata Putut Winarno dilansir JPNN, Jumat (5/9).

    Walaupun petunjuk pengisian DRH PPPK paruh waktu belum keluar, tetapi bila dilihat bahwa paruh waktu ini dari tenaga non-ASN, Winarno yakin persyaratan dan mekanismenya pasti lebih sederhana.

    Berbeda dengan pengisian DRH CPNS yang nota benenya adalah fresh graduate, sehingga lebih banyak persyaratan dan mekanismenya.

    “Kalau PPPK paruh waktu kebanyakan honorer yang sudah berumur, makanya dibuat sederajat. Jika terlalu kompleks pasti akan membingungkan teman-teman honorer senior,” terangnya.

    Sementara itu, Destri Irianto, pengurus Forum Honorer Jawa Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    BKD masih menunggu penetapan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, yang kalau dijadwal maksimal 4 September.

  • Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

    Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.

    Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8), mengatakan tidak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo itu terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.

    “Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

    Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi.

    Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail eksekusinya di lapangan karena ada tim yang turun. Sementara terkait sewa-menyewa aset, kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini).

    Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

  • Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

    Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung.

    “Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan dilansir ANTARA, Senin, 25 Agustus.

    Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

    “Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

    Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

    Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

    Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

    Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

  • Kejati Jabar Beberkan Duduk Perkara Penanganan Aset dan Korupsi Bandung Zoo

    Kejati Jabar Beberkan Duduk Perkara Penanganan Aset dan Korupsi Bandung Zoo

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara soal kisruh yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Aset barang bukti dan juga masalah pengelolaan, telah dititipkan penyidik kepada Pemerintah Kota Bandung.

    Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya mengatakan, hanya beberapa aset Bandung Zoo yang telah disita atas kasus dugaan korupsi oleh dua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sebagai pengelola. Menurutnya, pihak penyidik tidak turut campur terkait masalah pengelolaan.

    “Terkait kebun binatang kami dari pihak penyidik, tidak berkaitan langsung dengan kebun binatang. Terkait pengelolaan itu kami serahkan kepada stakeholder terkait,” ucap Cahya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025).

    Cahya mengatakan, saat ini tim penyidik kejaksaan masih fokus dalam penanganan sidang kasus dugaan korupsi penyewaan lahan yang telah berjalan. Selain Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Yossi Irianto karena diduga terlibat kasus tersebut.

    “Kami tetap menjalankan prosedur hukum terhadap 2 terdakwa dan 1 tersangka. Terlepas dari pengelolaan itu, kami tetap menjalankan proses hukum terhadap mereka. Untuk pembukaan kebun binatang, bukan merupakan kewenangan dari kami tim penyidik atau penuntut umum kasus tersebut,” jelas dia.

    Mengenai aset, kata Cahya, tidak semua telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan korupsi. Namun, kejaksaan telah menitipkan aset tersebut sesuai prosedur kepada Pemerintah Kota Bandung.

    “Terkait aset yang ada kisruh saat lalu itu tidak merupakan barang bukti atau aset yang kami sita. Nah, ada beberapa, tidak semua kami sita. Ya sesuai prosedur kami, tim jaksa tetap menitipkan, aset semua,” beber Cahya.

    Cahya mengatakan, sudah ada komunikasi antara kejaksaan dengan pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai kisruh tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kejaksaan hanya bertindak sesuai koridor hukum.

    “Memang dari stakeholder terkait tetap ada pembicaraan, tapi keputusannya tetap kepada stakeholder terkait karena kami tetap dalam koridor penegakkan hukum,” ucap Cahya.

    Sebelumnya, dua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa diduga menyalahgunakan tanah seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari, Nomor 6, dan 285 meter persegi di Nomor 4 yang didapat melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

    Lahan yang dipakai sebagai kebun binatang, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Kemudian lahan tersebut dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa.

    Meski begitu, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan biaya setoran atau sewa kepada kas daerah Pemkot Bandung.

    Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, terdakwa diduga Sri telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka Bisma Bratakoesoema yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

  • Bank Jateng Jaga Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO 3 Tahun Berturut-turut

    Bank Jateng Jaga Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO 3 Tahun Berturut-turut

    Jakarta

    Bank Jateng kembali berhasil mempertahankan peringkat idAA-/Stable (double A minus) dengan prospek stabil dari lembaga pemeringkat PEFINDO untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

    Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Bank Jateng yang sangat kuat dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia. Kekuatan itu didukung oleh tingkat permodalan dan profil likuiditas yang solid, serta pasar captive yang kuat di Jawa Tengah.

    Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro menegaskan capaian ini menjadi bukti konsistensi Bank Jateng dalam menjaga kinerja meskipun kondisi ekonomi saat ini sangat tidak menentu.

    “Peringkat idAA-/Stable ini menunjukkan bahwa Bank Jateng tetap sehat dengan pertumbuhan solid. Hal ini tercermin dari kinerja keuangan per Juni 2025, di mana total aset tumbuh 9,39% menjadi Rp94,64 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,10% menjadi Rp77,36 triliun, serta penyaluran kredit yang tumbuh 2,91% menjadi Rp63,46 triliun,” ungkap Irianto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

    Selain pertumbuhan keuangan, Bank Jateng juga terus memperkuat jaringan pelayanan. Hingga 2025, tercatat sebanyak 1.883 jaringan layanan tersebar di seluruh Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta. Layanan tersebut mencakup kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor fungsional & payment, ATM & CRM, serta kas keliling.

    Bank Jateng juga berkomitmen menjaga sinergi dengan 36 pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Tengah melalui pengembangan digitalisasi keuangan daerah (ETPD) hingga ke tingkat desa. Beberapa inovasi yang telah dijalankan antara lain Cash Management, Kartu Kredit Pemda, Siskeudes, Samsat Budiman, hingga layanan untuk BUMDes.

    Tidak hanya fokus pada perbankan konvensional, Bank Jateng tahun ini juga memperluas layanan syariah dengan membuka Kantor Cabang Syariah Yogyakarta, guna memenuhi kebutuhan nasabah syariah yang terus berkembang.

    Prestasi lain yang membanggakan adalah keberhasilan Bank Jateng menjadi bank daerah pertama di Indonesia yang melaksanakan Overnight Index Swap (OIS), sebuah instrumen bisnis tresuri yang selama ini identik dengan bank besar nasional.

    “Keberhasilan melaksanakan OIS menunjukkan potensi besar yang dimiliki Bank Jateng dalam bisnis tresuri. Sebagai pionir di antara BPD se-Indonesia, kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi bank daerah lainnya,” jelas Irianto.

    Irianto menambahkan, Bank Jateng optimistis dapat meningkatkan peringkatnya di masa mendatang.

    “Dengan semakin kuatnya profil bisnis secara substansial dan konsisten, serta perbaikan berkelanjutan pada profil keuangan, kami optimis peringkat Bank Jateng akan terus meningkat,” pungkasnya.

    Dengan capaian ini, Bank Jateng menegaskan diri sebagai bank daerah berdaya saing nasional yang tidak hanya fokus pada layanan keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.

    Tonton juga video “Bank Jateng Buka Suara Soal Kebakaran Kantor Cabang Klaten” di sini:

    (akd/akd)

  • Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah Surabaya 9 Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya menggelar Panggung Rakyat di halaman sekretariat GMKI (GMKI) Surabaya, Jalan Tegalsari 62, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/8/2025)
    Koalisi ini beranggotakan individu-individu dan organisasi-organisasi yang menolak penulisan ulang sejarah Republik Indonesia oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
    Selain ketergesaan waktu pengerjaan dan minimnya keterlibatan publik, buku sejarah yang diterbitkan berpotensi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, menihilkan korban dan liyan, menghapus ingatan, menghilangkan pengetahuan serta mengabaikan tuntutan rakyat agar negara bertanggung-jawab pada peristiwa pelanggaran dan kejahatan HAM di masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998.
    Proses pembentukan tim penulis buku sejarah tersebut juga dilakukan dengan instan dan tanpa menyertakan pelibatan publik terutama dari kelompok korban.
    “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran publik melalui gerakan kolektif yang tidak hanya bersikap reaktif terhadap pernyataan yang menyakiti dan mengkhianati kebenaran, tetapi juga proaktif dalam mempertahankan keadilan, kejujuran, dan martabat bagi semua warga negara,” kata Kandi Aryani Suwito, koordinator aksi.
    Selain diisi pertunjukan budaya, Panggung Rakyat bertajuk Menyeduh Ingatan, Menolak Lupa tersebut diisi pula dengan diskusi yang menghadirkan akademisi Prof. Drs. Hotman Siahaan, Dr. Pinky Saptandari EP, Dr. Endah Triwijati (Tiwi), dan RD. Alexius Kurdo Irianto atau Romo Kurdo.
    “Aksi ini menyuarakan apa yang seharusnya disuarakan dan mereka yang terbungkam, untuk meluruskan sejarah bangsa. Gerakan ini, salah satu misinya adalah merawat memori kolektif ingatan, dengan menolak tegas pengabaian, pelupaan dan penyesatan sejarah bangsa,” kata Dr. Pinky Saptandari, Antropolog Fisip Universitas Airlangga.
    Sementara Prof Hotman menyatakan, upaya pemerintah melakukan penulisan ulang sejarah adalah upaya untuk melegitimasi kekuasaan.
    “Tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa dihapus dari sejarah. Sebesar apapun kekuasaan mencoba menghapus dan menghilangkannya dari dokumen. Ingatan sosial yang tertanam sangat dalam di memori sosial masyarakat akan tetap menjadi narasi yang membiak dari generasi ke generasi,” kata guru besar Fisip Unair tersebut.
    “Rezim kekuasaan selalu berganti tapi narasi sejarah akan tetap hidup di dalam ingatan sosial masyarakat. Pengalaman traumatis akan melanggengkan narasi sejarah, tetap hidup di benak masyarakat. Karma sejarah akan menghantui siapapun yang mencoba menghapus fakta sejarah demi kekuasaan,” lanjutnya.
    Sementara, Endah Triwijati, Ketua Kelompok Studi Gender dan Kesehatan Universitas Surabaya, menyoroti perempuan-perempuan korban kekerasan di masa lalu yang kisahnya hendak dihilangkan dalam buku sejarah RI.
    Setelah diskusi tersebut, para peserta aksi beramai-ramai melakukan cap tangan di spanduk bertuliskan Tolak Manipulasi Sejarah dan menyampaikan pernyataan sikap.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat Tolak Manipulasi Sejarah
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Juli 2025

    Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau Surabaya 31 Juli 2025

    Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar seleksi untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Masyarakat dapat menyaksikan proses seleksi tersebut melalui
    siaran langsung
    di platform YouTube.
    Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    , menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses seleksi dengan transparan.
    “Kami akan menyiarkan secara langsung di akun YouTube BanggaSurabaya, pukul 09.00 WIB, agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi ini,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Kamis (31/7/2025).
    Eri menambahkan, tujuan siaran langsung tersebut adalah agar masyarakat dapat memantau jalannya seleksi dan memastikan objektivitas dalam proses penilaian.
    “Ini supaya masyarakat dapat ikut memantau jalannya seleksi dan memastikan objektivitas proses penilaian,” tegasnya.
    Berdasarkan berita acara seleksi administrasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Surabaya, terdapat empat nama yang akan mengikuti seleksi.
    Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto.
    Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rachmad Basari.
    Proses seleksi
    Sekda Surabaya
    akan dimulai dengan pemaparan singkat mengenai gagasan dan visi dari setiap peserta, yang akan berlangsung selama 10 menit.
    Selanjutnya, akan ada sesi tanya jawab dengan tim penguji.
    “Kami bekerja sama dengan tim penguji yang terdiri dari tiga akademisi dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) dan Unair (Universitas Airlangga), serta dua orang dari Kementerian dan Provinsi Jawa Timur,” tambah Eri.
    Peserta yang menyampaikan data atau informasi yang tidak benar, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana akan dinyatakan gugur dari seleksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.