Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pernyataan tegas bahwa masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
, Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa belum melimpahkan pengusutan
kasus minyak mentah
tersebut ke
KPK
.
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya KPK sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah tersebut telah dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantas memberikan respons dengan mengatakan bahwa pelimpahan kasus minyak mentah baru dinyatakan secara informal.
Menurut dia, proses pelimpahan resmi masih dikoordinasikan dengan Kejagung.
“Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Sembari menunggu pelimpahan resmi, KPK dan Kejagung dikabarkan sudah saling berkoordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang saling beririsan.
Semua berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang menyebut bahwa Kejagung melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke lembaga yang dipimpinnya.
Sementara itu, Setyo menyampaikan, KPK melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena sangat beririsan dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan.
“Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
Setyo mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Google Cloud dilakukan mengingat perkara tersebut dan Chromebook terjadi dalam periode yang kurang lebih sama, yaitu sekitar masa pandemi Covid-19.
“Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Setyo juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan kasus minyak mentah ke KPK karena periodenya sama.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
Namun akhirnya, pernyataan Ketua KPK tersebut dibantah Kejagung.
Diketahui, KPK dan Kejagung memang tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang saling beririsan.
Pertama, kasus yang menyangkut PT Pertamina Persero dan anak perusahaanya.
Kejagung diketahui tengah menyidik dugaan
korupsi minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Sementara, KPK diketahui sudah lebih dahulu menyidik kasus seputar Petral. Namun, periodenya berbeda dengan Kejagung.
KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
Kedua, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Sementara itu, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Periode kasus ini berdekatan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Bahkan, KPK mengklaim Nadiem merupakan calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud.
Nama Nadiem Makarim terseret di dua kasus berbeda, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Google Cloud.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, Kejagung lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus Chromebook.
Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menyusul empat orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah melakukan sejumlah pengondisian agar produk Google ini bisa memenangkan pengadaan di kementerian yang dipimpinnya.
Sementara terkait penyidikan Google Cloud, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal substansi kasusnya karena masih diselidiki.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama. Salah satunya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
KPK diketahui sudah cukup lama mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
Pada 2019, Lembaga Antirasuah sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.
Penyidikan masih dilaksanakan hingga 2025 ini. Hingga akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 3 November 2025.
Kasus Petral yang kini diusut lagi merupakan pengembangan dari dua kasus. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Sementara itu, Kejagung juga melakukan penyidikan untuk kasus pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irianto
-

Fenomena Baru, Anak Direkrut Teroris Melalui Gim dan Medsos
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Komjen Pol Martinus Hukom mengungkapkan perekrutan anak-anak oleh teroris melalui platform media sosial (medsos) dan gim online menjadi fenomena baru.
Menurut Martinus, saat dirinya menjabat kadensus pada periode 2020-2030, platform medsos belum begitu variatif, sehingga praktik terorisme saat itu masih terbatas di aplikasi Telegram saja.
“Sementara hari ini, pekerjaan Densus jadi semakin banyak karena platform medsos semakin banyak juga,” ujar Martinus dalam program “Beritasatu Utama” yang tayang Beritasatu TV, Rabu (19/11/2025).
Martinus bahkan menyebutkan penyedia medsos di era kiwari telah mempelajari anak-anak pengguna media digital sehingga menghasilkan algoritma. Dalam alogaritma tersebut, perilaku anak-anak dalam menggunakan medsos menjadi berkembang dalam bentuk gim online guna menjadi sarana komunikasi.
“Jadi gim online saat ini bukan lagi menyalurkan kreativitas anak-anak dalam bermain gim, tetapi juga komunikasi, sehingga menjadi suatu fenomena yang membuat anak-anak lebih banyak masuk ke dunia digital,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Martinus, gim online saat ini digunakan anak-anak tanpa mengetahui adanya wacana ajaran kekerasan hingga terorisme yang berkembang di dalamnya.
“Pada akhirnya mereka (anak-anak) bertemu dengan doktrin-doktrin atau ajaran yang mengusung kekerasan sebagai suatu upaya untuk memasukkan kognitif buat mereka,” terang Martinus.
Diketahui sebelumnya, kelompok radikal dan intoleran kini menjadikan ruang siber sebagai medan utama dalam menyebarkan paham terorisme dan ideologi kekerasan. Fakta ini ditegaskan Kadensus 99 Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto, menanggapi penangkapan dua pelaku penyebaran konten radikal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Purworejo, Jawa Tengah.
“Pelaku radikalisme dan intoleransi masih hidup dan aktif menyebarkan narasi terorisme melalui dunia digital,” ujar Ahmad Bintang, Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan pertama terjadi di Gowa. Seorang remaja 18 tahun berinisial MAS ditangkap karena menyebarkan propaganda ISIS dan ajakan pengeboman tempat ibadah via media sosial. Di Purworejo, pria berinisial AF (32) yang terafiliasi dengan kelompok Anshor Daulah juga ditangkap karena aktif menyebar paham radikal secara daring.
Ahmad Bintang menilai ini sebagai bukti nyata perubahan strategi kelompok teroris. Mereka kini menyasar dunia maya untuk menjaring simpatisan, menyebarkan ideologi, dan merekrut anggota baru.
-
/data/photo/2025/11/14/69171e25cbe01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
mikroplastik
pada udara dan air hujan di 18 kota.
Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
polyster,
dan kemasan makanan.
Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
“Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
polyethylene terephthalate
) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
extended producer responsibility
(EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
“Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
power plant.
Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
fly ash
dan
bottom ash
yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Atasi Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik, DLH Bakal Gandeng ITS
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merespons dan menindaklanjuti temuan pencemaran mikroplastik dalam air hujan, Selasa (18/11/2025).
Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adanya mikroplastik dalam air hujan adalah penggunaan dan pembuangan sampah plastik yang tidak terurai dengan semestinya, seperti melalui pembakaran tanpa kontrol dan pembuangan sembarangan.
“Mikroplastik ini kalau sudah ke udara, terjebak di awan. Setelah terjadi kondensasi, kemudian turun hujan. Itulah kemudian hujan itu ada kandungan mikroplastiknya,” ujar Dedik Irianto, Selasa (18/11/2025).
Oleh karena itu, sebagai mitigasi awal, DLH akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya terkait pembuangan dan pembakaran sampah plastik sembarangan.
“Tim Yustisi Gabungan (DLH dan Satpol PP) akan menindak warga yang melanggar karena hal ini telah diatur dalam undang-undang,” kata Dedik.
Menurut Dedik, dalam penegakan aturan ini merinci bahwa warga pelanggar membuang sampah sembarangan maupun pembakaran akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta, atau hukuman penjara maksimal 6 bulan.
“Denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta untuk pembakaran sampah, dan Rp75 ribu hingga Rp50 juta untuk pembuangan sampah liar, serta (keduanya) memiliki ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan,” tegasnya.
Selain pengetatan pengawasan, ia menyatakan, Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 16 Tahun 2022 juga telah mengatur dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian produk plastik sekali pakai.
“Perwali 16 tahun 2022 ini sudah melarang penggunaan tas dari plastik sekali pakai. Ini juga sangat berpengaruh terhadap apa timbulnya mikroplastik di Surabaya,” tutur Dedik
Selanjutnya, DLH juga akan segera berkolaborasi dengan pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait pencemaran mikroplastik dalam air hujan. Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah-langkah mitigasi berikutnya.
“Kami akan bekerja sama dengan ITS untuk juga melakukan penelitian yang sama, melakukan pengujian air hujan di Kota Surabaya. Kemudian (menentukan) langkah-langkah mitigasi berikutnya harus seperti apa,” tutupnya. (rma/but)
-

Buang Sampah di Saluran Air Surabaya Denda Rp50 Juta atau Dipenjara
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas warga yang membuang sampah padat di saluran air dengan sanksi berat, yakni hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Tindakan ini diambil karena membuang sampah padat di saluran air tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga sangat rentan mengakibatkan banjir; akibat sumbatan yang menyebabkan air meluap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Pelanggaran ini, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), memiliki rentang denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” kata Dedik Irianto, Selasa (11/11/2025).
Dedik menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH bekerja sama dengan kepolisian, dan identitas pelanggar akan tercatat secara progresif dalam sistem aplikasi DLH.
“Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya (melanggar), tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran (volume) sampah yang dibuang,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak laporan warga kerap membuang sampah ke aliran sungai atau saluran, terutama saat musim hujan dengan alasan memanfaatkan derasnya aliran.
“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dan mencegah warga membuang sampah sembarangan, Pemkot telah menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang memiliki fasilitas bulky waste untuk menampung sampah berukuran besar.
“Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor (alat berat),” tutupnya. (rma/but)
-

KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.
Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.
Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.
Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini.
Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.
“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.
/data/photo/2025/11/21/6920196ae87e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/19/691d1eec0c34d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


