Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Skandal korupsi di
Pertamina
tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
kasus korupsi
.
Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Terbaru,
Kejaksaan Agung
mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi
ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
blending
atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
2. Pengadaan LNG
Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
4. Pengelolaan dana pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
5. Korupsi Investasi di BMG Australia
Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
6. Digitalisasi SPBU
Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
digitalisasi SPBU
PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irianto
-
/data/photo/2022/08/09/62f1f57760121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional
-

Rachmat Irianto Kumandangkan Azan di Makam Bejo Sugiantoro, Lalu Duduk Bersandar di Batu Nisan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Jenazah legenda Persebaya Surabaya, Bejo Sugiantoro, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Rabu (26/2/2025) pagi.
Berdasarkan pemantauan, suasana duka terlihat di area pemakaman.
Rachmat Irianto, anak Bejo Sugiantoro, terlihat sedih.
Rachmat Irianto mengumandangkan adzan dan iqomah di atas pusara Bejo Sugiantoro.
Setelah prosesi pemakaman selesai, Rachmat Irianto ambruk di samping makam ayahnya.
Pria yang memakai baju bewarna hitam itu menangis sambil mengusap-usap foto pigura Bejo Sugiantoro.
Terlihat, dia duduk bersandar di batu nisan dan mendekap foto ayahnya.
Pihak keluarga mencoba menenangkan Rachmat Irianto.
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
Mantan pemain tim nasional Indonesia dan legenda Persebaya Surabaya, Bejo Sugiantoro, meninggal dunia pada Selasa (25/2/2025) sore.
Informasi itu disampaikan manajemen klub Deltras FC melalui akun media sosial Instagram. Bejo Sugiantoro diketahui melatih di klub Deltras FC.
“Kabar Duka untuk Pelatih Kepala Kami: Bejo Sugiantoro Berpulang.”
“Kabar duka menyelimuti segenap keluarga besar Deltras FC Sidoarjo saat ini.”
“Kami segenap manajemen klub Deltras FC Sidoarjo serta Deltras FC Akademi turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya head coach Deltras FC 2024/2025 Bejo Sugiantoro.”
“Coach Bejo menghembuskan napas terakhirnya di Surabaya, Jawa Timur, pukul 17.35 WIB, Selasa 25 Februari 2025,” demikian keterangan Deltras FC.
“Segenap manajemen dan akademi Deltras FC mengucapkan semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan, keikhlasan, dan kesabaran,” begitu lanjut keterangan klub.
Hingga kini, belum diketahui penyebab Bejo Sugiantoro meninggal dunia.
Informasi sementara yang telah didapatkan, Bejo Sugiantoro meninggal dunia karena serangan jantung saat sedang berlatih di lapangan SIER, Surabaya.
Kabar meninggalnya Bejo Sugiantoro juga beredar di grup-grup WhatsApp. Informasi itu disertai dengan gambar Bejo Sugiantoro memakai baju olahraga warna merah, sedang terbaring di ranjang rumah sakit.
Biodata:
Nama: Bejo Sugiantoro
Tanggal Lahir: 2 April 1977
Tempat Lahir: Sidoarjo
Posisi: Bek
Karier Junior
PSSI Primavera 1993-1994Karier Senior
Persebaya 1994-2003 dan 2004-2008
PSPS 2003-2004
Mitra Kukar 2008-2009
Persidafon 2009-2010 dan 2011-2012
Deltras 2010-2011
Perseba Bangkalan 2012-2013
Tim Nasional Indonesia 1997-2004 -

Novel Baswedan Akui Hasto Kristiyanto Pernah Cerita Revisi UU KPK Diarsiteki Jokowi
PIKIRAN RAKYAT – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengakui pernah bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri orasi ilmiah yang disampaikan Sulistyowati Irianto di Universitas Indonesia (UI) pada 7 Mei 2024. Pengakuan Novel sesuai dengan pernyataan Hasto di dalam video berdurasi 5 menit yang diunggah akun YouTube koreksi_org.
“Benar, saya bertemu dia (Hasto) di acara peluncuran dan orasi ilmiah Prof Sulistyowati Irianto di UI,” kata Novel dalam keterangannya, dikutip Minggu, 23 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Novel sempat bertanya kepada Hasto kenapa PDIP melakukan pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK pada 2019 dan menyingkirkan tokoh-tokoh penting di lembaga antirasuah. Hal tersebut ditanyakan Novel lantaran upaya-upaya tersebut telah membuat KPK lumpuh.
“Ketika bertemu tersebut, saya tanyakan kepada (Hasto) mengapa melakukan pelemahan terhadap KPK dengan revisi UU dan dilanjutkan dengan penyingkiran tokoh-tokoh penting KPK? Hingga KPK benar-benar lumpuh,” ujar Novel.
“Saya juga sampaikan pengetahuan saya bahwa Hasto adalah teman dekat Firli Bahuri yang merusak KPK,” ucap Novel menambahkan.
Novel mengungkapkan bahwa Hasto dalam kesempatan itu menjawab pertanyaan-pertanyaannya tersebut. Akan tetapi, Hasto hanya memberikan jawaban singkat lantaran sedang berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan. Dikatakan Novel, jawaban Hasto mirip sebagaimana yang ada di dalam video.
”Dan waktu itu secara singkat yang bersangkutan menjawab sebagaimana dalam rekaman tersebut. Tetapi karena situasi acara, maka hanya bisa bicara singkat saja,” kata Novel.
Isi Pernyataan Hasto di Dalam Video
Dalam video yang beredar luas di publik, Hasto bercerita soal Revisi Undang-Undang (UU) KPK sebagaimana yang pernah ditanyakan oleh Novel. Menurut Hasto, jika ada hal-hal buruk yang dilakukan Presiden Jokowi selalu dilimpahkan kepada PDIP dan ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Saya katakan dengan tegas kepada Mas Novel Baswedan saat itu, inilah kalau ada hal-hal yang buruk oleh Presiden Jokowi selalu dilimpahkan kepada PDI Perjuangan dan juga Ibu Megawati Soekarnoputri,” tutur Hasto di dalam video.
Tetapi sebaliknya, kata Hasto, jika ada hal-hal positif selalu diambil oleh Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDIP. Hasto menegaskan, tuduhan bahwa revisi UU KPK diarsiteki oleh PDIP itu sangat salah.
“Saya ingat ketika saya bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka menjelang Mas Gibran dan mas Bobby mau mencalonkan sebagai wali kota Solo dan wali kota Medan. Saya mengatakan kepada Presiden Jokowi sekaligus menguji keseriusan beliau dalam mencalonkan anak dan menantunya. ‘pak Presiden apakah betul bapak mau mencalonkan mas Gibran dan mas Bobby?’,” tutur Hasto.
Hasto mengaku sempat memberikan masukan kepada Jokowi bahwa pencalonan anak dan menantu sebagai pejabat negara akan sangat rawan terhadap gratifikasi, suap, dan berbagai tindak korupsi lainnya.
“Presiden Jokowi sempat termenung saat itu dan kemudian dari situlah saya merasakan bahwa pertanyaan saya ini sangat mengusik perhatian dari beliau. Karena saya tegaskan bahwa ketika Mas Gibran dan Mas Bobby menjadi Wali Kota maka dengan mudah akan terkena operasi tangkap tangan dari KPK dan juga aparat penegak hukum yang lain,” ucap Hasto.
Akan tetapi, beberapa waktu setelahnya Hasto mengaku bertemu seorang menteri yang membawa arahan dari Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK.
“Saat itu dijelaskan, berbagai pasal-pasal penting misalnya bahwa pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik, kemudian ada pasal-pasal yang tidak memungkinkan bagi penyidik independen untuk bergabung ke KPK,” ucap Hasto.
Karena perintah dari Jokowi yang saat itu menjabat presiden, Hasto menyarankan agar menteri itu bertemu dengan seluruh jajaran fraksi di DPR RI. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan atas perintah Jokowi itu.
“Saat itu, pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika Serikat untuk menggolkan revisi Undang-Undang KPK. Dan mengapa berjalan mulus karena Pak Jokowi punya kepentingan untuk melindungi mas Gibran dan mas Bobby,” ucap Hasto.
Maka ditegaskan Hasto, bahwa revisi UU KPK dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu maju dalam kontestasi politik pilkada.
“Maka dari keterangan saya, yang saya pertanggungjawabkan secara hukum, secara politik, yang saya pertanggungjawabkan di atas Tuhan yang maha kuasa tentang kebenaran pernyataan ini meskipun tanpa bukti, rakyat Indonesia bisa mengetahui bahwa pelemahan KPK dilakukan oleh Presiden Jokowi, kemudian dampaknya dituduhkan kepada PDI Perjuangan. Ini jawaban buat Mas Novel Baswedan,” ujar Hasto
Video ini beredar setelah KPK menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kecerdasan Buatan Tingkatan Akurasi Diagnosis Layanan Kesehatan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sektor industri kesehatan dan digital terus mengalami transformasi.
Hal ini didorong oleh integrasi kecerdasan buatan (AI) dan percepatan pembangunan data center.
AI telah mengubah cara kerja dunia medis dengan meningkatkan akurasi diagnosis dan efisiensi layanan kesehatan.
Kedua isu strategis ini menjadi fokus utama dalam Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2025, yang diselenggarakan di Jakarta.Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Okto Irianto, mendukung pembangunan data center dan penggunaan AI.
Okto Irianto mengatakan untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi AI dan kebutuhan data center.
“Pembangunan data center dan AI akan berhasil jika dilakukan zonasi, teman-teman dari Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus melakukan zonasi dan mencari ruang ideal untuk data center,” jelas Okto Irianto.Dalam diskusi panel, CEO Halodoc, Jonathan Sudharta, mengulas bagaimana AI tidak hanya membuka peluang besar dalam layanan kesehatan, namun juga menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama dalam regulasi.
Di sisi lain, dia mengapresiasi pola perubahan dan kecepatan Kementerian Kesehatan RI dalam mengadopsi teknologi AI.“Kementerian Kesehatan sangat terbuka dan mengedepankan inovasi, bukan dari inovator, tetapi dari Pemerintah. Saya sangat menghargai ini,” ujarnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Setiaji, menegaskan pentingnya AI dalam pembangunan data kesehatan nasional, guna menciptakan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkualitas.
“Data kesehatan setiap masyarakat ditangkap dari sejak awal, bahkan saat masih dikandungan. Ini karena masih tingginya kasus stunting di Indonesia,” katanya.
Nashatra Prita, Partner Dentons HPRP, menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif agar AI dapat berkembang tanpa menghambat inovasi bisnis.Di sisi lain, dia mengingatkan penyedia jasa adalah pihak yang menerima manfaat dari pasien, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pasien untuk melakukan transfer data.
“Gap inilah yang perlu diisi dan diatur oleh regulasi,” jelasnya.
Di sektor data center, Pandu Sjahrir, Founding Partner AC Ventures, mengulas tantangan utama yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di tanah air.Ia menyoroti bahwa dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan data center, terutama dalam mendukung kebutuhan kecerdasan buatan (AI) dan pertumbuhan ekonomi digital.
“Indonesia menjadi tempat yang sangat menarik untuk data center. Semakin banyak data center di Indonesia, maka biaya komunikasi yang harus dikeluarkan masyarakat akan semakin murah dan semakin cepat penyebaran informasi kepada masyarakat,” paparnya.Selain masalah lahan dan infrastuktur, Pandu menekankan faktor penentu keberhasilan perkembangan data center dan teknologi AI di Indonesia adalah kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
-

BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto (kiri) dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/HO-BNN RI
BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 14 Februari 2025 – 18:35 WIBElshinta.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pentingnya pengaturan batasan berat atau jumlah (gramatur) narkotika yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto berharap pengaturan gramatur dalam RUU Narkotika tidak hanya dilakukan berdasarkan studi pustaka atau barang bukti semata.
“Akan tetapi, juga berdasarkan kajian dari sisi kesehatan,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).
Agus mengingatkan bahwa perkembangan jenis narkotika di dunia sangat pesat dengan lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang teridentifikasi, dan sejumlah di antaranya belum diatur dalam UU.
Di Indonesia, sambung dia, terdapat 97 jenis narkotika baru, dan sebanyak enam di antaranya belum diatur dalam UU sehingga harus disikapi dengan serius.
Dalam kesempatan itu, Agus menekankan beberapa hal penting terkait penyelarasan RUU yang sedang dibahas.
“Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga serta pihak terkait dalam merumuskan UU yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia,” tuturnya.
Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain, BNN memastikan kesepakatan yang tercapai antara para menteri dan kepala lembaga terkait dengan RUU yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, kata dia, draf RUU yang disusun BNN telah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“BNN berkomitmen untuk memastikan draf RUU Narkotika yang kami usulkan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ciptaker,” ungkap Agus.
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa BNN akan mempertimbangkan kembali ketentuan pidana yang dicabut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.
Poin utama lainnya yang dibahas, yakni fokus RUU Narkotika pada aspek kesehatan, termasuk penguatan sistem Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan perbaikan dalam rehabilitasi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan serta penguatan peran dan fungsi BNN melalui UU dan peraturan presiden untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.
Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut berupa pengaturan terkait dengan zat psikoaktif baru, ambang batas narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkotika.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, dan tenaga ahli di bidang hukum.
Sumber : Antara



/data/photo/2025/02/15/67b00b9f61166.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
