Tag: Irfan Nur Alam

  • Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    JAKARTA – Urusan bisnis, khususnya utang piutang menjadi salah satu motif terjadinya tindak pidana. Salah satu contohnya adalah kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.

    Irfan menembak Panji Pamungkasandi yang saat itu menagih hutang proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp500 juta.

    Insiden penembakan tersebut bermula ketika Panji berkomunikasi dengan Irfan terkait pelunasan proyek yang telah berlangsung sejak April 2019. Dari komunikasi itu disepakati untuk bertemu di di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Minggu, 10 November, malam, keduanya bertemu. Utang itu dibayar. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas Irfan menembakan pistol ke arah Panji. Tangan kiri Panji terluka. 

    Sadar tangannya terluka, Panji bergegas ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Setelah itu, dia melapor polisi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

    Berdasarkan laporan itu, polisi memulai penyelidikan. Tiga hari berselang, Irfan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api. 

    Meski jadi tersangka, Irfan tak ditahan. Alasannya, Irfan akan diperiksa berlebih dahulu yang sesuai jadwal pada Jumat, 15 November.

    “Hari ini kita periksa (Irfan). (Soal penahanan) Nanti penyidik yang akan menentukan,” ucap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepasa VOI, Jumat, 14 November.

    Sementara, pistol yang digunakan Irfan telah disita sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut hanya berisi peluru karet ketika digunakan untuk menembak Panji.  Hanya saja, polisi masih menelusuri perizinan kepemilikan senjata api tersebut.

    “Iya betul, senjatanya berisi peluru karet bukan peluru tajam,” kata Martono.

    Kasus penembakan tersebut pun disoroti Ketua Komisi III DPR-RI Herman Herry. Politikus PDI Perjuangan ini meminta polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut, serta menyelesaikan ini secepatnya agar tak berlarut guna menghindari opini negatif di masyarakat.

    “Saya imbau kepada Kapolda Jabar (Irjen Rudy Sufahriadi) untuk perintahkan jajarannya dalam penegakan hukum hendaknya objektif dan profesional, terlebih dalam menangani kasus penembakan dan menarik perhatian publik,” ucap Herman, Kamis, 13 November.

    “Segera ambil langkah-langkah profesional penyidikan, jangan bertele-tele sehingga membuat para pihak curiga bahwa polisi tidak profesional,” tambah Herman.

  • Tok! Para Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

    Tok! Para Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

    JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung, resmi menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

    Melalui sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (23/1), majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, telah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan amar putusan, Kamis (23/1).

    BACA JUGA: Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

    Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

    “Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” ucapnya.

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    “Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakawa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. demikian amar putusan yang dibacakan,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Update Korupsi Pasar Cigasong: Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut 4,6 Tahun Penjara

    Sebelumnya dalam perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, tiga terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, dan Andi Nurmala resmi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing mendapatkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara untuk Maya Andrianti, JPU haya menuntut selama 1 tahun 6 bulan.

    Diketahui, tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap bahwa ketiganya telah terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

  • Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut Ini

    Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut Ini

    JABAR EKSPRES  – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Kabupaten Majalengka telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung.

    Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025, tiga dari empat terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Maya, dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

    “Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1).

    BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka 

    BACA JUGA: Otak-Atik Perbup di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

    JPU juga meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

    “Para terdakwa, termasuk Irfan, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” lanjut JPU.

    “Sementara itu, Andi Nurmala, sebagai pemberi, terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji,” tambahnya.

    Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut, JPU menuntut agar para terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 4,6 tahun untuk tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, serta 1,6 tahun untuk terdakwa Maya.

    “Kami menuntut agar Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sementara tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan. Demikian tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 13 Januari 2025,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.