Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Setelah diusir dan rumahnya dibongkar paksa, Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya sudah mengajukan 3 kali pelaporan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini bermula rumah
Nenek Elina
di Dukuh Kuwukan RT 005/RW 006 Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) dan kawan-kawan (dkk) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017.
Tapi sebagai ahli waris, Nenek Elina membantah.
Nenek Elina pun memperjuangkan keadilan dengan melapor ke
Polda Jatim
.
Setidaknya, sejak Oktober 2025 lalu hingga kini sudah ada 3 kali laporan yang diajukan.
Nenek Elina pertama kali melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumahnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, sudah ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jatim. Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY) dan WE.
Mereka diduga terlibat dalam kekerasan kepada orang dan atau barang yang dialami Nenek Elina.
“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keluarga Nenek Elina sempat mengadu ke Polsek Lakarsantri saat rumahnya digruduk Samuel dkk, tetapi tidak ditanggapi oleh personel kepolisian setempat.
Pihaknya kemudian mengadukan ke Propam Polda Jatim sejak 2 minggu lalu.
“Iya (sudah melapor), kan sudah diproses, sudah ditaruh sama Propam,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui
Kompas.com
di Mapolda Jatim pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut bermula pada kejadian 5 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel dkk mendatangi rumah Nenek Elina dan mengusir paksa dengan cara diangkat.
“Jadi pada waktu itu di rumah ini terdapat 20-30 orang terus kemudian pada waktu itu kita berdebat, bersitegang terutama sama nenek,” jelas Wellem.
Karena merasa terancam, keluarga Nenek Elina pun melapor ke Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrokan tetapi ditolak.
Keluarga Nenek Elina pun kecewa karena keesokan harinya rumahnya sudah hancur rata dengan tanah setelah Samuel dkk mengerahkan alat berat.
“Kita bukan melaporkan tapi meminta perlindungan. Di sini (rumah) sudah ramai, wajar dong masyarakat mengadu,” ungkapnya.
Pihak Nenek Elina Widjajanti kembali melaporkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
“Terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang mengenai obyek tanah yang ada di Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, Selasa.
Wellem mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tersebut tidak hanya ditujukan kepada Samuel tetapi pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Kita melaporkan beberapa orang. Kita gak bisa menunjukkan semua (nama terlapor) karena masih dugaan. Ada inisial S (Samuel),” ujarnya.
Lebih lanjut, Wellem menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim Samuel yang mengaku membeli sejak 2014.
Keluarga Nenek Elina tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapapun.
Tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel).
Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah). Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli.
“Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akte jual beli tersebut berdasar pada surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan nggak mungkin itu,” terangnya.
Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Irawati
-
/data/photo/2026/01/06/695cee1d9dc21.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim Surabaya
-
/data/photo/2026/01/06/695ce2e1b734f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan Surabaya 6 Januari 2026
Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkapkan kondisi kesehatan Nenek Elina usai kejadian pengusiran dan pembongkaran rumahnya secara paksa.
Usia Nenek
Elina
tak lagi muda, sudah menginjak 80 tahun. Namun, pada 5 Agustus 2025 lalu, dia mengalami kejadian tak mengenakkan yang mengubah sisa hidupnya.
Sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang dibawa oleh Samuel Ardi Kristanto menggruduk rumah
Nenek Elina
karena mengeklaim telah membeli tanah tersebut sejak 2014.
Nenek Elina diusir
paksa dengan cara diangkat oleh empat orang untuk keluar dari rumah hingga hidungnya berdarah. Keesokan harinya, rumahnya sudah dihancurkan tanpa izin.
Dia kemudian melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama. Samuel dkk ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Tak berhenti di situ, Nenek Elina melaporkan tindakan Polsek Lakarsantri ke Propam karena diduga tidak mendapat pelayanan dengan baik saat keluarganya mengadu meminta perlindungan ketika terjadi pengusiran.
Terbaru, Nenek Elina kembali melapor ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli yang dilakukan Samuel dan pihak lainnya yang terlibat.
Disibukkan mencari keadilan di usianya ke-80 tahun, Nenek Elina mengaku kondisi sehat.
“Puji Tuhan sehat,” kata Nenek Elina saat ditanya
Kompas.com
di Mapolda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa Nenek Elina kerap kepikiran soal perkara yang dialami.
“Iya kalau pikiran,” ujar Wellem.
Dia juga menyebut, kondisi kliennya sempat kurang baik karena faktor usia. Tetapi, pihak keluarga rutin membawa Nenek Elina melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggunya.
“Ada (keluhan) kemarin, yang namanya orang tua, jadi kondisinya kena sakit-sakitan. Jadi setiap minggu kita periksakan ke rumah sakit,” kata Wellem.
Kasus bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mensos Gus Ipul Angkat Bicara soal Kasus Nenek Elina
Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya. Gus Ipul menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Gus Ipul mengaku belum mengikuti secara utuh perkembangan kasus tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kelompok rentan harus diselesaikan dengan cara yang baik dan berkeadilan.
“Saya belum mengikuti itu ya. Saya tidak mengikuti dengan baik, tapi mari, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas itu adalah kelompok-kelompok rentan yang harus kita fasilitasi, kita berikan perlindungan,” kata Gus Ipul di Universitas Negeri Surabaya, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, jika memang terdapat persoalan hukum atau sengketa, penyelesaiannya harus memastikan hak-hak kelompok rentan tetap terlindungi.
“Kalau memang ada masalah, selesaikan dengan baik. Supaya orang tua kita, kelompok-kelompok rentan ini benar-benar bisa memperoleh hak-haknya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah rumah Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 lalu.
Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak bernama Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Sedangkan Elina membantah pernah menjual rumah itu. Ia menyatakan objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandungnya, yang meninggal dunia pada 2017. Setelah Elisa wafat, hak waris atas rumah tersebut jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Terbaru, Samuel, pria yang diduga menyuruh sekelompok orang untuk mengusir Elina dari rumahnya, ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Namun hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. [ipl/kun]
-

Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Diborgol dan Digiring ke Polda Jatim
Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. Samuel, pria yang diduga menyuruh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi kesukuan untuk mengusir korban dari rumahnya, dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Pantauan di Mapolda Jatim, Samuel digiring ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan kaos hijau botol dan tangan terborgol. Ia dibawa oleh dua petugas kepolisian. Saat ditanya terkait penangkapan tersebut, Samuel memilih tidak memberikan komentar.
Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Sebelumnya, Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Elina mengungkap kronologi dugaan pengusiran paksa yang dialaminya di rumah yang selama ini ia tempati.
“Saya diminta surat. Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak punya malah memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia diam lalu pergi. Surat itu ya Letter C yang saya punya, tapi dia ngakunya yang punya surat,” ujar Elina.
Elina mengaku, saat kejadian terdapat puluhan orang berseragam merah yang mengaku berasal dari sebuah organisasi kesukuan. Mereka datang ke rumahnya dan memaksa dirinya keluar dari dalam rumah.
“Itu grup yang angkat saya keluar. Saya tidak boleh masuk ke dalam. Saya diangkat empat orang. Dua pegang kaki, dua pegang tangan. Saya melawan, posisi saya dibawa agak ke luar,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai dokumen kepemilikan rumah atau tanah yang dibawa oleh pihak yang mengusirnya, Elina menegaskan bahwa Samuel tidak pernah menunjukkan satu pun surat kepemilikan. Ia hanya membawa sebuah map, namun tidak pernah memperlihatkan isinya.
“Saya tunjukkan Letter C saya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu. Dia diam saja, map-nya cuma dikempit, lalu pergi,” ungkap Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan penyidik Polda Jatim telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah.
“Yang diperiksa adalah para penghuni rumah. Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Klien kami diangkat, disuruh keluar, dan di lokasi banyak orang. Setelah Bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” jelas Wellem.
Wellem menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal Samuel sebelum peristiwa pengusiran tersebut. Elina baru mengetahui sosok Samuel pada malam kejadian.
Ia juga menegaskan hingga kini Samuel tidak pernah menunjukkan bukti sah kepemilikan rumah atau tanah yang diklaimnya.
Menurut Wellem, rumah tersebut telah dihuni oleh Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun pada 5 Agustus 2025, Samuel tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2014.
“Selama 11 tahun itu tidak pernah ada klaim, tidak pernah menunjukkan sebagai pembeli. Tiba-tiba pada 2025 muncul dan mengklaim,” ujar Wellem.
Sehari setelah klaim tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2025, terjadi pengusiran secara paksa terhadap Elina. Dalam proses pendampingan hukum, kuasa hukum menemukan adanya akta jual beli tertanggal 24 September 2025.
“Akta itu baru dibuat. Penjualnya Samuel, pembelinya juga Samuel,” ungkap Wellem.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan Letter C desa, rumah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Namun pada 24 September 2025, Letter C tersebut diketahui telah dicoret tanpa melibatkan ahli waris.
“Seharusnya pencoretan melibatkan ahli waris. Faktanya, tidak pernah ada penjualan baik oleh Bu Elisa, Bu Elina, maupun ahli waris lainnya,” tegasnya.
Selain dugaan penguasaan rumah tanpa hak, pihak kuasa hukum juga menemukan adanya sejumlah dokumen penting milik kliennya yang hilang, antara lain Letter C tanah, sertifikat, serta surat emas perhiasan.
“Kami akan melaporkan hilangnya dokumen-dokumen tersebut,” kata Wellem.
Wellem juga membantah pernyataan Samuel yang menyebut telah melakukan pendekatan secara humanis sebelum pengusiran.
“Kalau mengaku membeli tahun 2014 lalu 11 tahun kemudian baru mengklaim, silakan masyarakat menilai sendiri. Kami sama sekali tidak pernah ditunjukkan surat kepemilikan apa pun,” ujarnya. [uci/beq]
-
/data/photo/2025/12/28/6950fdff23496.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kuasa Hukum Nenek Elina Soroti Letter C, Samuel Bakal Digugat Soal Pemalsuan Dokumen Regional
Kuasa Hukum Nenek Elina Soroti Letter C, Samuel Bakal Digugat Soal Pemalsuan Dokumen
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ia mempertanyakan kebenaran transaksi jual beli obyek tanah yang sebelumnya ditinggali oleh
Nenek Elina
. Wellem menyebut,
Letter C
yang diklaim oleh
Samuel
diduga palsu.
Sebelumnya, rumah rumah Nenek Elina, perempuan berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
itu diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel.
Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.
Elisa diketahui tidak menikah dan mengadopsi anak. Pada 2017, ia meninggal dunia.
Ahli waris kemudian diberikan kepada enam orang anggota keluargannya, termasuk Elina.
Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa.
Kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut.
“Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?,” kata Wellem, Minggu (28/12/2025).
Wellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah.
“Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya,” ucapnya.
Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan
pemalsuan dokumen
. Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu.
“Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris,” jelasnya.
Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025 pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.
Saat itu, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati.
Namun, belakangan disebut terdapat perubahan Letter C. Pencoretan nama menjadi sorotan karena dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
“Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.
Pihaknya menduga perubahan nama di Letter C ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Nenek Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran rumah.
“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” ujar Wellem di
Polda Jatim
, Minggu (28/12/2025).
Kuasa hukum Nenek Elina juga mengungkap kejanggalan penerbitan
akta jual beli
yang terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.
Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” katanya.
Saat ini, pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/28/6950fdff23496.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Regional
Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Nenek Elina mengungkap kejanggalan penerbitan akta jual beli dalam kasus rumah Nenek Elina di Surabaya.
Sebab,
akta jual beli
itu terbit setelah terjadi pembongkaran paksa. Selain itu, juga disebut ada perubahan
Letter C
di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.
Sebelumnya, sengketa ini melibatkan dua pihak. Yakni
Nenek Elina
dan Samuel.
Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun itu tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
.
Ia mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus lalu.
Pembongkaran tersebut dilakukan pihak Samuel yang mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.
Samuel mengklaim telah membeli dari Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tidak menikah dan tidak mengadopsi anak.
Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris kepada enam orang, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan pihak Samuel tidak pernah menunjukkan surat atau akta jual beli tanah kepada Elina.
“Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim,” kata Wellem di
Polda Jatim
, Minggu (28/12/2025).
Samuel kemudian diduga mengusir paksa keluarga Elina dari rumah tersebut pada 5 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, Samuel membongkar rumah Elina hingga rata dengan tanah.
Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.
Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.
Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.
Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” tegasnya.
Pihaknya menyebut, proses perubahan
letter C
di kelurahan, pencoretan nama, dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
”
Letter C
di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.
Pihak Elina bersikukuh, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun.
“Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu,” sambungnya.
Pihak Elina menduga perubahan nama di
Letter C
ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran.
“24 September 2025 (perubahan
letter C
). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” bebernya.
Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Ceritakan Bagaimana Dia Diusir dari Rumahnya Sendiri
Surabaya (beritajatim.com) – Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait insiden pengusiran paksa yang dialaminya.
Kejadian ini berlangsung pada 6 Agustus 2025, ketika Elina diusir dari rumahnya oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari sebuah ormas kesukuan.
Dalam pengakuannya, Elina menceritakan bahwa pada saat itu, puluhan orang berseragam merah mendatangi rumahnya. Mereka mengklaim memiliki surat kepemilikan rumah dan meminta Elina keluar.
Namun, saat Elina meminta untuk melihat surat tersebut, Samuel, salah satu dari kelompok tersebut, tidak dapat menunjukkannya.
“Saya diminta surat. Saya tanyakan suratnya. Nyatanya Samuel yang gak bisa memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng (diam) lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat,” ujar Elina.
Menurut Elina, orang-orang tersebut mengangkatnya secara paksa, dua orang memegang kaki dan dua lainnya memegang tangannya. Meskipun berusaha melawan, Elina tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya diangkat keluar dari rumahnya.
“Saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya di-kempit aja, terus pergi,” tambah Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa ada empat orang yang diperiksa dalam kasus ini, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah. Mereka adalah penghuni rumah yang menjadi korban pengusiran tersebut.
Wellem juga mengungkapkan bahwa Elina tidak pernah mengenal Samuel sebelumnya dan baru pertama kali mendengar nama tersebut pada malam kejadian. “Klien kami baru mengetahui orang yang bernama Samuel waktu malam kejadian,” kata Wellem.
Wellem juga menambahkan bahwa rumah yang ditempati oleh Elina dan kakaknya, Elisa, sejak 2011. Pada 2017 Elisa meninggal dunia. Namun, pada 5 Agustus 2025, seseorang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2014, meskipun selama 11 tahun tidak pernah menunjukkan bukti apapun.
“Kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia. Pada 5 Agustus 2025 itu ada yang mengklaim katanya seolah-olah pernah membeli dari Bu Elisa tahun 2014,” ungkap Wellem.
Pada 6 Agustus 2025, pengusiran paksa tersebut terjadi. Wellem mengungkapkan bahwa surat jual beli yang digunakan Samuel tertanggal 24 September 2025, yang menunjukkan bahwa akta jual beli tersebut baru dibuat setelah pengusiran. “Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” jelasnya.
Lebih lanjut, Wellem mengatakan bahwa rumah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati, seperti yang tercantum dalam Letter C desa. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya menemukan bahwa Letter C yang sebelumnya tercatat atas nama Elisa telah tercoret, yang seharusnya membutuhkan persetujuan ahli waris.
“Pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Eliana maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali,” tambah Wellem.
Selain itu, beberapa dokumen penting milik kliennya, seperti Letter C tanah dan sertifikat, juga hilang, yang menjadi alasan pihaknya melaporkan kehilangan dokumen-dokumen tersebut.
Wellem juga membantah pernyataan Samuel yang mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah menggunakan pendekatan humanis untuk mengeluarkan Elina. Ia menegaskan bahwa klaim Samuel tentang transaksi jual beli pada tahun 2014 sangat meragukan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi.
“Kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah, membeli tanah tahun 2014 terus kemudian 11 tahun kemudian baru mengklaim, itu ya kalian bisa nilai sendirilah. Apakah itu benar-benar terjadi transaksi jual-beli atau enggak. Iya itu sepihak,” jelas Wellem. [uci/suf]
-

KPKP Jaksel vaksin 209 HPR di Kelurahan Pasar Minggu
Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (KPKP Jaksel) memvaksin 209 ekor hewan penular rabies (HPR) di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu.
“Total ada 209 ekor HPR yang berhasil divaksin rabies dalam pelaksanaan vaksinasi mulai 10-12 November 2025,” kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini di Jakarta, Kamis.
Irawati mengatakan layanan jemput bola vaksinasi HPR tersebut diberikan secara gratis.
Dia mengatakan, vaksinasi rabies gratis yang dilakukan di tiga tempat berbeda tersebut menyasar HPR seperti anjing, kucing, kera dan musang.
Untuk pelaksanaan hari pertama di Balai Warga RW 03 berhasil menjangkau 36 ekor HPR.
Kemudian, pada hari kedua di Lapangan RW 07 berhasil menjangkau 90 ekor HPR dan hari ketiga di Balai Warga RW 05 berjumlah 83 ekor HPR.
Ia merinci, HPR yang berhasil divaksin terdiri dari, 175 ekor kucing, 29 anjing, tiga ekor kera dan dua ekor musang.
“Vaksinasi rabies di Jakarta Selatan masih akan terus kita gencarkan untuk mempertahankan DKI Jakarta sebagai kota bebas rabies,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga pemilik HPR, Renita mengucapkan terima kasih karena kucing miliknya sudah mendapatkan vaksinasi rabies gratis dengan harapan hewan peliharaannya bisa tetap sehat dan aktif.
“Ini sangat membantu sekali, terlebih bagi pecinta kucing seperti saya yang memiliki kucing lebih dari satu ekor,” ucapnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DKI Kemarin, tarif Transjakarta hingga banjir di Jaksel
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terjadi di Jakarta pada Rabu (29/10), mulai dari pertimbangan kenaikan tarif Transjakarta hingga banjir yang melanda Jakarta Selatan (Jaksel) setelah hujan deras.
Berikut lima berita pilihan yang menarik untuk disimak kembali:
1. Ini kata Pramono terkait kenaikan tarif Transjakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga mempertimbangkan usulan warganet atau netizen terkait perkiraan kenaikan tarif Transjakarta mulai dari Rp5000 hingga Rp7000.
“Saya juga mendengar rata-rata mereka (masyarakat) mengusulkan, di media (sosial) saya itu, antara Rp5000 sampai Rp7000. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan nanti apa yang menjadi kemampuan masyarakat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu.
Selengkapnya
2. Kepulauan Seribu panen ribuan ikan kerapu cantang
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memanen 1.500 ekor ikan kerapu cantang dan wilayah tersebut akan menjadi lumbung pangan bagi Provinsi DKI Jakarta, terutama pangan yang berbasis hasil laut.
Selanjutnya
3. Layanan kesehatan hewan gratis tersedia di Sentra Fauna Lenteng Agung
Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan menyediakan layanan kesehatan untuk hewan secara gratis di area Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.
“Pelayanan kesehatan hewan gratis ini merupakan kerja sama kita dengan Sudin PPKUKM Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya
4. Pemprov DKI harus jaga sanitasi kota terutama saat musim hujan
Jakarta (ANTARA) – Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020, Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga sanitasi dan kebersihan kota agar tidak menjadi sumber penularan penyakit, khususnya saat musim hujan.
“Terutama saat curah hujan yang tinggi dan terjadi banjir,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya
5. Banjir terjang 35 RT di Jaksel akibat curah hujan tinggi
Jakarta (ANTARA) – Banjir menerjang 35 rukun tetangga di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan ketinggian air mulai dari 30-70 sentimeter (cm) akibat curah hujan tinggi di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kami mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Yohan di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
