Tag: Iqlima Kim

  • Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya Megapolitan 21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Nasution berharap advokat Hotman Paris segera sembuh dari sakit sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (27/2/2025).
    “Di minggu depan akan saya tanya ‘saudara Hotman sudah sehatkah, sudah amankah?’ Jangan sampai ditanya saya pingsan, kan urusannya jadi lain,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Karena Hotman sakit, Razman mengaku takut sekaligus khawatir jika mencecar pengacara itu dengan pertanyaan tajam pada sidang selanjutnya.
    Oleh karenanya, ia meminta Hotman segera berobat agar kesehatannya kembali pulih. 
    “Sekarang saya jadi takut, kami prihatin, periksakanlah kesehatannya,” ucap Razman.
    Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
    Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    “Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya,” tambah Razman.
    Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Megapolitan 21 Februari 2025

    Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Nasution
    mengatakan, hanya ada dua orang yang harus ia lawan di dunia, yaitu pengacara Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani.
    “Saya kan pernah bilang, hanya ada dua yang saya lawan di dunia. Satu namanya Hotman, satu Nikita,” ucap
    Razman
    saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
    Razman menyinggung tentang Hotman yang jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
    Kemudian, ia menyinggung tentang Nikita yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan.
    “Saya prihatin, jadi ayo kita rangkul-rangkulan dalam doa supaya sehat masing-masing,” tambah Razman.
    Razman mengaku selalu mendoakan Nikita dan Hotman.
    “Hotman sakit kita doakan, Nikita tersangka kita doakan,” katanya.
    Untuk diketahui, Hotman tiba-tiba sakit saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman di PN Jakut, Kamis (20/2/2025). 
    Alhasil, sidang tersebut ditunda sampai minggu depan, Kamis (27/2/2025).
    Pada hari yang sama, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
    Sementara, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi Megapolitan 20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik
    Razman
    Nasution mengungkap alasan pengacaranya,
    Firdaus Oiwobo
    , tidak hadir mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
    Menurut Razman, Firdaus tengah fokus dengan pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
    “Saya informasikan kepada teman-teman media, bahwa saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum Parfi, Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia,” kata Razman di PN Jakut. 
    Razman tak masalah dengan kesenangan Firdaus di bidang seni. Ia bahkan meminta Firdaus fokus di Parfi. 
    Meski begitu, Razman memastikan, Firdaus sampai saat ini masih menjadi kuasa hukumnya.
    “Saya tidak pernah mencabut kuasa dan beliau tidak mengundurkan diri,” tutur Razman.
    Kendati Firdaus tak hadir sidang, Razman mengaku tetap mengikuti sejumlah saran dari pengacaranya itu untuk menjalani sidang hari ini.
    “Tetapi,
    advice-advice,
    pikiran beliau tetap kita ikuti,” beber Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), sempat terjadi kericuhan.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution Megapolitan 16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea dikabarkan akan datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi terkait laporan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    (PN Jakut) terhadap pengacara
    Razman Nasution
    .
    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri, Hari Senin 17 Februari 2025,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
    Berdasarkan keterangan yang diberikan, Hotman akan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Sebagai saksi atas pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
    Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
    “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
    Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
    Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengkonfirmasinya dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.

    “KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” kata Joko Sasmito seperti dikutip dari Antara.

    Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

    KY mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakut soal pengamanan sidang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

    Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan sudab menurunkan tim ke PN Jakarta Utara 1 hari usai kegaduhan pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ia mengatakan, KY segera menurunkan tim guna mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).

    “Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan juga harus dijaga begitu,” lanjutnya.

    Menurutnya, KY bertugas mengadvokasi hakim selain mengawasi, seperti Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

    Kronologi Kegaduhan

    Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Menurut KY, kegaduhan dipicu saat majelis hakim meminta persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup, karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tapi Razman menolak.

    Hotman Paris mengunggah video kegaduhan pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Razman Arif yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatanginya di kursi saksi.

    Razman sempat memegang pundak Hotman, tapi segera dilerai masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja.

    Ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman dan diduga menyebarkan narasi telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

    Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    “Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

    Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” jelas Aroziduhu.

    Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

    Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

    “Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”

    Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut

    Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

    PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    “Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.”

    Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

    Kronologi

    Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban. 

    Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.

    Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum. 

    Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.

    Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman. 

    Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.

    Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

    Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.

  • Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution optimistis laporan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dirinya ke Polisi bakal ditolak.

    Razman menilai bahwa tiga pasal yang dijadikan bahan pelaporan PN Jakarta Utara terhadap dirinya tidak akan bisa membawanya ke proses hukum berikutnya.

    Pasalnya, menurut Razman, pasal pertama itu Pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan.

    “Itu tidak akan masuk ya, pasti tidak akan masuk,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/2).

    Selanjutnya, kata Razman adalah Pasal 217 KUHP tentang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Menurutnya, jika sidang yang digelar gaduh, maka Majelis Hakim tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

    “Ingat, sidang itu diskors. Kan kalau terjadi kegaduhan sidang, ketua majelis hakim gak bisa masuk bos, tapi dia masuk dan duduk tertib kan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Razman juga akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang menghina penguasa atau badan hukum di Indonesia.

    “Apalagi pasal ini, gak masuk,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman 

    TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution masih berlanjut.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

     

    Kronologi Awal

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Saat itu Iqlima Kim datang ke Razman mengaku dilecehkan Hotman Paris. Kala itu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Di tengah jalan, mereka pecah kongsi. Kasus ini menggegerkan jagat maya pada 2022.

     

    “Saat itu Iqlima Kim benar-benar marah pada Hotman, mencari kuasa hukum, bahkan ada rilis di media bahwa dia dicabuli. Dia datang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ada yang ber-statement dia dilecehkan,” tutur Razman.

    Razman menegaskan semua yang disampaikan mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim adalah berdasarkan keterangan dari mantan Aspri Hotman Paris itu.

    ‘Semua yang kita sampaikan, itu semua dari klien kita bagaimana dia dilecehkan, bagaimana dia merasa dipermalukan,” pungkasnya.

    Namun di tengah perjalanan kasus pelecehan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris itu mencabut pernyataannya.

    Tiba-tiba Iqlima Kim mengaku tidak ada pelecehan dari Hotman Paris.

     

     

    Sosok Iqlima Kim.

    Iqlima Kim kondang setelah diumumkan oleh Hotman Paris menjadi asisten pribadinya

    Dia sebelumnya adalah seorang model dan pemain sinetron

    Namun, beberapa waktu kemudian, Iqlima Kim memutuskan mundur sebagai asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Mundurnya Iqlima Kim sebagai asisten Hotman Paris Hutapea itu dilakukan setelah mengaku mengalami tindak pelecehan.

    Namun, belakangan, saat dirinya dikabarkan jadi tersangka atas laporan Hotman, Iqlima menyebut bahwa dirinya tak pernah dilecehkan Hotman.

    PELECEHAN. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah telah melakukan tindak pelecehan terhadap Iqlima Kim, Jumat (29/4/2022). Iqlima Kim adalah pemain sinetron dan konten kreator yang pernah menjadi salah satu asisten pribadi Hotman Paris Hutapea. (Instagram Hotman Paris Hutapea)

    Di sisi lain, Hotman Paris menyanggah pengakuanIqlima Kim terkait dugaan pelecehan oleh dirinya.

    Hotman Paris mengatakan diajak nikah bukanlah pelecehan seksual.

    Di sisi lain Hotman menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengajak nikah.

    “Diajak nikah bukanlah pelecehan seksual dan saya tidak pernah mengajak menikah, bagaimana mungkin saya mengajak nikah cewek seperti itu, aduh Hotman yang sangat nge top begini masak mengajak nikah ? artis juga kagak,” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

    Bahkan, kata Hotman, Kim tak bisa menjelaskan bentuk pelecehan seksual yang dimaksudkan.

    “Bahkan dia tidak bisa uraikan pelecehan seksual yang mana. Katanya mau dicium di mobil Lexus itu juga tidak benar, kalau mau dicium kan bisa menolak, kecuali dipaksa,” tegas Hotman.

    (*)