Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Nasution berharap advokat Hotman Paris segera sembuh dari sakit sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (27/2/2025).
“Di minggu depan akan saya tanya ‘saudara Hotman sudah sehatkah, sudah amankah?’ Jangan sampai ditanya saya pingsan, kan urusannya jadi lain,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Karena Hotman sakit, Razman mengaku takut sekaligus khawatir jika mencecar pengacara itu dengan pertanyaan tajam pada sidang selanjutnya.
Oleh karenanya, ia meminta Hotman segera berobat agar kesehatannya kembali pulih.
“Sekarang saya jadi takut, kami prihatin, periksakanlah kesehatannya,” ucap Razman.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
“Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
Hotman Paris Hutapea
sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
“Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya,” tambah Razman.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Iqlima Kim
-

Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengkonfirmasinya dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.
“KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” kata Joko Sasmito seperti dikutip dari Antara.
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
KY mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakut soal pengamanan sidang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan sudab menurunkan tim ke PN Jakarta Utara 1 hari usai kegaduhan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia mengatakan, KY segera menurunkan tim guna mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
“Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan juga harus dijaga begitu,” lanjutnya.
Menurutnya, KY bertugas mengadvokasi hakim selain mengawasi, seperti Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Kronologi Kegaduhan
Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut KY, kegaduhan dipicu saat majelis hakim meminta persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup, karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tapi Razman menolak.
Hotman Paris mengunggah video kegaduhan pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Razman Arif yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatanginya di kursi saksi.
Razman sempat memegang pundak Hotman, tapi segera dilerai masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja.
Ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman dan diduga menyebarkan narasi telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan.
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
“Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?
Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” jelas Aroziduhu.
Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?
Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan
“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut
Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).
PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
“Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.”
Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Kronologi
Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban.
Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.
Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum.
Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman.
Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.
Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.
Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.
/data/photo/2025/02/20/67b6ecc98ea5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b7bec22ebe9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b3e8ddc2230.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/02/10/67a94729c7d61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


