Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
“Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
“Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Iqlima Kim
-
/data/photo/2025/09/30/68dbb1ced0284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025
-
/data/photo/2025/09/23/68d2213e06bca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025
Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
“Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
“Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/06/67c9149d909f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir? Megapolitan 13 Maret 2025
Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Nasution
akan menjalani sidang lanjutan
kasus pencemaran nama baik
yang dilaporkan oleh
Hotman Paris Hutapea
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (13/3/2025).
Sidang lanjutan tersebut dilaporkan akan memasuki proses pemeriksaan saksi.
“Terjadwal ada sidang lanjutan atas nama Razman dan atas nama
Iqlima Kim
. Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis (13/3/2025)
.
Adapun Razman menyatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan akan memeriksa dua orang saksi.
Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut.
“Besok ada dua orang saksi. Tapi, JPU yang tahu,” kata Razman saat dikonfirmasi.
Ia dan tim hukumnya hanya diperintahkan untuk hadir dan bertanya kepada para saksi yang akan diperiksa.
Razman juga memastikan bahwa Iqlima Kim akan hadir dalam persidangan hari ini.
“Iqlima Kim besok tetap datang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati
GELORA.CO – Razman Nasution menanggapi foto yang diunggah Hotman Paris saat sedang berobat di Singapura. Alih-alih mendoakan agar Hotman lekas sembuh, Razman mengaku malah teringat dengan mendiang Alvin Lim.
Menurut Razman, mendiang Alvin Lim juga sempat mengunggah momen terakhir saat sedang berobat ke luar negeri, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.
“Saya prihatin. Dulu ketika Alvin Lim dibawa ke Cina, begini juga postingannya,” ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman Nasution Minta Hotman Paris Dekatkan Diri kepada Tuhan
Lebih lanjut, Razman menyarankan rivalnya tersebut untuk tidak memikirkan duniawi.
Tak hanya itu, Razman juga meminta Hotman membekali dirinya agar siap menghadapi kematian.
“Kalau kita sudah merasa diri tua, maka konsumsi makanan, harus dijaga. Yang kedua, jangan perbanyak musuh,” ungkap Razman.
“Yang ketiga, hilangkan dendam. Yang berikutnya, mendekatlah ke Tuhan, supaya ada bekal untuk mati,” lanjut dia.
Kendati demikian Razman tetap berharap kondisi Hotman bisa lebih baik agar mereka dapat kembali bertemu di persidangan. Sebab, sebagai terdakwa, Razman ingin kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya segera selesai.
“Saya berharap kita (bisa) berdebat di pengadilan supaya terungkap fakta yang sesungguhnya,” kata Razman.
Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Hotman Paris didatangkan sebagai saksi pada Kamis (6/2) tapi sidang ditunda lantaran Razman yang mengamuk di persidangan. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Kamis (20/2) juga kembali ditunda karena Hotman yang mendadak jatuh sakit.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, pada 27 Februari 2025.


/data/photo/2025/02/27/67bfe8b559859.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/27/67bff0fa39a4e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/27/67bfe06f028ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
