Tag: Iqlima Kim

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
    Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
    Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
    Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
    Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
    “Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
    Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
    Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
    Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
    Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
    “Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    GELORA.CO –  Sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution akhirnya digelar pada hari ini, Rabu (16/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, setelah sebelumnya sempat ditunda. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan kuat bahwa terdakwa Razman Arif Nasution bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

    Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan penjara,” kata jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

    Jaksa menilai, Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ,dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kesempatan itu, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa Razman Arif Nasution. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, serta tidak mengakui perbuatannya.

    “Terdakwa juga bersikap tidak sopan di pengadilan, merusak martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum,” ungkap Jaksa.

    Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa Razman Arif Nasution memiliki beban dan tanggung jawab terhadap keluarganya. “Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Jaksa.

    Masalah ini berawal dari dugaan pelecehan seksual dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris. Iqlima kala itu mendatangi Razman Arif Nasution dan kabarnya ditunjuk menjadi pengacaranya.

    Belum membuat laporan polisi atas kasus pelecehan yang diduga terjadi, Razman dan Iqlima Kim sudah menggelar jumpa pers duluan dengan membongkar hal itu pada 27 April 2022- 7 Mei 2022. Tindakan tersebut dianggap Hotman Paris mencemarkan nama baiknya. Alhasil, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Razman Nasution Sebut Hotman Paris Bohong Soal Status Advokat – Halaman all

    Razman Nasution Sebut Hotman Paris Bohong Soal Status Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution menuding Hotman Paris Hutapea berbohong soal statusnya sebagai seorang pengacara.

    Dia mengaku masih berprofesi sebagai advokat meskipun status sebagai advokat sedang dibekukan melalui putusan Pengadilan Tinggi Ambon terkait pembekuan Berita Acara Sidang (BAS) pada Februari lalu.

    “Yang mengatakan saya bukan pengacara itu bohong besar,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (13/3/2025).

    Adalah Hotman Paris yang mengatakan Razman Nasution bukan advokat.

    Menurut Hotman, karier Razman sudah tamat setelah Berita Acara Sumpah (BAS) dibekukan oleh pengadilan.

    Upaya pembekuan BAS itu merupakan dampak dari kericuhan yang dilakukan Razman di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Razman mengaku pembekuan itu bersifat sementara dan statusnya masih sebagai advokat.

    “Yang ada sekarang adalah pembekuan dan pembekuan itu sifatnya tidak permanen,” tambahnya.

    Ricuh di Sidang

    Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution sebagai terdakwa mengalami kericuhan saat hendak mendengarkan keterangan dari Hotman Paris.

    Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, meski dalam empat sidang sebelumnya dilakukan terbuka.

    Kericuhan terjadi ketika Razman mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi pengadilan.

    Aksi tersebut langsung dicegah oleh dua pria yang berada di dalam ruang sidang.

    Kejadian ini menambah panjang kontroversi dalam kasus yang sudah bergulir sejak 2022.

    Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Hotman menuduh Razman telah menyebarkan pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.

    Artikel ini juga mencakup klarifikasi tentang peran Firdaus Oiwobo yang ikut terlibat dalam kasus yang mencuat di persidangan ini. Razman Nasution dan Hotman Paris kembali berseteru di meja sidang dengan ketegangan yang tak terhindarkan.

    Pembekuan Berita Acara Sumpah

    Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution setelah insiden kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

    Pembekuan tersebut juga berlaku untuk Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman, yang turut dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh PT Banten melalui Surat Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Alasan Pembekuan Sumpah Advokat

    PT Ambon menyebutkan alasan pembekuan sumpah advokat Razman karena adanya kegaduhan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang tanggal 6 Februari 2025. Insiden ini dinilai mencoreng citra, marwah, dan wibawa pengadilan.

    Dampak Pembekuan

    Pembekuan ini mengakibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kehilangan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

    Firdaus Oiwobo Ikut Terkena Pembekuan

    Selain Razman, kuasa hukum Firdaus Oiwobo juga mendapat pembekuan sumpah advokat terkait perilakunya selama persidangan pada 6 Februari 2025. PT Banten menilai Firdaus melanggar sumpah advokat terkait menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan tersebut.

    Dengan keputusan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak akan lagi berhak membela klien di pengadilan, menandakan berakhirnya karier advokat mereka di Indonesia.

  • Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir? Megapolitan 13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Nasution
    akan menjalani sidang lanjutan
    kasus pencemaran nama baik
    yang dilaporkan oleh
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (13/3/2025).
    Sidang lanjutan tersebut dilaporkan akan memasuki proses pemeriksaan saksi.
    “Terjadwal ada sidang lanjutan atas nama Razman dan atas nama
    Iqlima Kim
    . Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (13/3/2025)
    .
    Adapun Razman menyatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan akan memeriksa dua orang saksi.
    Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut.
    “Besok ada dua orang saksi. Tapi, JPU yang tahu,” kata Razman saat dikonfirmasi.
    Ia dan tim hukumnya hanya diperintahkan untuk hadir dan bertanya kepada para saksi yang akan diperiksa.
    Razman juga memastikan bahwa Iqlima Kim akan hadir dalam persidangan hari ini.
    “Iqlima Kim besok tetap datang,” ucapnya.
    Sebagai informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris Megapolitan 28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    mengaku tidak menaruh dendam dengan
    Hotman Paris
    Hutapea, meski telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
    “Toh kami juga tidak mendendam kok kepada saudara Hotman,” ujar Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Di sisi lain, Razman meminta Hotman Paris berterus terang kepada pengadilan apabila tidak kuat lagi  menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik ini.
    Pasalnya, sudah dua kali persidangan kasus ini ditunda karena
    Hotman Paris sakit

    “Pertanyaan saya, apakah Hotman menyadari ini, kalau memang sudah tidak lagi kuat lagi menghadapi persidangan, ya sudah, sampaikan kepada pengadilan,” ucap Razman.
    Jika Hotman berbicara ke pengadilan, Razman meyakini kasus ini tidak akan berlanjut.
    Razman juga tak tak yakin, Hotman bisa sehat pekan depan dan bisa hadir dalam persidangan.
    Oleh karena itu, dalam sidang kemarin Razman sempat memberi masukan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengundur sidangnya selama dua minggu agar Hotman Paris bisa benar-benar sehat.
    Namun, Ketua Majelis Hakim tetap meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Hotman di persidangan minggu depan.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya Megapolitan 28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Arif Nasution
    kecewa karena persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya harus ditunda lagi karena
    Hotman Paris
    Hutapea masih sakit. Sidang itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Dengan semakin sering sidangnya ditunda, maka akan menyita waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya.
    “Nah, sehingga mohon maaf, kita habis waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya. Saya kan tidak orang kaya,” ujar Razman saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Kamis.
    Razman mengaku, bukan pengacara internasional yang memiliki banyak uang seperti Hotman Paris.
    Oleh karena itu, Razman berharap, Hotman Paris segera sehat dan bisa hadir menjadi saksi dalam persidangannya.
    “Jadi, jujur saja Pak Hotman, kalau bisa, cepatlah bapak datang, tapi sehat dulu,” kata Razman.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
     
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi Megapolitan 27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kasus Razman Nasution Ditunda Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara
    Razman Nasution
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda, Kamis (27/2/2025).
    Pasalnya, advokat
    Hotman Paris
    Hutapea selaku pelapor atau korban dalam kasus ini masih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang.
    “Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalan ruang sidang.
    Sidang pun ditunda selama sepekan dan akan digelar pada Kamis (6/2/2025).
    Rencana penundaan tersebut sempat di disanggah oleh Razman. Ia meminta agar sidang ditunda selama dua pekan sampai Hotman benar-benar sehat.
    Pasalnya, Razman mengaku mendengar informasi mengenai sakit yang dialami Hotman. Menurut dia, Hotman butuh lebih banyak waktu untuk proses pemulihan.
    Namun, permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Persidangan tetap ditunda selama sepekan.
    “Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu Minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” tutup Syofia.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), Majelis Hakim memutuskan melakukan penundaan selama sepekan.
    Pasalnya, Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung memeriksa advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedua pengacara ini diperiksa atas insiden yang menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

    “Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

    Razman mengungkapkan penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut. Namun, ia meyakini dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan.

    Dalam kasus ini, Razman dan timnya dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.

    “Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

    Meski demikian, Razman Arif Nasution menegaskan ia tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.

    “Nanti akan diuji, apakah ada unsur penghinaan atau tidak,” ujarnya.

    Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.

    “Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ucapnya.

    Diketahui, kericuhan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri pada 2022. Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Razman menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Akibat kericuhan dalam sidang tersebut, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    GELORA.CO – Razman Nasution menanggapi foto yang diunggah Hotman Paris saat sedang berobat di Singapura. Alih-alih mendoakan agar Hotman lekas sembuh, Razman mengaku malah teringat dengan mendiang Alvin Lim. 

    Menurut Razman, mendiang Alvin Lim juga sempat mengunggah momen terakhir saat sedang berobat ke luar negeri, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. 

    “Saya prihatin. Dulu ketika Alvin Lim dibawa ke Cina, begini juga postingannya,” ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Razman Nasution Minta Hotman Paris Dekatkan Diri kepada Tuhan

    Lebih lanjut, Razman menyarankan rivalnya tersebut untuk tidak memikirkan duniawi. 

    Tak hanya itu, Razman juga meminta Hotman membekali dirinya agar siap menghadapi kematian. 

    “Kalau kita sudah merasa diri tua, maka konsumsi makanan, harus dijaga. Yang kedua, jangan perbanyak musuh,” ungkap Razman.

    “Yang ketiga, hilangkan dendam. Yang berikutnya, mendekatlah ke Tuhan, supaya ada bekal untuk mati,” lanjut dia.

    Kendati demikian Razman tetap berharap kondisi Hotman bisa lebih baik agar mereka dapat kembali bertemu di persidangan. Sebab, sebagai terdakwa, Razman ingin kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya segera selesai. 

    “Saya berharap kita (bisa) berdebat di pengadilan supaya terungkap fakta yang sesungguhnya,” kata Razman.

    Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.

    Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

    Hotman Paris didatangkan sebagai saksi pada Kamis (6/2) tapi sidang ditunda lantaran Razman yang mengamuk di persidangan. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Kamis (20/2) juga kembali ditunda karena Hotman yang mendadak jatuh sakit.

    Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, pada 27 Februari 2025.