Tag: Iptu Ridwan

  • Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Liputan6.com, Maros – Persaingan lahan parkir liar di Maros berujung tragis. Seorang pria berinisial IDA harus kehilangan penglihatan mata kirinya setelah ditusuk menggunakan badik oleh MFA (37). Pelaku penganiayaan, MFA, pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa itu terjadi pada malam akhir September, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita. Kala itu, IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan Jalan Poros Maros–Makassar di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

    Suasana yang awalnya biasa saja mendadak berubah tegang ketika MFA datang dan menanyakan siapa yang berteriak di lokasi. Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, emosi MFA justru tersulut.

    Dari balik pinggangnya, ia menarik sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Niat korban untuk melerai malah berujung malapetaka. Satu tikaman tepat mengenai mata kirinya hingga membuat penglihatan IDA hilang permanen.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10/2025) di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Ia berdalih sakit hati karena merasa tersaingi soal lahan parkir liar atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘pak ogah’. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik hitam yang digunakan saat kejadian.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ridwan.

    Kini, di balik dinginnya jeruji besi, MFA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara IDA menjalani hari-hari dengan kehilangan yang tidak bisa tergantikan: penglihatan mata kirinya.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Ridwan menambahkan.

  • Sosok Misterius Pembakar Masjid-Masjid di Sulsel Akhirnya Tertangkap, Ini Motifnya

    Sosok Misterius Pembakar Masjid-Masjid di Sulsel Akhirnya Tertangkap, Ini Motifnya

    Liputan6.com, Makassar – Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sosok misterius yang melakukan teror pembakaran sejumlah masjid di Sulawesi Selatan. Pelakunya berinisial R (47).

    Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan membenarkan penangkapan R. Pedagang asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu ditangkap pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

    “Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,” kata Ridwan, Rabu (1/10/2025).

    Ridwan menyebut bahwa R ditangkap tanpa perlawanan. Dirinya langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa oleh penyidik.

    Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ridwan, R mengakui perbuatannya. Tak hanya satu masjid, R melakukan aksi terornya itu di Masjid Al-Mujahidin Kota Makassar, Masjid Syuhada 45 Kabupaten Maros, dan Masjid Syuhada 45 Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

    “Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep,” ungkap Ridwan.

    Ridwan menambahkan bahwa motif R nekat melakukan aksinya itu lantaran ia kesal jika jemaah perempuan melakukan salat berjemaah di masjid. Hal itu juga yang menjadi jawaban mengapa sasaran pembakaran masjid adalah lemari penyimpanan mukena di dalam masjid.

    “Dia tidak suka kalau perempuan pergi salat di masjid. Dia juga mengaku kalau ada perempuan mau salat di masjid harus bawa mukena sendiri,” bebernya.

    Terpisah, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini menjadi komitmen pihak kepolisian untuk mencegah hal-hal yang meresahkan masyarakat.

    “Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian,” tegas Douglas terpisah.

     

     

  • Kesal Disuruh Cari Pekerjaan, Suami Bunuh Istri di Sulawesi – Halaman all

    Kesal Disuruh Cari Pekerjaan, Suami Bunuh Istri di Sulawesi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MAROS – Gara-gara kesal disuruh cari pekerjaan, seorang suami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega membunuh istrinya.

    Suami bernama Zainal Abidin (37) itu sudah cukup lama menganggur.

    Istrinya bernama Sri Qihidayanti (42) diduga kerap mendesak suaminya mencari pekerjaan.

    Aksi sadis Zainal ini dilakukan di rumahnya di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2025) pagi.

    Dia menghabisi nyawa istrinya menggunakan barbel.

    Akibat perbuatannya, Zainal Abidin kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

    “Pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

    Menurut polisi korban memang belum memiliki pekerjaan tetap.

    “Korban belum memiliki pekerjaan tetap, kadang sebagai buruh bangunan, korban selalu memberi motivasi namun dengan cara yang agak kasar sehingga pelaku tidak terima,” sebutnya.

    Korban pun mendapatkan sejumlah pada bagian kepala akibat dipukul menggunakan barbel oleh korban.

    “Ada luka memar pada bagian mata, pipi dan luka pada bagian leher. Barbel yang digunakan pelaku pun telah diamankan sebagai barang bukti,” tutupnya.

    Pengakuan Zainal kepada polisi sedang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering sakit-sakitan.

    Kondisi tersebut membuatnya merasa tertekan ketika sang istri terus-menerus memintanya untuk mencari pekerjaan.

    “Saya kadang kerja, kadang tidak. Saya sakit-sakit,” ujarnya

    Peristiwa tragis itu terjadi saat keduanya sedang berada di rumah bersama anak mereka yang masih tertidur.

    Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban dengan barbel hingga korban tak sadarkan diri.

    Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili, namun akhirnya meninggal dunia.