Tag: Iptu Mulyadi

  • Fakta-fakta Dua Pelari Siksorogo Lawu Ultra 2025 Meninggal saat Berlomba

    Fakta-fakta Dua Pelari Siksorogo Lawu Ultra 2025 Meninggal saat Berlomba

    Jakarta: Dua peserta Siksorogo Lawu Ultra (SLU) 2025, Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45), meninggal dunia saat berlomba di ajang lari tersebut, Minggu, 7 Desember 2025.

    Keduanya tumbang ketika melintas di jalur Bukit Mitis kilometer 12 dan Bukit Cemoro Wayang kilometer 8.

    Kedua pelari itu dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.44 WIB dan 11.30 WIB. Ia menyebut Sigit ditemukan pingsan di Bukit Mitis, tepatnya di kilometer 12 rute Siksorogo.
     
    Kronologi

    Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi menjelaskan petugas PMI sempat memberikan pertolongan sebelum peserta dinyatakan meninggal dunia.

    “Saat kejadian, lokasi tersebut sedang hujan lebat. Salah satu saksi menghubungi petugas PMI dan petugas Marsal terdekat dari lokasi. Petugas PMI dan Marsal sempat memberikan pertolongan namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia,” ujar Mulyadi, Senin, 8 Desember 2025.
     

     

    Diduga serangan jantung

    Sigit diduga mengalami serangan jantung. Korban baru dapat dievakuasi ke RSUD Karanganyar sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara itu, Pujo Buntoro meninggal di Bukit Cemoro Wayang atau kilometer 8 rute Siksorogo kategori 15 kilometer.

    “Korban Pujo ini sempat tidak sadarkan diri. Pukul 10.44 WIB, saksi mendapatkan informasi dari peserta bahwa ada yang pingsan di Bukit Cemoro Wayang atau kilometer 8 rute Siksorogo kategori 15 kilometer. Pada saat tersebut turun hujan yang cukup lebat. Saksi langsung menghubungi petugas dan memberikan pertolongan pertama juga. Namun korban juga tidak tertolong,” tegas Mulyadi.

    Proses evakuasi baru dapat dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB sebelum akhirnya korban dibawa ke RSUD Karanganyar. 
     
    Salah satu peserta punya riwayat sakit paru-paru

    Mulyadi menambahkan, peserta Pujo memiliki riwayat sakit paru-paru dan sesak napas. Kedua pelari merupakan warga Karanganyar, dan dimakamkan keluarga pada Senin, 8 Desember 2025.

    Jakarta: Dua peserta Siksorogo Lawu Ultra (SLU) 2025, Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45), meninggal dunia saat berlomba di ajang lari tersebut, Minggu, 7 Desember 2025.
     
    Keduanya tumbang ketika melintas di jalur Bukit Mitis kilometer 12 dan Bukit Cemoro Wayang kilometer 8.
     
    Kedua pelari itu dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.44 WIB dan 11.30 WIB. Ia menyebut Sigit ditemukan pingsan di Bukit Mitis, tepatnya di kilometer 12 rute Siksorogo.
     

    Kronologi

    Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi menjelaskan petugas PMI sempat memberikan pertolongan sebelum peserta dinyatakan meninggal dunia.

    “Saat kejadian, lokasi tersebut sedang hujan lebat. Salah satu saksi menghubungi petugas PMI dan petugas Marsal terdekat dari lokasi. Petugas PMI dan Marsal sempat memberikan pertolongan namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia,” ujar Mulyadi, Senin, 8 Desember 2025.
     

     

    Diduga serangan jantung

    Sigit diduga mengalami serangan jantung. Korban baru dapat dievakuasi ke RSUD Karanganyar sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara itu, Pujo Buntoro meninggal di Bukit Cemoro Wayang atau kilometer 8 rute Siksorogo kategori 15 kilometer.
     
    “Korban Pujo ini sempat tidak sadarkan diri. Pukul 10.44 WIB, saksi mendapatkan informasi dari peserta bahwa ada yang pingsan di Bukit Cemoro Wayang atau kilometer 8 rute Siksorogo kategori 15 kilometer. Pada saat tersebut turun hujan yang cukup lebat. Saksi langsung menghubungi petugas dan memberikan pertolongan pertama juga. Namun korban juga tidak tertolong,” tegas Mulyadi.
     
    Proses evakuasi baru dapat dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB sebelum akhirnya korban dibawa ke RSUD Karanganyar. 
     

    Salah satu peserta punya riwayat sakit paru-paru

    Mulyadi menambahkan, peserta Pujo memiliki riwayat sakit paru-paru dan sesak napas. Kedua pelari merupakan warga Karanganyar, dan dimakamkan keluarga pada Senin, 8 Desember 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Awal Mula 2 Pelari Siksorogo Lawu Ultra Meninggal Kena Serangan Jantung

    Awal Mula 2 Pelari Siksorogo Lawu Ultra Meninggal Kena Serangan Jantung

    Jakarta

    Dua peserta lari Siksorogo Lawu Ultra, Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45), meninggal dunia saat mengikuti race kategori 15 kilometer pada Minggu (7/12/2025). Dua pelari tersebut meninggal dunia di Bukit Mitis kilometer 12 dan Bukit Cemoro Wayang kilometer 8.

    Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya peserta lari yang tidak sadarkan diri. Peserta tersebut yakni Sigit Joko Purnomo.

    “Waktu kejadian dilaporkan tadi pagi pukul 10.44 WIB dan dilaporkan pukul 11.30 WIB, di dua tempat berbeda yang satu di Bukit Wilis dan satu di Bukit Cemoro Wayang,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (7/12/2025).

    Mulyadi mengatakan korban Sigit ditemukan pingsan di Bukit Mitis atau di kilometer 12 rute Siksorogo 15 kilometer. Saat kejadian, lokasi tersebut sedang hujan lebat. Tak berselang lama, pihak penyelenggara mendapat info ada pelari pingsan di Bukit Cemoro Wayang atau di kilometer 8 rute Siksorogo kategori 15 kilometer. Korban tersebut bernama Pujo Buntoro (55).

    Sementara itu, Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, mengatakan dua pelari itu meninggal dunia karena terkena serangan jantung. Ia mengatakan, kedua pelari tersebut terkena serangan jantung di lokasi yang berbeda.

    “Iya leres, dua orang meninggal terkena serangan jantung. Pak Pujo tadi pagi pukul 10.11 WIB di kilometer 8,” kata Tony dihubungi awak media, Minggu (7/12/2025).

    “Kondisi kami evakuasi di RSUD Karanganyar semua. Orang Karanganyar semua,” tuturnya.

    Di luar kasus tersebut, spesialis jantung dan pembuluh darah dari BraveHeart – Brawijaya Hospital Saharjo Dr dr M Yamin, SpJP (K), SpPD, FACC, FSCAI, FAPHRS, FHRS beberapa waktu lalu mengungkapkan risiko kematian mendadak akibat henti jantung saat berolahraga dapat dialami siapa saja, termasuk atlet yang rajin berolahraga.

    Namun, ia menegaskan ini umumnya terjadi ketika seseorang sudah memiliki masalah jantung sebelumnya.

    “Pada atlet sudden death itu bisa. Memang karena serangan jantung, bisa juga kalau dia tidak ada sumbatan atau serangan jantung, tapi karena kelainan listrik jantung,” ucap dr Yamin ketika berbincang dengan detikcom di kawasan Gedung Trans Media Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    dr Yamin mengungkapkan kelainan listrik jantung dapat dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya hipertropi kardiomiopati. Kondisi ini membuat otot jantung secara genetik tebal secara berlebihan.

    Ketika orang dengan kondisi ini olahraga secara berlebihan, maka otot jantung dapat bertambah tebal. Menurut dr, Yamin ini yang membuat muncul risiko ‘korslet’ listrik jantung sehingga memicu meninggal mendadak saat olahraga.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Nyeri di Ulu Hati? Waspada Gejala Penyakit Jantung Koroner”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/up)

  • Siksorogo Lawu 2025, Polisi : Salah Satu Korban Punya Riwayat Penyakit Paru-Paru 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2025

    Siksorogo Lawu 2025, Polisi : Salah Satu Korban Punya Riwayat Penyakit Paru-Paru Regional 7 Desember 2025

    Siksorogo Lawu 2025, Polisi : Salah Satu Korban Punya Riwayat Penyakit Paru-Paru
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com 
    – Dua peserta lomba lari ultra, Siksorogo Lawu Ultra 2025, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti perlombaan pada Minggu (7/12/2025).
    Salah seorang korban diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru.
    Keduanya merupakan peserta pada kategori 15 km. 
    PS Kasi Humas Polres
    Karanganyar
    , Iptu Mulyadi mengatakan, korban yang diketahui menderita penyakit paru-paru adalah Pujo Buntoro yang merupakan seorang PNS asal Tegal Winangun, Karanganyar.
    Ia dilaporkan terkapar di Bukit Cemoro Wayang atau Km 8 dalam rute 15 Km sekitar pukul 10.55 WIB.
    Berdasarkan hasil olah TKP, Pujo mengalami gangguan sesak nafas saat berlari. Ia diketahui memiliki riwayat penyakitnya paru-paru.
    “Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban sudah meninggal dunia. Evakuasi oleh tim relawan
    Siksorogo Lawu Ultra
    berhasil dilakukan lebih lanjut, dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Karanganyar sekitar pukul 15.30 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 
    Sementara korban kedua adalah Sigit Joko Poernomo (45) seorang PNS asal Jl. Cemp Baru Timur No. 7, Rt. 13 Rw. 06, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Ia dilaporkan pingsan sekitar pukul 10.44 WIB saat melewati Bukit Cemoro Mitis atau Km 12 dalam rute lari 15 Km.
    Petugas PMI dan Marsal yang dikerahkan ke lokasi untuk memberikan pertolongan gagal menyelamatkan nyawa korban.
    “Korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Evakuasi korban ke RSUD Kabupaten Karanganyar berhasil dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siksorogo Lawu 2025, Polisi : Salah Satu Korban Punya Riwayat Penyakit Paru-Paru 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2025

    Panitia Siksorogo Lawu 2025 Beri Pernyataan Terbuka Setelah Dua Peserta Meninggal Regional 7 Desember 2025

    Panitia Siksorogo Lawu 2025 Beri Pernyataan Terbuka Setelah Dua Peserta Meninggal
    Tim Redaksi
    KARANGANANYAR, KOMPAS.com
    – Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 secara terbuka menyampaikan belasungkawanya terkait peristiwa dua peserta lomba lari 15 Km yang tewas, Minggu (7/12/2025).
    Sebagaimana diketahui, dua orang meninggal dalam kegiatan
    Siksorogo Lawu Ultra 2025
    yang diselenggarakan di Kecamatan
    Tawangmangu
    , Kabupaten
    Karanganyar
    , Jawa Tengah. 
    Melalui akun instagram @siksorogolawuultra, pihak panitia menyampaikan :
    Dengan rasa duka yang sangat mendalam, kami keluarga besar
    Siksorogo Lawu Ultra
    2025 menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dua peserta kami yang mengalami kondisi medis darurat dalam rangkaian kegiatan Siksorogo Lawu Ultra 2025.
    Almarhum telah berjuangdengan penuh semangat dan keberanian, menjadi bagian dari perjalanan luar biasa dalam event ini.
    Kehilangan ini menjadi duka yang sangat mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi seluruh panitia, relawan, dan komunitas trail running Indonesia.
    Kami menyampaikan simpati dan empati yang sebesar-besarnya kepada keluarga, kerabat, danorang-orang terkasih.
    Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa yang sangat sulit ini.
    Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim medis,relawan, dan seluruh pihak yang telah berupaya maksimal dalam memberikan pertolongan segera.
    Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan ketenangan hati.
    Hingga saat ini panitia belum memberikan tanggapan langsung terkait kejadian ini. Reporter Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak yang berwenang dalam kegiatan Siksorogo Lawu Ultra 2025 ini. 
    Sebagai informasi, dua peserta lomba lari ultra, Siksorogo Lawu Ultra 2025, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti perlombaan kategori 15 Km pada Minggu (7/12/2025).
    Korban pertama adalah Sigit Joko Poernomo (45) seorang PNS asal Jl. Cemp Baru Timur No. 7, Rt. 13 Rw. 06, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Korban kedua, yakni Pujo Buntoro yang juga seorang PNS asal Tegal Winangun, Karanganyar.
    “Korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Evakuasi korban ke RSUD Kabupaten Karanganyar berhasil dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siksorogo Lawu 2025, Polisi : Salah Satu Korban Punya Riwayat Penyakit Paru-Paru 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2025

    Dua Peserta Siksorogo Lawu 2025 Meninggal, Ini Kronologinya Regional 7 Desember 2025

    Dua Peserta Siksorogo Lawu 2025 Meninggal, Ini Kronologinya
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com –
    Dua peserta lomba lari ultra, Siksorogo Lawu Ultra 2025 di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar dilaporkan meninggal dunia, Minggu (7/12/2025).
    Keduanya merupakan peserta kategori 15 Km pada perlombaan tersebut.
    Keduanya diperkirakan sudah kehilangan nyawa saat tim medis datang untuk melakukan pertolongan pertama.
    Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP.
    PS Kasi Humas Polres
    Karanganyar
    , Iptu Mulyadi mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB.
    Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, saat kejadian kondisi cuaca hujan lebat.
    Korban pertama yang bernama Sigit Joko Poernomo (45) seorang PNS asal Jl. Cemp Baru Timur No. 7, Rt. 13 Rw. 06, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dilaporkan pingsan sekitar pukul 10.44 WIB saat melewati Bukit Cemoro Mitis atau Km 12 dalam rute lari 15 Km.
    Petugas PMI dan Marsal yang dikerahkan ke lokasi untuk memberikan pertolongan gagal menyelamatkan nyawa korban.
    “Korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Evakuasi korban ke RSUD Kabupaten Karanganyar berhasil dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
    Korban kedua yang bernama Pujo Buntoro yang juga seorang PNS asal Tegal Winangun, Karanganyar, dilaporkan terkapar di Bukit Cemoro Wayang atau Km 8 dalam rute 15 Km selang 11 menit dari peristiwa pertama atau sekitar pukul 10.55 WIB.
    Pujo mengalami gangguan sesak nafas saat berlari. Ia diketahui memiliki riwayat penyakitnya paru-paru.
    “Sama seperti kasus pertama, petugas yang tiba di lokasi menemukan korban sudah meninggal dunia. Evakuasi oleh tim relawan
    Siksorogo Lawu Ultra
    berhasil dilakukan lebih lanjut, dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Karanganyar sekitar pukul 15.30 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
    Mulyadi menambahkan, kedua jenazah peserta saat ini berada di RSUD Kabupaten Karanganyar untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
                        Nasional

    9 Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Nasional

    Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (
    high risk
    ) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dan kawan-kawan langsung dijebloskan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
    “Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Rika mengatakan, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Dia menjelaskan, pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
    “Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tutur Rika.
    Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni disebut mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar kemudian menampung narkoba dan mendistribusikannya kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
    Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
    Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
    Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
    “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
    Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
    Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
    Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
    Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
    Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
    Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
    Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
    Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.