Tag: Indra Iskandar

  • DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

    DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

    DPR sebagai wakil rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan segala bentuk aktivitas proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara transparan kepada masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggandeng Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam kerja sama publikasi.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan kerja sama antara lembaga legislatif dengan media massa yang merupakan pilar keempat demokrasi, adalah hal yang sangat strategis dan fundamental dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan memperkuat demokrasi di tanah air.

    “DPR sebagai wakil rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan segala bentuk aktivitas proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara transparan kepada masyarakat,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Utama LKBN ANTARA Akhmad Munir. Penandatanganan itu disaksikan oleh Cucun bersama Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Natakusumah dan Wakil Ketua BURT DPR RI Indah Kurniawati.

    Cucun mengungkapkan peran media sangat krusial sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara DPR dan publik. Menurut dia, DPR RI berkomitmen untuk terus menerapkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, untuk memberikan akses yang terbuka dan memberikan dukungan teknis demi mendorong produk jurnalistik media nasional.

    “Semangat keterbukaan dan integritas informasi harus selalu menjadi barometer kita bersama,” kata dia.

    Sementara itu, Direktur LKBN ANTARA Akhmad Munir mengatakan MoU tersebut merupakan penguatan kelembagaan antara DPR RI dengan Perum LKBN ANTARA. Untuk itu, LKBN ANTARA bakal meningkatkan produk pemberitaan, baik melalui produk berita teks, foto, dan video.

    “Dengan demikian, informasi-informasi yang ada di DPR ini bisa tersampaikan dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Munir.

    Dia mengatakan di DPR RI terdapat dinamika-dinamika kebijakan strategis diputuskan untuk bisa menjadi bagian dari koridor hukum dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, ANTARA perlu mengekspos fungsi-fungsi DPR RI dalam melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

    Selain dengan LKBN ANTARA, DPR RI juga menandatangani MoU dengan Metro TV, TV One, CNN Indonesia, hingga Kompas TV.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Polemik RUU KUHAP dan Kasus Pemerasan TKA

    Isu Politik-Hukum Terkini: Polemik RUU KUHAP dan Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, sejumlah isu politik dan hukum terkini menyita perhatian publik.

    Mulai dari polemik revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), hingga kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kini masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Isu politik dan hukum lainnya yang juga menjadi sorotan, yakni klarifikasi Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terkait hari kebudayaan, serta Presiden Prabowo yang akan meluncurkan tema dan logo hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut adalah rangkuman lima isu politik dan hukum terkini sejak Kamis (17/7/2025) hingga Jumat (18/7/2025) pagi:

    1. DPR Bantah Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Tertutup

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan secara tertutup. Ia menyatakan pihaknya telah mengunggah draf revisi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke situs resmi DPR sejak awal pembahasan.

    “Bahkan pada 10 Juli 2025, hasil panja juga sudah kita unggah,” tegasnya.

    Habiburokhman juga menolak keras tudingan bahwa DPR bertindak ugal-ugalan, bahkan menyebut justru para pengkritik yang memberi komentar tanpa dasar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan gangguan akses terhadap dokumen publik di situs DPR disebabkan oleh serangan siber, tetapi langkah pengamanan telah diambil.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. Padahal, KPK menemukan 17 poin bermasalah yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

    “Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan hukum yang berlaku dan bisa menghambat kinerja KPK,” jelas Setyo.

    KPK mendesak proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan lembaga penegak hukum, LSM, dan publik. Hal ini penting mengingat RUU ini akan menjadi fondasi hukum acara pidana jangka panjang.

    3. Fadli Zon Klarifikasi Hari Kebudayaan, Bukan untuk Ulang Tahun Prabowo

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon membantah anggapan bahwa penetapan hari kebudayaan nasional pada 17 Oktober terkait dengan ulang tahun Presiden Prabowo.

    “Itu hanya kebetulan. 17 Oktober dipilih karena hari lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

    Menurut Fadli, penetapan hari tersebut merupakan aspirasi dari komunitas budaya sejak awal 2025, dan diputuskan secara kolektif bersama para pemangku kepentingan kebudayaan.

    4. Presiden Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

    Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran tema dan logo hari ulang tahun ke-80 RI yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Perayaan akan tetap digelar di Jakarta karena pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum selesai,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro.

    Meski upacara kenegaraan digelar di Jakarta, otoritas IKN tetap akan menyelenggarakan peringatan secara mandiri.

    5. Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    KPK menyita 26 bidang tanah dan 13 kendaraan dari tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker. Nilai total korupsi mencapai Rp 53,7 miliar sejak 2019.

    “Aset yang disita tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, Cianjur, hingga Karanganyar,” kata Setyo Budiyanto.

    Empat pejabat tinggi Kemenaker resmi ditahan oleh KPK, termasuk mantan dirjen Binapenta dan sejumlah direktur di Ditjen PPTKA. Skema gratifikasi ini bahkan melibatkan 85 pegawai, sehingga menunjukkan praktik korupsi yang sistemik dan meluas.

  • Politik kemarin, lokasi HUT Ke-80 RI hingga usulan BPIP

    Politik kemarin, lokasi HUT Ke-80 RI hingga usulan BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (17/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Wamensesneg: HUT Ke-80 RI di Jakarta karena IKN masih pembangunan

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut alasan mengapa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 dilaksanakan di Jakarta karena Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses penyelesaian pembangunan.

    “Di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi kami konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu,” kata Juri ditemui setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Anggota DPR dukung HUT RI Ke-80 digelar di Jakarta untuk efisiensi

    Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mendukung rencana pemerintah menggelar perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 di Jakarta karena infrastruktur Jakarta dinilai lebih lengkap dibandingkan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga efisien secara anggaran.

    “Saya mendukung perayaan HUT RI ke-80 tetap di Jakarta. Jakarta punya infrastruktur lengkap, sehingga acara bisa berjalan meriah dan lancar. Selain itu, biayanya juga akan lebih hemat karena tidak perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk sarana di IKN yang masih dalam tahap pembangunan,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Gibran: Presiden bawa kabar baik, dari kampung haji hingga tarif impor

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto membawa kabar baik dari lawatan luar negeri, termasuk rencana pembangunan kampung haji di Arab Saudi dan penurunan tarif impor Amerika Serikat.

    “Kemarin sore Bapak Presiden kembali ke tanah air. Alhamdulillah beliau membawa banyak kabar baik dan capaian-capaian setelah lawatannya ke luar negeri,” kata Gibran saat meresmikan Kantor Pusat Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri di Jakarta Timur, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Sekjen DPR jelaskan situs DPR kerap down sehingga draf sulit diakses

    Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan alasan situs resmi DPR RI kerap mengalami server down yang berpotensi menyebabkan publik sulit dalam mengakses sejumlah dokumen atau draf terkait proses legislasi.

    Dia menuturkan bahwa situs DPR yang bermitra dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bareskrim Polri itu sering mendapatkan serangan siber dan upaya peretasan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. BPIP bakal usulkan Pancasila jadi salah satu mata ujian nasional

    Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar Pancasila bisa kembali menjadi salah satu mata ujian nasional.

    Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu bentuk menghadirkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang dulu sempat ada di sekolah-sekolah.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cerita Serbuan Peretasan Bikin Situs DPR Kerap Disetop Sementara

    Cerita Serbuan Peretasan Bikin Situs DPR Kerap Disetop Sementara

    Jakarta

    Situs DPR kerap menjadi target serangan para hacker. Hal ini membuat website tersebut sering kali dimatikan sementara.

    Percobaan peretasan ini katanya telah dilakukan ribuan kali. Hal ini diungkap oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

    Indra menyebut situs itu hanya bisa dimatikan sebagai tindakan pencegahannya. Kalau tidak, katanya, situs DPR akan dirusak keseluruhan sistemnya.

    “Jadi sering sekali, sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan,” kata Indra di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    “Itu di-hack banyak sekali. Pada saat di-hack itu, kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan semua merusak semua sistem yang ada kami ini,” tambahnya.

    Bahkan, Indra menyebut situs DPR sempat down pada Rabu (16/7) malam. Dia menyebut pengelolaan website DPR memang melibatkan BSSN hingga Bareskrim Polri.

    “Memang sistem ini sering kali, bukan sering kali, beberapa kali ada hal hal yang tidak bisa kita duga terjadi shutdown dan itu menjadi tanggung jawab kami. Sehingga tadi malam saya langsung menjawab pimpinan Komisi III itu terjadi karena faktor teknis,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3
                    
                        Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran: Mungkin Besok, atau Pekan Depan
                        Nasional

    3 Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran: Mungkin Besok, atau Pekan Depan Nasional

    Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran: Mungkin Besok, atau Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat usulan
    pemakzulan
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    akan dibahas lewat rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.
    Namun, Dasco belum mengungkap secara pasti kapan rapat pembahasan surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu akan dilakukan.
    Sebab, surat itu sampai saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
    “Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” ujar Dasco, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (24/6/2025).
    Dasco menekankan bahwa tindak lanjut surat usulan
    pemakzulan Gibran
    itu harus dilakukan secara berhati-hati oleh
    pimpinan DPR
    RI.
    Sebab, terdapat banyak surat masuk ke DPR RI yang berasal dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai purnawirawan TNI-Polri.
    Untuk itu, DPR RI perlu mengkaji secara cermat dan hati-hati sebelum menentukan langkah ataupun tindak lanjut yang akan diambil.
    “Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai, putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI akhirnya mendapat respons dari ayah Gibran sekaligus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Setelah satu bulan lebih isu pemakzulan Gibran mencuat, Jokowi akhirnya berkomentar soal nasib putra sulungnya yang saat ini menduduki kursi RI 2. 

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, kata dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia.

    Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres. Sebagaimana diketahui, Gibran tak sendirian tetapi dipasangkan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya menang telak 58% mengalahkan lawan-lawannya. 

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi Filipina. Di negara tetangga tersebut, Parlemen Filipina baru saja memakzulkan Sara Duterte, putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. alias Bongbong.

    “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” ujar Jokowi. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Prabowo Bakal Terdampak?

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu merasa terancam dengan adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebaliknya, pengamat politik itu merasa bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut justru dapat berdampak luas pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Pendapat tersebut dia layangkan kala merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa pemakzulan memiliki ketatanegaraan yang ketat. Menurut Jokowi, itu dilakukan sepaket antara presiden dan wakilnya bilamana terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Dedi menerangkan pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pembelaan saja supaya publik tidak terus terfokus pada persoalan yang melibatkan putra sulungnya tersebut.

    “Bahkan bukan tidak mungkin desakan Purnawirawan itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi, misalkan saja ketua MK saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” bebernya kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Selain alasan itu, dia menilai Prabowo tak perlu khawatir karena jika alasan pemakzulan itu berkaitan dengan batas usia, Prabowo tidak dapat terdampak. Justru, pihak yang akan terdampak selain Gibran adalah KPU dan MK.

    “Untuk itu Prabowo tidak semestinya merasa terancam. Justru, surat itu secara politik mengancam dan menekan Jokowi juga Gibran. Bukan tidak mungkin jika Jokowi masih berlebihan intervensi pemerintah, atau ada gelagat bermanuver di belakang Prabowo, Prabowo bisa mencari alasan untuk mengamputasi kekuasaan Gibran,” jelas Dedi.

    Namun demikian, dia menilai untuk memakzulkan Gibran tidaklah mudah, terlebih jika alasan desakan itu terkait putusan Mk soal ambang batas usia.

    Gibran, lanjutnya, hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Misalnya, ada keterlibatan Gibran dalam skandal korupsi dan suap di kasus Sritex atau wacana yang sudah banyak dilaporkan terkait aktivitas rasuah yang melibatkan Gibran.

    “Jika itu terbukti maka pemakzulan pada Gibran baru rasional terealisasi, tetapi selama tidak ada UU yang dilanggar Gibran, maka ia akan tetap menjadi Wapres,” tegasnya.

    Senada, Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting mengatakan usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya bukan hal yang mudah secara politik, terlebih saat ini konsolidasi politik sudah kuat.

    “Namun situasi dan dinamika politik nasional memang selalu dinamis, apapun masih terbuka peluang apapun. kita tidak tahu agenda elite mau seperti apa dalam pemerintahan hari ini,” katanya.

    Respons MPR hingga PDIP 

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

  • Pernyataan Lengkap Jokowi usai Gibran Digoyang Isu Pemakzulan

    Pernyataan Lengkap Jokowi usai Gibran Digoyang Isu Pemakzulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai wacana pemakzulan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden. Wacana itu diketahui disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi sebagaimana dilansir dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Jokowi menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, lanjut dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia. Jokowi menjelaskan Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres.

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi di Filipina. “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” kata dia.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Respons Pimpinan MPR

    Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani akhirnya merespons ihwal surat kiriman dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Akan tetapi, Muzani hanya irit bicara dan mengaku hingga hari ini belum masuk kantor lantaran bertepatan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H.

    “Saya belum masuk kantor beberapa hari ini karena mau lebaran ini,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini enggan menjawab apakah surat itu akan segera dibahas di pihaknya atau tidak.

    Adapun, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

  • Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran? Nasional 6 Juni 2025

    Bagaimana Sikap MPR Terkait Surat Pemakzulan Gibran?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    MPR RI
    masih belum menentukan langkah tindak lanjut terhadap surat yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
    Meski surat dari
    Forum Purnawirawan TNI
    itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.
    Wakil Ketua MPR RI
    Hidayat Nur Wahid
    mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu jika sudah mendapatkan usulan dari
    DPR RI
    .
    “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi PKS itu, MPR RI baru bisa membahas soal ini setelah DPR RI menggelar sidang terkait usulan pemakzulan tersebut.
    Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR RI, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR RI.
    Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR RI. Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.
    “Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tegas HNW.
     
    Di sisi lain, HNW mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah masuk di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.
    Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah surat itu sudah dibaca Muzani atau belum, karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR, tapi sekarang lagi reses, memang jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta,” papar dia.
    Menurut HNW, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI 2024-2029.
    Oleh karenanya, HNW selaku Wakil Ketua MPR RI juga menunggu arahan Muzani soal pembahasan surat ini, termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang bergantung pada Ketua MPR RI.
    “Kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ujar dia.
    Secara terpisah, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) jika ada surat masuk.
    Namun, MPR RI akan menyaring surat tergantung urgensinya, sehingga hanya yang dianggap penting yang dibahas lewat rapim untuk ditindaklanjuti.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Bambang, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
    Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi mengenai rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Politikus PDI-P itu hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” pungkas dia.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR.
    Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
    “Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
    Dia pun enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena memang belum membaca isi suratnya.
    “Belum baca, gimana nanggapin,” imbuh Dasco.
    Pihak Kompas.com sudah mencoba menghubungi staf khusus (stafsus) dari Gibran, Tina Talisa, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR Nasional 5 Juni 2025

    Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    MPR RI
    , Hidayat Nur Wahid, mengatakan pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, jika mendapat usulan dari
    DPR RI
    .
    Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI agar menindaklanjuti usulan memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
    “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Menurut dia, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengirimkan surat yang sama ke pimpinan DPR RI.
    Berdasarkan aturan, kata HNW, MPR RI baru bisa membahas ketika DPR RI sudah menggelar sidang terkait usulan itu.
    Menurut HNW, proses pembahasan usulan pemakzulan masih panjang untuk bisa dibahas di MPR RI.
    “Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
    Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan
    pemakzulan Gibran
    Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
    Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI. “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.
    Adapun surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu sebelumnya dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.
    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Tolak Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: Enggak Ada Respons

    Istana Tolak Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: Enggak Ada Respons

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menolak menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah adanya surat yang dikabarkan dikirimkan ke DPR.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengaku mengetahui keberadaan surat tersebut dari berbagai media dan grup percakapan.

    “Apa ya, ya saya baca lah di media banyak beredar kan, berseliweran kan, mampir ke grup-grup WA,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2025).

    Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Istana terkait surat tersebut, Juri menegaskan bahwa tidak ada respons resmi dari pemerintah.

    “Enggak perlu direspon, enggak ada respon. Sudah lama itu sorotan. Ya, diserahkan kan ke DPR. Saya enggak tahu bagaimana respons DPR-MPR, saya enggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR-MPR,” lanjutnya.

    Dasco Mengaku Tidak Tahu

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sudah dilayangkan ke DPR.

    Dasco menyebut surat tersebut saat ini masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebab itu, dia belum bisa membaca surat tersebut.

    “Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dasco menjelaskan tujuan dirinya datang hari ini ke DPR semula bukan untuk melihat surat tersebut, tetapi ingin meneken surat-surat lain.

    “Tidak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang ‘eh katanya itu ada surat dari forum?’, ‘masih di sekjen pak, sekjennya lagi keluar’,” terangnya.

    Oleh karena itu, Dasco menegaskan dirinya masih belum bisa mengomentari soal surat pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    Isi Surat ke DPR

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trialdalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).