Tag: Indra Iskandar

  • Lembaga Penggerak Keterbukaan Informasi dan Dialog Publik Digital

    Lembaga Penggerak Keterbukaan Informasi dan Dialog Publik Digital

    Jakarta

    Medsos DPR RI meraih Detikcom Awards 2025 sebagai Lembaga Penggerak Keterbukaan Informasi dan Dialog Publik Digital. Penghargaan ini diberikan dalam event Detikcom Awards 2025 yang diadakan di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (25/11/2025) dan diterima oleh Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I. Kom selaku Sekretaris Jenderal DPR RI.

    DPR RI menunjukkan peningkatan signifikan dalam kinerja komunikasi publik melalui media sosial khususnya pada platform Instagram. Akun resmi DPR RI telah berhasil mencapai lebih dari 1 juta pengikut, menjadikannya salah satu lembaga negara dengan jumlah pengikut tertinggi dibandingkan lembaga-lembaga lainnya.

    Capaian ini mencerminkan efektivitas strategi komunikasi digital DPR dalam menjangkau masyarakat luas dan memperluas akses publik terhadap informasi parlemen.

    Upaya keterbukaan tersebut juga tercermin dari keberlanjutan ruang interaksi publik yang disediakan DPR RI. Saat munculnya isu nasional pada Agustus lalu, akun DPR RI tetap membuka kolom komentar tanpa pembatasan sehingga masyarakat dapat menyampaikan pandangan, kritik, maupun pertanyaan secara langsung.

    Medsos DPR RI Raih Detikcom Awards 2025: Lembaga Penggerak Keterbukaan Informasi dan Dialog Publik Digital. Foto: Detikfoto

    Hal ini merupakan upaya DPR untuk menjaga akses komunikasi dua arah dan mengakomodasi aspirasi publik melalui kanal digital.

    Selain itu, transparansi DPR RI juga ditunjang oleh kebiasaan menyiarkan rapat-rapat kerja melalui akun YouTube resmi DPR. Publik dapat mengikuti jalannya rapat secara real time, termasuk pembahasan isu-isu strategis yang sedang dibahas bersama kementerian dan mitra kerja.

    Konsistensi dalam menyediakan berbagai jalur informasi digital tersebut memperlihatkan peran DPR RI dalam mendorong transparansi parlemen dan komunikasi publik melalui platform daring. Melalui jangkauan media sosial yang luas, ruang interaksi yang tetap dibuka, serta publikasi rapat yang mudah diakses, DPR RI memperkuat keterhubungan antara lembaga dan masyarakat di ranah digital.

    detikcom Awards 2025 digelar untuk memberikan apresiasi bagi yang berkontribusi nyata untuk Indonesia. Tahun ini, ajang penghargaan mengusung tema ‘Apresiasi Karya Insan Nusantara, Merajut Indonesia Gemilang’.

    Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

    Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam ‘rumah besar’ Indonesia.

    (fyk/fay)

  • Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

    Iskandar dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). 

    “Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan, Iskandar akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

    Namun, Budi belum merincikan hal apa saja yang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.

    Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; 

    Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

    Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

  • Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat Nasional 28 Agustus 2025

    Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Pegawai DPR RI diimbau bekerja dari rumah pada Kamis (28/8/2025) seiring adanya aksi demonstrasi buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Bersamaan dengan itu, pengamanan di sekitar gedung wakil rakyat juga terlihat diperketat sejak pagi.
    Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor 2797/SEKJEN/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang beredar pada Kamis pagi.
    Dalam surat yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dianjurkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah pada 28 Agustus 2025.
    Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan adanya aksi unjuk rasa serikat buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPR.
    Surat edaran itu juga menekankan bahwa pelayanan kedinasan tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
    Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Indra belum memberikan tanggapan.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya imbauan WFH untuk pegawai DPR.
    Menurut dia, langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar para pegawai tidak mengalami kesulitan jika demonstrasi berlangsung dalam skala besar.
    “Oh iya, diimbau memang iya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis.
    Dia menjelaskan, pada unjuk rasa di depan DPR beberapa hari lalu, sejumlah pegawai kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena kondisi di lapangan memanas.
    Situasi itu, menurut dia, tidak boleh terulang kembali.
    “Karena kan kita enggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH,” ujar Sahroni.
    Selain membenarkan imbauan tersebut, Sahroni juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang akan menggelar aksi.
    Dia meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib.
    “Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak. Sampaikan uneg-uneg untuk buruh se-Indonesia, apa yang disampaikan kepada kita, DPR, itu disampaikan secara profesional, bijak. Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo,” tuturnya.
    “Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” pungkasnya.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lapangan, pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen terlihat lebih ketat sejak pagi.
    Gerbang Pancasila yang menjadi akses utama ke Gedung DPR/MPR RI ditutup sebagian.
    Aparat gabungan TNI-Polri berjaga di titik-titik strategis, mulai dari sekitar gerbang hingga ruas Jalan Gelora dan Jalan Gerbang Pemuda.
    Di balik gerbang utama, sejumlah kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri disiagakan.
    Bus-bus pengangkut personel TNI-Polri juga terlihat keluar masuk kawasan parlemen untuk memperkuat pengamanan.
    Meski begitu, arus lalu lintas di sekitar Senayan pun tetap terpantau lancar, meskipun aparat sudah bersiaga menunggu kehadiran massa aksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Jakarta

    Massa buruh akan menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh daerah dan dipusatkan di sekitar kompleks DPR. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat edaran mengimbau pegawai ASN hingga tenaga ahli (TA) untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

    Surat edaran itu bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya edaran untuk pegawai dan TA DPR WFH.

    “Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” kata Sahroni dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

    Sahroni menyebut edaran itu hanya untuk pegawai ASN dan TA lingkup DPR. Sahroni mengatakan imbauan yang dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi.

    “Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.

    Sahroni berharap demontrasi di sekitar DPR berjalan dengan aman dan tertib. Bendum Partai NasDem itu berharap tak ada yang terprovokasi sehingga aspirasi yang masuk dapat disalurkan dengan baik.

    “Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka,” ujar Sahroni.

    “Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis,” imbuhnya.

    Seperti diketahui Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan gedung DPR. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus ini.

    Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

    1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
    3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
    4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
    6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/rfs)

  • DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025

    DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    PERNYATAAN
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
    Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
    Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
    DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
    Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
    Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
     
    Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
    Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
    Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
    Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
    Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
    Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
    Belum lama ini,
    KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
    dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
    Kasus lain melibatkan
    Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
    dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
    Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
    Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
    Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
    Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
    Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
    Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
    Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
    Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
    Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
    Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
    Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
    Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
    Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
    Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
    DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
    Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
    Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adies Kadir Ungkap Tunjangan Anggota DPR Naik, Berikut Besarannya Termasuk Gaji

    Adies Kadir Ungkap Tunjangan Anggota DPR Naik, Berikut Besarannya Termasuk Gaji

    GELORA.CO — Besaran sejumlah tunjangan bagi anggota DPR di tahun 2025 ini dipastikan mengalami kenaikan.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Adies Kadir mengatakan salah satu besaran tunjangan yang naik adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.

    “Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies dilansir Kontan.co.id.

    Selain beras, kata Adies, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin.

    Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

    Selain itu katanya, terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya.

    Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

    “Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.

    Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.

    Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislator saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.

    Angka tersebut, katanya tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini.

    Tetapi ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.

    “Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.

    Gaji dan Tunjangan DPR

    Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) mempunyai gaji pokok Rp 4.200.000.

    Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.

    Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

    Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

    Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

    Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

    -Gaji pokok: Rp 4.200.000

    -Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

    -Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

    -Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

    -Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

    -Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

    -Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

    -Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

    -Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

    -Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

    -Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

  • Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan Nasional 19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan bahwa anggota dewan tidak memiliki
    sense of crisis
    .
    Sebab, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.
    “Kalau DPR punya
    sense of crisis
    , memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Lucius menilai dasar perhitungan tunjangan tersebut tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.
    “Soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu sih, dasar perhitungannya enggak jelas. Dari mana memperoleh angka Rp 50 juta itu, kalau sebenarnya yang digunakan adalah
    common sense
    saja,” kata Lucius.
    Dia berpandangan bahwa penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per orang setiap bulannya, sama saja dengan mengambil alokasi anggaran yang seharusnya lebih bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
    Oleh karena itu, lanjut Lucius, seharusnya anggota DPR memilih sikap prihatin, dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang sebetulnya masih layak ketimbang meminta tambahan tunjangan.
    “Yang tampak jelas, tidak ada
    sense of crisis
    dalam pertimbangan angka pengganti rumah dinas itu. Anggota DPR justru memilih memastikan uang untuk diri mereka sendiri ketimbang memikirkan bagaimana rakyat bisa bertahan di tengah gebrakan efisiensi pemerintah,” kata Lucius.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR berbeda dengan gaji.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Indra memaparkan bahwa gaji anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucapnya.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota DPR jauh lebih efisien.
    Said lantas membandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang bisa mencapai angka ratusan miliar per tahun.
    “Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    “Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” sambungnya.
    Ia kemudian menyinggung DPD yang justru sudah mendapat tunjangan perumahan lebih dulu ketimbang DPR.
    “DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan. RJA sudah kosong, dikembalikan kepada Setneg (Sekretariat Negara),” jelas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan Nasional 19 Agustus 2025

    Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik, Jadi Rp 7 Juta per Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut sejumlah tunjangan anggota DPR yang mengalami kenaikan.
    Salah satunya adalah tunjangan bensin, yakni dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulannya.
    “Bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Selain bensin, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan untuk beras, dari sekitar Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta.
    “Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies.
    Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.
    Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislatir saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.
    “Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” ujar Adies.
    Kendati angka tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini, ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.
    “Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ujar Adies.
    Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.
    Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.
    Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.
    Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.
    Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal Nasional 19 Agustus 2025

    Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR RI adalah hal yang masuk akal.
    Tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR di luar gaji pokok dan tunjangan lainnnya karena mereka tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.
    “Saya kira
    make sense
    (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Adies, nilai tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu diberikan dengan memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan.
    Sementara, rata-rata biaya sewa kos di kawasan Senayan senilai Rp 3 juta per bulan.
    Namun, karena merasa tidak nyaman tinggal di indekos, banyak anggota DPR memilih menyewa rumah yang dilengkapi garasi mobil dan fasilitas lainnya.
    “Kalau daerah sini (Senayan) Rp 40 sampai Rp 50 jutaan juga,” ujar Adies.
    Politikus Partai Golkar itu menyebut, termasuk dalam biaya sewa rumah itu adalah ongkos jasa pembantu dan sopir.
    Penjelasan itu disampaikan Adies sekaligus untuk membantah anggapan bahwa anggota DPR menerima gaji Rp 100 juta per bulan seperti narasi yang beredar di media sosial.
    “Itu Rp 50 juta itu (sewa rumah) kalau kos-kosannya Rp 3 juta di sekitar Senayan,” tutur dia.
    Sebelumnya, di media sosial beredar informasi bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Dengan pendapatan itu, berarti mereka menerima Rp 3 juta per bulan.
    Narasi ini dibantah oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang menyebutkan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR.
    Kendati demikian, Indra menyebutkan bahwa para anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
                        Nasional

    2 Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta Nasional

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucap Indra.
    Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
    Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
    Ketua DPR: Rp 5.040.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
    Anggota DPR: Rp 4.200.000
    Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
    1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
    Anggota DPR: Rp 420.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
    Ketua DPR: Rp 504.000
    2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
    Anggota DPR: Rp 168.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
    Ketua DPR: Rp 201.600
    3. Tunjangan jabatan:
    Anggota DPR: Rp 9.700.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
    Ketua DPR: Rp 18.900.000
    4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
    5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    7. Tunjangan kehormatan:
    Anggota DPR: Rp 5.580.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
    Ketua DPR: Rp 6.690.000
    8. Tunjangan komunikasi:
    Anggota DPR: Rp 15.554.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
    Ketua DPR: Rp 16.468.000
    9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
    10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
    11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
    Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.