“Ini saya sudah di Jakarta, untuk hadiri di sidang MK. Semua komisioner hadir,” kata Romy, Senin (7/7/2025).
Mengenai putusan perkara ini nantinya, Romy mengungkapkan pihaknya wajib menghormati apapun putusan hakim konstitusi. Tapi, dia berharap hakim menolak permohonan pemohon RMB-ATK.
“Kami berharap, yah, sudah selesai dengan ditolaknya permohonan (RMB-ATK). Tapi ini, kan, kami belum tahu hasil seperti apa,” tutur Romy.
Romy mengatakan, kalaupun nantinya putusan hakim berbeda dengan harapan maka pihaknya atau KPU Sulsel dan jajaran siap melaksanakan perintah putusan tersebut sebagai penyelenggara Pilkada.
“Apapun keputusannya, mau diterima atau ditolak, kami sebagai penyelenggara itu siap lahir batin,” imbuh dia.
Begitupun saat ditanya terkait sikap hakim konstitusi, Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada Jumat (4/7/2025) lalu, yang sempat menyemprot KPU Sulsel maupun Bawaslu Palopo karena dianggap tidak teliti terhadap berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad yang diunggah di Silon.
Menurut Romy, pihaknya baru mengambil alih pelaksanaan Pilkada Palopo setelah memasuki tahapan PSU dikarenakan tiga komisioner KPU Palopo telah dipecat setelah terbukti bersalah dalam melaksanakan tugasnya pada penyelenggara Pilkada 2024 lalu.
“Itu, kan, masuknya masa awal pendaftaran. Kami (KPU Sulsel) masuk di pertengahan (pelaksanaan Pilkada) kemarin, teman-teman (KPU Palopo) tiga orang sudah dipecat,” tutur mantan Komisioner KPU Makassar itu.
“Jadi apapun hasilnya kami siap laksanakan. Mau putusan (pemohon) ditolak, alhamdulillah, kalau lanjut ke PSU atau apapun hasilnya besok, kami juga siap, tidak ada masalah,” sambung dia.

