Tag: Indah Anggoro Putri

  • Gelombang PHK Makin Besar, DPR Ingatkan Jangan Sampai IHT Ikut Tertekan

    Gelombang PHK Makin Besar, DPR Ingatkan Jangan Sampai IHT Ikut Tertekan

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa jangan sampai rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional sehingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
     
    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pemerintah perlu melihat kontribusi sektor IHT melalui penerimaan cukai yang sangat besar bagi negara, sebelum merumuskan kebijakan. Ia menegaskan, pemerintah perlu belajar dari kegagalan dalam melindungi sektor tekstil yang menyebabkan banyaknya pengangguran baru.
     
    “Ada satu kepentingan lebih besar yang harus dirujuk. Kita harus belajar dari kasus Sritex, banyak pengangguran, terus kita mau buat perundang-undangan yang semena-mena? Jangan pak,” ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi di Senayan, dilansir, Rabu, 13 November 2024.
    Willy menekankan jangan sampai aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang didorong oleh Kemenkes justru menimbulkan dampak baru yang melahirkan banyak praktik ilegal, seperti yang marak terjadi di negara lain. Jika aturan ini disahkan, semua pihak terkait dalam mata rantai pertembakauan akan celaka, baik dari hulu maupun hilir.
     
    “Di era deindustrialisasi jangan sampai negara justru mematikan industri nasional di tengah krisis yang melanda. Keberpihakan itu penting, meletakkan basis-basis kompetitif kita. Kita hidup di bumi Pancasila, ini Tanah Air kita, jadi tidak ada yang bisa semena-mena. Kita duduk bareng-bareng, kalau tidak bisa, kita cari jalan lain,” tegasnya.
     

    Ancaman PHK
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum diajak berdiskusi oleh Kemenkes, padahal dampak terhadap tenaga kerja terlihat sangat nyata dari adanya Rancangan Permenkes. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dikeluarkan, Kemenaker menerima laporan potensi PHK hingga 2,2 juta pekerja di sektor tembakau.
     
    “Kami concern bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kenceng sesuai teman-teman Kesehatan, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” ungkap Dirjen Hubungan Industrial Kemenaker Indah Anggoro Putri.
     
    Indah memaparkan dari enam juta pekerja tembakau, hampir 89 persen adalah pekerja wanita, bahkan 85 persen di antaranya adalah kelompok rentan. Indah mengatakan negara perlu hadir untuk melindungi kelompok ini karena apabila angka pengangguran meningkat, dampak sosialnya akan sangat besar hingga berujung pada peningkatan kriminalitas.
     
    Tak hanya itu, Indah menyoroti banyaknya para pekerja yang bekecimpung di industri kreatif semestinya dilindungi. Ia menekankan agar Kemenkes mempertimbangkan keseimbangan pengusaha agar sama-sama dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen dari Presiden Prabowo.
     
    “Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, jadi kedepannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

    Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

    “Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

    Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

    Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    “Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

    “….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

    Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

    Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

    “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Badai PHK Berlanjut, Angka Pengangguran Naik jadi 7,47 Juta Orang

    Badai PHK Berlanjut, Angka Pengangguran Naik jadi 7,47 Juta Orang

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sejak Februari 2024 di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menjelaskan, jika dibandingkan dengan angka pengangguran pada Agustus 2023, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 memang mengalami penurunan sebesar 390.000 orang. Namun, bila dibandingkan dengan Februari 2024, jumlah pengangguran tercatat meningkat sebesar 270.000 orang.

    “Kalau kita bandingkan dengan Februari 2024 ini mengalami peningkatan tipis tapi tentunya perlu kita lihat lagi kedalamannya,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Dalam paparan yang disampaikan Amalia, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT sebesar 4,91%. 

    Jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada Agustus 2023 yang tercatat sebesar 7,86 juta orang atau setara TPT 5,32%, terjadi penurunan sebesar 390.000 orang. 

    Namun, bila jumlah pengangguran tersebut dibandingkan dengan data Februari 2024 yang tercatat sebanyak 7,20 juta orang atau setara TPT 4,82%, maka terlihat adanya peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 270.000 orang.

    “Informasi tentang adanya PHK itu kan terjadi sepanjang 2024. Nah, ini tercermin dari peningkatan Agustus TPT 2024 dibanding Februari 2024,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Amalia menuturkan, konsep pengangguran yang digunakan Indonesia mengacu pada Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), di mana definisi pengangguran adalah seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu.

    Sementara itu, seseorang dikategorikan bekerja jika bekerja di atas 1-34 jam dalam seminggu. “Jadi konsep pengangguran seperti itu. Kalau dia masih kerja 1-34 jam itu masih masuk dalam kategori pekerja,” tuturnya.

    Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setidaknya sekitar 59.796 orang terkena PHK per 28 Oktober 2024 dengan kasus tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta.

    “Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

    Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.

    Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut. 

    Dia juga belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.

  • Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

    Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. 

    Yassierli menilai, adanya sistem peringatan dini diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat tingginya jumlah pekerja yang mengalami PHK.

    “Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Adapun, pemerintah pusat dan daerah tengah menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan serta meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah kobran PHK di Indonesia.

    Yassierli mengungkapkan, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024. Jumlah ini meningkat sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta untuk mengkaji penyebab tingginya angka PHK di provinsi tersebut. 

    “Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

    Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.

    Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut. 

    Di sisi lain, Indah belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.

    “Mudah-mudahan naiknya dikit, saya belum bisa memperkirakan karena tiap hari bergerak datanya,” ungkapnya.

  • Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 25 ribu orang dalam tiga bulan terakhir. Total korban PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan lonjakan PHK tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

    Yassierli menjelaskan rakor diadakan untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Untuk menekan lonjakan PHK ke depan, Yassierli mendorong pemerintah daerah untuk cepat tanggap. Salah satunya, dengan membangun sistem peringatan dini (darling warning system) pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi terkena PHK.

    “Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” jelas dia.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan beberapa penyebab gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia, seperti ekspor produk tekstil dan garmen yang melemah, efisiensi perusahaan karena persaingan global.

    “Perubahan cara marketing dan penjualan sebagai dampak dari digitalisasi. Kemudian banyak ilegal impor garmen produk masuk ke pasar Indonesia,” terangnya.

    (hns/hns)

  • PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan aplikator transportasi online mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

    “Ini kabar gembira bagi rekan-rekan ojol,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim, Kamis (21/3/2024).

    Daniel menilai langkah ini bijak dan didukung oleh ojol di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    “Bentuk THR, apakah uang tunai, sembako, atau lainnya, kami serahkan ke aplikator. Jika terealisasi, ini sejarah pertama sejak ojol beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ketua PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada aplikator di Surabaya untuk meminta penjelasan terkait THR ojol, termasuk apakah driver taksi online juga menerimanya.

    “Tujuannya menekan arus bawah agar tidak bergejolak dan berujung pada demonstrasi besar-besaran menjelang Lebaran, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya,” tegas Herry.

    PDOI Jatim menolak jika THR ojol dihubungkan dengan program reguler perusahaan, seperti harga khusus ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya.

    “THR dan program reguler harus dibedakan,” jelas Herry.

    PDOI Jatim juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk bonus insentif yang mengharuskan driver online bekerja saat Lebaran.

    “Itu berbeda. Tapi kalau aplikator tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih ‘narik’, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya,” ungkap Herry.

    Sebelumnya, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

    Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3). (ted)

  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi dengan Mediator HI, Optimalkan JKP

    BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi dengan Mediator HI, Optimalkan JKP

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Ketenagakerjaan mendorong koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya antara mediator Hubungan Industrial (HI) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Petugas Mediator Hubungan Industrial dan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024 di Bogor, Rabu (7/2). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 1.000 orang mediator secara luring dan daring.

    “Pasalnya, program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK,” kata Pramudya.

    Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada sekitar 63 ribu tenaga kerja yang terkena PHK. Angka itu diprediksi masih akan meningkat akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.

    Sementara, data BPJS Ketenagakerjaan turut menyatakan jumlah klaim JKP terus meningkat. Pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JKP kepada sebanyak 10.142 penerima manfaat atau 40 persen dari total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker.

    Pada 2023, jumlah itu meningkat 5 kali lipat menjadi sebanyak 53.726 pekerja atau 85 persen dari total kasus PHK.

    Pramudya menyebut, pemahaman pekerja akan JKP saat ini semakin baik.

    “Jika kita lihat dari waktu ke waktu, khususnya tahun 2022 dan 2023, angka kasus PHK naik 2,5 kali lipat namun pembayaran manfaat JKP naik hampir 5 kali lipat. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, kolaborasi mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan diperlukan tak hanya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan juga memastikan tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat maksimal JKP.

    “Peran mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi,” kata Indah.

    Dalam kondisi tak stabil seperti sekarang, lanjut Indah, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para pekerja yang terkena PHK.

    “Tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pramudya menegaskan komitmen untuk meningkatkan kemudahan layanan, sehingga para pekerja bisa mendapatkan kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan, Dengan begitu, mereka dapat kembali bekerja keras dan terbebas dari rasa cemas akan masa depan.

    “Semoga kegiatan hari ini dapat membantu kita dalam mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP kepada pekerja yang mengalami PHK, sehingga mereka bisa kembali bangkit untuk Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Pramudya.

    Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Adapun manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]