Tag: Indah Anggoro Putri

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)

  • Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.

    Berdasarkan monitoring data Kemenaker yang didapatkan detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024) terdapat 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Dari data yang dipaparkan Indah, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Kemenaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” papar Indah.

    Pihaknya juga berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada UMSK 2025.

    Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (acd/acd)

  • Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

    Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

    “Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota pada 2025 minimal 6,5%.

    Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    “Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024). 

    Besaran UMP 2025 Jakarta

    Besaran UMP Jakarta pada 2024 adalah sebesar Rp5.067.381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379.

    Dengan demikian, UMP Daerah Khusus Jakarta tahun depan adalah sebesar Rp5.396.760.

  • Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada syarat khusus agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 bisa naik di atas 6,5 persen, melebihi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah di atas 6,5 persen. Asal, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

    “Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    “Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan,” sambungnya.

    Namun, Putri juga menekankan pemerintah provinsi tidak boleh mematok kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.

    “Selama disepakati oleh Dewan Pengupahan (Provinsi). Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh,” tegasnya.

    Putri juga menyinggung upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut UMS tahun depan mesti di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS harus memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

    Sektor tertentu ini juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

    Sementara itu, UMP dan UMS provinsi 2025 harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur, tapi batas waktunya sampai 18 Desember 2024.

    (skt/pta)

  • Kabar Buruk Sritex di Ujung Tanduk Usai Pailit & Janji Diselamatkan

    Kabar Buruk Sritex di Ujung Tanduk Usai Pailit & Janji Diselamatkan

    Jakarta

    Kondisi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di ujung tanduk. Kondisi ini terjadi usai Sritex pailit berdasarkan putusan PN Niaga Semarang pada Oktober lalu.

    Sritex Pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan, pihaknya tercatat memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.

    Lantas, seperti apa kondisi terkini Sritex? Di bawah ini kabar terbarunya:

    1. Bahan Baku Menipis, Mesin Setop Produksi, Rekening Diblokir

    Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, nasib karyawan setelah 45 hari Sritex berstatus pailit kini tidak jelas. Bahkan menurutnya rekening bank milik perusahaan kini sudah diblokir kurator.

    “Namun apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang setop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    “Belum lagi informasi yang kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran gaji kami,” sambung dia.

    2. Mediasi antara Sritex dan Kurator Gagal

    Menurut Slamet Kemnaker sudah menyatakan bersedia menjadi mediator antara Sritex dengan kurator soal keberlangsungan operasional perusahaan. Namun rencana mediasi tidak terlaksana karena dibatalkan pihak kurator.

    “Mengetahui hal tersebut kami merasa sangat kecewa, benar-benar kecewa kepada kurator. Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya. Dan kami juga ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami,” terang Slamet.

    Ia menilai jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan menjadi rapor merah bagi pemerintahan awal Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar imbas ketidakberdayaan negara terhadap oknum yang disebut Slamet menghancurkan industri atas nama hukum.

    Slamet masih menaruh harapan kepada Prabowo menyelamatkan para karyawan Sritex. Ia juga berharap karyawan tetap bisa bekerja demi membiayai kebutuhan hidup keluarga.

    Ia juga mendengar ada ancaman pemutusan aliran listrik oleh PLN akibat pemblokiran rekening oleh kurator. Slamet lantas menyampaikan kegeramannya terhadap kurator mengingat situasi seperti ini berpotensi memperkeruh keadaan.

    “Ini semakin menambah geram kami dan suasana akan makin mencekam. Apakah akan ada sejarah yang mencatat jika pembunuh buruh Sritex adalah para kurator yang menangani kepailitan Sritex ini, jika tidak segera memberikan kepastian akan going concern,” tegasnya.

    3. Permintaan Karyawan Sritex dan Jawaban Kemenaker

    Menurut Kaswanto, karyawan Sritex ingin pemerintah segera menjadi fasilitator antara manajemen perusahaan dan pihak kurator. Sebab kepastian soal keberlangsungan operasional di Sritex belum bisa diwujudkan.

    “Karyawan ingin pemerintah segera menjadi fasilitator yang baik untuk keberlangsungan kerja. Going concern belum juga bisa diwujudkan karena belum ada izin dari kurator dan hakim pengawas yang menangani pailit ini,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    Karyawan juga mempertanyakan Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan nasib status pailit Sritex. Padahal jika hanya menunggu kondisi seperti ini, buruh tidak akan bisa bekerja dan menerima gaji.

    “Putusan MA tentang kepastian pembatalan pailit atau menguatkan putusan pailit juga tidak segera diputuskan MA. Semua menunggu batasan-batasan waktu yang ditentukan UU. Kalau seperti ini ya buruh tidak kerja tidak gajian. Apakah pemerintah bertanggung jawab membayar gaji buruh jika rekening perusahaan tidak dibuka blokirnya oleh kurator,” beber Slamet.

    “Buruh Sritex berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan MA agar segera diputuskan perkara kasasi,” tuturnya.

    Terkait kondisi Sritex, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri buka suara.

    Ia menyebut bahwa Sritex sedang ditangani oleh manajemen dan kurator. Indah menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi sebab ada kurator yang sedang menangani Sritex.

    “Sedang di-handle kurator dan manajemen. Karena selama masa ada kurator, kami tidak bisa mencampuri,” kata Indah kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    (ily/hns)

  • Pekerja XL Axiata Minta Proses Merger Transparan, Kemenaker Bilang Begini

    Pekerja XL Axiata Minta Proses Merger Transparan, Kemenaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker buka suara usai serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja. Pekerja menuntut transparansi dalam proses merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, perusahaan sejak awal sebaiknya telah menginformasikan ke serikat pekerja terkait rencana merger, termasuk perkembangannya.

    “Kalau di perusahaan ada serikat pekerja, sebaiknya sejak awal rencana merger, mereka ini sudah diinformasikan termasuk perkembangannya,” kata Indah kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, transparansi dalam hal merger menjadi penting. Pasalnya, dampak dari merger tidak hanya soal bisnis usaha saja, tapi juga berdampak pada pekerja.

    Oleh karena itu, dia menilai baik pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk mengetahui proses merger tersebut.

    “Dalam hal aksi korporasi tersebut, pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk lanjut atau tidak,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja dengan cuti massal. Cuti massal digelar selama satu hari pada Jumat (6/12/2024). 

    Ketua Umum Serikat Pekerja XL Mustakim menyampaikan, aksi ini berisiko sedikit mengganggu layanan yang diberikan XL Axiata kepada lebih dari 58 juta pelanggan perusahaan. Namun, untuk layanan kritis diharapkan tidak mengalami gangguan. 

    “Total karyawan yang melakukan cuti massal di kantor pusat dan regional mencapai hampir 1.000 orang dari total sekitar 1.600 pegawai XL Axiata,” kata Mustakim kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

    Dia menuturkan, aksi cuti massal ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Axiata Malaysia yang tidak melibatkan karyawan dan kurang transparan dalam menjalankan proses merger dengan Smartfren.

    Pasalnya, saat XL Axiata dan Axis Indonesia merger pada 2014, proses merger sangat terbuka dan serikat pekerja dilibatkan. Saat itu manajemen XL dan Axis mengumpulkan para pegawai dan menjabarkan mengenai proses, tahapan, dan hak-hak karyawan bagi yang ingin bergabung maupun yang menolak.

    Karyawan juga ditawarkan perhitungan paket jika bersedia atau menolak bergabung dengan perusahaan baru.  

    Dalam kasus merger XL Axiata-Smartfren, kata Mustakim, karyawan sama sekali tidak dilibatkan bahkan sekelas jajaran direksi pun, kata Mustakim, tidak mengetahui proses merger. 

    “Informasi tertutup. Belakangan kami tahu tidak ada informasi yang jelas juga ke board of directors [BoD]. Kami tidak tahu juga di sana ada dinamika apa,” ungkapnya.

  • Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, konsep 5E dapat diterapkan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

    Pertama, engineering, yakni regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

    “Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut,” kata Menaker di Jakarta, Kamis.

    Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, yakni pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

    “Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli memberi contoh.

    Keempat, envorcement, hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

    Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.

    “Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan,” ujarnya.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan untuk membangun silaturahmi dan jejaring komunikasi antara Kemnaker dengan praktisi hubungan industrial dan jaminan sosial, termasuk akademisi serta para pemangku kepentingan bidang jaminan sosial di pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.