Tag: Indah Anggoro Putri

  • Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Jakarta, FORTUNE – Polemik kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 telah mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

    Dia mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah diterapkan sejak 2015, dengan usia pensiun awal 56 tahun.

    Usia pensiun kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai pada 2019, menjadi 57 tahun, diikuti 58 tahun pada 2022, hingga mencapai 59 tahun pada 2025. Proses ini akan berlangsung hingga usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.

    “Bahwa usia pensiun dalam peraturan ini bukan berarti usia pekerja wajib berhenti bekerja, melainkan usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Peserta yang masih bekerja setelah mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau hingga tiga tahun setelahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

    Filosofi dan dampak kebijakan

    Indah mengatakan kebijakan kenaikan usia pensiun ini didasari dua alasan utama: pertama, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan kedua, menjaga ketahanan dana program pensiun.

    “Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.

    Kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun BPJS diproyeksikan akan defisit pada 2075. Besaran iuran yang berlaku saat ini adalah 3 persen dari upah, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja, dengan manfaat bulanan pensiun minimum Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200.

    Selain itu, pemerintah tengah membahas harmonisasi seluruh program pensiun di Indonesia dengan Kementerian Keuangan sebagai leading sector. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun.

    Pembahasan ini mempertimbangkan kondisi bonus demografi dan populasi yang menua (ageing population) guna memberikan manfaat yang lebih baik.

    Dengan penerapan otomatis sesuai PP No. 45 Tahun 2015, kenaikan usia pensiun pada 2025 diharapkan dapat berjalan mulus dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja mengkhawatirkan kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang per 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun. Salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.

    Dia mengkhawatirkan ada masa tunggu yang cukup lama bagi pekerja untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun. Apalagi, saat ini marak terjadi pensiun dini dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja formal yang membuat mereka susah kembali bekerja ke sektor formal.

  • Berapa Upah Lembur yang Diterima Karyawan Kerja saat Libur Natal?

    Berapa Upah Lembur yang Diterima Karyawan Kerja saat Libur Natal?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal 2024.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi surat tersebut.

    Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

    “Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12) lalu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.

    Lantas, berapa besaran upah lembur yang diterima karyawan yang bekerja saat libur Natal?

    Besaran upah lembur pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Pasal 31 PP 35/2021 mengatur ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan pada hari libur nasional.

    Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.

    Pada skema pertama, besaran uang per jam kerja pertama hingga ketujuh akan dibayar 2 kali upah per jam. Selanjutnya, pada jam kerja kedelapan, maka dibayar sebanyak 3 kali upah per jam. Lalu pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah per jam.

    Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan uang lembur dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, jam pertama sampai kelima dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

    Sementara pada skema kedua, besaran uang lembur dibayarkan 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga kedelapan. Adapun jam kesembilan, uang lembur harus dibayar 3 kali upah per jam. Lalu jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.

    “(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan,” tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.

    Adapun Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur pembayaran uang lembur itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (sfr/sfr)

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit

     

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    Jakarta

    Sebanyak empat provinsi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keempat provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebabnya adalah dewan pengupahan dengan pelaku usaha di keempat provinsi itu belum mendapatkan kesepakatan.

    “Dewan pengupahan belum sepakat, dan itu agak susah kesepakatannya. Artinya, kami dorong rekomendasi, jadi maunya gini, pengusaha maunya gini, nanti gubernur yang memutuskan. Karena belum ada putusan, ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk,” kata dia di Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Untuk itu, Kemnaker juga akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP mengingat ini batasan waktunya adalah 11-12 Desember 2024. Indah mengatakan surat laporan yang disampaikan kepada Kemendagri juga akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan batasannya 11 sampai 12 Desember. Yang belum melaporkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden, karena pembinaan kepala daerah itu wewenangnya Mendagri,” terangnya.

    Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

    Yassierli mengatakan, hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

    “Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).

    Lihat Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (ada/ara)

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)

  • Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.

    Berdasarkan monitoring data Kemenaker yang didapatkan detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024) terdapat 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Dari data yang dipaparkan Indah, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Kemenaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” papar Indah.

    Pihaknya juga berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada UMSK 2025.

    Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (acd/acd)

  • Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

    Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

    “Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota pada 2025 minimal 6,5%.

    Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    “Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024). 

    Besaran UMP 2025 Jakarta

    Besaran UMP Jakarta pada 2024 adalah sebesar Rp5.067.381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379.

    Dengan demikian, UMP Daerah Khusus Jakarta tahun depan adalah sebesar Rp5.396.760.

  • Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada syarat khusus agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 bisa naik di atas 6,5 persen, melebihi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah di atas 6,5 persen. Asal, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

    “Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    “Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan,” sambungnya.

    Namun, Putri juga menekankan pemerintah provinsi tidak boleh mematok kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.

    “Selama disepakati oleh Dewan Pengupahan (Provinsi). Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh,” tegasnya.

    Putri juga menyinggung upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut UMS tahun depan mesti di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS harus memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

    Sektor tertentu ini juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

    Sementara itu, UMP dan UMS provinsi 2025 harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur, tapi batas waktunya sampai 18 Desember 2024.

    (skt/pta)