Tag: Indah Anggoro Putri

  • Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menutup rapat informasi soal progres negosiasi dengan perusahaan aplikasi, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

    Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan. 

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol.

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Selain dengan perusahaan aplikasi, Yassierli menyebut terus berkomunikasi juga dengan pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal THR untuk ojol. Namun, dia masih menutup rapat progres pembahasan yang bergulir. 

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” ujarnya.

    Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR untuk ojol hingga kurir online. 

    Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online. 

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

    Sebelumnya, para mitra pengemudi ojol berdemo di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat THR.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami. Bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

  • Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) dapat diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Kemnaker telah melakukan kajian dengan menggandeng pakar ahli dari beberapa universitas untuk memperkuat naik status driver ojol tersebut.

    “Sudah hampir confirm 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang digunakan untuk lebih membuat kami confident menyebut mereka lebih pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dari hasil kajian tersebut, Indah menerangkan ada karakteristik atasan dan bawahan dari sistem kerja driver ojol. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan potongan aplikasi yang harus membuat driver ojol menyetor pendapatan mereka.

    Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).

    “Toh ada aturan yang mewajibkan aturan dipotong pendapatannya, jadi posisinya di bawah pengusaha. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.

    Lebih lanjut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas gig workers atau kemitraan dalam persidangan mulai tahun ini hingga 2027. Indah menerangkan ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pengusaha aplikator agar dapat memahami tiga isu utama yang dituntut para driver ojol dari tahun ke tahun.

    “Kami terus komunikasikan dengan para pengusaha aplikator bagaimana mereka bisa memahami juga tiga isu utama yang selalu jadi tuntutan para ojol, taksol, kurol, adalah mengenai waktu kerja istirahat, termasuk cuti ketika ladies ojol sedang haid. Dan juga kepesertaan Jamsosnaker, mereka (driver ojol) minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha. Ketiga, hak lain termasuk untuk hari raya, batas usia mereka bekerja,” tambah Indah.

    Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk perlindungan ojol. Indah mengklaim aturan tersebut sudah rampung dibahas di Kemnaker. Namun, aturan itu masih menemui kendala harmonisasi dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

    (rrd/rrd)

  • Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Puasa sebentar lagi, polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol kembali menjadi sorotan. Pada tahun lalu, bahasan ini pun juga mencuat menjelang Lebaran. Sejumlah asosiasi ojol minta pemerintah mengatur THR untuk pengemudi ojek online ini.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anggoro Putri saat pun memberikan perkembangan terbaru mengenai realisasi pemberian THR bagi ojol dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).

    “Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Selengkapnya 

  • AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY mengatakan kebijakan cuti atau WFA itu akan dibahas dulu antara Kemenpan RB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga akan dibahas mengenai libur sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan sekali lagi pada akhirnya nanti biasanya ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri antara Kemenpan-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur cuti dan liburnya,” ucap dia.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang, karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” ujar AHY.

    Kemnaker Kaji Usulan WFA

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.

  • Kabar Terbaru soal WFA dan Cuti-Libur Lebaran 2025 – Page 3

    Kabar Terbaru soal WFA dan Cuti-Libur Lebaran 2025 – Page 3

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.

    Saat ditanya mengenai regulasi perlindungan pekerja platform digital (digital workers), Indah menegaskan, pemerintah memiliki semangat untuk terus mendorong hal tersebut.

    “Semangatnya ada. Pemerintah dulu menjanjikan, dan pemerintah sekarang pun konsisten akan membuat perlindungan bagi pekerja platform agar lebih baik lagi. Ditunggu saja (regulasinya),” ujar Indah.

    Meski demikian, ia masih belum mengungkapkan apa bentuk dari regulasi mendatang. “Saya belum bisa bilang. Sebenarnya yang ditunggu,, aksi nyatanya. Bentuknya apa, nanti kita lihat, ditunggu saja,” tutur Indah.

    “Kita banyak opsi. Semangatnya adalah perlindungan bagi pekerja platform atau digital workers,” dia menambahkan.

     

  • Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Jakarta

    Beredar kabar driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol) bakal demonstrasi pada 17 Februari menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan THR buat driver ojol, taksol, hingga kurir paket.

    Merespons hal itu Kemnaker pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi tersebut.

    Kemnaker juga tidak mempermasalahkan karena aksi itu bagian dari kebebasan dalam berpendapat.

    “Ya nggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Nggak apa-apa. Mereka sudah informasi,” kata Indah saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Indah menerangkan Kemnaker akan mendengarkan aspirasi yang menjadi tuntutan driver ojol. Dia juga berharap dalam persoalan tersebut bukan hanya pemerintah saja yang mendengarkan. Namun, juga api juga aplikator ojol.

    “Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka,” terang Indah.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menuntut meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Lily dalam keterangannya.

    Dia juga menagih janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” imbuh Lily.

    (hns/hns)

  • Driver Gojek Cs Minta Kemenaker Segera Terbitkan Aturan THR Ojol

    Driver Gojek Cs Minta Kemenaker Segera Terbitkan Aturan THR Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah dalam menyusun regulasi THR dapat melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja transportasi online dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.

    Pemerintah sejak Mei 2024 tengah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA). Pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik. 

    Dengan sisa waktu yang ada, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut. 

    “Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).

  • Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Tak Mau Ambil Pusing – Page 3

    Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Tak Mau Ambil Pusing – Page 3

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa kenaikan usia pensiun pada tahun 2025 tidak akan memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja.

    Menurut Indah, kenaikan usia pensiun ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran.

    “Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun,” jelas Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku otomatis tanpa memerlukan penetapan baru dari pemerintah. Kenaikan usia pensiun bertahap ini akan terus dilakukan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

    Tidak Menambah Beban Iuran

    Indah menekankan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak akan memengaruhi besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini sebesar 3% dari upah bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% dari pekerja.

    “Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah,” tegasnya.

  • Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hal itu sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, sesuai regulasi pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak 2015.

    Pada 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

    “Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

    “Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” tegasnya.

    Ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

    – Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
    – Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
    – Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
    – Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    “Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

    Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program.

    Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

    Manfaat pensiun saat ini terendah Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tutupnya.

    (ily/acd)

  • Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap sejak 2015.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

    Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja. Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

    “Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

    Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.

    Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

    Adapun penyesuaian usia pensiun ini, lanjutnya, sejalan karena proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

    “Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,” ungkapnya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Indah mengatakan pemerintah tengah mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun, memperhatikan bonus demografi, serta menghadapi tantangan populasi menua di masa depan.

    (dce)