Tag: Indah Anggoro Putri

  • Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.

    “Sudah mau finalisasi,” kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

    “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    (fab)

  • Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Jakarta

    Nasib skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejenisnya masih digodok. Minggu ini hal itu bakal menemui titik terangnya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini.

    “Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kabar terakhir, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok skema soal besaran THR, utamanya untuk menentukan kategori pengemudi yang aktif atau tidak. Indah menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator terkait THR ojol cs ini.

    “Skemanya nanti nih masih dibicarakan dalam rapat, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir, taksol ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan, nah ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) yang lalu.

    Yang jadi masalah, nantinya aturan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga sifatnya imbauan, bukan kewajiban.

    “Ini belum deal titik temunya, nanti kita cari. (Sifatnya) karena SE kan, imbauan,” ucap Indah.

    (hal/kil)

  • Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy termasuk ojek online (ojol), akan rampung dalam pekan ini.

    Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan aturan tersebut, Yassierli menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Sudah mau finalisasi,” ujar Yassierli kepada wartawan.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai target penyelesaiannya, dia menegaskan bahwa regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insyaallah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

  • Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan. Jika pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi online meminta hal serupa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya, dikutip, Sabtu (1/3/2025).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan berapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam pertemuan dengan Kemnaker di pekan ini menyatakan akan tetap mengawal aturan Menaker terkait THR untuk ojol, taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran. Selain itu THR ini bersifat wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para pekerjanya yaitu pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    “Kami menolak THR yang hanya sekedar imbauan. Kami juga menolak THR dalam istilah yang lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan istilah lainnya yang menjadi alasan platform untuk menghindar dari kewajiban THR,” sebutnya.

    Menurutnya, THR merupakan hak mereka sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat harga barang-barang kebutuhan yang sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.

    Ia mengungkapkan, pengemudi yang aktif maupun tidak, termasuk yang sudah dipecat atau PHK, istilahnya Putus Mitra (PM), mereka semua berhak mendapatkan THR.

    Perlu dicatat, ungkapnya, bahwa pengemudi yang putus mitra tidak mendapatkan pesangon seperti aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan sebaliknya, uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi, otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda.

    Tentu praktik seperti itu sangat tidak adil dan merugikan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    Demikian juga dengan pengemudi yang tidak aktif juga berhak atas THR. Karena selama ini mereka mengklaim sudah bekerja bagi platform dan sudah membeli atribut yang dijual platform seperti helm, jaket dan tas barang.

    “Maka kami tegaskan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree dan lainnya wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan wajib membayar THR,” pungkasnya.

    (luc/luc)

  • Badai PHK di Awal Bulan Puasa!

    Badai PHK di Awal Bulan Puasa!

    Jakarta

    Badai PHK terjadi di awal bulan puasa! Awalnya kabar PHK alias pemutusan hubungan kerja terjadi di PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia. Keduanya berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kemudian terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Mulai hari ini Sabtu 1 Maret 2025, Sritex menutup pabriknya di Sukoharjo. Total pekerja yang menjadi korban PHK mencapai lebih dari 10 ribu orang.

    Berikut informasi mengenai badai PHK yang sedang terjadi saat ini:

    (1) PT Sanken Indonesia

    Pabrik Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, akan tutup pada Juni 2025. Keputusan ini membuat 459 pekerja bakal kena PHK.

    “Pekerja yang terdampak seluruhnya ada 459 pekerja. Rata-rata usia pekerja 40 tahun,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto kepada detikcom, Kamis (20/2/2025).

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara terkait nasib pekerja PT Sanken Indonesia tersebut

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sejauh ini pihak Sanken belum lapor ke Kemnaker.

    Menurut Indah proses PHK masih dalam perundingan.

    “Sanken ya, PHK mereka masih berunding bipartit ya, betul kami cek walaupun nggak lapor ke Kemnaker, masih di-handle dinas mereka masih berunding,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    (2) PT Yamaha Music Indonesia

    Kabar Yamaha Music melakukan PHK dikabarkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal. Menurut Said di akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang yang berlokasi di Cibitung dan memproduksi piano dengan orientasi ekspor ini telah melakukan PHK 400 pekerja.

    Sementara perwakilan Yamaha Music di Jakarta telah PHK 700 pekerjan Dengan begitu total buruh Yamaha Music yang telah di-PHK di awal tahun 2025 sebesar 1.100 orang.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara terkait PHK di PT Yamaha Music Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengingatkan kepada Yamaha Music melakukan PHK sesuai aturan.

    “Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    (3) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

    Kabar terkini jelang bulan Puasa Ramadhan datang dari Sritex. Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah tutup total mulai 1 Maret 2025.

    Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa tengah, mengutip data kurator Sritex, PHK yang terjadi di Sritex berlangsung sejak Desember 2024.

    Total pekerja yang menjadi korban PHK hingga Sritex tutup total 1 Maret mencapai 10.969 orang. Berikut rinciannya

    A. PHK Januari 2025
    – PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang

    B. PHK 26 Februari 2025
    – PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
    – PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
    – PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
    – PT. Bitratex Semarang: 104 orang

    C. PHK Agustus 2024
    – PT Sinar Pantja Djaja: (sebelum pailit) hak pekerja/pesangon belum diberikan 300 orang

    Sehingga total PHK Sritex Group sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025 sebesar 10.969 orang.

    (hns/hns)

  • Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan mempertanyakan alasan pekerja di sektornya tak masuk dalam paket kebijakan insentif PPh.

    “Beberapa perusahaan di industri rokok datang ke kami. Mereka bertanya kenapa mereka tidak dimasukkan dalam insentif yang 21 [sedangkan] industri padat karya lain masuk. Tapi kok rokok, tembakau, makanan, minuman, kok nggak masuk?” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Indah menyebut adanya paket kebijakan insentif PPh bagi pekerja di industri padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Kalau insentif pajak, yang jelas semua effort itu adalah untuk meningkatkan daya beli, ya kan? Kalau daya beli pekerja bagus atau meningkat, maka akan berkontribusi ke perekonomian,” ujarnya.

    FSP RTMM sebelumnya keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

    Melalui laman resminya, FSP RTMM menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak menyertakan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman ke dalam daftar penerima insentif.

    “Menurut FSP RTMM, keputusan ini mengabaikan kontribusi besar pekerja di sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tulis FSP RTMM  dalam laman resminya, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Keberatan itu juga telah disampaikan federasi melalui surat resmi organisasi No.1243/PP FSP RTMM-SPSI/II/ 2025. Melalui surat ini, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

    “Surat tersebut langsung dikirimkan dan ditujukan kepada Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya. 

  • Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemmnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/2).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan brrapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Insya Allah minggu depan [SE THR terbit],” kata Indah, Kamis (27/2/2025).

    Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

    Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat. 

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. 

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

    Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. 

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

  • Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi transportasi online masih tersebut berjalan.

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol. 

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Yassierli juga berkomunikasi dengan eselon I Kemnaker mengenai pemberian THR untuk pengemudi transportasi online. Kendati begitu, dia enggan untuk membeberkan progres pembahasan yang masih bergulir.

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya. 

  • Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas skema pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, ada dua skema yang dipertimbangkan yaitu pemberian THR ojol dalam bentuk uang tunai atau barang.

    “[Skema pemberian] THR ojol masih didiskusikan, cuma ya nanti bisa uang atau barang,” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Selain mempertimbangkan skema pemberian THR, Indah menyebut bahwa pemerintah mendapat masukan terkait istilah THR. Pekerja ingin menggunakan istilah THR, sedangkan manajemen aplikator mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).

    Dua masukan itu, lanjutnya, masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menemukan istilah yang paling pas mengenai hal ini.

    “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Skema pemberian THR tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker dalam waktu dekat akan meluncurkan SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir.

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).  

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya.