Tag: Indah Anggoro Putri

  • Badai PHK di Awal Bulan Puasa!

    Badai PHK di Awal Bulan Puasa!

    Jakarta

    Badai PHK terjadi di awal bulan puasa! Awalnya kabar PHK alias pemutusan hubungan kerja terjadi di PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia. Keduanya berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kemudian terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Mulai hari ini Sabtu 1 Maret 2025, Sritex menutup pabriknya di Sukoharjo. Total pekerja yang menjadi korban PHK mencapai lebih dari 10 ribu orang.

    Berikut informasi mengenai badai PHK yang sedang terjadi saat ini:

    (1) PT Sanken Indonesia

    Pabrik Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, akan tutup pada Juni 2025. Keputusan ini membuat 459 pekerja bakal kena PHK.

    “Pekerja yang terdampak seluruhnya ada 459 pekerja. Rata-rata usia pekerja 40 tahun,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto kepada detikcom, Kamis (20/2/2025).

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara terkait nasib pekerja PT Sanken Indonesia tersebut

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sejauh ini pihak Sanken belum lapor ke Kemnaker.

    Menurut Indah proses PHK masih dalam perundingan.

    “Sanken ya, PHK mereka masih berunding bipartit ya, betul kami cek walaupun nggak lapor ke Kemnaker, masih di-handle dinas mereka masih berunding,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    (2) PT Yamaha Music Indonesia

    Kabar Yamaha Music melakukan PHK dikabarkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal. Menurut Said di akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang yang berlokasi di Cibitung dan memproduksi piano dengan orientasi ekspor ini telah melakukan PHK 400 pekerja.

    Sementara perwakilan Yamaha Music di Jakarta telah PHK 700 pekerjan Dengan begitu total buruh Yamaha Music yang telah di-PHK di awal tahun 2025 sebesar 1.100 orang.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara terkait PHK di PT Yamaha Music Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengingatkan kepada Yamaha Music melakukan PHK sesuai aturan.

    “Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    (3) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

    Kabar terkini jelang bulan Puasa Ramadhan datang dari Sritex. Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah tutup total mulai 1 Maret 2025.

    Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa tengah, mengutip data kurator Sritex, PHK yang terjadi di Sritex berlangsung sejak Desember 2024.

    Total pekerja yang menjadi korban PHK hingga Sritex tutup total 1 Maret mencapai 10.969 orang. Berikut rinciannya

    A. PHK Januari 2025
    – PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang

    B. PHK 26 Februari 2025
    – PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
    – PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
    – PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
    – PT. Bitratex Semarang: 104 orang

    C. PHK Agustus 2024
    – PT Sinar Pantja Djaja: (sebelum pailit) hak pekerja/pesangon belum diberikan 300 orang

    Sehingga total PHK Sritex Group sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025 sebesar 10.969 orang.

    (hns/hns)

  • Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan mempertanyakan alasan pekerja di sektornya tak masuk dalam paket kebijakan insentif PPh.

    “Beberapa perusahaan di industri rokok datang ke kami. Mereka bertanya kenapa mereka tidak dimasukkan dalam insentif yang 21 [sedangkan] industri padat karya lain masuk. Tapi kok rokok, tembakau, makanan, minuman, kok nggak masuk?” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Indah menyebut adanya paket kebijakan insentif PPh bagi pekerja di industri padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Kalau insentif pajak, yang jelas semua effort itu adalah untuk meningkatkan daya beli, ya kan? Kalau daya beli pekerja bagus atau meningkat, maka akan berkontribusi ke perekonomian,” ujarnya.

    FSP RTMM sebelumnya keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

    Melalui laman resminya, FSP RTMM menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak menyertakan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman ke dalam daftar penerima insentif.

    “Menurut FSP RTMM, keputusan ini mengabaikan kontribusi besar pekerja di sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tulis FSP RTMM  dalam laman resminya, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Keberatan itu juga telah disampaikan federasi melalui surat resmi organisasi No.1243/PP FSP RTMM-SPSI/II/ 2025. Melalui surat ini, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

    “Surat tersebut langsung dikirimkan dan ditujukan kepada Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya. 

  • Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemmnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/2).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan brrapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Insya Allah minggu depan [SE THR terbit],” kata Indah, Kamis (27/2/2025).

    Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

    Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat. 

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. 

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

    Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. 

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

  • Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi transportasi online masih tersebut berjalan.

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol. 

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Yassierli juga berkomunikasi dengan eselon I Kemnaker mengenai pemberian THR untuk pengemudi transportasi online. Kendati begitu, dia enggan untuk membeberkan progres pembahasan yang masih bergulir.

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya. 

  • Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas skema pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, ada dua skema yang dipertimbangkan yaitu pemberian THR ojol dalam bentuk uang tunai atau barang.

    “[Skema pemberian] THR ojol masih didiskusikan, cuma ya nanti bisa uang atau barang,” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Selain mempertimbangkan skema pemberian THR, Indah menyebut bahwa pemerintah mendapat masukan terkait istilah THR. Pekerja ingin menggunakan istilah THR, sedangkan manajemen aplikator mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).

    Dua masukan itu, lanjutnya, masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menemukan istilah yang paling pas mengenai hal ini.

    “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Skema pemberian THR tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker dalam waktu dekat akan meluncurkan SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir.

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).  

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

  • Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menutup rapat informasi soal progres negosiasi dengan perusahaan aplikasi, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

    Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan. 

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol.

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Selain dengan perusahaan aplikasi, Yassierli menyebut terus berkomunikasi juga dengan pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal THR untuk ojol. Namun, dia masih menutup rapat progres pembahasan yang bergulir. 

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” ujarnya.

    Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR untuk ojol hingga kurir online. 

    Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online. 

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

    Sebelumnya, para mitra pengemudi ojol berdemo di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat THR.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami. Bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

  • Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) dapat diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Kemnaker telah melakukan kajian dengan menggandeng pakar ahli dari beberapa universitas untuk memperkuat naik status driver ojol tersebut.

    “Sudah hampir confirm 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang digunakan untuk lebih membuat kami confident menyebut mereka lebih pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dari hasil kajian tersebut, Indah menerangkan ada karakteristik atasan dan bawahan dari sistem kerja driver ojol. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan potongan aplikasi yang harus membuat driver ojol menyetor pendapatan mereka.

    Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).

    “Toh ada aturan yang mewajibkan aturan dipotong pendapatannya, jadi posisinya di bawah pengusaha. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.

    Lebih lanjut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas gig workers atau kemitraan dalam persidangan mulai tahun ini hingga 2027. Indah menerangkan ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pengusaha aplikator agar dapat memahami tiga isu utama yang dituntut para driver ojol dari tahun ke tahun.

    “Kami terus komunikasikan dengan para pengusaha aplikator bagaimana mereka bisa memahami juga tiga isu utama yang selalu jadi tuntutan para ojol, taksol, kurol, adalah mengenai waktu kerja istirahat, termasuk cuti ketika ladies ojol sedang haid. Dan juga kepesertaan Jamsosnaker, mereka (driver ojol) minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha. Ketiga, hak lain termasuk untuk hari raya, batas usia mereka bekerja,” tambah Indah.

    Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk perlindungan ojol. Indah mengklaim aturan tersebut sudah rampung dibahas di Kemnaker. Namun, aturan itu masih menemui kendala harmonisasi dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

    (rrd/rrd)

  • Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Puasa sebentar lagi, polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol kembali menjadi sorotan. Pada tahun lalu, bahasan ini pun juga mencuat menjelang Lebaran. Sejumlah asosiasi ojol minta pemerintah mengatur THR untuk pengemudi ojek online ini.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anggoro Putri saat pun memberikan perkembangan terbaru mengenai realisasi pemberian THR bagi ojol dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).

    “Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Selengkapnya 

  • AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY mengatakan kebijakan cuti atau WFA itu akan dibahas dulu antara Kemenpan RB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga akan dibahas mengenai libur sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan sekali lagi pada akhirnya nanti biasanya ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri antara Kemenpan-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur cuti dan liburnya,” ucap dia.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang, karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” ujar AHY.

    Kemnaker Kaji Usulan WFA

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.