Tag: Indah Anggoro Putri

  • Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan 1.126 karyawan PT Yihong Novatex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi hak-haknya sebelum Lebaran, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pesangon, bahkan 200 di antaranya sudah dipekerjakan lagi.

    “1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” kata Indah di kantornya, Jakarta Selasa (10/4/2025).

    Indah menerangkan PT Yihong saat ini kembali memproduksi sol sepatu. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat merekrut kembali eks pekerja yang telah di-PHK.

    “Untuk produksi yang sama berhenti karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin, tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu. Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” terang Indah.

    Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

    Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

    “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

    Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

    “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

    (rea/ara)

  • Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.604 aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan data yang masuk ke posko pengaduan langsung ditindak lanjuti dan diverifikasi, serta dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan langsung.

    “Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respon. Kalau tidak ada respon, lalu ada nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respon juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki beberapa tahapan sanksi, termasuk sanksi tertinggi ialah me.yoal keberlanjutan izin usaha.

    Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dijelaskan Menaker bahwa ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    “Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas keterlambatan THR ada dendanya. Itu harus dibayarkan dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Dari seluruh aduan maupun konsultasi yang diterima Kemenaker, hampir seluruhnya telah berhasil direspon pihaknya. Hanya sekitar 152 aduan maupun konsultasi yang masih belum bisa direspon.

    “Aduan ini tentu bergulir terus. Masih ada pengaduan yang belum di respons. Yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa. Jadi sekali lagi, THR ini payung regulasinya jelas,” ucapnya.

    Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah pencabutan izin operasional usaha.

    “Izin operasionalnya bisa direkomendasikan untuk di stop, jika tahap sebelumnya tidak di-follow up. Yang pertama denda dulu,” jelas Indah.

    Pencabutan izin usaha akan dilakukan dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti.

    “Kita koordinasi sama Kemenperin, sama BKPM, sama dinas tempat kejadian,” jelas Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker.

  • Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan 229 bus dan empat gerbong kereta api untuk menunjang program mudik gratis bagi pekerja/buruh, yang merupakan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

    “Ini tercatat sudah ada 229 bus dan empat gerbong kereta api yang akan berpartisipasi pada mudik gratis bagi para pekerja, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2025 ini. Untuk jumlah pemudik yang sudah mendaftar adalah 13.209 orang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3).

    Lebih lanjut, Indah mengatakan destinasi mudik bagi para peserta adalah Lampung, Palembang, Padang, Surakarta, Klaten, Magelang, Wonogiri, Yogyakarta, hingga Surabaya.

    Pelepasan pertama peserta mudik bersama gratis ini akan dilakukan di Kantor Kemnaker RI Jakarta pada 27 Maret 2025.

    “Termasuk di Kemnaker sendiri, Pak Menaker (Yassierli) akan melepas di tanggal 27 Maret, ada 17 bus yang akan dilepas. Dari 17 bus itu, termasuk di dalamnya adalah dua bus untuk ASN (aparatur sipil negara), pegawai honorer, cleaning service, OB (office boy), yang tidak hanya di Kemnaker, tapi (lingkungan) sekitar Kemnaker juga kita tawarkan,” jelas Indah.

    Mengenai pendaftaran mudik gratis bersama Kemnaker ini, Indah mengatakan masih terbuka hingga Jumat (21/3) dengan tujuan kota-kota yang sudah disebutkan.

    Ia menambahkan, semua peserta yang sudah mendaftar juga disinergikan oleh Kemnaker ke aplikasi Nusantara Hub milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

    Selain memberikan fasilitas mudik gratis, Kemnaker juga membuka posko terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

    Adapun tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja.

    “Sudah ada delapan orang yang datang ke posko THR Kemnaker, tapi sifatnya baru bertanya, bukan untuk melakukan pengaduan.

    Nanti kita harus lihat dari mulai H-7 sampai Lebaran. Posko terus buka selama Lebaran, sampai H+7,” ujar Indah.

    Sumber : Antara

  • Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, total pengaduan yang diterima Posko THR 2024 mencapai 1.539 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

    Pengaduan yang masuk di 2024 turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aduan yang diterima Posko THR mencapai 2.369 aduan di 2023.

    Jumlah perusahaan yang diadukan juga mengalami penurunan. Pada 2023, perusahaan yang diadukan ke Posko THR mencapai 1.558 perusahaan. Di 2024, jumlah perusahaan yang diadukan turun 38% atau sebanyak 965 perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini kembali mengalami penurunan.

    “Harapannya lebih baik dari tahun lalu,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan data Kemnaker yang diterima Bisnis, sepanjang 3-18 April 2024, total 1.539 pengaduan itu terdiri dari 929 aduan THR tidak dibayarkan, 383 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan THR terlambat dibayar.

    Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.

    Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima pengaduan terkait THR 2024. Tercatat sebanyak 483 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.

    Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah 285 aduan dan 168 perusahaan diadukan, dan Jawa Timur menerima 130 aduan dan 95 perusahaan yang diadukan. Sulawesi Barat tercatat tidak menerima laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.

    Tahun ini, Kemnaker kembali membuka Posko THR 2025. Posko tersebut dibuka mulai 11 Maret hingga 7 April 2025.

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengimbau pengusaha agar membawah THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. 

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. 

    Dia mengatakan, pihaknya masih membahas skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Dalam hal ini, kata dia, Kemnaker mencari formula yang dapat mencakup beberapa kriteria seperti jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.

    “Ini butuh waktu untuk kami keluar dengan sebuah formula,” ujarnya. 

    Mengingat aturan THR bagi pengemudi transportasi online merupakan sebuah inisiatif baru, pihaknya ingin memastikan adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan transportasi online dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

    Yassierli mengeklaim bahwa beberapa pengusaha aplikator transportasi online siap untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

    “Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan keukeuh-keukeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” tuturnya. 

    Adapun, hingga saat ini, Kemnaker belum juga menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemnaker masih mengkaji skema yang tepat dalam hal pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah bantuan hari raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. 

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. 

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujar Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025). 

  • Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.

    “Sudah mau finalisasi,” kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

    “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    (fab)

  • Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Jakarta

    Nasib skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejenisnya masih digodok. Minggu ini hal itu bakal menemui titik terangnya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini.

    “Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kabar terakhir, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok skema soal besaran THR, utamanya untuk menentukan kategori pengemudi yang aktif atau tidak. Indah menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator terkait THR ojol cs ini.

    “Skemanya nanti nih masih dibicarakan dalam rapat, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir, taksol ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan, nah ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) yang lalu.

    Yang jadi masalah, nantinya aturan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga sifatnya imbauan, bukan kewajiban.

    “Ini belum deal titik temunya, nanti kita cari. (Sifatnya) karena SE kan, imbauan,” ucap Indah.

    (hal/kil)

  • Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy termasuk ojek online (ojol), akan rampung dalam pekan ini.

    Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan aturan tersebut, Yassierli menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Sudah mau finalisasi,” ujar Yassierli kepada wartawan.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai target penyelesaiannya, dia menegaskan bahwa regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insyaallah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

  • Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan. Jika pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi online meminta hal serupa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya, dikutip, Sabtu (1/3/2025).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan berapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam pertemuan dengan Kemnaker di pekan ini menyatakan akan tetap mengawal aturan Menaker terkait THR untuk ojol, taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran. Selain itu THR ini bersifat wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para pekerjanya yaitu pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    “Kami menolak THR yang hanya sekedar imbauan. Kami juga menolak THR dalam istilah yang lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan istilah lainnya yang menjadi alasan platform untuk menghindar dari kewajiban THR,” sebutnya.

    Menurutnya, THR merupakan hak mereka sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat harga barang-barang kebutuhan yang sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.

    Ia mengungkapkan, pengemudi yang aktif maupun tidak, termasuk yang sudah dipecat atau PHK, istilahnya Putus Mitra (PM), mereka semua berhak mendapatkan THR.

    Perlu dicatat, ungkapnya, bahwa pengemudi yang putus mitra tidak mendapatkan pesangon seperti aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan sebaliknya, uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi, otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda.

    Tentu praktik seperti itu sangat tidak adil dan merugikan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    Demikian juga dengan pengemudi yang tidak aktif juga berhak atas THR. Karena selama ini mereka mengklaim sudah bekerja bagi platform dan sudah membeli atribut yang dijual platform seperti helm, jaket dan tas barang.

    “Maka kami tegaskan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree dan lainnya wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan wajib membayar THR,” pungkasnya.

    (luc/luc)