Tag: Indah Anggoro Putri

  • 1.126 Korban PHK PT Yihong Bakal Dipekerjakan Lagi

    1.126 Korban PHK PT Yihong Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan sebanyak 1.126 karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Yihong Novatex Indonesia berpotensi untuk dipekerjakan kembali karena perusahaan sudah beroperasi lagi.

    “Sekarang yang bekerja lagi baru 200-an (pekerja), tetapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126 (korban terdampak PHK). Harapannya, insyaallah semuanya (kembali dipekerjakan),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, PT Yihong Novatex Indonesia sudah memenuhi hak-hak sebanyak 1.126 karyawan yang kena PHK sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, mulai dari THR hingga pesangon.

    “Lalu 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali, nanti secara bertahap (sisanya) akan dipekerjakan lagi,” ujar dia.

    Indah mengatakan PT Yihong Novatex Indonesia sudah kembali berproduksi di sektor alas kaki, salah satunya adalah produksi sol sepatu.

    Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten  Cirebon serta PT Yihong Novatex Indonesia untuk dapat mempekerjakan kembali eks buruh yang telah di-PHK.

    Sebelumnya, PT Yihong Novatex diberitakan telah memberhentikan sebanyak 1.126 pekerja secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

  • 18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Februari 2025. Dari total tersebut, sektor manufaktur masih menjadi penyumbang PHK terbesar.

    Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah hingga empat kali lipat lebih hanya dalam satu bulan. Ada tambahan 15.285 orang bila dibandingkan data PHK Januari 2025 yang tercatat 3.325 orang saja.

    “Masih manufaktur, masih manufaktur, kemudian industri furnitur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Indah menilai penyebab PHK tak jauh berbeda dengan penyebab sebelumnya. Umumnya, PHK pada awal 2025 ini disebabkan oleh ketidakpastian kondisi global.

    “Penyebabnya macam-macam, ya sama kayak kemarin-kemarin, sama kayak kemarin, kok nggak ada yang baru. Lebih kepada kondisi global,” terang Indah.

    Sebagai informasi, tenaga kerja yang kena PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan 18.610 orang. Padahal pada Januari tidak ada PHK yang terjadi di Jawa Tengah.

    Lonjakan jumlah pekerja yang kena PHK juga terjadi di Riau. Pada Januari, hanya ada 323 orang yang terkena PHK di Riau, namun jumlahnya bertambah hingga 10 kali lipat pada Februari mencapai 3.530 orang.

    Di Provinsi Jawa Timur dan Banten juga terjadi penambahan jumlah pekerja yang terkena PHK cukup besar. Tercatat di Jawa Timur ada 978 orang yang terkena PHK, padahal pada bulan sebelumnya tak ada PHK yang tercatat di kawasan tersebut. Jumlah PHK juga meningkat di Banten, dari awalnya hanya 149 orang per Januari menjadi 411 orang pada Februari.

    Sementara itu di Provinsi DKI Jakarta terdapat akumulasi 2.650 orang terkena PHK hingga Februari 2025. Meski jumlahnya cukup banyak, data jumlah pekerja yang terkena PHK ini tak mengalami tambahan pada Februari.

    (rea/ara)

  • Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus 18.610 orang pada Februari 2025. Kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur. 

    “Masih manufaktur, padat karya, industri furnitur,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Kendati begitu, dia tidak menjabarkan secara rinci total pekerja yang ter-PHK di sektor ini, termasuk lima sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK.

    Menurut Indah, ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus PHK di Tanah Air. Salah satunya, yakni kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian.

    “Penyebabnya macam-macam, sama kayak kemarin. Lebih kepada kondisi global,” ujarnya. 

    Merujuk data Kemnaker, total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang.

    Kemudian kasus PHK di Daerah Khusus Jakarta mencapai 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang.

    Jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

    Pada Januari 2025, Kemnaker mencatat kasus PHK tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta yang mencapai 2.650 orang. Kasus PHK tertinggi kedua terjadi di Riau sebanyak 323 orang, diikuti Banten 149 orang, Bali 84 orang, dan Jawa Barat 23 orang. Sebagai informasi, data yang tercatat merupakan data yang masuk ke Kemnaker. 

  • PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    Dari total 1.126 buruh PT Yihong di Cirebon yang terkena PHK, sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali. 

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 13:25 WIB

    Tribunnews/Lita Febriani

    PHK BURUH PT YIHONG – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dari total 1.126 buruh PT Yihong yang terkena PHK sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali.  

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ada 200 karyawan eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali di PT Yihong Novatex Indonesia, di Cirebon, Jawa Barat. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengatakan total ada 1.126 orang yang terkena PHK di perusahaan tersebut dan 200 lebih diantaranya sudah dipekerjakan kembali. 

    “Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” tutur Indah ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    Indah juga menyebut THR ataupun pesangon untuk pekerja sudah dipenuhi pihak perusahaan dan sudah dicairkan sebelum Lebaran. Dengan kata lain 1.126 orang yang terkena PHK sudah dipenuhi haknya.

    Kemenaker terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendorong agar karyawan yang di-PHK bisa kembali direkrut bekerja di PT Yihong.

    “Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” kata dia. Indah bilang, perusahaan sudah memuai kembali aktivitas produk sol sepatu. 

    PT Yihong Novatex merupakan perusahaan tekstil dan alas kaki dengan pabrik berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

    Sebelumnya, perusahaan dilanda PHK massal pada 30 Januari sampai 1 Februari 2025 yang berdampak pada dihentikannya order oleh pihak ketiga.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan 1.126 karyawan PT Yihong Novatex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi hak-haknya sebelum Lebaran, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pesangon, bahkan 200 di antaranya sudah dipekerjakan lagi.

    “1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” kata Indah di kantornya, Jakarta Selasa (10/4/2025).

    Indah menerangkan PT Yihong saat ini kembali memproduksi sol sepatu. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat merekrut kembali eks pekerja yang telah di-PHK.

    “Untuk produksi yang sama berhenti karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin, tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu. Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” terang Indah.

    Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

    Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

    “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

    Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

    “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

    (rea/ara)

  • Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.604 aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan data yang masuk ke posko pengaduan langsung ditindak lanjuti dan diverifikasi, serta dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan langsung.

    “Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respon. Kalau tidak ada respon, lalu ada nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respon juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki beberapa tahapan sanksi, termasuk sanksi tertinggi ialah me.yoal keberlanjutan izin usaha.

    Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dijelaskan Menaker bahwa ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    “Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas keterlambatan THR ada dendanya. Itu harus dibayarkan dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Dari seluruh aduan maupun konsultasi yang diterima Kemenaker, hampir seluruhnya telah berhasil direspon pihaknya. Hanya sekitar 152 aduan maupun konsultasi yang masih belum bisa direspon.

    “Aduan ini tentu bergulir terus. Masih ada pengaduan yang belum di respons. Yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa. Jadi sekali lagi, THR ini payung regulasinya jelas,” ucapnya.

    Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah pencabutan izin operasional usaha.

    “Izin operasionalnya bisa direkomendasikan untuk di stop, jika tahap sebelumnya tidak di-follow up. Yang pertama denda dulu,” jelas Indah.

    Pencabutan izin usaha akan dilakukan dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti.

    “Kita koordinasi sama Kemenperin, sama BKPM, sama dinas tempat kejadian,” jelas Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker.

  • Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan 229 bus dan empat gerbong kereta api untuk menunjang program mudik gratis bagi pekerja/buruh, yang merupakan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

    “Ini tercatat sudah ada 229 bus dan empat gerbong kereta api yang akan berpartisipasi pada mudik gratis bagi para pekerja, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2025 ini. Untuk jumlah pemudik yang sudah mendaftar adalah 13.209 orang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3).

    Lebih lanjut, Indah mengatakan destinasi mudik bagi para peserta adalah Lampung, Palembang, Padang, Surakarta, Klaten, Magelang, Wonogiri, Yogyakarta, hingga Surabaya.

    Pelepasan pertama peserta mudik bersama gratis ini akan dilakukan di Kantor Kemnaker RI Jakarta pada 27 Maret 2025.

    “Termasuk di Kemnaker sendiri, Pak Menaker (Yassierli) akan melepas di tanggal 27 Maret, ada 17 bus yang akan dilepas. Dari 17 bus itu, termasuk di dalamnya adalah dua bus untuk ASN (aparatur sipil negara), pegawai honorer, cleaning service, OB (office boy), yang tidak hanya di Kemnaker, tapi (lingkungan) sekitar Kemnaker juga kita tawarkan,” jelas Indah.

    Mengenai pendaftaran mudik gratis bersama Kemnaker ini, Indah mengatakan masih terbuka hingga Jumat (21/3) dengan tujuan kota-kota yang sudah disebutkan.

    Ia menambahkan, semua peserta yang sudah mendaftar juga disinergikan oleh Kemnaker ke aplikasi Nusantara Hub milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

    Selain memberikan fasilitas mudik gratis, Kemnaker juga membuka posko terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

    Adapun tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja.

    “Sudah ada delapan orang yang datang ke posko THR Kemnaker, tapi sifatnya baru bertanya, bukan untuk melakukan pengaduan.

    Nanti kita harus lihat dari mulai H-7 sampai Lebaran. Posko terus buka selama Lebaran, sampai H+7,” ujar Indah.

    Sumber : Antara

  • Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, total pengaduan yang diterima Posko THR 2024 mencapai 1.539 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

    Pengaduan yang masuk di 2024 turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aduan yang diterima Posko THR mencapai 2.369 aduan di 2023.

    Jumlah perusahaan yang diadukan juga mengalami penurunan. Pada 2023, perusahaan yang diadukan ke Posko THR mencapai 1.558 perusahaan. Di 2024, jumlah perusahaan yang diadukan turun 38% atau sebanyak 965 perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini kembali mengalami penurunan.

    “Harapannya lebih baik dari tahun lalu,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan data Kemnaker yang diterima Bisnis, sepanjang 3-18 April 2024, total 1.539 pengaduan itu terdiri dari 929 aduan THR tidak dibayarkan, 383 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan THR terlambat dibayar.

    Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.

    Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima pengaduan terkait THR 2024. Tercatat sebanyak 483 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.

    Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah 285 aduan dan 168 perusahaan diadukan, dan Jawa Timur menerima 130 aduan dan 95 perusahaan yang diadukan. Sulawesi Barat tercatat tidak menerima laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.

    Tahun ini, Kemnaker kembali membuka Posko THR 2025. Posko tersebut dibuka mulai 11 Maret hingga 7 April 2025.

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengimbau pengusaha agar membawah THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. 

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. 

    Dia mengatakan, pihaknya masih membahas skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Dalam hal ini, kata dia, Kemnaker mencari formula yang dapat mencakup beberapa kriteria seperti jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.

    “Ini butuh waktu untuk kami keluar dengan sebuah formula,” ujarnya. 

    Mengingat aturan THR bagi pengemudi transportasi online merupakan sebuah inisiatif baru, pihaknya ingin memastikan adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan transportasi online dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

    Yassierli mengeklaim bahwa beberapa pengusaha aplikator transportasi online siap untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

    “Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan keukeuh-keukeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” tuturnya. 

    Adapun, hingga saat ini, Kemnaker belum juga menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemnaker masih mengkaji skema yang tepat dalam hal pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah bantuan hari raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. 

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. 

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujar Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025).