Tag: Indah Anggoro Putri

  • Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Sementara itu terbatasnya jumlah lowongan kerja, memicu penumpukan para pencari kerja. Terjadi antrean panjang di sebuah job fair di Bekasi. Mereka membawa map demi mimpi meraih pekerjaan. Namun sampai di sana, mereka harus berdesakan, saling senggol, hingga sebagian jatuh pingsan.

    Fakta para pencari kerja yang harus berjibaku demi meraih pekerjaan ini berbanding terbalik dengan perilaku elite di Indonesia. Kasus korupsi masih marak dan terjadi hampir di semua sektor. Pelakunya ada menteri, pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga pengusaha. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ratusan juta hingga ratusan triliun rupiah. Praktik korupsi ditambah dengan berbagai macam bentuk pungutan liar alias pungli telah menghambat daya saing Indonesia. 

    Saat ini, skor indeks persepsi korupsi alias IPK RI 2024 yang diumumkan pada 2025 tercatat sebesar 37. Ada kenaikan 3 poin dibandingkan 2023. Sebelumnya skor IPK Indonesia mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu.

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023.  Terkait dengan peringkat, skor IPK RI pada 2024 di antara 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Meski demikian, di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Selain itu, skor IPK 2024 juga lebih rendah dibanding 2021. 

    Adapun, kalau merujuk data KPK pada periode 2020-2024, praktik korupsi hampir terjadi di semua sektor. Pada tahun 2024 lalu misalnya, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

    Kelima perkara itu terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum, korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024, sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan, suap perizinan tambang maupun pengadaan energi, hingga suap yang melibatkan pelaku usaha.

    Adapun di kejaksaan, aparat penegak hukum telah mengungkap skandal korupsi penyelewengan kredit perbankan oleh petinggi bank daerah dan bekas Direktur Utama Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto.

    Kasus Sritex cukup menarik perhatian publik, karena banyak berkaitan dengan perkara kepailitan yang menjerat emiten tekstil tersebut. Apalagi, gara-gara pailit, lebih dari 10.000 pekerja Sritex kena PHK. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kasus PHK Sritex ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah korban PHK dalam dua bulan pertama tahun 2025.

    Untuk mengatasi badai PHK dan memfasilitas para pencari kerja, pemerintah sejatinya telah menyelenggaran job fair atau bursa kerja.

    Penyelenggaraan job fair itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dan pemilik lapangan kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri, job fair diselenggarakan pekan lalu pada 22-23 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, job fair itu melibatkan 112 perusahaan dan 53.107 lowongan pekerjaan.

    Mengadu Nasib di Job Fair

    Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak mau ketinggalan. Misalnya, di Jakarta, job fair diselenggarakan pada 19-20 Mei di GOR Ciracas serta GOR Pulogadung. Beberapa daerah lainnya juga ikut menyelenggarakan pameran itu. 

    Antusiasme pencari kerja membludak. Desak-desakan antara pencari kerja pada job fair di sejumlah daerah menjadi sorotan. Pada pekan ini saja, beberapa orang pencari kerja sempat dilarikan ke rumah sakit karena pingsan setelah berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Centre President University, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bursa kerja itu menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Jumlah pencari kerja yang hadir saat itu disebut mencapai sekitar 25.000 orang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun merespons ihwal insiden ricuh di Job Fair itu. Dia mengatakan bakal mengevaluasi penyelenggaraan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Jawa Barat. 

    “Kalau ada kasus tentu kita berharap kedepan bisa lebih baik dan ini juga menjadi satu hal kami nanti sebagai bahan evaluasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Selain melakukan evaluasi, Kemnaker berencana untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan calon pekerja dengan pemberi kerja.

    “Kita harus apresiasi bagaimana pemerintah daerah melakukan aksi langsung ya menindaklanjuti harapan dari masyarakat bahwa mereka difasilitasi untuk bertemu dengan pekerja,” tuturnya.

    Realitas Pekerja

    Fenomena desak-desakan di job fair Cikarang bukan tanpa alasan. Antusiasme pekerja dibarengi dengan fakta pengangguran di daerah tersebut cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat merupakan tertinggi hanya di belakang Riau dan Papua, di antara 38 provinsi.

    Secara nasional, data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2025 mengalami peningkatan menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Jumlah itu naik dari setahun sebelumnya atau Februari 2025. 

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, TPT Februari 2025 justru mengalami penurunan, meski jumlah penganggur meningkat. Dalam paparan yang disampaikan Amalia, hal ini terjadi lantaran tingkat penyerap dan penduduk yang bekerja jauh lebih tinggi yakni 2,52%, dibandingkan dengan peningkatan pengangguran yang sebesar 1,11%.

    Amalia menuturkan, pengangguran pada Februari 2025 yang sebanyak 7,28 juta orang setara tingkat pengangguran terbuka (TPT) yakni 4,76%. “Angka ini lebih rendah dibanding Februari 2024 yang sebesar 4,82%,” ungkapnya.

    Peningkatan angka pengangguran ini berbarengan dengan fenomena PHK massal yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data laporan dari Kemnaker, jumlah korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. 

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024. 

    “Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Beda Klaim

    Sementara itu, Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua dan ketiga lalu ditempati masing-masing oleh ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta serta Kepulauan Riau. 

    Indah memastikan bahwa data PHK yang masuk ke Kemnaker merupakan laporan langsung dari dinas ketenagakerjaan di daerah. Untuk sektornya, Indah mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

    Meski demikian, angka dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap fenomena PHK yang lebih besar. Pengusaha mencatat korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari – 10 Maret 2025. 

    Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada periode tersebut. 

    Sementara, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 40.683 pekerja. 

    Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menyebut bahwa data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” pungkasnya.

  • Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bulan depan akan menggunakan sumber baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya keraguan sejumlah pihak terhadap data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, setelah sebelumnya data PHK hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, Kemnaker kini akan menggunakan sumber data baru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kita akan menggunakan data baru, basisnya itu adalah dari Pusdatik dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dari data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Untuk itu, pemerintah melakukan integrasi data PHK agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih lengkap.

    Selain memuat data PHK, Kemnaker juga akan mengumpulkan data serapan tenaga kerja di Indonesia. Adapun data-data yang telah dikumpulkan akan dikelola langsung oleh Kemnaker.

    Yassierli mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi.

    “Jadi sistem yang kita miliki sudah semakin baik,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, ada perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

    Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

    “Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.

    Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

    Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.

    Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.

    “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

  • Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

    “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

    “Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

    Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

    “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

    Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

    “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    Kemnaker mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

    “(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Pejabat Kemnaker soal Kabar Kantornya Digeledah KPK

    Reaksi Pejabat Kemnaker soal Kabar Kantornya Digeledah KPK

    Jakarta

    Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Mei 2025. Sejumlah pejabat Kemnaker mengaku tidak mengetahui perihal penggeledahan ini.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), menegaskan dirinya tidak mengetahui soal penggeledahan ini. Ia tidak berani berkomentar lantaran tidak mengetahui secara pasti soal ini.

    “Gue enggak tahu, gimana ya. Gue takut kalau gue jawab, tahunya Pak Menteri belum mau jawab, malu dong gue. Gue ‘kan dari Cilegon tadi,” ujar Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).

    Noel justru kembali menanyakan kepada wartawan perihal kapan KPK datang ke kantornya.

    “KPK jam berapa geledah? Mana gue tahu, enggak sempat gue (mencari tahu). Ini baru keluar dari ruangan Pak Menteri,” tambahnya.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri juga mengakui hal senada. Ia mengaku tidak tahu perihal penggeledahan KPK di kantornya.

    “Kata siapa? Penggeledahan di mana? Saya tidak tahu malah. Bukan ke kita mungkin, tanya Pak Irjen dong,” terangnya.

    (fdl/fdl)

  • Menaker ingatkan pentingnya sinergi hadapi tantangan global

    Menaker ingatkan pentingnya sinergi hadapi tantangan global

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pentingnya langkah-langkah strategis dan sinergi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks di tengah tekanan ekonomi.

    “Tantangan yang kita hadapi ini perlu kolaborasi bersama. Indonesia ini besar, kompleks, dan bukan sesuatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan,” kata Yassierli di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa birokrasi dibangun luar biasa dan mengubahnya juga tidak mudah. “Tapi tentu kita harus punya visi yang sama, untuk memberikan yang terbaik,” katanya.

    Yassierli juga menyoroti dampak langsung situasi global terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Terdapat perubahan cepat dalam tarif dan kebijakan internasional yang menciptakan ketidakpastian yang luas.

    “Saya punya kolega dari berbagai negara yang mengeluhkan hal yang sama. Lingkungan global bergerak, tapi penuh ketidakpastian,” ujar Yassierli.

    Menurut Yassierli, penting untuk membangun ketahanan internal (resilience) dalam menghadapi gejolak eksternal. Secara teori, segala perubahan tidak terlalu berpengaruh jika memiliki daya tahan yang kuat.

    Lalu, kebijakan lintas kementerian juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketenagakerjaan.

    “Perubahan di sektor industri dan ekonomi dapat langsung mempengaruhi nasib para pekerja. Bagaimana kita bisa memberikan pemahaman bahwa apapun kebijakan lintas kementerian bisa berdampak pada tenaga kerja, ini yang perlu dikawal,” katanya.

    Adapun salah satu fokus utama saat ini, kata Yassierli, yakni pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang sebagai respons langsung atas meningkatnya angka PHK di berbagai sektor industri.

    “Sekarang sesuai dengan arahan Presiden, sedang dikonsep pembentukan Satgas PHK. Tapi ini lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan saja. Ada Kemenko, ada Sekretariat Negara juga yang terlibat,” katanya.

    Konsep dan lingkup kerja satgas tersebut masih dalam tahap finalisasi. Tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya masih sangat tergantung dengan berbagai hal terkait.

    Beberapa hal itu antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitigasi PHK.

    Sebelumnya, pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan instruksi presiden (inpres).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KSPN Catat 23.000 Pekerja di-PHK pada Januari-Maret 2025

    KSPN Catat 23.000 Pekerja di-PHK pada Januari-Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 23.000-an pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-awal April 2025.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, total korban PHK itu berasal dari sekitar 18 perusahaan dan sebagian besar pekerja yang di PHK merupakan anggota KSPN.

    “Data dari KSPN sampai awal April, data kami sekitar 23.000-an ya [yang ter-PHK] itu memang mayoritas anggota kami saja yang mengalami PHK dari sekitar 18 perusahaan,” kata Ristadi kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    Ristadi mengungkap, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor padat karya, utamanya di wilayah Jawa Tengah.

    Dia memperkirakan, tren PHK masih akan terus terjadi kedepannya, bahkan berpeluang memakan lebih banyak korban.

    Menurutnya, kondisi ini kian diperparah seiring adanya efek domino dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Dia menjelaskan, Indonesia perlu mewaspadai ‘muntahan’ produk impor berharga murah.

    “Ini yang sebetulnya akan lebih membahayakan, mengancam eksistensi industri produsen dalam negeri kita,” ujarnya.

    Jika kondisi ini tidak dikendalikan dengan baik oleh pemerintah, Ristadi menyebut bahwa pengusaha mau tidak mau melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan PHK atau bahkan menutup pabrik lantaran tidak mampu bersaing.

    Proyeksinya tren PHK-nya akan tetap berjalan dan ya mungkin bisa kita lihat nanti 3-4 bulan ke depan lah,” pungkasnya.

    Sementara itu, dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 18.610 orang menjadi korban PHK pada periode Januari-Februari 2025.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai, ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus PHK di Tanah Air. Salah satunya, yakni kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian. 

    “Penyebabnya macam-macam, sama kayak kemarin. Lebih kepada kondisi global,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Merujuk data Kemnaker, total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang. 

    Kemudian kasus PHK di Daerah Khusus Jakarta mencapai 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang. Jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

  • Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima aduan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Tupperware Indonesia. Diketahui, produsen wadah penyimpanan makanan asal Amerika Serikat (AS) itu menghentikan operasional bisnisnya di Tanah Air sejak 31 Januari 2025.

    “Nggak ada laporan (PHK Tupperware Indonesia),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (13/4/2025).

    Indah menyebut tidak semua PHK harus dilaporkan ke Kemnaker, sepanjang PHK disepakati kedua belah pihak yakni perusahaan dan pegawai.

    “Mungkin sepakat PHK-nya. Tidak semua harus ngadu ke Kemnaker kalau PHK disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha),” ucap Indah.

    Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut model bisnis yang digunakan perusahaan mengacu pada sistem Multi Level Marketing (MLM). Alhasil, ia tidak mendapatkan informasi terkait buruh yang terdampak atas penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Tidak ada infonya (jumlah buruh yang terdampak penghentian operasi Tupperware Indonesia) karena penjualannya sistem MLM,” kata Said.

    Sebelumnya, Tupperware mengumumkan untuk menutup bisnisnya di Indonesia usai 33 tahun beroperasi. Keputusan itu merupakan bagian dari langkah global perusahaan.

    “Dengan berat hati, kami mengumumkan bahwa Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025. Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @tupperwareid.

    (aid/rrd)

  • PHK Tupperware Masuk Radar Pemantauan Kemenaker

    PHK Tupperware Masuk Radar Pemantauan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu lapran terkait penghentian operasional bisnis Tupperware Indonesia pada 31 Januari 2025 lalu.

    Untuk diketahui, Tupperware Brands Corporation telah memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya di sebagian besar negara, termasuk Indonesia setelah 33 tahun beroperasi di Tanah Air.

    Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025 yang merupakan keputusan global perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi jumlah buruh yang terdampak atas penghentian bisnis Tupperware Indonesia.

    “Belum ada info [terkait berapa banyak buruh yang terdampak dari penghentian operasi Tupperware Indonesia]. Nggak semua PHK harus mengadu [ke Kemnaker], kalau sepakat, ya sudah,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (13/4/2025).

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa dirinya juga belum mendapatkan laporan berapa banyak pekerja yang terdampak dari penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Saya belum dapat laporannya. Biasanya itu ke [Kementerian] Perindustrian,” kata pria yang akrab disapa Noel kepada Bisnis.

    Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut model bisnis yang digunakan perusahaan mengacu pada sistem Multi Level Marketing (MLM). Alhasil, dia tidak mendapatkan informasi terkait buruh yang terdampak atas penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Tidak ada infonya [terkait berapa banyak buruh yang terdampak dari penghentian operasi Tupperware Indonesia]. Karena penjualannya sistem MLM [Multi Level Marketing],” kata Said kepada Bisnis.

    Melansir dari akun Instagram resmi Tupperware Indonesia @tupperwareid, Minggu (13/4/2025), Tupperware Brands Corporation memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya di sebagian besar negara, termasuk Indonesia

    Perusahaan mengumumkan Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025 silam dan merupakan bagian dari keputusan global.

    “Dengan berat hati, kami mengumumkan bahwa Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025. Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan,” demikian yang dikutip dari Instagram Tupperware Indonesia.

    Tupperware menyebut sepanjang 33 tahun beroperasi di Indonesia bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu itu, perusahaan telah menjadi bagian dari dapur, meja makan, dan momen berharga keluarga Indonesia.

    “… Kami bangga telah menemani perjalanan Anda dengan produk yang dirancang untuk menginspirasi gaya hidup sehat, praktis, dan modern,” tulisnya.

    Tupperware Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan direktur eksekutif, tim penjualan, hingga konsumen selama ini kepada perusahaan.

    “Kenangan selama 33 tahun ini akan selalu menjadi bagian dari cerita indah kami,” pungkasnya.

  • 4 Fakta Terkini PT Yihong, 200 Karyawan Korban PHK Sudah Kembali Kerja

    4 Fakta Terkini PT Yihong, 200 Karyawan Korban PHK Sudah Kembali Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Yihong Novatex Indonesia kembali mempekerjakan karyawan yang sebelumnya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya PHK atas ribuan karyawan terjadi di perusahaan yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat ini.  

    Terkait hal ini, ada sejumlah fakta-fakta terkini atas perkembangan hal tersebut.

    1. PT Yihong telah mempekerjakan kembali sebanyak 200 karyawan

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan jika sebanyak 200 karyawan korban PHK PT Yihong sudah kembali bekerja.

    “Sekarang yang bekerja lagi baru 200-an (pekerja),” kata dia dikutip dari Antara.

    2. 1.126 karyawan korban PHK akan kembali dipekerjakan secara bertahap

    “Nanti akan ditambah lagi dari 1.126 (korban terdampak PHK). Harapannya, insyaallah semuanya (kembali dipekerjakan),” kata Indah.

    “Lalu 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali, nanti secara bertahap (sisanya) akan dipekerjakan lagi,” tambah dia.

    3. Korban PHK sudah mendapatkan haknya

    Indah mengatakan para korban PHK PT Yihong Novatex sudah dipenuhi hak-haknya sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

    “PT Yihong hak-haknya (korban PHK) sudah dipenuhi, mulai dari THR, pesangon, sudah dipenuhi sebelum Lebaran,” ungkap Indah.

    4. PT Yihong sudah kembali produksi

    Selain itu, Indah menyatakan PT Yihong Novatex Indonesia sudah kembali berproduksi di sektor alas kaki, salah satunya adalah produksi sol sepatu.

    Sebelumnya, PT Yihong Novatex telah melakukan pemberhentian sebanyak 1.126 pekerja secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

  • Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana RI melakukan relaksasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi kebijakan ini pun diyakini dapat menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya lantaran minimnya produksi.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih mengkaji seberapa besar dampak dari pelonggaran kebijakan TKDN tersebut.

    “Yang jelas harus dikaji dulu dan sebenarnya, kan, roda ekonomi nggak cuman industri-industri besar yang tergantung atau tidak sama TKDN,” ujar Indah saat ditemui VOI di kantor Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April.

    Indah menyebut, RI memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa menjadi alternatif penyerapan tenaga kerja yang tidak semuanya tergantung pada kebijakan TKDN.

    “Kami ingat juga ada UMKM, UMKM juga menyerap tenaga kerja banyak. Tidak semua industri itu tergantung atau tidak tergantung pada TKDN, masih banyak yang lain,” katanya.

    Saat ditanyai lebih lanjut, kapan kajian yang akan dilakukan pihaknya rampung, Indah belum bisa memberikan jawaban pasti. “Ya nanti kan baru dua hari lalu (wacana pelonggaran kebijakan TKDN),” ujar dia.

    Menurut Indah, hingga saat ini belum ada asosiasi-asosiasi usaha yang mengeluhkan wacana pelonggaran kebijakan tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait lainnya.

    “Arahan presiden, kan, kami cermati ya. Kami tindaklanjuti dalam bentuk kajian atau koordinasi dengan stakeholders,” ucap Indah.

    Rencananya, Kemnaker akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait pekan depan. Adapun yang nantinya dibahas adalah langkah-langkah menyikapi dinamika ekonomi global, utamanya akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Nggak spesifik soal TKDN. Pokoknya kami bahas insyaallah secara komprehensif segala isu ekonomi global dan pengaruhnya ke dunia bisnis dan ketenegakerjaan di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan TKDN untuk industri akan menimbulkan risiko terjadinya deindustrialisasi prematur.

    Pasalnya, Nur Hidayat menilai, kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen, melainkan sebagai instrumen vital untuk melindungi pasar domestik hingga memberdayakan pelaku usaha lokal.

    “Wacana untuk melonggarkan TKDN ini bisa menjadi awal dari risiko terjadinya deindustrialisasi prematur atau pelemahan signifikan pada sektor-sektor strategis,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April.

    Nur Hidayat bilang, industri manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, hingga sektor agroindustri yang selama ini berusaha tumbuh di bawah payung proteksi TKDN, akan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor yang seringkali unggul dalam skala produksi dan efisiensi harga. Sebab, subsidi atau praktik ekonomi negara asalnya.

    “Bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, dampak ini akan jauh lebih destruktif,” katanya.