Tag: Indah Anggoro Putri

  • Profil dan Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Dikabarkan Kena OTT KPK – Page 3

    Profil dan Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Dikabarkan Kena OTT KPK – Page 3

    Kala itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Kemnaker.

    “Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya,” ujar Immanuel singkat, Selasa 20 Mei 2025.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Ia menegaskan, dirinya berada di kantor sepanjang hari dan tidak menerima informasi apapun soal penggeledahan oleh lembaga antirasuah.

    “Enggak dengar saya. Saya seharian di kantor. Dari kemarin juga saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK),” ujar Indah saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Antara.

    Indah pun menduga, jika benar ada kehadiran KPK di Kemnaker, bisa jadi bukan untuk melakukan penggeledahan melainkan agenda lain seperti pertemuan atau rapat kerja.

    “Mungkin kalau datang, bukan penggeledahan. Mungkin saja rapat dengan salah satu unit,” ujar Indah.

     

  • Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan cair mulai bulan Agustus 2025.

    BSU Rp600.000 memang masih cair pada bulan Agustus 2025 ini, namun itu adalah perpanjangan dari program yang seharusnya sudah selesai dicairkan bulan Juni dan Juli 2025 kemarin.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Namun Anda tak perlu khawatir, sebab ada bansos lain yang akan cair pada bulan Agustus 2025 ini untuk masyarakat.

    Dilansir dari Antaranews, bansos yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Cara cek bansos PKH dan BPNT tahap 3

    1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”

    Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos melalui Google Play Store.
    Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu.
    Pilih menu “Status Usulan” untuk melihat informasi terkait status pendaftaran dan jenis bantuan yang diterima.
    Jika pengajuan diterima, informasi bantuan yang diperoleh akan ditampilkan.

    2. Melalui situs resmi Kemensos

    Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
    Isi data diri sesuai identitas, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi (captcha).
    Klik tombol “Cari Data”.
    Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan lengkap mengenai bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Itulah bansos yang akan cair mulai Agustus 2025.

  • Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan BSU Rp600.000 akan cair lagi? apakah BSU akan kembali cair pada Agustus 2025?

    Jawabannya iya, namun BSU Rp600.000 yang cair pada bulan Agustus 2025 adalah perpanjangan dari pencairan BSU yang sudah dilakukan pada Juni dan Juli.

    Sementara setelahnya, belum diketahui kapan pemerintah akan memberikan BSU lagi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sebagaimana diketahui, BSU Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    Mulanya, BSU hanya bisa diambil dan cair hingga Juli 2025.

    Akan tetapi pemerintah telah memperpanjang masa pencairan BSU hingga 6 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan QR Code dan membawa KTP.

    Cara Mendapatkan QR Code PosPay

    Silahkan masuk ke Aplikasi Pospay.
    Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor HP serta PIN yang telah Anda daftarkan.
    Pilih Menu “BSU” atau “Bantuan Pemerintah” 
    Masukkan NIK dan Data Diri.
    Akan muncul QR Code yang bisa Anda tunjukkan kepada pegawai Kantor POS saat pengambilan bantuan.

  • Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ekonomi menarik yang terjadi pada Jumat (1/7/2025) dan bisa dibaca kembali pada Sabtu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk mengawali hari.

    1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pemerintah memperpanjang masa pencairan bantuan subsidi upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    2. Danantara tetapkan aturan pemberian insentif direksi & komisaris BUMN

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

    Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

    3. BPS: Komponen energi alami inflasi bulanan 0,33 persen pada Juli 2025

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyatakan bahwa komponen energi mengalami inflasi 0,33 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Juli 2025.

    Dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,16 pada Juni 2025 menjadi 107,51 pada Juli 2025, komponen tersebut memberikan andil terhadap inflasi bulanan Juli 2025 sebesar 0,04 persen.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Kadin manfaatkan jaringan di daerah untuk kawal Kopdes Merah Putih

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan memanfaatkan jaringan di tingkat daerah untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    “Kadin, yang mempunyai jaringan sampai kabupaten/kota, bisa benar-benar mengawal, meningkatkan kapasitas supaya program seperti Kopdes Merah Putih itu sukses,” ucap Anindya dalam konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:49 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

    Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

    Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

    Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.

    Indah menuturkan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

    “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ucapnya.

    Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

    Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

    Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8 persen dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

    “Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” paparnya.

    Lebih lanjut Endy menyampaikan selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

    “Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
    Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
    Menurutnya, perpanjangan disepakati dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Untuk mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.
    Beberapa titik yang disasar di antaranya:
    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.
    Adapun data dan cakupan
    BSU 2025
    , yakni sebagai berikut:
    Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.
    Untuk mendukung percepatan pencairan kantor pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka saat akhir pekan.
    Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani
    Endy menyebut Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan
    pencairan BSU 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal Juli 2025 berisiko menimbulkan pesimisme di masyarakat.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini data PHK kini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, dia enggan memberikan data PHK terbaru.

    “Datanya [terkait PHK mengacu BPJS Ketenagakerjaan] ada di kami. Tapi kan semangat di media bukan semangat PHK,” kata Yassierli saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Menurut Yassierli, dengan munculnya data PHK justru menimbulkan pesimisme di masyarakat. Padahal, dia menyebut pemerintah ingin membangun optimistime terhadap lapangan pekerjaan di Tanah Air.

    “Jangan [data] PHK terus. Nanti kasihan teman-teman nanti yang kita bangun itu [malah] adalah pesimis nanti terhadap bangsa ini. Makanya kami juga, kami nggak, oke tiap bulan kami keluarkan data PHK-PHK, [akhirnya] nanti yang kita bangun itu bukan optimisme. Bisa dipahami ya,” terangnya.

    Untuk itu, Yassierli menyampaikan pemerintah terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam hal penyiapan sertifikasi pengelola koperasi sebagai peluang untuk penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini mengingat keberadaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih diproyeksikan bisa membuka 2 juta lapangan kerja baru di desa.

    Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka lapangan kerja baru. Begitu pula koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Badan Gizi Nasional (BGN).

    Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan validitas data PHK juga harus berdasarkan pada data yang valid, yakni mengacu data BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Kemnaker akan  mengacu pada data PHK di BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Di samping BPJS Ketenagakerjaan, dia menyebut Kemnaker juga melihat pada laporan dinas Ketenagakerjaan perihal PHK.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kemnaker pernah melaporkan jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mengalami peningkatan.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga pekan pertama Juni 2025, sekitar 30.000 pekerja terkena PHK.

    “Sekitar 30.000-an [pekerja ter-PHK] per akhir Mei sampai minggu pertama Juni [2025],” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Namun, Indah tidak memerinci lebih jauh provinsi dengan kasus PHK tertinggi dalam rentang periode tersebut. Selain itu, dia juga tidak memerinci sektor mana yang paling banyak merumahkan pekerja sepanjang akhir Mei hingga Juni 2025.

    Dihubungi terpisah, Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga jumlah korban yang terkena PHK jauh lebih besar dari data yang dilaporkan.

    “Ada kecenderungan data yang dilaporkan understated, angka sesungguhnya bisa jadi jauh lebih tinggi. Misalnya, banyak PHK dinarasikan sebagai pengunduran diri,” kata Wijayanto, Senin (30/6/2025).

    Pasalnya, Wijayanto menyebut pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal, yakni mencapai sekitar 70% pekerja. “Kehilangan pekerjaan pada mereka [di sektor informal] tidak masuk kategori PHK,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh sektor perlu mendapat perhatian dari pemerintah. “… tetapi terutama industri manufaktur dan ritel, keduanya terdampak paling besar,” imbuhnya.

    Dia menilai pemerintah perlu memastikan kredit tersedia bagi dunia usaha. Selain itu, dia menyebut crowding out akibat surat berharga negara (SBN) perlu diakhiri.

    “Perbaiki iklim usaha melalui deregulasi yang tuntas, mengatur dan membatasi membanjirnya produk impor, dan menekan underground economy dan menghentikan penyelundupan,” pungkasnya.

  • Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terkini terkait pembentukan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Pembentukan Satgas PHK untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Apalagi perang memanas antara Israel dan Iran hingga keterlibatan Amerika Serikat (AS) yang diprediksi bisa berdampak pada kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia.

    “Prediksi saya pribadi, ini tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena tentu kondisi geopolitik itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara global,” ucap Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. Meski begitu, data itu masih perlu dilakukan validasi yang saat ini dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

    “Sekitar 30 ribuan sampai minggu pertama Juni 2025. Sekarang supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik di Barenbang karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP harus divalidasi dulu supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Jumlah PHK Diperkirakan Meningkat

    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperkirakan jumlah PHK di Indonesia meningkat seiring meluasnya perang yang terjadi antara Israel dan Iran hingga melibatkan AS.

    “Pasti berdampak kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan lagi-lagi para pekerja buruh yang akan terdampak, paling buruk adalah PHK,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom.

    Mirah menyebut banyak pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Iran hingga AS. Dengan adanya perang tersebut, diperkirakan ekspor akan terganggu sehingga produksi dan penjualan akan menurun. Dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja.

    “Pada akhirnya nasib para pekerja dan memang sudah ada beberapa pengusaha yang menyampaikan kepada saya bahwa kemungkinan-kemungkinan akan terjadi penurunan produksi, penurunan penjualan. Dampak dari perang Israel-Iran ini ada dan akibatnya yang terburuk PHK,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK

    (aid/ara)

  • Koalisi Ojol hingga DPR Tolak Konvensi ILO, Ini Alasannya

    Koalisi Ojol hingga DPR Tolak Konvensi ILO, Ini Alasannya

    Jakarta: Koalisi ojek online (ojol) bersama DPR menyampaikan sikap menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online di Indonesia.

    Penolakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.

    Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.

    “ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” ujar Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.

    Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu. 
     

    Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni. Menurutnya, ojol bukan pekerja, melainkan mitra.

    “Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujar Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.

    Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10% tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.

    Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran. 

    Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70-90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.

    “Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.

    Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.

    Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, setelah reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar. Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.

    Jakarta: Koalisi ojek online (ojol) bersama DPR menyampaikan sikap menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online di Indonesia.
     
    Penolakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.
     
    Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.

    “ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” ujar Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.
     
    Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu. 
     

     
    Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni. Menurutnya, ojol bukan pekerja, melainkan mitra.
     
    “Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujar Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.
     
    Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10% tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.
     
    Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran. 
     
    Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70-90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.
     
    “Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.
     
    Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.
     
    Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, setelah reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar. Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap penguatan kerja layak bagi pekerja digital serta perlindungan bagi pelaut, pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

    “Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Indah mengatakan, Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital, yang disampaikan dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform.

    Ia menjelaskan, konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital.

    “Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,” ujar Indah.

    Lebih lanjut, ia menekankan pertumbuhan ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.

    Indah juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memainkan peran sebagai fasilitator/jembatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

    Dengan begitu, lanjutnya, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman, serta bebas dari diskriminasi.

    “Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial,” kata Indah.

    Di sisi lain, Indonesia juga mendukung peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen kode Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

    Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam perumusan regulasi internasional ketenagakerjaan maritim, serta menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di tingkat nasional.

    “Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Fahrurozi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025