Tag: Indah Anggoro Putri

  • Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:49 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

    Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

    Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

    Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.

    Indah menuturkan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

    “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ucapnya.

    Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

    Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

    Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8 persen dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

    “Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” paparnya.

    Lebih lanjut Endy menyampaikan selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

    “Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
    Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
    Menurutnya, perpanjangan disepakati dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Untuk mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.
    Beberapa titik yang disasar di antaranya:
    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.
    Adapun data dan cakupan
    BSU 2025
    , yakni sebagai berikut:
    Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.
    Untuk mendukung percepatan pencairan kantor pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka saat akhir pekan.
    Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani
    Endy menyebut Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan
    pencairan BSU 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal Juli 2025 berisiko menimbulkan pesimisme di masyarakat.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini data PHK kini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, dia enggan memberikan data PHK terbaru.

    “Datanya [terkait PHK mengacu BPJS Ketenagakerjaan] ada di kami. Tapi kan semangat di media bukan semangat PHK,” kata Yassierli saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Menurut Yassierli, dengan munculnya data PHK justru menimbulkan pesimisme di masyarakat. Padahal, dia menyebut pemerintah ingin membangun optimistime terhadap lapangan pekerjaan di Tanah Air.

    “Jangan [data] PHK terus. Nanti kasihan teman-teman nanti yang kita bangun itu [malah] adalah pesimis nanti terhadap bangsa ini. Makanya kami juga, kami nggak, oke tiap bulan kami keluarkan data PHK-PHK, [akhirnya] nanti yang kita bangun itu bukan optimisme. Bisa dipahami ya,” terangnya.

    Untuk itu, Yassierli menyampaikan pemerintah terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam hal penyiapan sertifikasi pengelola koperasi sebagai peluang untuk penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini mengingat keberadaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih diproyeksikan bisa membuka 2 juta lapangan kerja baru di desa.

    Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka lapangan kerja baru. Begitu pula koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Badan Gizi Nasional (BGN).

    Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan validitas data PHK juga harus berdasarkan pada data yang valid, yakni mengacu data BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Kemnaker akan  mengacu pada data PHK di BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Di samping BPJS Ketenagakerjaan, dia menyebut Kemnaker juga melihat pada laporan dinas Ketenagakerjaan perihal PHK.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kemnaker pernah melaporkan jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mengalami peningkatan.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga pekan pertama Juni 2025, sekitar 30.000 pekerja terkena PHK.

    “Sekitar 30.000-an [pekerja ter-PHK] per akhir Mei sampai minggu pertama Juni [2025],” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Namun, Indah tidak memerinci lebih jauh provinsi dengan kasus PHK tertinggi dalam rentang periode tersebut. Selain itu, dia juga tidak memerinci sektor mana yang paling banyak merumahkan pekerja sepanjang akhir Mei hingga Juni 2025.

    Dihubungi terpisah, Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga jumlah korban yang terkena PHK jauh lebih besar dari data yang dilaporkan.

    “Ada kecenderungan data yang dilaporkan understated, angka sesungguhnya bisa jadi jauh lebih tinggi. Misalnya, banyak PHK dinarasikan sebagai pengunduran diri,” kata Wijayanto, Senin (30/6/2025).

    Pasalnya, Wijayanto menyebut pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal, yakni mencapai sekitar 70% pekerja. “Kehilangan pekerjaan pada mereka [di sektor informal] tidak masuk kategori PHK,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh sektor perlu mendapat perhatian dari pemerintah. “… tetapi terutama industri manufaktur dan ritel, keduanya terdampak paling besar,” imbuhnya.

    Dia menilai pemerintah perlu memastikan kredit tersedia bagi dunia usaha. Selain itu, dia menyebut crowding out akibat surat berharga negara (SBN) perlu diakhiri.

    “Perbaiki iklim usaha melalui deregulasi yang tuntas, mengatur dan membatasi membanjirnya produk impor, dan menekan underground economy dan menghentikan penyelundupan,” pungkasnya.

  • Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terkini terkait pembentukan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Pembentukan Satgas PHK untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Apalagi perang memanas antara Israel dan Iran hingga keterlibatan Amerika Serikat (AS) yang diprediksi bisa berdampak pada kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia.

    “Prediksi saya pribadi, ini tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena tentu kondisi geopolitik itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara global,” ucap Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. Meski begitu, data itu masih perlu dilakukan validasi yang saat ini dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

    “Sekitar 30 ribuan sampai minggu pertama Juni 2025. Sekarang supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik di Barenbang karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP harus divalidasi dulu supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Jumlah PHK Diperkirakan Meningkat

    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperkirakan jumlah PHK di Indonesia meningkat seiring meluasnya perang yang terjadi antara Israel dan Iran hingga melibatkan AS.

    “Pasti berdampak kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan lagi-lagi para pekerja buruh yang akan terdampak, paling buruk adalah PHK,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom.

    Mirah menyebut banyak pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Iran hingga AS. Dengan adanya perang tersebut, diperkirakan ekspor akan terganggu sehingga produksi dan penjualan akan menurun. Dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja.

    “Pada akhirnya nasib para pekerja dan memang sudah ada beberapa pengusaha yang menyampaikan kepada saya bahwa kemungkinan-kemungkinan akan terjadi penurunan produksi, penurunan penjualan. Dampak dari perang Israel-Iran ini ada dan akibatnya yang terburuk PHK,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK

    (aid/ara)

  • Koalisi Ojol hingga DPR Tolak Konvensi ILO, Ini Alasannya

    Koalisi Ojol hingga DPR Tolak Konvensi ILO, Ini Alasannya

    Jakarta: Koalisi ojek online (ojol) bersama DPR menyampaikan sikap menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online di Indonesia.

    Penolakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.

    Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.

    “ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” ujar Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.

    Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu. 
     

    Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni. Menurutnya, ojol bukan pekerja, melainkan mitra.

    “Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujar Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.

    Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10% tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.

    Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran. 

    Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70-90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.

    “Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.

    Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.

    Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, setelah reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar. Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.

    Jakarta: Koalisi ojek online (ojol) bersama DPR menyampaikan sikap menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online di Indonesia.
     
    Penolakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.
     
    Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.

    “ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” ujar Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.
     
    Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu. 
     

     
    Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni. Menurutnya, ojol bukan pekerja, melainkan mitra.
     
    “Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujar Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.
     
    Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10% tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.
     
    Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran. 
     
    Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70-90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.
     
    “Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.
     
    Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.
     
    Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, setelah reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar. Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap penguatan kerja layak bagi pekerja digital serta perlindungan bagi pelaut, pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

    “Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Indah mengatakan, Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital, yang disampaikan dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform.

    Ia menjelaskan, konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital.

    “Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,” ujar Indah.

    Lebih lanjut, ia menekankan pertumbuhan ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.

    Indah juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memainkan peran sebagai fasilitator/jembatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

    Dengan begitu, lanjutnya, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman, serta bebas dari diskriminasi.

    “Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial,” kata Indah.

    Di sisi lain, Indonesia juga mendukung peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen kode Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

    Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam perumusan regulasi internasional ketenagakerjaan maritim, serta menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di tingkat nasional.

    “Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Fahrurozi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Sementara itu terbatasnya jumlah lowongan kerja, memicu penumpukan para pencari kerja. Terjadi antrean panjang di sebuah job fair di Bekasi. Mereka membawa map demi mimpi meraih pekerjaan. Namun sampai di sana, mereka harus berdesakan, saling senggol, hingga sebagian jatuh pingsan.

    Fakta para pencari kerja yang harus berjibaku demi meraih pekerjaan ini berbanding terbalik dengan perilaku elite di Indonesia. Kasus korupsi masih marak dan terjadi hampir di semua sektor. Pelakunya ada menteri, pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga pengusaha. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ratusan juta hingga ratusan triliun rupiah. Praktik korupsi ditambah dengan berbagai macam bentuk pungutan liar alias pungli telah menghambat daya saing Indonesia. 

    Saat ini, skor indeks persepsi korupsi alias IPK RI 2024 yang diumumkan pada 2025 tercatat sebesar 37. Ada kenaikan 3 poin dibandingkan 2023. Sebelumnya skor IPK Indonesia mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu.

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023.  Terkait dengan peringkat, skor IPK RI pada 2024 di antara 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Meski demikian, di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Selain itu, skor IPK 2024 juga lebih rendah dibanding 2021. 

    Adapun, kalau merujuk data KPK pada periode 2020-2024, praktik korupsi hampir terjadi di semua sektor. Pada tahun 2024 lalu misalnya, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

    Kelima perkara itu terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum, korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024, sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan, suap perizinan tambang maupun pengadaan energi, hingga suap yang melibatkan pelaku usaha.

    Adapun di kejaksaan, aparat penegak hukum telah mengungkap skandal korupsi penyelewengan kredit perbankan oleh petinggi bank daerah dan bekas Direktur Utama Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto.

    Kasus Sritex cukup menarik perhatian publik, karena banyak berkaitan dengan perkara kepailitan yang menjerat emiten tekstil tersebut. Apalagi, gara-gara pailit, lebih dari 10.000 pekerja Sritex kena PHK. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kasus PHK Sritex ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah korban PHK dalam dua bulan pertama tahun 2025.

    Untuk mengatasi badai PHK dan memfasilitas para pencari kerja, pemerintah sejatinya telah menyelenggaran job fair atau bursa kerja.

    Penyelenggaraan job fair itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dan pemilik lapangan kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri, job fair diselenggarakan pekan lalu pada 22-23 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, job fair itu melibatkan 112 perusahaan dan 53.107 lowongan pekerjaan.

    Mengadu Nasib di Job Fair

    Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak mau ketinggalan. Misalnya, di Jakarta, job fair diselenggarakan pada 19-20 Mei di GOR Ciracas serta GOR Pulogadung. Beberapa daerah lainnya juga ikut menyelenggarakan pameran itu. 

    Antusiasme pencari kerja membludak. Desak-desakan antara pencari kerja pada job fair di sejumlah daerah menjadi sorotan. Pada pekan ini saja, beberapa orang pencari kerja sempat dilarikan ke rumah sakit karena pingsan setelah berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Centre President University, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bursa kerja itu menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Jumlah pencari kerja yang hadir saat itu disebut mencapai sekitar 25.000 orang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun merespons ihwal insiden ricuh di Job Fair itu. Dia mengatakan bakal mengevaluasi penyelenggaraan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Jawa Barat. 

    “Kalau ada kasus tentu kita berharap kedepan bisa lebih baik dan ini juga menjadi satu hal kami nanti sebagai bahan evaluasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Selain melakukan evaluasi, Kemnaker berencana untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan calon pekerja dengan pemberi kerja.

    “Kita harus apresiasi bagaimana pemerintah daerah melakukan aksi langsung ya menindaklanjuti harapan dari masyarakat bahwa mereka difasilitasi untuk bertemu dengan pekerja,” tuturnya.

    Realitas Pekerja

    Fenomena desak-desakan di job fair Cikarang bukan tanpa alasan. Antusiasme pekerja dibarengi dengan fakta pengangguran di daerah tersebut cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat merupakan tertinggi hanya di belakang Riau dan Papua, di antara 38 provinsi.

    Secara nasional, data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2025 mengalami peningkatan menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Jumlah itu naik dari setahun sebelumnya atau Februari 2025. 

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, TPT Februari 2025 justru mengalami penurunan, meski jumlah penganggur meningkat. Dalam paparan yang disampaikan Amalia, hal ini terjadi lantaran tingkat penyerap dan penduduk yang bekerja jauh lebih tinggi yakni 2,52%, dibandingkan dengan peningkatan pengangguran yang sebesar 1,11%.

    Amalia menuturkan, pengangguran pada Februari 2025 yang sebanyak 7,28 juta orang setara tingkat pengangguran terbuka (TPT) yakni 4,76%. “Angka ini lebih rendah dibanding Februari 2024 yang sebesar 4,82%,” ungkapnya.

    Peningkatan angka pengangguran ini berbarengan dengan fenomena PHK massal yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data laporan dari Kemnaker, jumlah korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. 

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024. 

    “Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Beda Klaim

    Sementara itu, Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua dan ketiga lalu ditempati masing-masing oleh ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta serta Kepulauan Riau. 

    Indah memastikan bahwa data PHK yang masuk ke Kemnaker merupakan laporan langsung dari dinas ketenagakerjaan di daerah. Untuk sektornya, Indah mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

    Meski demikian, angka dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap fenomena PHK yang lebih besar. Pengusaha mencatat korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari – 10 Maret 2025. 

    Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada periode tersebut. 

    Sementara, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 40.683 pekerja. 

    Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menyebut bahwa data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” pungkasnya.

  • Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bulan depan akan menggunakan sumber baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya keraguan sejumlah pihak terhadap data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, setelah sebelumnya data PHK hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, Kemnaker kini akan menggunakan sumber data baru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kita akan menggunakan data baru, basisnya itu adalah dari Pusdatik dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dari data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Untuk itu, pemerintah melakukan integrasi data PHK agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih lengkap.

    Selain memuat data PHK, Kemnaker juga akan mengumpulkan data serapan tenaga kerja di Indonesia. Adapun data-data yang telah dikumpulkan akan dikelola langsung oleh Kemnaker.

    Yassierli mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi.

    “Jadi sistem yang kita miliki sudah semakin baik,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, ada perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

    Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

    “Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.

    Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

    Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.

    Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.

    “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

  • Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

    “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

    “Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

    Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

    “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

    Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

    “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    Kemnaker mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

    “(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Pejabat Kemnaker soal Kabar Kantornya Digeledah KPK

    Reaksi Pejabat Kemnaker soal Kabar Kantornya Digeledah KPK

    Jakarta

    Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Mei 2025. Sejumlah pejabat Kemnaker mengaku tidak mengetahui perihal penggeledahan ini.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), menegaskan dirinya tidak mengetahui soal penggeledahan ini. Ia tidak berani berkomentar lantaran tidak mengetahui secara pasti soal ini.

    “Gue enggak tahu, gimana ya. Gue takut kalau gue jawab, tahunya Pak Menteri belum mau jawab, malu dong gue. Gue ‘kan dari Cilegon tadi,” ujar Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).

    Noel justru kembali menanyakan kepada wartawan perihal kapan KPK datang ke kantornya.

    “KPK jam berapa geledah? Mana gue tahu, enggak sempat gue (mencari tahu). Ini baru keluar dari ruangan Pak Menteri,” tambahnya.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri juga mengakui hal senada. Ia mengaku tidak tahu perihal penggeledahan KPK di kantornya.

    “Kata siapa? Penggeledahan di mana? Saya tidak tahu malah. Bukan ke kita mungkin, tanya Pak Irjen dong,” terangnya.

    (fdl/fdl)