Tag: Indah Anggoro Putri

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tetap dilakukan pada 21 November sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

    “Oh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Meski begitu, Indah belum merinci secara detail skema regulasi teknis yang akan digunakan dalam proses penetapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mekanisme tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

    “Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya,” ujarnya.

    Indah menepis anggapan bahwa pembahasan UMP 2026 berjalan alot. Menurutnya, proses komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha masih berlangsung positif.

    Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP. Pemerintah, kata Indah, akan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

    “Ya, harus selalu positif. Kan kita menindaklanjuti Putusan MK,” ujarnya.

     

  • Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kabar BSU cair pada September 2025 adalah hoaks dan tidak ada lagi pencairan. Pernyataan ini membantah klaim yang beredar di berbagai platform.

    Senada dengan Kemnaker, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga turut memastikan bahwa narasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks. Kedua lembaga ini merupakan sumber informasi paling valid terkait program BSU.

    Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari kedua instansi tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting mengingat banyaknya informasi palsu yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai pencairan BSU harus selalu divalidasi melalui kanal resmi.

  • Kemnaker Siapkan Langkah Baru Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

    Kemnaker Siapkan Langkah Baru Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan transformasi ekosistem ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan produktivitas nasional.

    Yassierli menyebut sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Adapun hambatan itu mulai dari kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan implementasi Perjanjian Kerja Sama.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8).

    “Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

    Yassierli mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun mendatang.

    Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision), tidak sekadar hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di perusahaan.

    Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur, transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

    “Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • Profil dan Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Dikabarkan Kena OTT KPK – Page 3

    Profil dan Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Dikabarkan Kena OTT KPK – Page 3

    Kala itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Kemnaker.

    “Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya,” ujar Immanuel singkat, Selasa 20 Mei 2025.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Ia menegaskan, dirinya berada di kantor sepanjang hari dan tidak menerima informasi apapun soal penggeledahan oleh lembaga antirasuah.

    “Enggak dengar saya. Saya seharian di kantor. Dari kemarin juga saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK),” ujar Indah saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Antara.

    Indah pun menduga, jika benar ada kehadiran KPK di Kemnaker, bisa jadi bukan untuk melakukan penggeledahan melainkan agenda lain seperti pertemuan atau rapat kerja.

    “Mungkin kalau datang, bukan penggeledahan. Mungkin saja rapat dengan salah satu unit,” ujar Indah.

     

  • Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan cair mulai bulan Agustus 2025.

    BSU Rp600.000 memang masih cair pada bulan Agustus 2025 ini, namun itu adalah perpanjangan dari program yang seharusnya sudah selesai dicairkan bulan Juni dan Juli 2025 kemarin.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Namun Anda tak perlu khawatir, sebab ada bansos lain yang akan cair pada bulan Agustus 2025 ini untuk masyarakat.

    Dilansir dari Antaranews, bansos yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Cara cek bansos PKH dan BPNT tahap 3

    1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”

    Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos melalui Google Play Store.
    Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu.
    Pilih menu “Status Usulan” untuk melihat informasi terkait status pendaftaran dan jenis bantuan yang diterima.
    Jika pengajuan diterima, informasi bantuan yang diperoleh akan ditampilkan.

    2. Melalui situs resmi Kemensos

    Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
    Isi data diri sesuai identitas, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi (captcha).
    Klik tombol “Cari Data”.
    Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan lengkap mengenai bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Itulah bansos yang akan cair mulai Agustus 2025.

  • Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan BSU Rp600.000 akan cair lagi? apakah BSU akan kembali cair pada Agustus 2025?

    Jawabannya iya, namun BSU Rp600.000 yang cair pada bulan Agustus 2025 adalah perpanjangan dari pencairan BSU yang sudah dilakukan pada Juni dan Juli.

    Sementara setelahnya, belum diketahui kapan pemerintah akan memberikan BSU lagi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sebagaimana diketahui, BSU Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    Mulanya, BSU hanya bisa diambil dan cair hingga Juli 2025.

    Akan tetapi pemerintah telah memperpanjang masa pencairan BSU hingga 6 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan QR Code dan membawa KTP.

    Cara Mendapatkan QR Code PosPay

    Silahkan masuk ke Aplikasi Pospay.
    Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor HP serta PIN yang telah Anda daftarkan.
    Pilih Menu “BSU” atau “Bantuan Pemerintah” 
    Masukkan NIK dan Data Diri.
    Akan muncul QR Code yang bisa Anda tunjukkan kepada pegawai Kantor POS saat pengambilan bantuan.

  • Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ekonomi menarik yang terjadi pada Jumat (1/7/2025) dan bisa dibaca kembali pada Sabtu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk mengawali hari.

    1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pemerintah memperpanjang masa pencairan bantuan subsidi upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    2. Danantara tetapkan aturan pemberian insentif direksi & komisaris BUMN

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

    Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

    3. BPS: Komponen energi alami inflasi bulanan 0,33 persen pada Juli 2025

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyatakan bahwa komponen energi mengalami inflasi 0,33 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Juli 2025.

    Dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,16 pada Juni 2025 menjadi 107,51 pada Juli 2025, komponen tersebut memberikan andil terhadap inflasi bulanan Juli 2025 sebesar 0,04 persen.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Kadin manfaatkan jaringan di daerah untuk kawal Kopdes Merah Putih

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan memanfaatkan jaringan di tingkat daerah untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    “Kadin, yang mempunyai jaringan sampai kabupaten/kota, bisa benar-benar mengawal, meningkatkan kapasitas supaya program seperti Kopdes Merah Putih itu sukses,” ucap Anindya dalam konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.