Tag: Indah Anggoro Putri

  • 7 Provinsi dengan UMP 2026 di Atas Rp4 Juta di Indonesia, Jogja dan Jateng Merana

    7 Provinsi dengan UMP 2026 di Atas Rp4 Juta di Indonesia, Jogja dan Jateng Merana

    Bisnis.com, SOLO – Hanya ada 7 provinsi di Indonesia dengan UMP 2026 di atas Rp4 juta.

    Sebanyak 36 dari 38 gubernur telah secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 di provinsi masing-masing, kecuali Aceh dan Papua Pegunungan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan, mengingat pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    “Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

    Di antara provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026, ada beberapa di antaranya yang cukup tinggi yakni di atas Rp4 juta.

    Berikut adalah 7 Provinsi dengan UMP 2026 di Atas Rp4 Juta

    DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17%
    Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% (belum diumumkan)
    Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19%
    Papua: Rp4.436.283, naik 3,51%
    Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
    Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09%
    Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02%

    Jogja dan Jateng Merana, lanjut hal 2…

  • Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari

    Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari

    Bisnis.com, JAKARTA — Para Gubernur di sejumlah wilayah di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masing-masing daerahnya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

    Sebanyak 36 dari 38 gubernur telah secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 di provinsi masing-masing, kecuali Aceh dan Papua Pegunungan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan, mengingat pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    “Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

    Sementara itu, Papua Pegunungan dikabarkan akan secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, karena tengah menunggu SK Gubernur.

    Namun demikian, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp4.508.714. Besaran ini naik sekitar 5,2% dari UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp4.285.850.

    Adapun, Provinsi Papua Tengah memutuskan bahwa besaran UMP 2026 tidak naik dari sebelumnya, alias tetap sebesar Rp4.285.848. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah Frest James berujar bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

    Dengan demikian, dari 38 provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP 2026 tertinggi sebesar Rp5.729.876. Di sisi lain, besaran UMP 2026 Jawa Barat yang senilai Rp2.317.601 menjadi yang terendah.

    Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia:

    DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17%
    Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% (belum diumumkan)
    Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19%
    Papua: Rp4.436.283, naik 3,51%
    Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
    Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09%
    Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02%
    Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1%
    Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21%
    Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06
    Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25%
    Riau: Rp3.780.495, naik 7,74%
    Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45%
    Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2%
    Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12%
    Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54%
    Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12%
    Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
    Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3%
    Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32%
    Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69%
    Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14%
    Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81%
    Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58%
    Sumatra Utara: Rp3.228.949, naik 7,9%
    Bali: Rp3.207.459, naik 7,04%
    Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3%
    Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08%
    Banten: Rp3.100.881, naik 6,74%
    Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12%
    Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35%
    Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89%
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73%
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45%
    Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11%
    DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78%
    Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28%
    Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77%

  • Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

    Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Pemerintah Aceh tidak menetapkan besaran baru upah minimum provinsi (UMP) 2026, mengingat kondisi bencana yang melanda wilayah Sumatra.

    Dengan demikian, Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    “Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

    Sementara itu, provinsi lain yang tidak mengalami kenaikan nilai UMP 2026 adalah Provinsi Papua Tengah, yakni tetap sebesar Rp4.285.848.

    Namun, hal itu telah diputuskan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/334/2025 tentang UMP Papua Tengah 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

    “Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah Frest James Borai dalam keterangan terpisah.

    Seiring dengan Aceh yang dipastikan tetap menggunakan nilai UMP 2025 untuk tahun depan, maka tersisa satu provinsi yang belum resmi mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Papua Pegunungan.

    Namun, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan tahun depan naik 5,2%, dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.508.714. Penetapan tersebut masih menunggu SK Gubernur.

     

    Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:

    DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115
    Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% atau Rp222.864 (belum diumumkan)
    Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19% atau Rp222.250
    Papua: Rp4.436.283, naik 3,51% atau Rp150.433 
    Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
    Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09% atau Rp158.400
    Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02% atau Rp227.205
    Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1% atau Rp261.392 
    Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21% atau Rp263.560
    Kepulauan Riau:  Rp3.879.520, naik 7,06% atau Rp255.866
    Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25% atau Rp226.000
    Riau: Rp3.780.495, naik 7,74% atau Rp271.720
    Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45% atau Rp195.083
    Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2% atau Rp152.000
    Kalimantan Timur: naik 5,12% atau Rp183.117,23 menjadi Rp3.762.431
    Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54% atau Rp228.805
    Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12% atau Rp212.517
    Aceh: Rp3.685.616 (nilai UMP 2025)
    Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3% atau Rp102.240
    Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32% atau Rp236.962
    Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69% atau Rp183.413 
    Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14% atau Rp192.790
    Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81% atau Rp211.504
    Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58% atau Rp232.944
    Sumatra Utara: naik 7,9% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.949
    Bali: Rp3.207.459, naik 7,04% atau Rp210.898
    Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3% atau Rp188.762
    Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08% atau Rp264.565
    Banten: Rp3.100.881, naik 6,74% atau Rp195.762
    Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12% atau Rp176.266
    Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35% atau Rp154.664
    Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89% atau Rp157.211
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73% atau Rp70.930
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45% atau Rp126.929
    Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11% atau Rp140.896
    DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78% atau Rp153.415
    Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28% atau Rp158.037
    Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77% atau Rp126.369

  • Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

    Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Pemerintah Aceh tidak menetapkan besaran baru upah minimum provinsi (UMP) 2026, mengingat kondisi bencana yang melanda wilayah Sumatra.

    Dengan demikian, Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    “Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

    Sementara itu, provinsi lain yang tidak mengalami kenaikan nilai UMP 2026 adalah Provinsi Papua Tengah, yakni tetap sebesar Rp4.285.848.

    Namun, hal itu telah diputuskan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/334/2025 tentang UMP Papua Tengah 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

    “Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah Frest James Borai dalam keterangan terpisah.

    Seiring dengan Aceh yang dipastikan tetap menggunakan nilai UMP 2025 untuk tahun depan, maka tersisa satu provinsi yang belum resmi mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Papua Pegunungan.

    Namun, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan tahun depan naik 5,2%, dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.508.714. Penetapan tersebut masih menunggu SK Gubernur.

     

    Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:

    DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115
    Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% atau Rp222.864 (belum diumumkan)
    Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19% atau Rp222.250
    Papua: Rp4.436.283, naik 3,51% atau Rp150.433 
    Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
    Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09% atau Rp158.400
    Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02% atau Rp227.205
    Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1% atau Rp261.392 
    Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21% atau Rp263.560
    Kepulauan Riau:  Rp3.879.520, naik 7,06% atau Rp255.866
    Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25% atau Rp226.000
    Riau: Rp3.780.495, naik 7,74% atau Rp271.720
    Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45% atau Rp195.083
    Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2% atau Rp152.000
    Kalimantan Timur: naik 5,12% atau Rp183.117,23 menjadi Rp3.762.431
    Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54% atau Rp228.805
    Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12% atau Rp212.517
    Aceh: Rp3.685.616 (nilai UMP 2025)
    Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3% atau Rp102.240
    Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32% atau Rp236.962
    Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69% atau Rp183.413 
    Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14% atau Rp192.790
    Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81% atau Rp211.504
    Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58% atau Rp232.944
    Sumatra Utara: naik 7,9% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.949
    Bali: Rp3.207.459, naik 7,04% atau Rp210.898
    Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3% atau Rp188.762
    Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08% atau Rp264.565
    Banten: Rp3.100.881, naik 6,74% atau Rp195.762
    Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12% atau Rp176.266
    Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35% atau Rp154.664
    Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89% atau Rp157.211
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73% atau Rp70.930
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45% atau Rp126.929
    Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11% atau Rp140.896
    DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78% atau Rp153.415
    Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28% atau Rp158.037
    Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77% atau Rp126.369

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tetap dilakukan pada 21 November sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

    “Oh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Meski begitu, Indah belum merinci secara detail skema regulasi teknis yang akan digunakan dalam proses penetapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mekanisme tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

    “Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya,” ujarnya.

    Indah menepis anggapan bahwa pembahasan UMP 2026 berjalan alot. Menurutnya, proses komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha masih berlangsung positif.

    Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP. Pemerintah, kata Indah, akan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

    “Ya, harus selalu positif. Kan kita menindaklanjuti Putusan MK,” ujarnya.

     

  • Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kabar BSU cair pada September 2025 adalah hoaks dan tidak ada lagi pencairan. Pernyataan ini membantah klaim yang beredar di berbagai platform.

    Senada dengan Kemnaker, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga turut memastikan bahwa narasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks. Kedua lembaga ini merupakan sumber informasi paling valid terkait program BSU.

    Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari kedua instansi tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting mengingat banyaknya informasi palsu yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai pencairan BSU harus selalu divalidasi melalui kanal resmi.

  • Kemnaker Siapkan Langkah Baru Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

    Kemnaker Siapkan Langkah Baru Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan transformasi ekosistem ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan produktivitas nasional.

    Yassierli menyebut sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Adapun hambatan itu mulai dari kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan implementasi Perjanjian Kerja Sama.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8).

    “Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

    Yassierli mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun mendatang.

    Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision), tidak sekadar hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di perusahaan.

    Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur, transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

    “Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” tutupnya.

    (prf/ega)