Tag: Indah Amperawati

  • Dirut Perumda Semeru Lumajang Mundur, Perusahaan Dinyatakan Bangkrut dan Diusut Inspektorat

    Dirut Perumda Semeru Lumajang Mundur, Perusahaan Dinyatakan Bangkrut dan Diusut Inspektorat

    Lumajang (beritajatim.com) – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru Kabupaten Lumajang, Mochammad Bahrul Wahid, secara mendadak mengajukan pengunduran diri di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan bangkrut. Pengunduran diri ini menyusul langkah dua direksi lainnya dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lumajang yang juga menyerahkan surat pengunduran diri secara bersamaan.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengonfirmasi bahwa ketiga direksi dari dua BUMD tersebut telah secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri. “Khusus untuk PD Semeru ini kondisi perusahaannya bangkrut atau pailit, jadi masih harus diaudit di Inspektorat. Tentu tidak sekadar audit, tapi ini ada tujuan tertentu agar bisa diketahui kenapa kok bisa bangkrut. Setelah ketemu dan selesai, ini baru saya akan pikirkan apakah akan diteruskan atau tidak perusahaannya,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

    Direktur Utama Perumda Semeru diketahui baru dilantik pada September 2023 dan sejatinya masa jabatannya baru akan berakhir pada September 2028. Namun, pengajuan pengunduran diri tersebut terjadi hanya dua bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang baru.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa proses audit sedang berlangsung sebagai langkah tindak lanjut atas permohonan pengunduran diri para direksi. Audit tersebut mencakup laporan keuangan tiga bulan terakhir serta laporan keuangan Perumda Semeru selama tahun 2024.

    “Ini saya usahakan akhir bulan ini bisa selesai dan muncul laporan hasil pemeriksaan. Setelah itu nanti bupati akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi kelemahan dan seterusnya. Barulah setelah itu diteruskan ke persetujuan dan dilakukan pemberhentian,” jelasnya.

    Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa keputusan akhir terkait nasib Perumda Semeru, termasuk kemungkinan pembubaran atau restrukturisasi, baru akan diambil setelah hasil audit rampung. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui secara pasti penyebab kebangkrutan dan kelemahan manajerial yang terjadi dalam tubuh perusahaan daerah tersebut. [has/beq]

  • 3 Direktur di Perumda Lumajang Mengundurkan Diri

    3 Direktur di Perumda Lumajang Mengundurkan Diri

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak tiga direksi badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan telah melakukan pengunduran diri dari jabatan.

    Informasinya, salah satu direksi yang melakukan pengunduran diri adalah Mochamad Bahrul Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perumda Semeru.

    Selanjutnya, ada dua direksi lain dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru yang ikut mengundurkan diri.

    Kedua direksi itu adalah Achmad Arifulin Nuha yang menjabat sebagai Direktur Utama serta Khoirul Anam selaku Direktur Keuangan.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, dari ketiga direksi yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hanya Achmad Arifulin Nuha yang sudah disetujui.

    Sementara, untuk dua direksi lain, permohonannya diketahui belum dikabulkan.

    Khusus Khoirul Anam yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, saat ini justru ditunjuk sebagai plt Dirut Perumdam Tirta Mahameru untuk mengisi kekosongan jabatan.

    Alasan pengunduran serentak dua direktur Perumdam Tirta Mahameru diakui karena adanya aturan dari Permendagri yang baru. Di mana, untuk wilayah Kabupaten Lumajang yang hanya memiliki skala pelanggan kecil, diharuskan hanya memiliki satu direktur.

    “Ini untuk yang Perumdam ini sekarang kan ada dua direkturnya, jadi adanya permendagri yang baru ini dua-duanya mundur dan akan dibuka seleksi kembali. Untuk direktur keuangan karena menyatakan tidak akan ikut seleksi direktur jadinya ditunjuk sebagai Plt sampai terpilih direktur baru,” terang Indah Amperawati, Selasa (17/6/2025).

    Sementara itu, alasan permohonan pengunduran diri Dirut PD Semeru yang dijabat Mochamad Bahrul Wahid belum diterima diakui karena masih harus dilakukan proses audit keuangan.

    “Tentu ini untuk yang direktur PD semeru belum saya acc, tapi ini nanti pasti di acc karena sekarang masih dilakukan proses audit keuangan di Inspektorat,” ungkap Bupati Lumajang dengan sapaan akrab Bunda Indah itu. (has/but)

  • 3 Direktur di Perumda Lumajang Mengundurkan Diri

    3 Direktur di Perumda Lumajang Mengundurkan Diri

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak tiga direksi badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan telah melakukan pengunduran diri dari jabatan.

    Informasinya, salah satu direksi yang melakukan pengunduran diri adalah Mochamad Bahrul Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perumda Semeru.

    Selanjutnya, ada dua direksi lain dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru yang ikut mengundurkan diri.

    Kedua direksi itu adalah Achmad Arifulin Nuha yang menjabat sebagai Direktur Utama serta Khoirul Anam selaku Direktur Keuangan.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, dari ketiga direksi yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hanya Achmad Arifulin Nuha yang sudah disetujui.

    Sementara, untuk dua direksi lain, permohonannya diketahui belum dikabulkan.

    Khusus Khoirul Anam yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, saat ini justru ditunjuk sebagai plt Dirut Perumdam Tirta Mahameru untuk mengisi kekosongan jabatan.

    Alasan pengunduran serentak dua direktur Perumdam Tirta Mahameru diakui karena adanya aturan dari Permendagri yang baru. Di mana, untuk wilayah Kabupaten Lumajang yang hanya memiliki skala pelanggan kecil, diharuskan hanya memiliki satu direktur.

    “Ini untuk yang Perumdam ini sekarang kan ada dua direkturnya, jadi adanya permendagri yang baru ini dua-duanya mundur dan akan dibuka seleksi kembali. Untuk direktur keuangan karena menyatakan tidak akan ikut seleksi direktur jadinya ditunjuk sebagai Plt sampai terpilih direktur baru,” terang Indah Amperawati, Selasa (17/6/2025).

    Sementara itu, alasan permohonan pengunduran diri Dirut PD Semeru yang dijabat Mochamad Bahrul Wahid belum diterima diakui karena masih harus dilakukan proses audit keuangan.

    “Tentu ini untuk yang direktur PD semeru belum saya acc, tapi ini nanti pasti di acc karena sekarang masih dilakukan proses audit keuangan di Inspektorat,” ungkap Bupati Lumajang dengan sapaan akrab Bunda Indah itu. (has/but)

  • Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

    Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, tengah menyiapkan kebijakan yang cukup kontroversial dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar. Pemkab berencana mengikat jukir liar dalam skema bagi hasil untuk memungut retribusi parkir.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada Jumat (13/6/2025).

    Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam jawaban tertulisnya menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar terkait penanganan jukir liar. Ia menyebutkan bahwa upaya penertiban dilakukan dengan pola sharing atau bagi hasil.

    “Penertiban jukir liar terus dilakukan melalui pengawasan dan penertiban dengan mengikat mereka dalam pola sharing bagi hasil dalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan,” tulis Bupati Lumajang dalam dokumen jawaban pemerintah.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto, membenarkan isi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konsep penertiban jukir liar dengan sistem bagi hasil masih dalam tahap kajian internal Dishub.

    “Jadi memang ada kebijakan dari pimpinan untuk penerimaan parkir liar yang tidak terkaver petugas Dinas Perhubungan. Ini di ruas-ruas jalan akan kerja sama seperti itu (bagi hasil, Red), tapi ini masih dalam konsep,” terangnya ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

    Arie juga menyebutkan bahwa besaran persentase bagi hasil maupun titik lokasi pelaksanaan kebijakan masih belum ditentukan. Termasuk juga waktu implementasi kebijakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

    Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini tidak optimal karena banyaknya jukir liar yang beroperasi di luar pengawasan resmi.

    “Iya ini cara untuk melakukan penertiban jukir liar, daripada nanti enggak ada kontribusi samasekali ke daerah, jadi dilakukan sharing di sana. Nah, penertiban ini kaitannya dengan penataan parkir, kemudian kegiatan pemungutan retribusinya itu jadi ada kontribusi,” ungkapnya.

    Kebijakan ini menuai sorotan karena dianggap tidak biasa. Di satu sisi, Pemkab Lumajang mencoba mengakomodasi realitas di lapangan, namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pendekatan ini justru bisa melegitimasi praktik parkir liar jika tak diikuti dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas. [has/ian]

  • 163 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Lumajang

    163 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Capaian pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus menunjukkan progres signifikan. Hingga Rabu (11/6/2025), sebanyak 163 unit koperasi telah resmi menandatangani minuta akta pendirian, sebagai bagian dari proses legalisasi.

    Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop-UKMPP) Kabupaten Lumajang sebelumnya menargetkan pembentukan 205 unit Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, dengan peluncuran resmi dijadwalkan pada peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), 12 Juli 2025.

    Plt Kabid Koperasi Dinkop-UKMPP Lumajang, Shohib Ghufron, menyatakan bahwa penandatanganan minuta akta pendirian merupakan tahapan awal dalam proses legalisasi koperasi yang telah dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes).

    “Untuk penandatanganan minuta jadi tahap awal legalisasi koperasi yang sudah terbentuk lewat Musdes. Tentu ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi bagian dari pergerakan besar membangun ekonomi desa berbasis koperasi,” ujar Shohib, Kamis (12/6/2025).

    Setelah tahap minuta ditandatangani, dokumen tersebut segera diajukan ke notaris untuk penerbitan akta pendirian koperasi. Menurut Shohib, tahapan ini menjadi fondasi hukum yang sah agar koperasi dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara profesional dan akuntabel.

    “Tentu Pemkab Lumajang akan mengawal proses ini hingga tuntas, mulai dari pendirian, legalisasi, hingga nanti pelatihan pengurus dan pengawas koperasi. Untuk launching resminya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025,” tambahnya.

    Bupati Lumajang, Indah Amperawati, juga menegaskan bahwa seluruh proses Musdes untuk pembentukan Kopdes dari 205 desa dan kelurahan telah rampung. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah mempercepat proses legalisasi agar seluruh Kopdes segera berbadan hukum.

    “Ini untuk percepatan semua berkas sudah masuk ke notaris, saya pastikan akhir Juni semua sudah berbadan hukum (Kopdes, Red) dan kita serahkan bersama-sama serentak,” kata Indah. [has/beq]

  • Bupati Lumajang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Guru Pelaku Asusila

    Bupati Lumajang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Guru Pelaku Asusila

    Lumajang (beritajatim.com) – Maraknya kasus asusila yang melibatkan oknum guru terhadap siswa di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk pelanggaran tidak bermoral yang mencoreng dunia pendidikan.

    Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Bupati Indah Amperawati—akrab disapa Bunda Indah—saat menghadiri acara Sistem Penanggulangan Bencana Inklusif (Si Pena Lusi) di Gedung PKK Lumajang, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap guru yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer.

    “Ini tidak akan ada ampun bagi guru yang melakukan tindakan asusila kepada muridnya, baik itu yang statusnya PNS maupun honorer, akan kami tindak tegas,” ujar Bunda Indah.

    Ia menyadari bahwa guru memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Pisang, sebutan lain untuk Kabupaten Lumajang. Namun, jika perilaku guru justru mencederai kepercayaan masyarakat dengan tindakan tidak bermoral, maka tak ada alasan untuk memberi kelonggaran.

    “Untuk guru ini sebenarnya saya prioritaskan, tapi kalau melakukan asusila ya bakal saya tindak tegas,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten Lumajang pun telah melibatkan Inspektorat untuk menangani secara langsung setiap laporan terkait tindakan asusila oleh tenaga pendidik. Bunda Indah menyatakan bahwa mekanisme pelaporan akan diproses dengan cepat, termasuk tindakan pemberhentian dari jabatan guru.

    “Jadi untuk mencegah masalah ini saya sudah ngomong ke Inspektorat, meskipun itu guru honorer atau PNS harus diberhentikan dan disuruh kerja di luar saja. Tidak usah jadi guru kalau kelakuannya tidak mendidik sama sekali,” tegasnya.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat, serta memastikan para pendidik benar-benar memiliki integritas moral dalam menjalankan tugasnya. [has/beq]

  • Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios di Lumajang Langsung Ditutup

    Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios di Lumajang Langsung Ditutup

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan pelaku usaha yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini ditemukan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6).

    Temuan ini berdasarkan informasi yang diterima Amran dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Menanggapi hal tersebut, Amran menekankan, penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.

    “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran, dikutip dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran.

    Kios Penjual Pupuk Ditutup

    Sebagai tindaklanjut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Polres Lumajang melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, pelaku usaha itu merupakan kios pupuk Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak atau di atas HET. Biasanya satu sak berisi 50 kilogram (kg) pupuk.

    Padahal, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/50 kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300/kg (Rp 115.000/50 kg), pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg (Rp 165.000/50kg, dan pupuk Organik Rp 800/kg (Rp 40.000/50 kg).

    Kemudian, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, mengatakan sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan tersebut, kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur resmi ditutup.

    “Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

    Pihaknya memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan baik secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios. Jadi mulai 10 Juni 2025 tidak ada lagi transaksi dengan Kios Berkah Abadi.

    Pupuk Indonesia meyakini penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

    Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

    Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

    Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.

    “Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

    Tonton juga Video: Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Petani Bisa Diwakilkan!

    (acd/acd)

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meminta maaf terkait kasus dugaan pengeroyokan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan es krim oleh oknum petugas Satpol PP.

    Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim bernama Misrat (50) warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itupun berakhir damai.

    Sebelumnya Misrat melaporkan oknum Satpol PP ke Polres Lumajang karena telah melakukan pengeroyokan terhadapnya. Sebelumnya aa mengaku telah dikeroyok oleh lima orang oknum petugas saat sedang berjualan di kawasan Alun-alun Lumajang pada Minggu (11/5/2025).

    Akibat pengeroyokan itu, Misrat mengalami luka lebam di bagian wajah dan mengalami robek di pipi sebelah kiri.

    Sementara, pihak kepolisian sebelumnya sempat mengungkap rekaman kamera CCTV di sekitar Alun-alun Lumajang yang menunjukkan tidak adanya aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP terhadap Misrat.

    Selanjutnya kasus itu dilaporkan telah berakhir dengan damai, Misrat diketahui telah mencabut laporan yang dibuatnya ke polisi.

    Dalam berita acara mediasi yang diterima di Lumajang, lima oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan pengeroyokan ikut bertanda tangan dalam kesepakatan damai.

    Informasinya, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai pegawai kontrak di Satpol PP Lumajang.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut sudah diselesaikan dengan damai, Selasa (3/6/2025).

    “Soal pengeroyokan sudah diselesaikan dengan damai, Satpol PP juga sudah ketemu dengan pak Misrat dan meminta maaf. Yang bersangkutan menerima untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan,” katanya, Kamis (5/6/2025).

    Terkait kasus itu, Bunda Indah, sapaan akrab Bupati Lumajang menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Misrat yang merasa sudah diperlakukan tidak adil oleh petugas Satpol PP.

    “Kami pemerintah daerah memohon maaf khususnya kepada pak Misrat dan warga Lumajang secara umum atas kejadian ini, semoga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya. [has/aje]

  • Bupati Lumajang Tegaskan Tak Ada Istilah 100 Hari Kerja, Fokus Layani Rakyat

    Bupati Lumajang Tegaskan Tak Ada Istilah 100 Hari Kerja, Fokus Layani Rakyat

    Lumajang (beritajatim.com) – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma tidak mengenal istilah “100 hari kerja” setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

    Indah menyampaikan bahwa masa kerja pemerintahan Kabupaten Lumajang sudah berjalan lebih dari 100 hari, dan sejak awal difokuskan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Intinya kita fokus kerja saja, gak ada istilah 100 hari, istilah darimana itu, tapi kalau masyarakat mau menilai monggo,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah saat ditemui pada Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja pejabat dan perangkat daerah tetap dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai kinerja masing-masing ASN.

    “Ini setiap enam bulan kita akan lakukan evaluasi kinerja, tentu ada reward dan punishment, jadi yang tidak bisa bekerja dengan baik ya siap-siap untuk dirotasi,” tegasnya.

    Salah satu fokus evaluasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah validasi data penerima bantuan kesejahteraan sosial. Bunda Indah menekankan pentingnya memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh warga yang benar-benar berhak.

    “Akan kita evaluasi terutama soal pendataan, jangan sampai ada orang kaya nerima bantuan sosial. Ini harus diperiksa satu-satu ke desa-desa dengan koordinasi bersama Dinas Sosial,” tambahnya.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan program-program kesejahteraan sosial tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. [has/beq]

  • Vonis MK Gratiskan Biaya SD dan SMP, Bupati Lumajang Akan Ikuti Sesuai Instruksi Presiden

    Vonis MK Gratiskan Biaya SD dan SMP, Bupati Lumajang Akan Ikuti Sesuai Instruksi Presiden

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih menunggu Intruksi Presiden (Inpres) terkait kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan agar pendidikan gratis bagi siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dijamin.

    Sebelumnya MK telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Dalam perkara itu, MK memberikan vonis agar pendidikan dasar 9 tahun bagi sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.

    Adapun pendidikan dasar yang dimaksud terdiri dari SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau pendidikan lain yang sederajat. Kemudian mencakup juga SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan yang sederajat.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pemerintah daerah masih harus menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat tentang penerapan pendidikan gratis di Lumajang yang sesuai dengan amanat MK tersebut.

    “Tentu ini harus menunggu instruksi presiden dulu ya. Ini kalau instruksi harus gratis ya pasti daerah juga akan menggratiskan,” terangnya, Minggu (1/6/2025).

    Selain Inpres yang belum turun, sumber pendanaan yang akan dipakai bagi program pendidikan gratis di Lumajang itu diakui belum diketahui. Meski begitu, keberadaan program pendidikan gratis tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bersekolah.

    Terlebih, putusan terbaru dari MK itu dapat meringankan beban para orang tua agar tidak perlu lagi memikirkan biaya sekolah untuk anak.

    “Jadi, harapannya ini tentu akan bisa meningkatkan animo para orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Utamanya bagi mereka yang secara finansial masih tergolong kurang,” ungkap Bupati Lumajang yang memiliki sapaan akrab Bunda Indah itu. (has/ted)