Bondowoso (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 21 desa se-Kabupaten Bondowoso terancam ditunda hingga tahun 2026.
Pasalnya, hingga awal Juni 2025 ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD setempat pada Rabu (4/6/2025) di ruang paripurna DPRD.
Rapat turut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi 1, dan Komisi 4 DPRD.
Plt Asisten I Setkab Bondowoso, Imron, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memulai tahapan Pilkades tanpa dasar hukum yang sah.
“Hingga saat ini PP yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades serentak belum terbit. Padahal, ini sangat krusial,” katanya.
Ia menyebut, DPMD Provinsi Jatim telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota agar tidak menyelenggarakan Pilkades sebelum PP resmi dikeluarkan.
“Kita siap anggaran dan sudah menyusun tahapan. Tapi kita tetap menunggu PP,” imbuh Imron.
Jika PP tersebut tidak terbit paling lambat minggu ketiga Juni, Pemkab berpotensi besar menunda Pilkades serentak ke tahun 2026.
“Pertimbangan teknis dan waktu tahapan membuat kita tidak mungkin memaksakan pelaksanaan di 2025 kalau PP-nya belum turun bulan Juli,” tegasnya.
Selain Pilkades serentak di 21 desa, ada pula 5 desa yang masuk agenda pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, menyatakan DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menafsirkan dan menyesuaikan teknis pelaksanaan Pilkades sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.
“Kita sepakat mengikuti arahan pusat dan Pemprov. Jika PP belum keluar sampai Juli, tidak ada pilihan selain menunda ke 2026,” ujar Ady.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal waktu, tapi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pilkades ini harus dijalani dengan damai, tidak tergesa-gesa. Masyarakat harus sabar menunggu regulasi yang sah,” pungkasnya. (awi/ted)









