Tag: Imron

  • Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku penambang ilegal galian C divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Para terdakwa yang diadili, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, tergolong ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

    Terdakwa diseret ke meja hijau serta dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ersin atas vonis ini menilai pendapat lain. Pasalnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. “Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara,” tuturnya, Selasa (18/11/2025).

    Usai divonis, terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Menanggapi hukuman ini, JPU Imamal Mutaqqin masih menyatakan pikir-pikir dulu. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), ditambah izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

    “Selama melakukan tindakan ilegal, terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp200 ribu setiap rit,” ungkapnya.

    Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang dilakukan menyalahi prosedur. “Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami baru 3 hari beroperasi,” kata Ali Imron. [dny/kun]

  • Kala Gen Z Pontang-Panting Cari Kerja saat Minim Lowongan

    Kala Gen Z Pontang-Panting Cari Kerja saat Minim Lowongan

    Bbisnis.com, CIREBON- Langit Plumbon di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (11/11/2025) pagi belum sepenuhnya terang. Di halaman balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah daerah, deretan wajah muda menatap penuh harap ke arah pintu masuk gedung berwarna krem kusam itu. 

    Ada yang datang berkelompok, ada pula yang sendirian, menenteng map biru berisi fotokopi ijazah dan daftar riwayat hidup. Mereka berdiri berdesakan sejak pukul enam pagi, jauh sebelum panitia membuka pendaftaran job fair yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon.

    “Katanya ada lowongan di pabrik baru,” ujar Rizal (25), sarjana ekonomi lulusan 2021 yang sejak wisuda belum juga mendapatkan pekerjaan tetap kepada Bisnis.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, antrean calon pelamar mengular hingga ke luar pagar BLK. Sebagian duduk di trotoar, sebagian lagi berteduh di bawah spanduk bertuliskan “Job Fair Hybrid Inklusi Disnaker 2025, Satu Langkah Menentukan Karirmu”. 

    Ironis, karena bagi sebagian besar dari mereka, kegiatan seperti ini lebih sering menjadi ajang harapan yang cepat pula dipatahkan.

    Di halaman BLK yang tidak terlalu luas, puluhan stan perusahaan berdiri berjejer. Mulai dari sektor ritel, pabrik garmen, lembaga keuangan mikro, hingga penyedia lapangan kerja luar negeri.

    Namun, sebagian besar lowongan yang dibuka hanya untuk posisi operator produksi, sales freelance, dan marketing lapangan. Upahnya? Sekitar Rp1,8 hingga Rp2,2 juta per bulan, di bawah upah minimum Kabupaten Cirebon tahun 2025 yang mencapai Rp2,3 juta.

    “Yang penting kerja dulu, urusan gaji belakangan. Sudah tiga kali ia datang ke job fair. Saya sudah bosan nganggur. Orang tua di rumah juga bingung, tiap hari nanya kapan kerja?” kata Dini (23), lulusan SMK administrasi perkantoran.

    Dini sempat bekerja sebagai kasir di minimarket, tapi hanya bertahan tiga bulan. Kontraknya tidak diperpanjang lantaran perusahaan tengah efisiensi. 

    Fenomena seperti Dini dan Rizal bukan kasus tunggal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon 2025 mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kalangan usia muda 18–30 tahun mencapai 84.490, sementara jumlah angkatan kerja mencapai 1.261.780.

    Sebagian besar dari mereka adalah lulusan SMA dan SMK, tetapi tidak sedikit pula lulusan diploma dan sarjana yang masih menganggur. Mereka disebut “generasi terjebak”—terdidik, tapi tidak terserap.

    “Masalah utama bukan hanya kurangnya lapangan kerja, tapi juga ketidaksesuaian antara keterampilan anak muda dan kebutuhan industri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto saat ditemui di sela acara.

    Novi mengakui agenda job fair seperti ini hanya bisa menjangkau sebagian kecil pencari kerja.

    “Kami menargetkan 2.189 pelamar, tapi yang datang lebih dari 8.000. Banyak industri di sini masih padat karya dengan skill dasar, sementara anak muda sekarang maunya kerja di sektor kreatif, digital, atau startup. Tapi sektor itu belum kuat di Cirebon,” kata Novi.

    1762843323_f4e7315d-8f91-4a36-8583-6bff0ec0ea97.

     
    Pintu Ekonomi Setengah Terbuka

    Kabupaten Cirebon sering disebut sebagai kawasan penyangga pertumbuhan ekonomi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

    Namun, geliat industrialisasi tidak secepat yang dijanjikan. Kawasan industri Cirebon Timur yang sempat digadang-gadang menjadi pusat pabrik baru, hingga kini masih setengah hidup. Sebagian lahan kosong, sebagian lagi disewakan untuk gudang logistik.

    “Pemerintah sering bicara soal investasi masuk, tapi yang kami lihat justru pabrik tutup atau pindah ke daerah lain,” kata Yayan (29), mantan operator mesin di pabrik tekstil yang gulung tikar dua tahun lalu.

    Kini ia bekerja serabutan, membantu ayahnya memperbaiki motor di bengkel kecil di rumah. Yayan datang ke job fair dengan harapan bisa kembali ke dunia industri.

    “Saya sudah biasa kerja keras. Tapi makin ke sini, lowongan makin sedikit, saingan makin banyak. Kadang merasa nggak ada masa depan di sini,” katanya lirih.

    Bagi banyak anak muda Cirebon, kerja apa pun kini dianggap keberuntungan. Bahkan pekerjaan tanpa kontrak, tanpa BPJS, dan tanpa jaminan masa depan pun tetap diburu.

    Setiap pagi, di sepanjang Jalan Tuparev hingga Kawasa Sumber, tampak ratusan anak muda berdiri di pinggir jalan menunggu panggilan kerja harian dari toko, kafe, atau proyek bangunan. 

    Upahnya antara Rp70.000 hingga Rp100.000 per hari. Tidak ada kepastian apakah besok mereka akan dipanggil lagi.

    Sementara itu, banyak anak muda perempuan memilih menjadi kasir, penjaga warung kopi, atau admin online shop dengan gaji di bawah UMR. “Sekarang semua serba kontrak pendek. Kalau sebulan performanya dianggap kurang, langsung diganti orang baru,” ujar Dini.

    Ironisnya, di atas penderitaan generasi muda ini, pembangunan ekonomi Cirebon terus dipromosikan dalam berbagai forum resmi. Pemerintah Kabupaten Cirebon menampilkan data optimistis: nilai investasi naik, proyek pariwisata tumbuh, dan infrastruktur diperbaiki. 

    Namun, di lapangan, kesejahteraan anak muda seperti berjalan di tempat.

    Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, Kabupaten Cirebon berpotensi kehilangan bonus demografi. 

    “Banyak anak muda akhirnya memilih merantau ke Bekasi, Karawang, atau Jakarta. Mereka pergi karena tidak merasa punya masa depan di tanah sendiri,” tutur Imron.

    Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mulai mengarahkan program pelatihan BLK untuk sektor kreatif digital, bukan hanya industri manufaktur. 

    Saat ini, Disnaker Kabupaten Cirebon sedang mengubah murikulum pelatihan agar sesuai dengan tren ekonomi baru. “Anak muda Cirebon harus disiapkan bukan hanya jadi pencari kerja, tapi juga pencipta kerja,” lanjut Novi.

    Menjelang siang, satu per satu peserta job fair meninggalkan lokasi. Spanduk besar bertuliskan “Job Fair Hybrid Inklusi Disnaker 2025, Satu Langkah Menentukan Karirmu” mulai dilepas oleh panitia. 

    Di sudut aula BLK, beberapa pencari masih duduk memegang map birunya.

    “Saya titip lamaran di tiga stan.“Mudah-mudahan ada yang telepon. Kalau nggak, ya balik jualan online lagi,” kata Dini.

  • Tasyakuran Pahlawan Syaikhona Kholil, Khofifah: Sumber Cahaya Spiritual dan Intelektual dari Madura

    Tasyakuran Pahlawan Syaikhona Kholil, Khofifah: Sumber Cahaya Spiritual dan Intelektual dari Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (15/11/2025) malam.

    Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur, dihadiri jajaran Forkopimda, para ulama, ahli waris, serta tokoh-tokoh penting Jawa Timur.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi mendalam atas penetapan Syaikhona Kholil sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, ulama karismatik asal Bangkalan itu merupakan guru bangsa yang kontribusinya sangat besar bagi Indonesia.

    “Atas nama masyarakat Jawa Timur, kami menyampaikan rasa syukur dan penghargaan setinggi-tingginya. Penetapan Gus Dur, Syaikhona Muhammad Kholil, dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya penghormatan negara, tetapi pengakuan atas keberanian moral serta ketulusan perjuangan beliau dalam menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebangsaan,” ujar Khofifah.

    Ia menegaskan bahwa jejak perjuangan Syaikhona Kholil tidak hanya berkaitan dengan keilmuan, tetapi juga pembentukan karakter kebangsaan.

    “Syaikhona Kholil adalah sumber cahaya spiritual dan intelektual dari Madura yang menerangi bangsa. Beliau pantas disebut pahlawan karena jasanya bagi umat dan keutuhan Indonesia,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, turut hadir dalam kegiatan tasyakuran tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaan atas penetapan ulama besar Bangkalan itu sebagai Pahlawan Nasional.

    “Ini adalah kebanggaan luar biasa, karena untuk pertama kalinya ulama besar asal Bangkalan mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Fauzan.

    Fauzan juga memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Khofifah yang telah memberi perhatian penuh dalam proses pengusulan hingga penetapan gelar tersebut.

    Acara tasyakuran turut dihadiri para ahli waris Syaikhona Kholil, di antaranya, KH Imron Amin, KH Nasih Aschal, KH Makki Nasir, KH Dimyati Muhammad.

    Selain itu, hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi’, serta Lajnah Thuros Syaichona Cholil, yang selama ini aktif menjaga dan merawat manuskrip peninggalan Syaikhona Kholil.

    Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Syaikhona Muhammad Kholil menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Bangkalan dan Madura, sebagai pengakuan negara atas ketokohan, keilmuan, dan perjuangan beliau dalam membangun tradisi Islam Nusantara dan menanamkan cinta tanah air. [tok/suf]

  • Jelang Tutup Tahun, Dewan Gresik Turba ke Masyarakat Desa dan Nelayan Serap Aspirasi

    Jelang Tutup Tahun, Dewan Gresik Turba ke Masyarakat Desa dan Nelayan Serap Aspirasi

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2025, anggota DPRD Gresik sibuk turun ke bawah (Turba) ke masyarakat desa, dan komunitas nelayan. Wakil rakyat ini jemput bola bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penyusunan program prioritas pada tahun anggaran berikutnya.

    Anggota Komisi III Ahmad Kusrianto mengatakan, dirinya sengaja turba ke masyarakat desa untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya Government Ground (GG), atau tanah negara yang dimiliki oleh perorangan. Serta aset desa yang belum terarsip dengan lengkap.

    “Seluruh hasil monitoring keluhan yang disampaikan masyarakat maupun perangkat desa segera disampaikan ke dinas terkait,” katanya, Jumat (14/11/2025).

    Di Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang. Anton sapaan akrabnya menyatakan melalui serap aspirasi ini. Pemuktahiran data aset desa terus dilakukan. Pasalnya, jika dikelola dengan baik bisa menjadi pendapatan yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Kami ingin memastikan seluruh usulan dapat ditampung, dan diperjuangkan dalam rapat pembahasan anggaran. Yang pasti endingnya adalah masyarakatnya akan lebih maju,” tuturnya.

    Sementara itu, Plt Camat Balongpanggang Nursalim menuturkan, dari aspirasi ini keluhan warganya mengenai status GG desa bisa lebih jelas lagi.

    “Permasalahan itu sampai sekarang masih menjadi kendala di sejumlah desa di tempat kami. Mohon segera dituntaskan supaya statusnya jelas,” urainnya.

    Hal senada juga dilakukan oleh Imron Rosyadi yang juga anggota komisi III. Dirinya mendatangi komunitas nelayan di Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah.

    Di sentra pengelolaan dan budidaya ikan tersebut, Imron mendengarkan serta mencatat keluhan perwakilan tiga kelompok mulai dari petani tambak, nelayan dan perempuan pesisir.

    “Kita tidak bisa menyelesaikan masalah nelayan tanpa melihat ekosistemnya, termasuk petani tambak dan peran besar perempuan pesisir dalam menopang ekonomi keluarga,” urainya.

    Anggota dewan muda ini berkomitmen seluruh masukan dikawal dan diperjuangkan di parlemen supaya bisa mendapatkan skala prioritas anggaran.

    Munawar salah satu petani tambak budidaya ikan mengaku dirinya lega bisa menyampaikan uneg-unegnya ke anggota dewan. Sebab, selama ini dirinya kesulitan mendapat pupuk karena aturannya sudah dicabut oleh pemerintah.

    “Kalau bisa subsidi pupuk buat petani tambak direalisasikan lagi karena dampaknya sangat membantu dan meringankan beban biaya bagi budidaya ikan,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Jakbar percepat proses penambahan lahan TPU Pegadungan

    Jakbar percepat proses penambahan lahan TPU Pegadungan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk tim percepatan alih fungsi lahan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan, Kalideres.

    Tim itu terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Satpol PP DKI Jakarta.

    “Tim bekerja dalam waktu satu bulan, mulai dari awal ini bulan hingga 5 Desember 2025,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin di Jakarta, Rabu.

    Menurut Imron, alih fungsi lahan menjadi lahan TPU itu dilakukan untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan TPU di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

    Tim akan bekerja melakukan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan mulai dari inventarisasi dan sosialisasi TPU atas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

    Imron mengatakan, lahan Pegadungan merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan SHP Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi (m2).

    Saat ini, kondisi lahan TPU Pegadungan berupa sawah dan empang serta berdiri bangunan liar seperti pabrik plastik pada sisi pintu masuk TPU. “Kami akan lakukan pengembalian fungsi lahan itu sebagai lokasi petak makam baru di TPU Pegadungan,” ujarnya.

    Berbeda dengan TPU Pegadungan, TPU Tegal Alur, Kalideres, menjadi satu-satunya di Jakarta Barat yang masih bisa menerima pemakaman baru.

    Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat pada akhir September 2025, TPU Tegal Alur masih menyediakan 1.314 petak lahan makam siap pakai.

    Rinciannya tersedia 1.250 petak lahan siap pakai di Blok Islam dan 64 di Blok Kristen.

    Adapun TPU-TPU lainnya di wilayah Jakbar kini hanya menerima makam tumpang, lantaran lahan pemakaman sudah penuh.

    Misalnya, TPU Basmol, TPU Rawa Kopi, TPU Duri Kepa, TPU Semanan, TPU Kapuk, TPU Utan Jati, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan dan TPU Joglo.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik selama sepekan, dari Minggu (2/11) hingga Sabtu (9/11) yang menjadi sorotan, di antaranya Prabowo melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI putuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly

    Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Pesawat angkut terbesar TNI AU A400M mendarat di Halim Perdanakusma

    Pesawat angkut terbesar yang dimiliki TNI Angkatan Udara, yakni Airbus A400M mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin pagi, dengan disambut tradisi penyiraman air ala TNI AU.

    Dalam laporan ANTARA di lokasi pukul 07.45 WIB, terlihat pesawat tersebut melewati siraman air yang ditembakkan mobil pemadam kebakaran dari sisi kanan dan kiri pesawat.

    Kedatangan pesawat tersebut langsung disambut tepuk tangan seluruh perwira TNI AU dan beberapa tamu undangan yang hadir di Lanud Halim Perdanakusuma.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Puan: Penurunan biaya haji bukti pengelolaan dengan prinsip keadilan

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan keberhasilan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2026 merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

    DPR RI melalui alat kelengkapan dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp54,1 juta.

    “Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Rosan kaji rencana suntikkan dana PSO untuk operasional Whoosh

    Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pemerintah bersama Danantara saat ini mengkaji rencana menyuntikkan dana public service obligation (PSO) yang berasal dari APBN untuk ke depannya ikut membiayai operasional kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

    Pembicaraan mengenai penggunaan dana PSO untuk Whoosh itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu. Rapat itu dihadiri oleh Rosan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Tadi (kami) sudah koordinasi, untuk ke depannya mengenai Whoosh ini ada porsi yang memang public service obligation-nya yang akan ditanggung pemerintah, dan juga ada yang sarananya ini akan ditanggung bersama-sama,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu sore.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. MKD putuskan Sahroni langgar kode etik karena pernyataan tak bijak

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

    “Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid kembali melakukan perombakan struktur pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Sebanyak sembilan pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam upacara yang digelar di Pendopo Bupati, Kamis (6/11/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memperkuat reformasi birokrasi.

    Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan publik di setiap lini pemerintahan.

    “Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk masyarakat. Karena itu, pelantikan ini hendaknya menjadi awal yang baik untuk memperkuat kinerja organisasi, mempercepat target pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

    Bupati juga mengingatkan bahwa tugas-tugas ke depan tidaklah ringan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu bekerja secara kolaboratif lintas perangkat daerah.

    “Reformasi birokrasi bukan hanya tentang struktur dan dedikasi, tetapi perubahan mindset dan cultureset. ASN harus menanamkan semangat melayani, bukan dilayani,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa proses mutasi dilakukan sesuai ketentuan regulasi dan melibatkan pertimbangan teknis dari instansi vertikal terkait.

    Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, seleksi melalui mekanisme open bidding masih terus berjalan.

    “Kita ingin kelengkapan struktur segera terpenuhi, jabatan yang sebelumnya dijabat sementara bisa terisi secara definitif agar kinerja pemerintahan makin optimal,” katanya.

    Adapun sembilan pejabat yang dilantik, yakni:

    1. Ghozal Rawan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (sebelumnya Kepala Diskominfo).
    2. M. Imron sebagai Kepala Dinsos dan P3AKB (sebelumnya Staf Ahli).
    3. Anisatul Hamidah sebagai Kepala BP4D Bondowoso (sebelumnya Kepala Dinsos P3AKB).
    4. Taufan Restuanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Staf Ahli).
    5. Agung Tri Handono sebagai Inspektur (sebelumnya Kepala Dispendukcapil).
    6. Dodik Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian (sebelumnya Kepala Bapenda).
    7. Slamet Yantoko sebagai Kepala Bapenda (sebelumnya Kasatpol PP).
    8. Aries Agung Sungkowo sebagai Kasatpol PP (sebelumnya Kepala DLH).
    9. Ahmad sebagai Kepala Bakesbangpol (sebelumnya Inspektur).

    Pelantikan ini diharapkan memperkuat semangat baru di jajaran ASN Bondowoso untuk bekerja lebih cepat, tepat, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat. [awi/aje]

     

  • Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/11/2025).

    JPU Imamal Muttaqin dalam persidangan menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pada Agustus 2025. “Keduanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” tuturnya.

    Sebelum diseret ke meja hijau, keduanya diketahui sengaja melakukan pengerukan lahan yang rencananya akan dijadikan tambak ikan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Dalam proses pengerukan tersebut, keduanya menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedalaman sewaktu digali mencapai 1–2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi,” ungkap Imamal Muttaqin.

    Dalam aktivitas ilegal itu, Ali Imron meminta bantuan Ibnu Abdullah untuk menyiapkan segala kebutuhan, mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, sedikitnya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu per rit.

    “Selain tuntutan pidana penjara, kami juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar, dengan pidana pengganti dua bulan penjara,” urainya.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ersin tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan. [dny/kun]

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
    MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
    Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
    “Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
    Adies Kadir
    sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
    “Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
    Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
    Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
    Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
    Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
    Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
    Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
    “Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
    Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.