Tag: Imron

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bupati Bondowoso Lakukan Mutasi, Rombak 9 Pejabat Eselon II

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid kembali melakukan perombakan struktur pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Sebanyak sembilan pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam upacara yang digelar di Pendopo Bupati, Kamis (6/11/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memperkuat reformasi birokrasi.

    Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan publik di setiap lini pemerintahan.

    “Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk masyarakat. Karena itu, pelantikan ini hendaknya menjadi awal yang baik untuk memperkuat kinerja organisasi, mempercepat target pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

    Bupati juga mengingatkan bahwa tugas-tugas ke depan tidaklah ringan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu bekerja secara kolaboratif lintas perangkat daerah.

    “Reformasi birokrasi bukan hanya tentang struktur dan dedikasi, tetapi perubahan mindset dan cultureset. ASN harus menanamkan semangat melayani, bukan dilayani,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa proses mutasi dilakukan sesuai ketentuan regulasi dan melibatkan pertimbangan teknis dari instansi vertikal terkait.

    Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, seleksi melalui mekanisme open bidding masih terus berjalan.

    “Kita ingin kelengkapan struktur segera terpenuhi, jabatan yang sebelumnya dijabat sementara bisa terisi secara definitif agar kinerja pemerintahan makin optimal,” katanya.

    Adapun sembilan pejabat yang dilantik, yakni:

    1. Ghozal Rawan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (sebelumnya Kepala Diskominfo).
    2. M. Imron sebagai Kepala Dinsos dan P3AKB (sebelumnya Staf Ahli).
    3. Anisatul Hamidah sebagai Kepala BP4D Bondowoso (sebelumnya Kepala Dinsos P3AKB).
    4. Taufan Restuanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Staf Ahli).
    5. Agung Tri Handono sebagai Inspektur (sebelumnya Kepala Dispendukcapil).
    6. Dodik Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian (sebelumnya Kepala Bapenda).
    7. Slamet Yantoko sebagai Kepala Bapenda (sebelumnya Kasatpol PP).
    8. Aries Agung Sungkowo sebagai Kasatpol PP (sebelumnya Kepala DLH).
    9. Ahmad sebagai Kepala Bakesbangpol (sebelumnya Inspektur).

    Pelantikan ini diharapkan memperkuat semangat baru di jajaran ASN Bondowoso untuk bekerja lebih cepat, tepat, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat. [awi/aje]

     

  • Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/11/2025).

    JPU Imamal Muttaqin dalam persidangan menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pada Agustus 2025. “Keduanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” tuturnya.

    Sebelum diseret ke meja hijau, keduanya diketahui sengaja melakukan pengerukan lahan yang rencananya akan dijadikan tambak ikan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Dalam proses pengerukan tersebut, keduanya menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedalaman sewaktu digali mencapai 1–2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi,” ungkap Imamal Muttaqin.

    Dalam aktivitas ilegal itu, Ali Imron meminta bantuan Ibnu Abdullah untuk menyiapkan segala kebutuhan, mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, sedikitnya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu per rit.

    “Selain tuntutan pidana penjara, kami juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar, dengan pidana pengganti dua bulan penjara,” urainya.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ersin tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan. [dny/kun]

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
    MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
    Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
    “Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
    Adies Kadir
    sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
    “Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
    Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
    Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
    Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
    Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
    Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
    Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
    “Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
    Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
    “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
    Uya Kuya
    setelah menghadiri sidang
    MKD
    di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
    Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
    “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
    Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
    Uya Kuya mengatakan, yang pasti
    MKD DPR
    membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
    “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
    Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
    “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
    Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
    “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
    Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
    Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks

    MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks

    Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik karena dirinya justru korban penyebaran berita bohong atau hoaks.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR.

    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron saat membacakan putusan MKD DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Meski begitu, dia berpendapat seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong. Akibatnya, kemarahan publik itu pun membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

    “Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” kata dia.

    Adapun MKD memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik dalam sidang tersebut, sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

    Putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja

    MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja

    nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.

    Imron mengatakan Adies Kadir perlu menyiapkan data yang lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pernyataan.

    “Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron saat membacakan putusan MKD.

    Dia mengatakan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.

    Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

    “Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” kata Imron.

    Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.

    Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

    “Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasuruan Bersholawat Tutup Pekan Raya Santri 2025, Wabup Shobih: Semua Berjalan Lancar

    Pasuruan Bersholawat Tutup Pekan Raya Santri 2025, Wabup Shobih: Semua Berjalan Lancar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puncak kemeriahan Pekan Raya Santri 2025 di Kabupaten Pasuruan ditutup dengan kegiatan Pasuruan Bersholawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Bin Assegaf dari Pekalongan. Ribuan jamaah memadati Lapangan A. Yani, Kecamatan Grati, Selasa (4/11/2025) malam, untuk bersholawat bersama dalam suasana penuh keberkahan.

    Kegiatan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Pasuruan. Acara berlangsung khidmat sekaligus meriah, menjadi momentum kebersamaan antara pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat.

    Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekda Yudha Triwidya Sasongko, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, dan tokoh masyarakat. Sejumlah ulama kharismatik seperti KH Ali Ridho, KH Ma’sum Hasyim, dan KH Imron Mutamakkin juga turut memberikan doa dan keberkahan bagi masyarakat Pasuruan.

    Dalam sambutannya, Wabup Shobih Asrori menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas suksesnya seluruh rangkaian kegiatan Hari Santri di Kabupaten Pasuruan.

    “Malam ini adalah malam puncak Hari Santri Nasional di Kabupaten Pasuruan. Senang dan bersyukur karena semua kegiatan berlangsung lancar dan meriah,” ujar Shobih.

    Wabup menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Pekan Raya Santri 2025 tidak lepas dari kerja keras panitia dan kolaborasi antara Pemkab Pasuruan, PCNU Kabupaten Pasuruan, dan PCNU Bangil, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan acara ini. Mulai dari persiapan hingga malam puncak, semuanya berjalan dengan penuh semangat kebersamaan,” tambahnya.

    Shobih juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momen Hari Santri sebagai sarana memperkuat ukhuwah dan meningkatkan keimanan.

    “Mari kita terus bersyukur dan menjaga nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Semoga Pasuruan selalu mendapat berkah dan perlindungan dari Allah SWT,” ujarnya.

    Sementara itu, lantunan sholawat dari Habib Ali Zainal Abidin sukses menggugah hati jamaah yang hadir. Dalam tausiyahnya, Habib Ali mengajak umat untuk memperbanyak sholawat sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah SAW dan doa agar negeri ini senantiasa diberkahi.

    “Kalau sholawatan terus seperti ini, insyaallah Pasuruan, Jawa Timur, dan Indonesia akan dijauhkan dari mara bahaya. Semoga menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tutur Habib Ali disambut gemuruh sholawat para jemaah. [ada/beq]

  • Cium Kaki Ibu Sebelum Berangkat, Pemuda Ini Pulang Bawa Hadiah Umrah Gratis dari Jaka Sopan

    Cium Kaki Ibu Sebelum Berangkat, Pemuda Ini Pulang Bawa Hadiah Umrah Gratis dari Jaka Sopan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tubuh seorang pemuda berpakaian serba hitam tampak sedikit lunglai ketika namanya dipanggil panitia. Matanya setengah kosong, seperti tak percaya dengan apa yang baru didengarnya. Di hadapan puluhan ribu orang yang memenuhi halaman Pondok Pesantren Al Islah, ia perlahan melangkah naik ke panggung.

    Namanya Muhammad Ali Imron, warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Ia bukan santri Pondok Pesantren Al Islah. Ia hanya peserta umum yang datang dari luar daerah, mengikuti kegiatan Jalan Kaki Bondowoso-Dadapan (Jaka Sopan) pada Minggu (26/10/2025), tanpa menyangka langkah kakinya akan membawanya ke Tanah Suci.

    Ketika nomor undiannya disebut panitia, Imron menyerahkan kupon kecil itu bersama KTP aslinya. “Coba sini KTP-nya,” pinta salah satu panitia dari atas panggung.

    Setelah data cocok, panitia pun mengumumkan bahwa Muhammad Ali Imron sah menjadi salah satu pemenang hadiah Umrah gratis tahun ini. Mendengar itu, Imron menunduk, menahan haru. Matanya berkaca-kaca. Membendung air mata yang hendak menetes. “Saya tidak menyangka sama sekali,” ujarnya terbata.

    Ia pun mengaku tidak mendapatkan firasat apapun bakal mendapatkan rezeki besar itu. “Sebelum berangkat ke sini, saya cuma membasuh dan mencium kaki ibu saya,” terangnya usai acara. Imron mengetahui acara Jaka Sopan dari seorang teman. “Saya ikut saja. Ternyata memang rezeki saya,” ucapnya.

    Event Jaka Sopan tahun ini merupakan penyelenggaraan ke-8. Start dari Hotel Grand Padis di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, dan finis di Ponpes Al Islah di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Rutenya sepanjang 7,2 kilometer, dan diikuti sekitar 40 ribu peserta dari berbagai daerah.

    Tak ada biaya pendaftaran. Peserta cukup menyerahkan KTP untuk mendapatkan kupon undian. Hadiahnya beragam—mulai dari cat tembok, sepeda gunung, televisi, kulkas, hingga 11 paket Umrah gratis.

    Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al Islah, H. Thoha Yusuf Zakaria, hadiah Umrah yang diberikan panitia bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata penghargaan terhadap semangat masyarakat yang mau menjaga kebersamaan dan kesehatan.

    “Hadiah Umrah ini bukan voucher, tapi paket asli. Kami ingin menanamkan semangat kebaikan dan olahraga. Makna Jaka Sopan sendiri bukan hanya akronim Jalan Kaki Bondowoso-Dadapan, tapi juga mengandung nilai: Jaka artinya pemuda, dan Sopan artinya berkelakuan baik,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kegiatan tahunan ini juga digelar dalam rangka memperingati sejumlah hari besar nasional seperti Hari Santri Nasional, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, HUT TNI, dan Peringatan Tragedi Gerbong Maut.

    “Olahraga jalan kaki ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga tubuh sehat itu bagian dari ibadah,” tambahnya.

    Selain Jaka Sopan, Ponpes Al Islah juga memiliki kegiatan mingguan bertajuk Perjaka (Persatuan Jalan Kaki) dan Gadis (Gerakan Anti Disease). Dua kegiatan ini rutin digelar di sekitar wilayah pondok sebagai gerakan hidup sehat dan gotong royong. [awi/suf]

  • Wapres Gibran: Presiden Prabowo setuju bentuk Ditjen Pesantren

    Wapres Gibran: Presiden Prabowo setuju bentuk Ditjen Pesantren

    Ditjen Pesantren ini dibentuk sebagai bukti bahwa pemerintah hadir, hadir langsung dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat fungsi pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Kementerian Agama, telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.

    Hal itu disampaikan Wapres dalam Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren, di Lapangan Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10).

    “Ini sebenarnya ada kabar gembira sekaligus kado istimewa dari Bapak Presiden. Jadi, Bapak Presiden sudah memberikan persetujuan untuk pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama,” katanya melalui Sekretariat Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat.

    Wapres mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar langkah administratif, tetapi merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran pesantren dalam tiga bidang utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

    “Ditjen Pesantren ini dibentuk sebagai bukti bahwa pemerintah hadir, hadir langsung dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat fungsi pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

    Dalam agenda menyongsong tiga abad berdirinya pesantren tertua di Cirebon tersebut, Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada para kiai, nyai, dan santri yang telah menjaga nilai-nilai Islam moderat dan memperkokoh karakter kebangsaan.

    Ia menilai, selama berabad-abad pesantren telah menjadi pilar utama pembentukan jati diri bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.

    Sebagai pesantren tertua di Cirebon, Buntet Pesantren dinilai memiliki kontribusi besar dalam membangun fondasi keislaman dan kebangsaan.

    Wapres pun mengucapkan terima kasih kepada para pengasuh, alumni, dan santri yang terus melestarikan tradisi keilmuan serta pengabdian untuk umat.

    “300 tahun bukan waktu yang singkat. Ini adalah bukti kiprah Buntet yang besar dalam membangun fondasi bangsa,” ujarnya.

    Menutup sambutannya, Wapres mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan visi-misi Presiden Prabowo agar program pembangunan nasional dapat berjalan optimal hingga ke daerah.

    “Saya ingin nanti ke depan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih bersinergi melibatkan santri-santri, melibatkan Pondok, melibatkan alumni Pondok,” pesan Wapres.

    Ia juga berharap berbagai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

    “Dan saya ingin program-program visi-misi dari Bapak Presiden bisa tereksekusi baik di daerah, [seperti] MBG, Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan minggu ini ada pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai). Saya mohon agar dapat terdistribusi dengan baik dan bisa tepat sasaran,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menilai bahwa tiga abad perjalanan Buntet merupakan bukti bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga institusi peradaban.

    Menurutnya, Buntet telah melahirkan generasi penerus bangsa yang berakidah kuat, bermoral, dan bersemangat kebangsaan.

    Sebelum menghadiri acara utama, Wapres terlebih dahulu berziarah ke makam KH Abbas Buntet, salah satu ulama besar Pesantren Buntet. Dalam ziarah tersebut, Wapres mendoakan almarhum atas jasa besar dalam menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan di Indonesia.

    Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.