Tag: Imron

  • KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 66 Tahun 2024. Dalam penetapan ini sedikitnya 50 caleg akhirnya melenggang ke DPRD Surabaya.

    PDIP menjadi partai yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kota Surabaya. Disusul partai Gerindra, PKB, dan Golkar di urutan kedua, ketiga, dan Keempat. 

    Sedangkan penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, maka komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya sebagai berikut:

    1. PDI Perjuangan sebelas kursi (336.698 suara)
    2. Gerindra delapan kursi (241.231 suara)
    3. PKB lima kursi (159.362 suara)
    4. Golkar lima kursi (136.814 suara)
    5. PKS lima kursi (135.733 suara)
    6. PSI lima kursi (133.236 suara)
    7. Demokrat tiga kursi  (103.382 suara)
    8. PAN tiga kursi (83.567 suara)
    9. PPP tiga kursi (52.410 suara)
    10. NasDem dua kursi (62.658 suara).

    Sementara daftar nama 50 calon anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya terdiri dari:

    Dapil Surabaya 1

    1. Budi Leksono (PDI Perjuangan) 13.271 suara.
    2. Ajeng Wira Wati (Gerindra) 11.467 suara.
    3. Ais Shafiyah Asfar (PKB) 10.860 suara.
    4. Michael Leksodimulyo (PSI) 5.790 suara.
    5. Aldy Blaviandy (Golkar) 7.824 suara.
    6. Tri Didik Adiono (PDI Perjuangan) 12.021 suara.
    7. Zuhrotul Mar’ah (PAN) 9.985 suara.
    8. Enny Minarsih (PKS) 5.484 suara.
    9. Imam Syafli (NasDem) 10.233 suara.
    10. Azhar Kahfi (Gerindra) 7.114 suara.

    Dapil Surabaya 2

    1. Baktiono (PDI Perjuangan) 16.049 suara.
    2. Luthfiyah (Gerindra) 10.142 suara.
    3. Mohammad Faridz Afif (PKB) 15.576 suara.
    4. Achmad Nurdjayanto (Golkar) 11.960 suara.
    5. Faris Abidin (PKS) 4.906 suara.
    6. Abdul Malik (PDI Perjuangan) 10.993 suara.
    7. Juliana Eva Wati (PAN) 7.237 suara.
    8. Muhammad Saifuddin (Demokrat) 8.535 suara.
    9. Yuga Pratisabda Widyawasta (PSI) 2.005 suara.
    10. Buchori Imron (PPP) 13.268 suara.
    11. Saiful Bahri (NasDem) 7.365 suara.

    Dapil Surabaya 3

    1. Eri Irawan (PDI Perjuangan) 13.384 suara.
    2. Bagas Iman Waluyo (Gerindra) 6.020 suara.
    3. William Wirakusuma (PSI) 8.192 suara.
    4. Aning Rahmawati (PKS) 13.859 suara.
    5. Laila Mufidah (PKB) 13.865 suara.
    6. Arif Fathoni (Golkar) 11.795 suara.
    7. Adi Sutarwijono (PDI Perjuangan) 12.799 suara.
    8. Herlina Harsono Njoto (Demokrat) 8.261 suara.
    9. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (PDI Perjuangan) 5.959 suara.
    10. Muhaimin (PPP) 6.156 suara.

    Dapil Surabaya 4

    1. Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (PDI Perjuangan) 16.157 suara.
    2. Bahtiyar Rifai (Gerindra) 13.927 suara.
    3. Cahyo Siswo Utomo (PKS) 7.926 suara.
    4. Agoeng Prasodjo (Golkar) 11.678 suara.
    5. Pdt Rio Pattiselanno (PSI) 5.268 suara.
    6. Tubagus Lukman Amin (PKB) 8.525 suara.
    7. Sukadar (PDI Perjuangan) 9.649 suara.
    8. Ghofar Ismail (PAN) 11.299 suara.
    9. Rabbany Al Yunifar (Gerindra) 7.303 suara.

    Dapil Surabaya 5

    1. Yona Bagus Widyatmoko (Gerindra) 16.872 suara.
    2. Syaifuddin Zuhri (PDI Perjuangan) 13.175 suara.
    3. Mochamad Machmud (Demokrat) 17.066 suara.
    4. Minun Latif (PKB) 10.387 suara.
    5. Josiah Michael (PSI) 9.083 suara.
    6. Johari Mustawan (PKS) 6.561 suara.
    7. Akmarawita Kadir (Golkar) 11.832 suara.
    8. Alif Iman Waluyo (Gerindra) 12.532 suara.
    9. Siti Maryam (PDI Perjuangan) 5.141 suara.
    10. Agus Mashuri (PPP) 11.460 suara. 

    [asg/aje]

  • Legian Lamongan Gelar Doa dan Pagelaran Wayang Kulit

    Legian Lamongan Gelar Doa dan Pagelaran Wayang Kulit

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Kajian Seni dan Budaya KeIslaman (Legian) Lamongan menggelar kegiatan Doa Nusantara dan Pagelaran Wayang Kulit, bertempat di Pondok Pesantren Ar Rusydi Kalimalang, Brumbun, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

    Pagelaran Wayang Kulit ini ditampilkan oleh sang dalang, Ki Arto Sabdo Tomo (Dalang Sunan Drajat), dengan iringan grup musik gamelan ‘Bamakidra’. Meski hujan melanda, seluruh rangkaian kegiatan ini tetap berjalan baik dan lancar.

    Pembina Legian Lamongan, Diaz Nawaksara menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memanfaatkan momentum strategis 2024, yang bertajuk ‘Mengawal Kemenangan Indonesia’.

    Melalui kegiatan ini, Diaz ingin mengajak kepada semua elemen negeri agar meningkatkan langkah dan performa jam’iyah melalui konsolidasi, penguatan organisasi, serta jaringan. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Legian dengan Lesbumi PBNU.

    “Semua langkah dan ikhtiyar ini kami tujukan untuk menjadikan bangsa ini agar semakin kuat dalam upaya mengawal kemenangan Indonesia, yang ditandai dengan visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkap Diaz, usai pemotongan tumpeng nusantara bersama Pengasuh PP. Ar Rusydi, Gus Khusnul Mubarok, ditulis Senin (11/3/2024).

    Diaz berharap, langkah-langkah seperti konsolidasi dan penguatan organisasi ini dapat meningkatkan peran NU dalam mengawal kemenangan dan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Hal itu untuk meneguhkan komitmen dari NU sejak awal berdirinya.

    “Tantangan global yang saat ini dihadapi lebih kompleks jika dibanding 100 tahun lalu saat NU pertama kali berdiri. Semoga kita, khususnya warga Nahdliyin bisa terus kuat dalam menghadapi era disrupsi di berbagai bidang dan ketidakstabilan geopolitik global yang terjadi,” harapnya.

    Selain pagelaran wayang, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan sarasehan sesuai tema yang diusung. Legian menghadirkan Katib Syuriah PCNU Lamongan Dr.(HC).K. Syahrul Munier dan Pimpinan Kaweruh Dulur Sejati Gresik, Mbah Ali Imron.

    Gus Syahrul menuturkan bahwa Indonesia memiliki tata nilai diri bangsa yang luhur sejak Nusantara dulu. Sehingga pihaknya meminta agar nilai-nilai luhur itu tetap dijaga oleh para generasi muda, sehingga jatidiri bangsa ini tetap terawat dan lestari.

    Di hadapan para santri dan kaum muda NU, Gus Syahrul juga menyampaikan tentang kisah teladan dari Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Bahkan, dirinya juga menceritakan bagaimana peran dan akhlaq dari ulama Nusantara yang begitu dikenal dan dijadikan rujukan oleh berbagai kalangan di dunia.

    “Pemenang adalah mereka yang mampu menundukkan hawa nafsunya. Sebagai penerus bangsa, kita harus terus berkarya dan menguatkan literasi. Jangan hanya berorientasi pada gelar, pseudo-intellectual. Mari kita jaga apa yang sudah diajarkan oleh ulama dan para pendahulu kita,” tuturnya.

    Dalam kesempatan sama, Mbah Imron mengatakan bahwa mengawal kemenangan Indonesia bisa dilakukan melalui gerakan kebudayaan. Dia menilai, gerakan tersebut akan mampu mempertemukan dan merekatkan perbedaan pandangan politik, utamanya pasca dilaksanakannya Pemilu.

    “Para kawula muda harus mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai penerus bangsa, dengan mengekspresikan identitas dan jatidiri bangsa kita, sehingga kita bisa benar-benar menjadi negara yang berdaulat,” terang Mbah Imron.

    Lebih lanjut, Mbah Imron mengajak para santri untuk terus beristiqomah dalam mengamalkan apa yang sudah diajarkan oleh ulama dan leluhur. “Terus istiqomah dan husnudhon. Jaga nilai-nilai luhur kita,” tandasnya, sembari melantunkan syi’ir Ar Rusydi yang secara khusus ditulis untuk acara ini. [riq/beq]

  • Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis bersalah tiga terdakwa perkara penghalang-halangan operasi tambang batu kapur di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Senin (11/12/2023).

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nalfrijhon memvonis tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

    Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 bulan pidana penjara tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara, hal-hal yang meringankan putusan terdakwa yakni selama proses persidangan berlangsung ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan.

    Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara tanpa harus dijalani terdakwa.

    BACA JUGA:
    DPRD Bojonegoro Janjikan Penyelesaian Tambang Sumuragung

    “Kami bersyukur dan berterimakasih kepada majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majlis hakim tersebut.

    “Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu,” jelasnya usai persidangan.

    BACA JUGA:
    Mediasi Kasus Tambang Sumuragung Bojonegoro Mendadak Batal

    Sikap tersebut diambil, mengingat perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jati. “Jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima,” terangnya.

    Sekadar diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan. [lus/beq]

  • Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa pendemo tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

    Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Dekri Wahyudi pada Senin (21/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. JPU menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno selama lima bulan penjara.

    Atas tuntutan tersebut, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Dekri.

    Baca Juga: Mantan Bupati Lumajang Pimpin Timprov Jatim, Ini Daftar Lengkap Nama Tim AMIN

    Dekri mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

    Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

    “Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.

    Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, bersama warga setempat dengan melakukan aldemonstrasi menuntut PT WBS tutup.

    Baca Juga: Wanita Tersambar Kereta Api di Perlintasan Ngaglik Surabaya

    Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [lus/ian]

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]

  • Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditunda. Alasan penundaan itu karena materi tuntutan belum selesai disusun.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena materi tuntutan belum siap, saat ini JPU masih merangkum fakta persidangan. “Tuntutan hari ini kita tunda. Surat tuntutan belum siap dan masih kami perbaiki,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Reza sapaan karibnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dipidanakan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) itu, ditunda pada pekan depan, yakni pada Senin (20/11/2023). Pihaknya, memastikan sidang tuntutan akan dilaksanakan dan materi telah siap.

    Atas penundaan agenda tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang menyaksikan persidangan itu merasa kecewa.

    Kekecewaan lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno akan dibacakan hari ini (16/11/2023).

    Selain itu, kekecewaan ratusan warga ini lantaran selama ini telah berkali-kali datang ke PN Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa. Namun, sidang yang hampir mencapai titik terakhir itu justru ditunda.

    Padahal mereka menginginkan perkara yang menyeret tiga terdakwa itu segera selesai. “Kami (rombongan) kecewa sudah jauh-jauh datang dari Baureno ke Kota Bojonegoro, tapi malah batal,” beber salah satu warga, Yusuf Subagar.

    BACA JUGA:

    Warga Minta Pj Bupati Bojonegoro Turun ke Lokasi Tambang

    Selanjutnya, untuk melupakan kekecewaannya itu, ratusan warga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Di sana mereka menanyakan, terkait kesiapan JPU dalam menyiapkan materi tuntutan, yang awalnya berjanji akan dituntut hari ini, justru ditunda pekan depan.

    Sementara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto membenarkan bahwa penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu lantaran materi tuntutan belum selesai disusun. “Tuntutan belum siap dan digelar lagi pada Senin (20/11/2023),” katanya. [lus/but]

  • MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan, akan melakukan pemanggilan terhadap politikus PKB yang juga anggota Komisi IV DPR Edward Tannur jika melakukan intervensi dalam kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti.

    Edward merupakan ayah dari Ronald Tanur yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

    Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, apabila ada keterlibatan orang tua dalam intervensi atau apapun lah yang memang bisa melanggar kode etik di MKD itu baru akan melakukan pemanggilan.

    “Selama ini kita masih nunggu proses-proses lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, Jumat (6/10/2023).

    Imron mengatakan, pihaknya masih mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan beberapa alat bukti dan CCTV.

    “Maka dari itu, kita menunggu hasil itu juga, kita juga sambil menyelidiki apakah ortu tersebut orang tua yang diduga pelaku ini terlibat atau tidak. Yang dimaksud terlibat itu adalah melindungi dari pemeriksaan atau mengintervensi pada kepolisian utk melindungi anak,” tegas Imron.(hen/ted) 

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

    “Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

    Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

    Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

    Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]