Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Gempol mengamankan dua pengedar pil koplo saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka tersebut yakni Rangga Priambodo (29) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan Moch Imron Rusadi (35), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
“Kami telah mengankan dua orang pelaku tindakan penyalah gunaan mengedar dan menyediakan obat farmasi jenis tablet logo Y. Kedua pelaku diamankan di depan warung kopi,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetyo, Kamis (3/10/2024).
Indro juga mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pertama kali yakni Rangga Priambodo. Pelaku Rangga diamankan dengan membawa barangbukti berupa pil logo Y sebanyak 100 butir.
Tak sampai disitu, pelaku juga mengatakan madih adanya barang bukti yang ada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak dan menemukan tiga bungkus rokok yang berisikan pil logo Y.
Ada sebanyak 22 plastik dan setiap plastiknya berisi 10 butir pil logo Y. Tak hanya barang bukti di dalam bungkus rokok, pelaku juga menyimpan pil logo Y juga ditaruh dalam botol yang berisikan 750 butir.
“Saat kami introgasi, pelaku mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari satu orang lainnya. Dengan informasi tersebut kami langsung bergerak dan langsung mengamankan satu orang pelaku lagi M Imron Rusadi,” imbuhnya.
Indro juga mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebit, polisi berhasil mengamankan total 2.096 butir pil koplo logo Y. Dan juga uang tunai dsri hasil penjualan sebesar Rp 823 ribu.
Setelah diamankan kedua pelaku langsung dijebloskan di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dihukum dengan melanggar Pasal 435,436 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (ada/kun)









