Tag: Imron

  • Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Alhasil, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat: siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut? Untuk siapa program tax amnesty jilid III itu? Demi kepentingan negara atau malah segelintir pihak?

    Usulan RUU Tax Amnesty sendiri pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Dalam perkembangan, Komisi XI DPR—yang menangani perihal keuangan negara—bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty.

    Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Dia menekankan, Komisi XI hanya mengambil alih usulan RUU Tax Amnesty dari Baleg.

    “Cek ke Baleg,” ujar Misbakhun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku bahwa RUU Tax Amnesty sudah ada dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebelum DPR periode 2024—2029.

    Oleh sebab itu, RUU Tax Amnesty hanya operan dari DPR periode sebelumnya yang belum sempat dibahas secara serius. Bob pun tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut.

    “Mau tanya dari mana, dari apa, segala macam, kami ini [Baleg periode 2024—2029] orang baru, sudah masuk dalam list waktu itu. Ya dulu-dulu kan [DPR periode sebelumnya] ada pembahasan mungkin, kan gitu,” ujar Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra itu merasa tidak terlalu penting siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Entah pengusulnya pengusaha, pemerintah, maupun DPR, Bob meyakini yang terpenting adalah kebermanfaatan beleid tersebut untuk negara.

    Dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

    Tax Amnesty Jilid III, Untuk Apa?

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty yaitu jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan jilid II (1 Januari—30 Juni 2022) melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini bahwa semua wacana tax amnesty jilid III tersebut tidak pernah hadir dari ruang hampa.

    Prianto mencontohkan sebelumnya pemerintah mengungkap fenomena penghindaran pajak di sektor perkebunan. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyatakan akan berupaya mengejar pajak shadow economy seperti aktivitas ekonomi ilegal.

    Dia menilai bahwa ada dua cara penegakan hukum untuk mengejar pengemplang pajak (tax evader) dan pelaku penghindaran pajak (tax avoider) tersebut. Pertama, penegakan hukum administrasi hingga penegakan hukum pidana pajak. 

    Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengungkapkan bahwa cara pertama cenderung mendapatkan perlawanan dari terduga tax evader maupun tax avoider seperti lewat proses sengketa pajak hingga ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung.

    “Cara pertama di atas tidak gampang dan belum tentu mendapatkan pajak sesuai ekspketasi pemerintah. Alih-alih banyak menang sengketa pajak, pemerintah justru hampir 60% mengalami kekalahan ketika ada sengketa [banding dan gugatan] di pengadilan pajak,” ujar Prianto kepada Bisnis, pekan lalu.

    Kedua, melalui tax amnesty. Dia berpendapat bahwa tax amnesty merupakan cara yang lebih sederhana dan cenderung tanpa ada proses perlawanan.

    Kebijakan tax amnesty, lanjutnya, cenderung digulirkan ketika pemerintah belum mampu mengatasi permasalah tax evasion dan tax avoidance. Oleh sebab itu, Prianto menilai tidak ada yang salah dengan wacana tax amnesty jilid III ketika negara butuh dana instan dari masyarakat.

    “Kebijakan tax amnesty di banyak negara pada kenyataannya juga berulang meskipun teorinya menyatakan bahwa seharusnya tax amnesty itu cukup sekali untuk satu generasi wajib pajak,” tutupnya.

    Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara sosialisasi Tax Amnesty di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (21/7/2016). / dok. KemensetnegPerbesar

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, tidak ada urgensinya penerapan Tax Amnesty Jilid III.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak Wajib Pajak yang semakin melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, pekan lalu.

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketima pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

    Tanggapan Pengusaha soal Tax Amnesty Jilid III

    Kalangan pengusaha mengakui program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak terlalu ideal, tetapi dibutuhkan untuk menambah penerimaan negara.

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tax amnesty mempunyai sisi negatif yakni memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

    Apalagi, tax amnesty sudah pernah pernah dilakukan selama dua kali yaitu pada 2016—2017 dan 2022. Akibatnya, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty.

    “Inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” jelas Ajib dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Di samping itu, lanjutnya, secara umum literasi perpajakan masih rendah. Akibatnya, budaya taat pajaknya juga rendah.

    Dia mengingatkan, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan core tax system atau sistem inti administrasi perpajakan pada tahun depan. Ajib berpendapat, sistem tersebut membutuhkan prasyarat penting yaitu wajib pajak harus mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, secara praktis tax amnesty juga akan menambah pemasukan buat APBN. Dengan pengampunan pajak, harta yang dilaporkan oleh wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan akan muncul masuk ke Sistem Keuangan Indonesia sehingga ke depan menjadi aset yang lebih produktif untuk perekonomian nasional.

    Bahkan, menurut Ajib, tax amnesty bisa memberikan daya ungkit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% karena penerima manfaatnya tidak akan ragu lagi membelanjakan uang yang telah dilaporkan.

    “Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau budgeteir dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat,” tutupnya.

  • Profil Cagub dan Cawagub Bengkulu 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Profil Cagub dan Cawagub Bengkulu 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Melansir dari KPU paslon Helmi-Mian memiliki visi “Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Pasangan ini diusung oleh 7 partai politik yaitu PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKB, dan Gerindra.

    Profil Helmi Hasan

    Helmi Hasan lahir pada 29 November 1979 di Lampung dan sebelumnya pernah berkarier sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Helmi juga pernah jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu pada 2009.

    Dia juga dikenal sebagai Wali Kota Bengkulu pada 2012 dan mengikuti kembali pemilihan berikutnya pada 2018 dan terpilih. Namun, pada 2020 Helmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu namun gagal.

    Riwayat Pendidikan Helmi Hasan

    SDN Klender 22 Jati Negara Jakarta Timur (1988-1991).
    SMPN 255 Duren Sawit Jakarta Timur (1991-1994).
    SMUN 100 Jati Negara Jakarta Timur (1994-1997).
    S1 – Universitas Bengkulu (1997-2001).

    Profil Mian

    Mian merupakan kelahiran 4 Agustus 1964 di Kisaran dan dikenal oleh publik setelah menjadi anggota DPRD pada 2010. Kemudian maju dalam pemilihan Bupati Bengkulu Utara mendampingi Imron Rosyadi sebagai wakil.

    Melalui pemilihan tersebut Mian terpilih jadi Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2011-2016. Kemudian terpilih jadi Bupati Bengkulu Utara selama dua periode yaitu tahun 2016-2021 dan 2021-2024.

    Riwayat Pendidikan Mian

    SDN 010183 Ujung Kubu, Asahan, Sumut (1976-1979).
    SMPN 7 Medan (1979-1982).
    SMA Swasta Kesatria, Medan (1982-1985).
    S1 – Universitas Bengkulu (1985-1989).

  • Polsek Dlanggu Bersihkan APK Pilkada Serentak 2024

    Polsek Dlanggu Bersihkan APK Pilkada Serentak 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polsek Dlanggu Polres Mojokerto bersama instansi terkait melakukan penurunan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Minggu (24/11/2024). Penurunan atau pembersihan APK di wilayah hukum Polsek Dlanggu dilakukan lantaran sudah masuk masa tenang.

    PS Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, TNI/Polri siap mengamankan pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK oleh petugas dari Panwascam dan PPK karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.

    “Penertiban APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib menjelang Pilkada,” ungkapnya.

    Pilkada Serentak 2024 yang tinggal 3 hari lagi, pihaknya berharap, masyarakat juga dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Termasuk sudah tidak diperbolehkan memasang gambar pasangan calon (paslon) di fasilitas umum, jalan dan lainnya.

    Sementara itu, Ketua PPK Dlanggu, Imron Hamzah mengatakan, penurunan dan pembersihan APK ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU dan Banwaslu Kabupaten Mojokerto.

    “Sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024 bahwa hari ini masuk masa tenang menjelang hari pencoblosan kurang 3 hari,” katanya.

    Sehingga gambar paslon yang sudah terpasang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Dlanggu baik berupa baliho, banner, umbul-umbul dan sticker harus dilakukan penertibkan dengan cara melakukan penurunan atau pembersihan. Dalam penurunan atau pembersihan APK, petugas diminta untuk tidak merusak gambar paslon.

    “Penurunan atau pembersihan APK tidak dilakukan secara asal-asalan karena kita himbau petugas dalam melakukan penurunan atau pembersihan APK agar jangan dirusak dan hasilnya supaya disimpan di Sekretariat Panwascam Dlanggu mengingat bila diminta timses calon tersebut maka akan kita kembalikan,” katanya. [tin/aje]

  • Ratusan Anak Muda Kompak Dukung Khofifah-Emil Dardak, GEN Jatim Ajak Tak Golput di Pilkada 2024

    Ratusan Anak Muda Kompak Dukung Khofifah-Emil Dardak, GEN Jatim Ajak Tak Golput di Pilkada 2024

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Ratusan anak muda yang tergabung dalam GEN Jawa Timur menggelar acara silaturahmi yang dihadiri oleh Cawagub Jatim nomor urut 2, Emil Dardak di Surabaya, Jumat (22/11/2024) malam.

    Ketua GEN Jatim, M Romli menyatakan, pihaknya mendukung penuh Khofifah-Emil melanjutkan pembangunan di Bumi Majapahit.

    Ia meminta anak-anak muda di GEN Jatim datang ke TPS dan tidak golput.

    “Anak muda harus peduli terhadap demokrasi, salah satunya datang ke TPS. Kalau dukungan sudah jelas kami mendukung (Khofifah-Emil),” kata Romli.

    Romli menyebut, GEN Jatim sangat solid mendukung Khofifah-Emil.

    Apalagi, sosok Emil yang sangat pro anak muda juga memberi warna dalam pembangunan di Jawa Timur.

    “Kami tadi juga memberi penganugerahan sebagai Dulur Generasi Emas Jawa Timur ke Mas Emil  karena beliau memberi semangat ke teman-teman GEN Jatim,” jelas Romli.

    Romli berpesan kepada seluruh kader GEN Jatim agar terus berkontribusi positif terhadap pembangunan di Bumi Majapahit.

    “Kepada teman-teman GEN Jatim agar terus berkarya dan berkontribusi positif di daerah masing-masing. Mas Emil tadi menekankan GEN di kabupaten/kota bisa berkontribusi,” jelasnya.

    Sementara Emil juga mengapresiasi GEN Jatim yang bisa eksis selama satu tahun terakhir ini guna menjadi wadah pemikiran anak-anak muda.

    “Mereka memilih generasi emas, karena mereka tidak ingin menjadi generasi cemas. Teman-teman pada 2045 nanti mungkin usianya 45 atau lebih muda lagi. Jadi mereka berencana dari sekarang, generasi emas itu akan seperti apa nantinya,” jelasnya.

    “Kebetulan di Jatim, teman-teman yang punya prestasi, potensi mereka berkumpul dalam GEN Jatim. Selama saya jadi Wagub Jatim, kami sering berkomunikasi, mereka memberi semangat ke saya kepada Bu Khofifah pada kontestasi ini,” ujarnya.

    “Dan tadi Kiai Zawawi Imron juga memberi penguatan budaya kepada anak muda tidak hanya soal kesenian, tapi soal budaya pekerja keras, optimistis, bekerja ikhlas, berdedikasi itu yang ditanamkan dalam nasehat kiai. Saya bahagia melihat GEN Jatim bisa eksis dan mencapai fase ini,” tandasnya.

  • Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Pengampunan Pajak yang masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025 bukanlah revisi dari aturan lama. Akibatnya, ketentuan tax amnesty jilid III kemungkinan besar akan berbeda jauh dari tax amnesty jilid I maupun jilid II.

    Usulan RUU Tax Amnesty pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan beleid dengan nomenklatur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, Baleg DPR ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama.

    Kendati demikian, Bob mengungkap bahwa Komisi XI DPR bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty tersebut. Dalam usulan Komisi XI, ternyata nomenklaturnya diganti menjadi RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

    Oleh sebab itu, Komisi XI bukan ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama melainkan membuat beleid baru dari nol sehingga akan terjadi banyak perubahan ketentuan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid III nantinya.

    “Kalau sudah sampai 50% perubahan di setiap Undang-Undang itu, ya sudah judulnya bukan revisi tapi ya judul baru,” jelas Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra tersebut paham betul muncul sejumlah kritik atas wacana penerapan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty.

    Pertama, tax amnesty jilid I pada 18 Juli 2016—31 Maret 2017. Program tersebut dijalankan berdasarkan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yakni UU yang ingin direvisi oleh DPR.

    Tax amnesty jilid I diperuntukkan untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Tarifnya pun berbeda-beda tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta, mulai dari 2% hingga 10%.

    Kedua, tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari—30 Juni 2022. Dasar hukumnya berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021.

    Peruntukan tax amnesty jilid II/PPS dibagi menjadi dua. Kebijakan I, untuk wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih memiliki harta yang belum dilaporkan; Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada 2016—2020 tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

    Sedangkan tarifnya lebih tinggi dibanding tax amnesty jilid I. Kebijakan I, 6%—11% tergantung pada repatriasi atau investasi; Kebijakan II, 12%—18% tergantung lokasi harta (dalam atau luar negeri) dan pengalihan ke investasi dalam negeri.

    Belakangan, muncul wacana tax amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kendati demikian, belum jelas arah RUU Tax Amnesty yang baru tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa nantinya akan ada tax amnesty jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar Misbhakun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

  • Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tangsel Mendapat Sanjungan

    Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tangsel Mendapat Sanjungan

    Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyambut monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka penilaian badan publik informatif bagi pemerintah daerah.

    Monev yang dipimpin oleh komisioner Kori Kurniawan dan Imron Mahrus diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tb. Asep Nurdin di Ruang Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
     

    Usai melakukan monev, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama, Kori Kurniawan mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan oleh Diskominfo Tangsel terkait keterbukaan informasi publik.

    “Kami sangat mengapresiasi ya dalam keterbukaan informasi publik ya di Pemkot Tangsel terutama dalam digitalisasi pelayanan informasi publik. Saya berharap kedepan yang ada dipertahankan dan dikembangkan biar lebih baik lagi,” kata Kori di Tangerang Selatan, Jumat, 15 November 2024.

    Dia menilai inovasi-inovasi yang ada di Tangsel banyak menjadi rujukan terkait keterbukaan informasi. “Secara keseluruhan ya keterbukaan informasi publik di Tangsel sudah bagus, inovasinya sudah bagus, terus update yang terbaru,” ungkapnya.

    Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyambut monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka penilaian badan publik informatif bagi pemerintah daerah.
     
    Monev yang dipimpin oleh komisioner Kori Kurniawan dan Imron Mahrus diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tb. Asep Nurdin di Ruang Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
     

    Usai melakukan monev, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama, Kori Kurniawan mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan oleh Diskominfo Tangsel terkait keterbukaan informasi publik.
     
    “Kami sangat mengapresiasi ya dalam keterbukaan informasi publik ya di Pemkot Tangsel terutama dalam digitalisasi pelayanan informasi publik. Saya berharap kedepan yang ada dipertahankan dan dikembangkan biar lebih baik lagi,” kata Kori di Tangerang Selatan, Jumat, 15 November 2024.
    Dia menilai inovasi-inovasi yang ada di Tangsel banyak menjadi rujukan terkait keterbukaan informasi. “Secara keseluruhan ya keterbukaan informasi publik di Tangsel sudah bagus, inovasinya sudah bagus, terus update yang terbaru,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • WWF hadirkan Holey Narey Store, tempat pemasaran produk lokal Papua

    WWF hadirkan Holey Narey Store, tempat pemasaran produk lokal Papua

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    WWF hadirkan Holey Narey Store, tempat pemasaran produk lokal Papua
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 14:32 WIB

    Elshinta.com – World Wildlife Fund (WWF) Papua meresmikan toko Holey Narey Store (Melindungi Anak-anak) tempat penampungan dan penjualan produk lokal Papua dalam rangka membangun ekonomi masyarakat. 

    Peresmian toko Holey Narey Store dilaksanakan pada, Senin (11/11/2024) oleh Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa yang dihadiri oleh Fores and Life Program World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Muhammad Ali Imron, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Dinas Lingkungan Kabupaten Jayapura, dan sejumlah OPD lainnya.

    Pj Bupati Jayapura, Semuel mengatakan, toko Holey Narey Store memperkenalkan hasil produksi pangan lokal masyarakat asli Papua.

    “Yang dijual atau disajikan di toko Holey Narey Store ini pada umumnya produk lokal mulai dari kopi, sagu yang diolah dengan berbabagi macam kuliner. Selain itu, ditempatkan itu menjadi tempat pendidikan bagi anak-anak kita dalam proses budidaya berbagai jenis tanaman menggunakan pupuk organik,” kata Semuel Siriwa.

    Dikatakan Siriwa, pihak WWF sudah melakukan pembinaan cukup lama bagi anak-anak setiap hari datang ke lokasi untuk di latih. Bahkan, sudah ada ratusan siswa anak SD yang didik tempat tersebut meperkenalkan alat, tetapi juga dilakukan proses budidaya tanaman. 

    “Kita dukung WWF dalam kemajuan daerah terutama pemanfaatan potensi lokal yang ada. Ini dasar yang sangat bagus untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan diharapkan ini bisa memjawab programm pemerintah presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka,” ucap Siriwa.

    Ditempat yang samaDirektur of Forest and World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, M. Ali Imran menyampaikan, kehadiran toko Holey Narey Store ini merupakan salah satu upaya dari WWF untuk mendukung kelestarian alam di Papua.

    “Ini upaya WWF untuk mengoptimalkan kerja kami dalam mendukung kelestarian alam di tanah Papua. Dengan kami mengembangkan Holey  Narey Sotre ini bisa berdampak pada masyarakat lokal,” katanya. 

    Ali Imran menyebutkan, pihaknya dari WWF ingin membantu masyarakat untuk mengembangkan sumber daya alam baik dalam pemasarannya yang selama ini di pasar tidak terlihat dampaknya. 

    “Harapan kita masyarakat Papua memiliki kondisi ekonomi yang meningkat. Kami juga memberdayakan polentir dari mahasiswa dengan jumlah lebih dari puluhan anak-anak Papua,” akunya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Selasa (12/11).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Truk Galian C Tanpa Penutup Terpal Melenggang Bebas di Jalan Raya Gresik

    Truk Galian C Tanpa Penutup Terpal Melenggang Bebas di Jalan Raya Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Truk galian C tanpa penutup terpal melintas bebas di Jalan Raya Gresik (Daendels Pantura). Keberadaan truk tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan khususnya pengendara roda dua.

    Pantauan di lapangan, truk berwarna coklat, dan nopolnya tidak terlihat itu memuat batuan galian C dengan kecepatan sedang. Ironisnya, batuan kapur yang dimuat ada yang miring ke kiri. Sehingga, dikuatirkan bisa jatuh menimpa pengguna jalan lainnya.

    Selain mengganggu pengendara roda dua. Keberadaan truk yang lalu lalang itu juga dapat mengganggu pengendara roda empat yang ada di belakangnya. Pasalnya, dengan tanpa penutup terpal debu dari galian C tersebut mengganggu pengemudi saat menjalankan mobil.

    “Saya kuatir tertimpa saja mas lha wong tidak ditutupi terpal,” ujar Rachmat (26) salah satu pengendara motor asal Desa Betoyo, Kecamatan Mantar, Gresik, Senin (11/11/2024).

    Hal senada juga dikatakan Imron (42) warga asal Manyar, Gresik. Dirinya menceritakan truk galian C yang melintas tanpa terpal sudah biasa. Untuk itu, diminta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas lebih tegas lagi menindak truk yang tanpa penutup terpal. “Kalau bisa ditilang saja kalau sudah dihimbau tapi pengemudinya tetap membandel,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini menyatakan terkait dengan pihaknya sudah tak bosan-bosannya memberi himbauan serta memberi jadwal operasional truk galian C. “Kami sudah berkirim surat ke pengusaha truk galian C agar tetap mematuhi aturan maupun himbauan supaya menggunakan penutup saat beroperasi,” paparnya.

    Ia menambahkan, semua aturan serta himbauan itu sudah sering disosialisasikan kepada pemilik truk galian C. “Petugas kami yang berada di lapangan tidak bisa berbuat banyak. Laporan dari warga mengenai truk yang lalu lalang kerap kali dilaporkan. Tapi bagaimana lagi petugas Dishub tidak punya kewenangan menindak,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Salah "Packing", Bahan Kampanye Calon Bupati Pasuruan Tertukar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2024

    Salah "Packing", Bahan Kampanye Calon Bupati Pasuruan Tertukar Surabaya 8 November 2024

    Salah “Packing”, Bahan Kampanye Calon Bupati Pasuruan Tertukar
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pendistribusian
    bahan kampanye
    untuk dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di
    Pasuruan
    , Jawa Timur, mengalami masalah setelah terjadi kesalahan pengemasan (
    packing
    ) yang mengakibatkan bahan kampanye tertukar.
    Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) bersama rekanan segera meminta maaf dan menarik kembali bahan kampanye yang salah kirim tersebut.
    “Iya kami menerima laporan protes dari tim pemenangan karena tertukarnya bahan kampanye,” ungkap Ainul Yakin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/10/2024).
    Masalah ini mencuat setelah munculnya video viral di jejaring
    WhatsApp
    yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pendistribusian.
    KPU kemudian bergerak untuk meminta rekanan menarik kembali bahan kampanye berupa brosur yang seharusnya milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rusdi Sutejo-M Shobih Asrori (Rubih).
    Brosur tersebut terselip di kardus yang dikirim ke tim paslon nomor urut 1, Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (Mudah).
    “Setelah adanya video itu, kami cek juga ke masing-masing tim. Ternyata memang ada yang tertukar dalam
    packing
    -nya. Hal itu karena
    human error
    ,” kata Ainul.
    Sebagai langkah tindak lanjut, KPU Kabupaten Pasuruan memanggil pihak ketiga atau rekanan, PT Global Tama Solusi, untuk bertemu dengan masing-masing tim paslon.
    Hasil pertemuan tersebut menghasilkan permintaan maaf tertulis dari pihak rekanan yang ditujukan kepada tim pasangan calon.

    Nah
    , dalam surat permintaan maafnya tertulis akibat
    human error
    karena harus memenuhi jumlah yang banyak,” tambah Ainul.
    KPU Kabupaten Pasuruan memberikan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada masing-masing paslon dengan rincian selebaran (
    flyer
    ), brosur (
    leaflet
    ), pamflet, dan poster sebanyak 150.884 lembar per paslon.
    Lalu, APK jenis baleho lima buah, umbul-umbul 20 buah, serta spanduk dua buah.
    Kejadian ini menjadi catatan penting bagi KPU dan rekanan untuk lebih berhati-hati dalam proses pendistribusian bahan kampanye di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencuri Popok dan Susu Batal Melalui Restoratif Justice, Hakim Hukum 5 Bulan

    Pencuri Popok dan Susu Batal Melalui Restoratif Justice, Hakim Hukum 5 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum lima bulan penjara pada M Alief Syahputra. Dia dinyatakan bersalah lantaran mencuri popok dan susu untuk anaknya yang masih berusia tiga tahun.

    Alief sebenarnya pernah diusulkan dihentikan penuntutannya melalui keadilan Restoratif Justice (RJ). Namun, upaya Alief yang merupakan pekerja serabutan tak dikabulkan. Alief kini harus menghadapi jalur hukum dengan tuntutan 5 bulan penjara, setelah permohonan Restorative Justice-nya kandas.

    Takdir seakan berjalan berlawanan dengan harapan ketika Alief mendapati bahwa pintu damai melalui Restorative Justice tertutup rapat, hanya karena salah satu rekannya yang juga terlibat dalam kasus pencurian ini yakni Fariz Kuswanto, hingga kini masih berstatus buron. “Tadinya, perkara ini mau diselesaikan dengan Restorative Justice, namun tidak disetujui pimpinan karena salah satu tersangka masih buron,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, Rabu (6/11/2024).

    Satu kalimat singkat yang menjadi kabar pahit bagi Alief. Tak hanya Alief, kabar pahit itu juga harus diterima rekannya lain yang juga terlibat melakukan pencurian yakni Ahmad Hisyam. Alirf dan Hisyam padahal sudah berharap bisa menyelesaikan kasus ini tanpa harus melalui jalur pidana.

    Segalanya berawal pada Sabtu (31/8/2024) pagi di Toko Buku Serba Jaya, Surabaya. Di toko itu, Ahmad bekerja sebagai sopir dan Alief sebagai pekerja serabutan. Namun, cerita hari itu berubah ketika Alief, yang tengah bergelut dengan kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tergoda untuk mengambil jalan pintas.

    Saat itu, terlintas di benak Alief untuk mendapatkan uang tambahan dengan menjual beberapa buku dari tempat kerjanya. Alief kemudian mengajak dua rekannya yakni Ahmad Hisyam dan Fariz Kuswanto, yang juga bekerja di toko tersebut. Dalam percakapan singkat di antara tiga pekerja dengan bayaran pas-pasan itu, mereka menyepakati rencana untuk menjual buku-buku di toko tersebut.

    Dengan ide Hisyam, buku-buku yang dicuri akan dijual ke seorang kenalan bernama Hellton Kusuma, seorang pedagang buku eceran di Jalan Semarang, Surabaya. Menyusun kardus demi kardus buku ke dalam mobil Mitsubishi Pick Up hitam yang biasa dipakai toko, ketiganya lalu singgah di Jalan Demak untuk menemui Hellton, sebelum meneruskan pengantaran pesanan ke pembeli yang sebenarnya.

    “Buku-buku tersebut dijual kepada Hellton dengan harga Rp 150 ribu per dus, dengan pembayaran yang akan diterima setelah buku-buku itu laku terjual,” tulis seperti dikutip dalam surat dakwaan.

    Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Kecurigaan timbul di pihak toko setelah admin bernama Ferry Kurniawan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat jelas perjalanan mobil mereka yang menyimpang dari rute pengiriman biasa. Setelah dikonfirmasi, Hisyam mengakui bahwa ia bersama Alief telah menjual 12 dus buku kepada Hellton.

    Tak lama berselang, atas permintaan pemilik toko H. Ghozali Imron, Hellton mengembalikan buku-buku tersebut ke toko. Meski kerugian Rp 14,5 juta sudah dikembalikan, namun keterlibatan Fariz yang masih buron menjadikan upaya Restorative Justice mustahil dilakukan.

    JPU Yustus menjelaskan, pengembalian kerugian dan perdamaian antara para terdakwa dan pemilik toko sejatinya bisa membuka peluang bagi Alief dan Hisyam untuk mendapat Restorative Justice. Namun, ketiadaan Fariz dalam proses hukum dan masih buron membuat perkara ini tetap harus dilanjutkan ke muka persidangan.

    “Sekarang perkara disidangkan secara pidana singkat karena kerugian sudah dikembalikan dan sudah ada perdamaian, sehingga pembuktian lebih mudah,” ujar Yustus menjelaskan alasan memilih sidang pidana singkat.

    Kedua pekerja toko yang berpenghasilan Rp 2,5 juta perbulan itu kini harus menghadapi tuntutan 5 bulan penjara. Kisah ini seakan menjadi pengingat bahwa godaan untuk mengambil jalan pintas kadang berujung pada kehilangan yang jauh lebih besar. Di hadapan hukum, mereka kini harus menanggung akibat dari pilihan singkat yang berujung pada nasib panjang di balik jeruji. [uci/kun]